Informatika Mesir
Home Opini & Suara Mahasiswa Seni Tari Masisir: Ekspresi Budaya atau Ujian Muruah?

Seni Tari Masisir: Ekspresi Budaya atau Ujian Muruah?

Pendahuluan: Dinamika Masif di Negeri Kinanah 

Berdasarkan data resmi terbaru dari unggahan media sosial Facebook milik  Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kairo, jumlah pelajar dan mahasiswa  Indonesia di Mesir (Masisir) kini mencapai 18.223 orang. Angka yang masif ini  tentu melahirkan dinamika kehidupan yang luar biasa beraneka ragam. Masisir  tidak lagi sekadar datang untuk menuntut ilmu agama di Universitas Al-Azhar,  tetapi juga menjadi agen yang membawa dan merawat kebudayaan daerah mereka  di tanah rantau. Salah satu ekspresi budaya yang paling sering ditampilkan adalah  seni tari. Namun, sebuah pertanyaan kritis mengusik benak saya: Sudahkah kita,  sebagai seorang Azhari, menginternalisasi dan mengimplementasikan nilai-nilainya  saat mengekspresikan seni tari tersebut? 

Perjumpaan antara nilai-nilai keagamaan yang luhur dan eksotisme budaya  lokal, selalu melahirkan ruang dialog yang menarik, namun sekaligus rawan  gesekan etis. Sebagai mahasiswa yang menimba ilmu di institusi Islam tertua di  dunia, setiap gerak-gerik Masisir senantiasa disorot, baik oleh masyarakat lokal  Mesir itu sendiri, maupun publik di tanah air. Di satu sisi, pelestarian budaya adalah  wujud cinta tanah air. Di sisi lain, ada beban moral spiritual yang melekat pada  pundak seorang penuntut ilmu agama. Fenomena inilah yang menuntut refleksi  mendalam, agar ekspresi seni tidak melabrak batasan-batasan yang telah  disyariatkan oleh agama Islam. 

Kekeluargaan Kedaerahan Masisir: Harmoni Budaya dan Tantangan Nilai

Bagi Masisir, organisasi kekeluargaan kedaerahan adalah wadah yang  krusial, terutama dalam mengurus persoalan izin tinggal (iqamah). Lebih dari itu,  kekeluargaan juga berperan penting sebagai pemersatu masyarakat daerah, agar  tetap bisa melestarikan identitas budaya mereka di Mesir. Hubungan emosional  yang terbangun atas dasar kesamaan daerah asal, menciptakan ruang komunal yang  sangat solid di tengah lanskap kota Kairo. 

Fenomena yang terlihat jelas belakangan ini, saat berbagai kekeluargaan  dari Pulau Sumatra, Kalimantan, Jawa, hingga Sulawesi seolah beradu gengsi  dalam menyelenggarakan perayaan hari ulang tahun mereka. Acara tahunan ini bukan lagi sekadar ajang berkumpul, melainkan telah menjelma menjadi festival  kebudayaan mini yang megah. Menariknya, dari seluruh rangkaian acara tersebut,  saya menemukan satu benang merah yang sama: setiap kekeluargaan selalu  menjadikan seni tari sebagai hidangan istimewa untuk menunjukkan identitas  mereka. 

Ironisnya, di balik kemegahan lampu panggung dan riuh rendah tepuk  tangan penonton, masih banyak oknum kekeluargaan yang kurang memperhatikan  nilai-nilai yang telah diajarkan terhadap budaya seni tari, sehingga timbul kesan  yang kurang pantas dilakukan oleh seorang Azhari. 

Sebuah Pertanyaan Etis: Menakar Batasan di Ruang Publik

Lantas, bagaimana langkah konkret seorang Azhari dalam menyikapi  fenomena tersebut agar tetap berada di koridor yang tepat? Hal-hal seperti apa yang  sepatutnya tidak diterapkan? Apakah pakaian yang kurang sesuai dengan muruah Azhari, ataukah ada batasan lainnya? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan bermaksud  untuk memasung kreativitas, melainkan sebagai kompas moral. Sebagai penuntut ilmu agama, ruang publik kita bukan sekadar panggung  pertunjukan biasa. Setiap ekspresi yang kita tampilkan membawa representasi nilai  Islam. Ketika batasan etis mulai kabur, esensi seni sebagai media dakwah kultural  akan luntur dan berubah menjadi sekadar komoditas hiburan yang kering dari  makna spiritual. Kita harus berani menjelaskan kembali apa yang boleh dan apa  yang tidak boleh dilakukan di atas panggung, tanpa harus bersikap antipati terhadap  seni itu sendiri. 

Kemuliaan Perempuan dan Dekonstruksi Konsep Muruah 

Jika mengamati realitas di lapangan, pelaku seni tari yang kerap dijumpai di  lingkungan Masisir mayoritas adalah perempuan. Seperti yang telah kita ketahui,  Islam sangat memuliakan dan melindungi kehormatan perempuan. Jaminan atas  penjagaan muruah ini termaktub secara gamblang dalam perintah untuk menjaga  pandangan serta mengenakan busana yang terhormat, sebagaimana firman Allah  SWT: 

ِ ِه نْيبِِه َّن ِم ْن َج اَلبْيُمْؤ ِمنِ ْي َن يُدْنِ ْي َن َعلَِْء الۤتِ َك َونِ َساِج َك َوبَنِٰ ُّي قُ ْل ِّل ا َ ْزَواَها النَّباَيُّ ي ۗ َن فَ اَل ٰٓ 

ٓى اَ ْن يُّ ْعَرفِْل َك اَدْنٰذٰ 

ْو ًرا َّر ِحْي ًماَو َكا َن هّٰللاُ َغفُْي َنۗيُ ْؤذَ

“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu  dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh  tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali,  sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” 

(QS. Al-Ahzab: 59). 

Ayat tersebut menjadi bukti nyata betapa tingginya standar kehormatan  seorang perempuan dalam Islam. Ayat ini tidak diturunkan untuk membatasi ruang  gerak perempuan, melainkan sebagai perisai pelindung agar eksistensi mereka  dihargai karena kecerdasan dan akhlaknya, bukan karena eksploitasi fisik. Maka  dari itu, konsekuensi dari kemuliaan tersebut melahirkan tanggung jawab besar bagi  mahasiswi Azhari untuk senantiasa menjaga kehormatannya (muruah) di atas  panggung. 

Dalam konteks pementasan seni tari di lingkungan Masisir, hal ini berarti  menghindari gerakan tari yang mengarah pada sensualitas atau erotisme. Gerakan gerakan yang dalam pakem aslinya mungkin mengeksploitasi kelenturan tubuh  secara berlebihan, harus mengalami reduksi dan stilasi ulang. Selain itu, panitia  acara juga berkewajiban ketat untuk melarang percampuran (ikhtilat) tanpa batas  antara penari laki-laki dan perempuan, baik dalam formasi tarian yang bersentuhan  fisik maupun dalam proses latihan di balik layar yang kerap mengabaikan sekat sekat syar’i. 

Poin yang tidak kalah krusial adalah memodifikasi pakaian adat agar tetap  memenuhi standar syariat yang longgar dan menutup aurat secara sempurna.  Banyak pakaian adat nusantara yang secara desain asli menonjolkan lekuk tubuh  atau bahkan mengekspos bagian leher dan lengan. Di sinilah kreativitas mahasiswi  Azhari diuji: bagaimana mendesain ulang kostum tradisional tersebut dengan  menambahkan manset yang senada, jilbab yang menjulur dada, namun tidak  menghilangkan estetika dan corak khas daerah asal. Kebudayaan harus tunduk pada  syariat, bukan sebaliknya, syariat yang dikorbankan demi kepuasan visual  kebudayaan. 

Manhaj Wasathiyah Al-Azhar: Inklusivitas yang Berbatasan

Al-Azhar sendiri senantiasa berpegang teguh pada paradigma beragama  yang moderat (wasathiyah), sebagaimana yang dikemukakan oleh M. Quraish Shihab (2019) di dalam bukunya yang berjudul Wasathiyyah. Faktanya, Al-Azhar  tidak menerapkan fanatisme (ta’ashub) terhadap salah satu dari empat mazhab fikih  terkemuka, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Diskusi mengenai hukum  seni, musik, dan tari di dalam khazanah peninggalan empat mazhab tersebut  sejatinya sangat kaya dan beragam. Al-Azhar mengajarkan kita untuk melihat  perbedaan tersebut dengan kacamata yang luas, penuh toleransi, dan tidak kaku. 

Karakteristik inklusif inilah yang membuat Al-Azhar tidak serta-merta  melarang kita untuk tetap melestarikan budaya seni tari. Selama seni tersebut tidak  mengandung unsur kemaksiatan, eksploitasi aurat, atau memicu syahwat negatif. Pandangan ini dapat dikaitkan dengan pendapat Dar al-Ifta al-Mishriyyah mengenai hukum mendengarkan musik dan lagu, yang dalam kondisi tertentu  dinilai boleh (mubah). Mengingat musik dan lagu merupakan bagian dari ekspresi  seni, pandangan tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam  membahas seni tari, meskipun hukum musik tidak serta-merta dapat dijadikan dasar  penetapan hukum seni tari secara keseluruhan. 

Namun, sebagai pelajar agama, ekspresi budaya tersebut mutlak harus tetap  berada di dalam zona hijau (green zone), yaitu batasan-batasan etis yang telah  disyariatkan dalam Islam. Paradigma wasathiyah bukanlah sebuah konsep  kebebasan tanpa batas (liberalisme), melainkan sebuah jalan tengah yang berdiri  kokoh di antara sikap ekstrem kanan (mengharamkan segala bentuk seni secara  mutlak) dan ekstrem kiri (membolehkan seni tanpa memedulikan aturan syariat).  Zona hijau ini adalah pagar pengaman agar identitas keagamaan kita tidak larut dan  hilang diterjang arus sekularisasi budaya. 

Rekomendasi Praktis: Menuju Redesain Budaya yang Islami

Untuk mewujudkan visi seni tari yang selaras dengan nilai-nilai Azhari, diperlukan langkah-langkah taktis dan aplikatif yang dapat diterapkan oleh seluruh  elemen Masisir, khususnya pengurus organisasi kekeluargaan kedaerahan: 1. Kurasi Kostum yang Ketat: Setiap divisi kebudayaan di organisasi  kekeluargaan harus memiliki standardisasi baku mengenai pakaian penari.  Pakaian wajib longgar, tidak transparan, dan jilbab harus tetap menutup dada. 2. Koreografi yang Santun: Melakukan sensor mandiri terhadap gerakan-gerakan  tari yang dinilai kurang etis jika dibawakan oleh seorang penuntut ilmu agama. 

Fokuskan estetika tari pada kekompakan formasi dan kedalaman makna  filosofis tarian. 

3. Manajemen Latihan yang Syar’i: Mengatur jadwal latihan agar tidak  membentur waktu-waktu salat lima waktu. Selain itu, tempat latihan antara  penari laki-laki dan perempuan harus dipisah secara terhormat untuk  menghindari ikhtilat yang tidak perlu. 

Kesimpulan: Harmoni Identitas Azhari Nusantara 

Sebagai penutup, menjadi seorang Azhari bukanlah tentang membunuh  kekayaan budaya lokal, melainkan bagaimana mewarnai budaya tersebut dengan  nilai-nilai syariat. Kita tidak perlu memilih untuk menjadi 100% orang Arab dan  membuang identitas kemanusiaan Nusantara kita, karena Islam datang bukan untuk  menghapus kearifan lokal yang tidak bertentangan dengan ajarannya. 

Seni tari Nusantara yang kaya akan filosofi luhur justru akan naik kelas  ketika ditampilkan dengan balutan akhlak Islam yang mulia. Melalui kesadaran  kolektif untuk tetap menjaga green zone, Masisir akan mampu membuktikan  kepada dunia internasional bahwa kita bisa menjadi duta kebudayaan bangsa yang  bangga akan jati dirinya, sekaligus menjadi penjaga benteng agama yang  berintegritas tinggi. Keindahan gerak tari yang bersanding manis dengan ketaatan  syariat adalah sebaik-baiknya potret dakwah yang bisa ditunjukkan oleh Azhari  Nusantara di bawah langit Kairo.

Oleh: Oleh: Syauqi Ziedan Haq

NB: – Tulisan ini tanpa melalui proses edit dari Tim Informatika Mesir, demi menjaga keaslian tulisan penulis.

  • Referensi penulis tidak ditampilkan, bila ingin membacanya, bisa hubungi narahubung yang tertera di BC-an pamflet Lomba Opini.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad