Informatika Mesir
Home Opini & Suara Mahasiswa Menakar Batas: Menjaga Muru’ah dan Ekspresi Seni Tari Pelajar Muslim

Menakar Batas: Menjaga Muru’ah dan Ekspresi Seni Tari Pelajar Muslim

Seni dan kebudayaan adalah dua hal yang tak terpisahkan dari peradaban  manusia, di dalamnya terdapat nilai estetika, identitas, hingga sarana  memperhalus rasa. Bagi seorang pelajar Muslim, kecintaan terhadap seni  khususnya seni tari daerah sering kali menjadi bentuk kebanggaan atas warisan  leluhur sekaligus wujud nyata melestarikan kebudayaan bangsa di tengah arus  globalisasi. Namun, ketika seni tari dipertemukan dengan lingkungan pelajar  Muslim yang kental akan nilai-nilai keagamaan, ruang diskusi yang hangat pun  terbuka. Di satu sisi, ada semangat melestarikan tradisi, namun di sisi lain, muncul  kekhawatiran akan benturan norma agama. Pertanyaannya kemudian, di  manakah sejatinya batas-batas itu harus ditakar, baik dari sudut pandang etika  Islam maupun etika bermedia sosial?  

Fenomena ini terasa nyata dalam dinamika kehidupan pelajar maupun mahasiswa  Muslim hari ini. Suatu ketika, dalam sebuah lingkungan akademis berbasis  keislaman yang cukup kuat, seorang pelajar membawakan tarian daerah untuk  mewakili organisasi kedaerahannya. Niat awalnya mulia: membawa harum nama  daerah dan mempererat tali silaturahmi. Namun, pergeseran narasi terjadi ketika  rekaman proses latihan yang memperlihatkan gerakan cukup mencolok diunggah  ke media sosial pribadi seperti TikTok. Video yang awalnya sekadar dokumentasi  internal itu mendadak menjadi konsumsi publik luas. Alih-alih menuai apresiasi  atas pelestarian budaya, tayangan tersebut justru berbalik memicu dilema sosial,  sorotan tajam, hingga bisik-bisik di lingkungan sekitar. 

Realita di atas menunjukkan bahwa persoalan seni tari di lingkungan pelajar  Muslim bukanlah sekadar pandangan hitam-putih sederhana antara “boleh” atau  “dilarang”. Persinggungan antara kesenian dan kultur keislaman ini sering kali  melahirkan dialektika yang panjang. Dialektika ini berakar dari perbedaan  metodologi hukum Islam dalam memandang kebudayaan manusia. Dalam

khazanah fikih muamalah, terdapat kaidah dasar bahwa hukum asal segala  sesuatu adalah boleh (al-ashlu fil-asy-ya’i al-ibahah) selama tidak ada dalil sahih  yang secara tegas melarangnya.  

satu kubu memandang seni sebagai bagian dari keindahan ciptaan Tuhan yang  mubah selama tidak melanggar syariat. Pandangan ini didukung oleh pemikiran  ulama seperti Syeikh Yusuf al-Qaradawi dalam Halal wal-Haram fil-Islam yang  menyatakan bahwa kesenian yang mengekspresikan keindahan, mengasah jiwa,  dan tidak mengandung unsur erotisme, kemaksiatan, atau melalaikan kewajiban  agama adalah mubah dan dapat berfungsi sebagai sarana kebaikan. 

Sementara di kubu lain, batasan ketat terhadap gerak tubuh, aurat, dan potensi  syahwat membuat sebagian kalangan bersikap lebih hati-hati atau bahkan kontra  terhadap seni tari tertentu. Sikap berhati-hati ini berakar pada prinsip sadd adz dzari’ah (menutup pintu yang berpotensi membawa pada kemudaratan) demi  melindungi kesucian moral generasi muda. 

Untuk mendudukkan persoalan ini secara objektif, titik krusialnya terletak pada  bagaimana kita menakar batas secara bijak melalui dua pendekatan utama:  batasan dalam konteks keislaman dan batasan dalam dunia digital.  

Pertama, menakar batas dari sudut pandang konteks keislaman berarti  memahami pentingnya menjaga muru’ah (kehormatan diri) tanpa harus  mematikan kreativitas. Secara terminologis, muru’ah merujuk pada penjagaan  harga diri, integritas moral, dan wibawa personal yang mencegah seseorang  melakukan hal-hal tercela di hadapan norma sosial maupun agama. 

Islam pada hakikatnya tidak membenci keindahan; banyak seni tari tradisional  Nusantara yang sarat akan nilai luhur dan kebersamaan, seperti Tari Saman atau  Tari Zapin. Bahkan, Imam al-Ghazali dalam kitab monumental Ihya’ Ulumiddin  mengisyaratkan bahwa seni suara dan gerak yang estetis dapat diterima asalkan dibingkai dengan niat yang bersih dan menjauhi unsur-unsur yang merusak  kesucian akhlak. 

Meski demikian, ketika pelajar Muslim terlibat dalam seni tari, ada koridor syariat  yang harus dijaga. Batasan tersebut meliputi penutupan aurat yang sempurna,  pemilihan busana yang santun dan tidak membentuk lekuk tubuh, serta  menghindari gerakan-gerakan yang terlalu erotis, provokatif, atau mengundang  fitnah. Menyesuaikan dan memodifikasi gerakan tari agar tetap sopan bukanlah  bentuk pemangkasan ekspresi, melainkan wujud kehati-hatian agar karya seni  tersebut tetap bernilai luhur dan sejalan dengan prinsip moral agama. Dengan  modifikasi yang arif, seni tradisional justru bertransformasi menjadi media  dakwah kultural yang anggun tanpa harus mengorbankan kehormatan diri.  

Kedua, tantangan hari ini semakin kompleks tatkala seni tersebut bersinggungan  dengan dunia digital. Ruang batasan yang sering kali terabaikan di era modern  adalah perbedaan antara ruang tampil resmi dan ruang publik digital. Di panggung  seni pertunjukan yang terstruktur, sebuah tarian memiliki konteks, narasi,  penonton, dan batasan ruang yang jelas. Namun, ketika potongan video latihan  atau gerak tari yang mencolok diunggah ke platform media sosial, konteks  tersebut menjadi runtuh seketika. Dalam bidang sosiologi media digital, fenomena  terlepasnya sebuah konten dari latar belakang aslinya ini dikenal sebagai konsep  context collapse (runtuhnya konteks ruang). 

Algoritma media sosial menyebarkan konten ke khalayak luas yang sangat  beragam tanpa penjelasan latar belakang yang utuh. Di sinilah pentingnya  kecerdasan literasi digital bagi pelajar Muslim. Mengetahui dokumen mana yang  cukup menjadi konsumsi internal dan mana yang layak diunggah ke ruang publik  adalah bentuk kedewasaan dalam berkesenian sekaligus menjaga wibawa diri di  dunia maya. Sebab, jejak digital yang sudah terlanjur tersebar luas di internet  memiliki daya jangkau yang tak terbatas dan sulit ditarik kembali. 

Sebab, merawat warisan budaya di era digital modern ini menuntut lebih dari  sekadar keberanian tampil di hadapan publik; ia menuntut kepekaan rasa, 

ketajaman akal budi, serta kedalaman spiritual yang matang. Ketika seorang  pelajar mampu menyelaraskan secara harmonis antara estetika gerak seni yang  bernilai luhur dan kelembutan etika Islam yang menjaga kesucian, seni tari tidak  lagi menjadi sumber keresahan sosial, melainkan menjelma sebagai jembatan  peradaban yang indah, menyatukan kecintaan yang tulus pada tanah air dan  ketaatan yang mutlak kepada Sang Pencipta semesta alam. Dari sinilah kelak lahir  generasi muda yang tidak hanya kaya akan karya seni yang inspiratif, tetapi juga  senantiasa teguh dalam menjaga kehormatan diri baik di dunia nyata maupun di  ruang-ruang virtual tanpa batas. 

Pada akhirnya, “menakar batas” kebudayaan seni tari di lingkungan pelajar Muslim  bukanlah sebuah upaya untuk membatasi ruang gerak anak muda dalam  melestarikan budaya bangsa. Penakaran ini justru hadir sebagai benteng  perlindungan agar seni tari yang dibawakan tetap memiliki marwah, tidak memicu  prasangka, dan dapat diterima secara harmonis oleh masyarakat luas maupun  lingkungan agama.  

Pelajar Muslim tidak perlu ragu untuk mencintai dan merawat seni tradisinya.  Namun, kesadaran yang matang terhadap nilai keislaman, etika ruang, serta bijak  dalam bermedia sosial adalah kunci utama. Sebab, keseimbangan antara  pelestarian budaya lokal dan ketundukan pada prinsip moral agama merupakan  cerminan dari kecerdasan intelektual sekaligus spiritual generasi muda Muslim  masa kini. 

Dengan begitu, seni yang kita bawakan tidak hanya indah di mata manusia, tetapi  juga anggun dan beradab di hadapan nilai-nilai yang kita yakini.

Oleh: Nada Lailatul Azhari

NB: – Tulisan ini tanpa melalui proses edit dari Tim Informatika Mesir, demi menjaga keaslian tulisan penulis.

  • Referensi penulis tidak ditampilkan, bila ingin membacanya, bisa hubungi narahubung yang tertera di BC-an pamflet Lomba Opini.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad