Seni Tari Masisir: Ekspresi Budaya atau Ujian Muruah?
Pendahuluan: Dinamika Masif di Negeri Kinanah
Berdasarkan data resmi terbaru dari unggahan media sosial Facebook milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kairo, jumlah pelajar dan mahasiswa Indonesia di Mesir (Masisir) kini mencapai 18.223 orang. Angka yang masif ini tentu melahirkan dinamika kehidupan yang luar biasa beraneka ragam. Masisir tidak lagi sekadar datang untuk menuntut ilmu agama di Universitas Al-Azhar, tetapi juga menjadi agen yang membawa dan merawat kebudayaan daerah mereka di tanah rantau. Salah satu ekspresi budaya yang paling sering ditampilkan adalah seni tari. Namun, sebuah pertanyaan kritis mengusik benak saya: Sudahkah kita, sebagai seorang Azhari, menginternalisasi dan mengimplementasikan nilai-nilainya saat mengekspresikan seni tari tersebut?
Perjumpaan antara nilai-nilai keagamaan yang luhur dan eksotisme budaya lokal, selalu melahirkan ruang dialog yang menarik, namun sekaligus rawan gesekan etis. Sebagai mahasiswa yang menimba ilmu di institusi Islam tertua di dunia, setiap gerak-gerik Masisir senantiasa disorot, baik oleh masyarakat lokal Mesir itu sendiri, maupun publik di tanah air. Di satu sisi, pelestarian budaya adalah wujud cinta tanah air. Di sisi lain, ada beban moral spiritual yang melekat pada pundak seorang penuntut ilmu agama. Fenomena inilah yang menuntut refleksi mendalam, agar ekspresi seni tidak melabrak batasan-batasan yang telah disyariatkan oleh agama Islam.
Kekeluargaan Kedaerahan Masisir: Harmoni Budaya dan Tantangan Nilai
Bagi Masisir, organisasi kekeluargaan kedaerahan adalah wadah yang krusial, terutama dalam mengurus persoalan izin tinggal (iqamah). Lebih dari itu, kekeluargaan juga berperan penting sebagai pemersatu masyarakat daerah, agar tetap bisa melestarikan identitas budaya mereka di Mesir. Hubungan emosional yang terbangun atas dasar kesamaan daerah asal, menciptakan ruang komunal yang sangat solid di tengah lanskap kota Kairo.
Fenomena yang terlihat jelas belakangan ini, saat berbagai kekeluargaan dari Pulau Sumatra, Kalimantan, Jawa, hingga Sulawesi seolah beradu gengsi dalam menyelenggarakan perayaan hari ulang tahun mereka. Acara tahunan ini bukan lagi sekadar ajang berkumpul, melainkan telah menjelma menjadi festival kebudayaan mini yang megah. Menariknya, dari seluruh rangkaian acara tersebut, saya menemukan satu benang merah yang sama: setiap kekeluargaan selalu menjadikan seni tari sebagai hidangan istimewa untuk menunjukkan identitas mereka.
Ironisnya, di balik kemegahan lampu panggung dan riuh rendah tepuk tangan penonton, masih banyak oknum kekeluargaan yang kurang memperhatikan nilai-nilai yang telah diajarkan terhadap budaya seni tari, sehingga timbul kesan yang kurang pantas dilakukan oleh seorang Azhari.
Sebuah Pertanyaan Etis: Menakar Batasan di Ruang Publik
Lantas, bagaimana langkah konkret seorang Azhari dalam menyikapi fenomena tersebut agar tetap berada di koridor yang tepat? Hal-hal seperti apa yang sepatutnya tidak diterapkan? Apakah pakaian yang kurang sesuai dengan muruah Azhari, ataukah ada batasan lainnya? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan bermaksud untuk memasung kreativitas, melainkan sebagai kompas moral. Sebagai penuntut ilmu agama, ruang publik kita bukan sekadar panggung pertunjukan biasa. Setiap ekspresi yang kita tampilkan membawa representasi nilai Islam. Ketika batasan etis mulai kabur, esensi seni sebagai media dakwah kultural akan luntur dan berubah menjadi sekadar komoditas hiburan yang kering dari makna spiritual. Kita harus berani menjelaskan kembali apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan di atas panggung, tanpa harus bersikap antipati terhadap seni itu sendiri.
Kemuliaan Perempuan dan Dekonstruksi Konsep Muruah
Jika mengamati realitas di lapangan, pelaku seni tari yang kerap dijumpai di lingkungan Masisir mayoritas adalah perempuan. Seperti yang telah kita ketahui, Islam sangat memuliakan dan melindungi kehormatan perempuan. Jaminan atas penjagaan muruah ini termaktub secara gamblang dalam perintah untuk menjaga pandangan serta mengenakan busana yang terhormat, sebagaimana firman Allah SWT:
ِ ِه نْيبِِه َّن ِم ْن َج اَلبْيُمْؤ ِمنِ ْي َن يُدْنِ ْي َن َعلَِْء الۤتِ َك َونِ َساِج َك َوبَنِٰ ُّي قُ ْل ِّل ا َ ْزَواَها النَّباَيُّ ي ۗ َن فَ اَل ٰٓ
ٓى اَ ْن يُّ ْعَرفِْل َك اَدْنٰذٰ
ْو ًرا َّر ِحْي ًماَو َكا َن هّٰللاُ َغفُْي َنۗيُ ْؤذَ
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
(QS. Al-Ahzab: 59).
Ayat tersebut menjadi bukti nyata betapa tingginya standar kehormatan seorang perempuan dalam Islam. Ayat ini tidak diturunkan untuk membatasi ruang gerak perempuan, melainkan sebagai perisai pelindung agar eksistensi mereka dihargai karena kecerdasan dan akhlaknya, bukan karena eksploitasi fisik. Maka dari itu, konsekuensi dari kemuliaan tersebut melahirkan tanggung jawab besar bagi mahasiswi Azhari untuk senantiasa menjaga kehormatannya (muruah) di atas panggung.
Dalam konteks pementasan seni tari di lingkungan Masisir, hal ini berarti menghindari gerakan tari yang mengarah pada sensualitas atau erotisme. Gerakan gerakan yang dalam pakem aslinya mungkin mengeksploitasi kelenturan tubuh secara berlebihan, harus mengalami reduksi dan stilasi ulang. Selain itu, panitia acara juga berkewajiban ketat untuk melarang percampuran (ikhtilat) tanpa batas antara penari laki-laki dan perempuan, baik dalam formasi tarian yang bersentuhan fisik maupun dalam proses latihan di balik layar yang kerap mengabaikan sekat sekat syar’i.
Poin yang tidak kalah krusial adalah memodifikasi pakaian adat agar tetap memenuhi standar syariat yang longgar dan menutup aurat secara sempurna. Banyak pakaian adat nusantara yang secara desain asli menonjolkan lekuk tubuh atau bahkan mengekspos bagian leher dan lengan. Di sinilah kreativitas mahasiswi Azhari diuji: bagaimana mendesain ulang kostum tradisional tersebut dengan menambahkan manset yang senada, jilbab yang menjulur dada, namun tidak menghilangkan estetika dan corak khas daerah asal. Kebudayaan harus tunduk pada syariat, bukan sebaliknya, syariat yang dikorbankan demi kepuasan visual kebudayaan.
Manhaj Wasathiyah Al-Azhar: Inklusivitas yang Berbatasan
Al-Azhar sendiri senantiasa berpegang teguh pada paradigma beragama yang moderat (wasathiyah), sebagaimana yang dikemukakan oleh M. Quraish Shihab (2019) di dalam bukunya yang berjudul Wasathiyyah. Faktanya, Al-Azhar tidak menerapkan fanatisme (ta’ashub) terhadap salah satu dari empat mazhab fikih terkemuka, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Diskusi mengenai hukum seni, musik, dan tari di dalam khazanah peninggalan empat mazhab tersebut sejatinya sangat kaya dan beragam. Al-Azhar mengajarkan kita untuk melihat perbedaan tersebut dengan kacamata yang luas, penuh toleransi, dan tidak kaku.
Karakteristik inklusif inilah yang membuat Al-Azhar tidak serta-merta melarang kita untuk tetap melestarikan budaya seni tari. Selama seni tersebut tidak mengandung unsur kemaksiatan, eksploitasi aurat, atau memicu syahwat negatif. Pandangan ini dapat dikaitkan dengan pendapat Dar al-Ifta al-Mishriyyah mengenai hukum mendengarkan musik dan lagu, yang dalam kondisi tertentu dinilai boleh (mubah). Mengingat musik dan lagu merupakan bagian dari ekspresi seni, pandangan tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam membahas seni tari, meskipun hukum musik tidak serta-merta dapat dijadikan dasar penetapan hukum seni tari secara keseluruhan.
Namun, sebagai pelajar agama, ekspresi budaya tersebut mutlak harus tetap berada di dalam zona hijau (green zone), yaitu batasan-batasan etis yang telah disyariatkan dalam Islam. Paradigma wasathiyah bukanlah sebuah konsep kebebasan tanpa batas (liberalisme), melainkan sebuah jalan tengah yang berdiri kokoh di antara sikap ekstrem kanan (mengharamkan segala bentuk seni secara mutlak) dan ekstrem kiri (membolehkan seni tanpa memedulikan aturan syariat). Zona hijau ini adalah pagar pengaman agar identitas keagamaan kita tidak larut dan hilang diterjang arus sekularisasi budaya.
Rekomendasi Praktis: Menuju Redesain Budaya yang Islami
Untuk mewujudkan visi seni tari yang selaras dengan nilai-nilai Azhari, diperlukan langkah-langkah taktis dan aplikatif yang dapat diterapkan oleh seluruh elemen Masisir, khususnya pengurus organisasi kekeluargaan kedaerahan: 1. Kurasi Kostum yang Ketat: Setiap divisi kebudayaan di organisasi kekeluargaan harus memiliki standardisasi baku mengenai pakaian penari. Pakaian wajib longgar, tidak transparan, dan jilbab harus tetap menutup dada. 2. Koreografi yang Santun: Melakukan sensor mandiri terhadap gerakan-gerakan tari yang dinilai kurang etis jika dibawakan oleh seorang penuntut ilmu agama.
Fokuskan estetika tari pada kekompakan formasi dan kedalaman makna filosofis tarian.
3. Manajemen Latihan yang Syar’i: Mengatur jadwal latihan agar tidak membentur waktu-waktu salat lima waktu. Selain itu, tempat latihan antara penari laki-laki dan perempuan harus dipisah secara terhormat untuk menghindari ikhtilat yang tidak perlu.
Kesimpulan: Harmoni Identitas Azhari Nusantara
Sebagai penutup, menjadi seorang Azhari bukanlah tentang membunuh kekayaan budaya lokal, melainkan bagaimana mewarnai budaya tersebut dengan nilai-nilai syariat. Kita tidak perlu memilih untuk menjadi 100% orang Arab dan membuang identitas kemanusiaan Nusantara kita, karena Islam datang bukan untuk menghapus kearifan lokal yang tidak bertentangan dengan ajarannya.
Seni tari Nusantara yang kaya akan filosofi luhur justru akan naik kelas ketika ditampilkan dengan balutan akhlak Islam yang mulia. Melalui kesadaran kolektif untuk tetap menjaga green zone, Masisir akan mampu membuktikan kepada dunia internasional bahwa kita bisa menjadi duta kebudayaan bangsa yang bangga akan jati dirinya, sekaligus menjadi penjaga benteng agama yang berintegritas tinggi. Keindahan gerak tari yang bersanding manis dengan ketaatan syariat adalah sebaik-baiknya potret dakwah yang bisa ditunjukkan oleh Azhari Nusantara di bawah langit Kairo.
Oleh: Oleh: Syauqi Ziedan Haq
NB: – Tulisan ini tanpa melalui proses edit dari Tim Informatika Mesir, demi menjaga keaslian tulisan penulis.
- Referensi penulis tidak ditampilkan, bila ingin membacanya, bisa hubungi narahubung yang tertera di BC-an pamflet Lomba Opini.



