Raga Yang Menari, Jiwa yang Berserah: Menakar BatasKebudayaan Tari di Kalangan Pelajar Muslim
Seni tari sering kali menjadi topik yang dilematis di kalangan pelajar Muslim. Di satu sisi, tari adalah bagian yang tak terpisahkan dari kekayaan budayaNusantara yang sarat akan nilai estetika dan filosofi. Di sisi lain, terdapat kekhawatiran yang mengakar bahwa menari bertentangan dengan nilai-nilai syariat, entah karena persoalan busana, gerakan, maupun interaksi antar lawan jenis. Stigma bahwa “menari itu haram” atau “tarian itu hanya cocok untuk mereka yang jauh dari agama” masih sering terdengar, membuat sebagian pelajar Muslim merasa dilema dan memilih menjauh dari panggung seni.
Padahal, seni pada dasarnya adalah fitrah manusia. Islam tidak pernah memusuhi keindahan, selama ia tidak melanggar garis merah tauhid dan moralitas. Pertanyaannya kemudian bukan lagi “boleh atau tidak”, melainkan “di mana batasnya”. Menakar batas kebudayaan seni tari di lingkungan pelajar Muslim berarti mencari titik temu antara kebebasan berekspresi dan kepatuhan pada nilai-nilai syariat. Tanpa penakaran yang jelas, dua ekstrem akan terjadi: pelarangan mutlak yang mematikan kreativitas, atau pembiaran tanpa rambu yang berpotensi melanggar norma agama. Keduanya sama-sama tidak ideal.
Seni sebagai Fitrah, Bukan Ancaman
Islam tidak pernah memusuhi keindahan. Dalam banyak kajian, seni dipahami sebagai bagian dari fitrah manusia. Islam tidak hanya mengakui fungsi seni, tetapi juga keberadaannya sebagai sesuatu yang tak terpisahkan dari diri manusia. Dalam konteks ini, seni tari sebagai salah satu bentuk ekspresi estetis, tidak serta-merta haram. Kajian akademis terhadap hadis-hadis tentang seni menunjukkan bahwa tidak terdapat pesan yang secara eksplisit melarang seni tari:hadis-hadis yang sering dijadikan dasar pelarangan muncul dalam konteks peristiwa tertentu dan tidak berlaku universal (Dozan, 2020).
Lebih dari itu, sejarah Islam Nusantara membuktikan bahwa seni tari pernah menjadi medium dakwah yang efektif. Tari Saman dari Gayo, Aceh, dikembangkan oleh Syekh Saman sebagai media penyiaran Islam. Syair-syairnya mengandung zikir, pujian kepada Allah, dan pesan-pesan moral. Gerakannya yang tegas dan kompak, dengan busana yang menutup aurat, menjadikan Tari Saman bukan sekadar hiburan, melainkan juga sarana pendidikan akhlak (Abdi, 2026). Bahkan, Kementerian Kebudayaan baru-baru ini menetapkan Rateeb Meuseukat dari Nagan Raya sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia; tarian ini diciptakan sebagai media dakwah Islam, dibawakan oleh perempuan dengan syair pujian kepada Allah dan Nabi Muhammad, tanpa alat musik pengiring selain vokal dan tepukan tubuh (ANTARA News, 2025). Fakta-fakta ini membantah narasi bahwa tari dan Islam berada di dua kutub yang berseberangan.
Menakar Batas: Antara Busana, Gerak, dan Niat
Jika tari tidak haram secara mutlak, di mana batas yang harus dijaga? Para ulama telah merumuskan rambu-rambu yang bisa menjadi panduan, terutama bagi pelajar Muslim yang ingin berkecimpung di dunia seni tari. Dalam kajian fikih, hukum asal menari adalah boleh, tetapi berubah menjadi haram apabila diiringi hal-hal yang dilarang syariat, menyerupai tarian orang fasik, atau dilakukan dengan gaya yang menghilangkan muru’ah (kehormatan) (Journal of Fatwa Management and Research, 2018).
Pertama, batas pada busana dan aurat. Ini adalah garis merah yang tidak bisa ditawar. Fatwa MUI Jember tentang joget “Pargoy” menegaskan bahwa tarian yang mempertontonkan aurat dan mengandung gerakan erotis hukumnya haram (MUI Jember, 2022). Sebaliknya, Tari Saman dan Rateeb Meuseukat menunjukkan bahwa tari tradisional bisa tetap indah tanpa melanggar batas aurat. Kostum yang menutup tubuh, gerakan yang santun, dan syair yang membangun menjadi standar yang bisa diadopsi oleh pelajar Muslim dalam berkarya.
Kedua, batas pada relasi antara penari dan penonton. Dalam kajian fikih, menari di hadapan lawan jenis yang bukan mahram menjadi persoalan serius karena berpotensi menimbulkan fitnah (Sakbana, 2025). Namun, ini bukan berarti tari harus dilarang sepenuhnya. Solusi kreatif bisa dilakukan: memisahkan penari laki-laki dan perempuan, atau menyesuaikan formasi dan panggung agar tidak terjadi ikhtilat (bercampurnya lawan jenis) yang dilarang. Beberapa sekolah dan madrasah telah menerapkan pendekatan ini dalam kegiatan ekstrakurikuler tari, dengan hasil yang positif (Fauziyah, 2024).
Ketiga, batas pada niat dan dampak. Seni tari yang diniatkan untuk dakwah, pelestarian budaya, dan pendidikan karakter memiliki nilai yang berbeda dengan tari yang semata-mata mencari sensasi. Prinsip dalam Islam adalah mengambil yang bermanfaat dan menjauhi yang mudarat. Tari yang memberikan manfaat, mengangkat nilai-nilai kehidupan, tidak memengaruhi penonton untuk berbuat negatif, dan tetap menjaga adab dapat diterima. Sebaliknya, tari yang justru menjerumuskan pada maksiat, apa pun labelnya, tetap harus dijauhi.
Inovasi Pelajar Muslim:Antara kreativitas dan Kepatuhan
Menakar batas bukan berarti membatasi kreativitas. Justru, dengan batas yang jelas, pelajar Muslim memiliki ruang untuk berinovasi. Penelitian di MTs Negeri 1 Bolaang Mongondow Selatan membuktikan bahwa siswa kelas IX B mampu mengikuti pembelajaran Tari Kreasi Mopotirlo melalui model Project Based Learning dengan hasil belajar yang baik; nilai rata-rata mencapai 79,58 dengan ketuntasan 80% (Rukban dkk., 2026). Ini menunjukkan bahwa pendidikan seni tari di lingkungan Islam bukan hal yang mustahil; ia hanya membutuhkan pendekatan yang tepat.
Lebih jauh, pelajar Muslim bisa mengangkat kisah-kisah Islami, sejarah Nusantara, atau tema-tema moral ke dalam karya tari. Mereka bisa menggarap ulang tarian tradisional dengan sentuhan estetika yang tetap menghormati syariat. Tari Saman, Rateeb Meuseukat, dan berbagai tarian Aceh lainnya adalah contoh nyata bahwa kekayaan budaya Islam Nusantara tidak pernah kering (RRI, 2024). Di sinilah letak tantangan sekaligus peluang bagi generasi muda: kita tidak perlu memilih menjadi “Muslim yang taat” atau “seniman yang bebas”. Keduanya bisa berjalan seiring, selama ada kesadaran akan batas dan komitmen untuk menjaganya. Sudah saatnya pelajar Muslim tampil sebagai agen pelestari budaya yang cerdas, bukan sekadar penonton di rumah sendiri.
Seni tari dan lingkungan pelajar Muslim bukanlah dua entitas yang harus saling meniadakan. Agama memberikan rambu-rambu, sedangkan kebudayaan memberikan ruang ekspresi. Menakar batas adalah ikhtiar untuk memastikan bahwa langkah kaki penari tetap berada di koridor yang diridhai, tanpa harus mengorbankan kekayaan budaya yang menjadi warisan bersama. Selama busana dijaga, gerak diarahkan pada estetika yang santun, relasi penonton dan penari diatur dengan bijak, serta niat diluruskan untuk kebaikan, menari bukanlah pelanggaran. Ia adalah bentuk syukur atas keindahan yang Allah titipkan, sekaligus cara merawat budaya Nusantara dalam bingkai iman. Di tengah derasnya arus modernisasi yang kerap mengikis rasa cinta terhadap budaya lokal, pelajar Muslim justru memiliki peluang besar untuk menjadi garda terdepan dalam merawat warisan seni Nusantara. Dengan bekal pemahaman agama yang mumpuni dan kreativitas tanpa batas, mereka mampu menciptakan karya tari yang tidak hanya memukau secara estetis, tetapi juga sarat akan nilai-nilai spiritual dan moral. Oleh karena itu, sudah saatnya kita meninggalkan cara pandang yang hitam-putih, dan mulai merangkul seni sebagai media pendidikan karakter yang menyenangkan bagi pelajar Muslim.
NB: – Tulisan ini tanpa melalui proses edit dari Tim Informatika Mesir, demi menjaga keaslian tulisan penulis.
– Referensi penulis tidak ditampilkan, bila ingin membacanya, bisa hubungi narahubung yang tertera di BC-an pamflet Lomba Opini.
Penulis: Mutia Nabila Luthfi (Peserta Lomba Opini)



