Menakar Batas: Menjaga Muru’ah dan Ekspresi Seni Tari Pelajar Muslim
Seni dan kebudayaan adalah dua hal yang tak terpisahkan dari peradaban manusia, di dalamnya terdapat nilai estetika, identitas, hingga sarana memperhalus rasa. Bagi seorang pelajar Muslim, kecintaan terhadap seni khususnya seni tari daerah sering kali menjadi bentuk kebanggaan atas warisan leluhur sekaligus wujud nyata melestarikan kebudayaan bangsa di tengah arus globalisasi. Namun, ketika seni tari dipertemukan dengan lingkungan pelajar Muslim yang kental akan nilai-nilai keagamaan, ruang diskusi yang hangat pun terbuka. Di satu sisi, ada semangat melestarikan tradisi, namun di sisi lain, muncul kekhawatiran akan benturan norma agama. Pertanyaannya kemudian, di manakah sejatinya batas-batas itu harus ditakar, baik dari sudut pandang etika Islam maupun etika bermedia sosial?
Fenomena ini terasa nyata dalam dinamika kehidupan pelajar maupun mahasiswa Muslim hari ini. Suatu ketika, dalam sebuah lingkungan akademis berbasis keislaman yang cukup kuat, seorang pelajar membawakan tarian daerah untuk mewakili organisasi kedaerahannya. Niat awalnya mulia: membawa harum nama daerah dan mempererat tali silaturahmi. Namun, pergeseran narasi terjadi ketika rekaman proses latihan yang memperlihatkan gerakan cukup mencolok diunggah ke media sosial pribadi seperti TikTok. Video yang awalnya sekadar dokumentasi internal itu mendadak menjadi konsumsi publik luas. Alih-alih menuai apresiasi atas pelestarian budaya, tayangan tersebut justru berbalik memicu dilema sosial, sorotan tajam, hingga bisik-bisik di lingkungan sekitar.
Realita di atas menunjukkan bahwa persoalan seni tari di lingkungan pelajar Muslim bukanlah sekadar pandangan hitam-putih sederhana antara “boleh” atau “dilarang”. Persinggungan antara kesenian dan kultur keislaman ini sering kali melahirkan dialektika yang panjang. Dialektika ini berakar dari perbedaan metodologi hukum Islam dalam memandang kebudayaan manusia. Dalam
khazanah fikih muamalah, terdapat kaidah dasar bahwa hukum asal segala sesuatu adalah boleh (al-ashlu fil-asy-ya’i al-ibahah) selama tidak ada dalil sahih yang secara tegas melarangnya.
satu kubu memandang seni sebagai bagian dari keindahan ciptaan Tuhan yang mubah selama tidak melanggar syariat. Pandangan ini didukung oleh pemikiran ulama seperti Syeikh Yusuf al-Qaradawi dalam Halal wal-Haram fil-Islam yang menyatakan bahwa kesenian yang mengekspresikan keindahan, mengasah jiwa, dan tidak mengandung unsur erotisme, kemaksiatan, atau melalaikan kewajiban agama adalah mubah dan dapat berfungsi sebagai sarana kebaikan.
Sementara di kubu lain, batasan ketat terhadap gerak tubuh, aurat, dan potensi syahwat membuat sebagian kalangan bersikap lebih hati-hati atau bahkan kontra terhadap seni tari tertentu. Sikap berhati-hati ini berakar pada prinsip sadd adz dzari’ah (menutup pintu yang berpotensi membawa pada kemudaratan) demi melindungi kesucian moral generasi muda.
Untuk mendudukkan persoalan ini secara objektif, titik krusialnya terletak pada bagaimana kita menakar batas secara bijak melalui dua pendekatan utama: batasan dalam konteks keislaman dan batasan dalam dunia digital.
Pertama, menakar batas dari sudut pandang konteks keislaman berarti memahami pentingnya menjaga muru’ah (kehormatan diri) tanpa harus mematikan kreativitas. Secara terminologis, muru’ah merujuk pada penjagaan harga diri, integritas moral, dan wibawa personal yang mencegah seseorang melakukan hal-hal tercela di hadapan norma sosial maupun agama.
Islam pada hakikatnya tidak membenci keindahan; banyak seni tari tradisional Nusantara yang sarat akan nilai luhur dan kebersamaan, seperti Tari Saman atau Tari Zapin. Bahkan, Imam al-Ghazali dalam kitab monumental Ihya’ Ulumiddin mengisyaratkan bahwa seni suara dan gerak yang estetis dapat diterima asalkan dibingkai dengan niat yang bersih dan menjauhi unsur-unsur yang merusak kesucian akhlak.
Meski demikian, ketika pelajar Muslim terlibat dalam seni tari, ada koridor syariat yang harus dijaga. Batasan tersebut meliputi penutupan aurat yang sempurna, pemilihan busana yang santun dan tidak membentuk lekuk tubuh, serta menghindari gerakan-gerakan yang terlalu erotis, provokatif, atau mengundang fitnah. Menyesuaikan dan memodifikasi gerakan tari agar tetap sopan bukanlah bentuk pemangkasan ekspresi, melainkan wujud kehati-hatian agar karya seni tersebut tetap bernilai luhur dan sejalan dengan prinsip moral agama. Dengan modifikasi yang arif, seni tradisional justru bertransformasi menjadi media dakwah kultural yang anggun tanpa harus mengorbankan kehormatan diri.
Kedua, tantangan hari ini semakin kompleks tatkala seni tersebut bersinggungan dengan dunia digital. Ruang batasan yang sering kali terabaikan di era modern adalah perbedaan antara ruang tampil resmi dan ruang publik digital. Di panggung seni pertunjukan yang terstruktur, sebuah tarian memiliki konteks, narasi, penonton, dan batasan ruang yang jelas. Namun, ketika potongan video latihan atau gerak tari yang mencolok diunggah ke platform media sosial, konteks tersebut menjadi runtuh seketika. Dalam bidang sosiologi media digital, fenomena terlepasnya sebuah konten dari latar belakang aslinya ini dikenal sebagai konsep context collapse (runtuhnya konteks ruang).
Algoritma media sosial menyebarkan konten ke khalayak luas yang sangat beragam tanpa penjelasan latar belakang yang utuh. Di sinilah pentingnya kecerdasan literasi digital bagi pelajar Muslim. Mengetahui dokumen mana yang cukup menjadi konsumsi internal dan mana yang layak diunggah ke ruang publik adalah bentuk kedewasaan dalam berkesenian sekaligus menjaga wibawa diri di dunia maya. Sebab, jejak digital yang sudah terlanjur tersebar luas di internet memiliki daya jangkau yang tak terbatas dan sulit ditarik kembali.
Sebab, merawat warisan budaya di era digital modern ini menuntut lebih dari sekadar keberanian tampil di hadapan publik; ia menuntut kepekaan rasa,
ketajaman akal budi, serta kedalaman spiritual yang matang. Ketika seorang pelajar mampu menyelaraskan secara harmonis antara estetika gerak seni yang bernilai luhur dan kelembutan etika Islam yang menjaga kesucian, seni tari tidak lagi menjadi sumber keresahan sosial, melainkan menjelma sebagai jembatan peradaban yang indah, menyatukan kecintaan yang tulus pada tanah air dan ketaatan yang mutlak kepada Sang Pencipta semesta alam. Dari sinilah kelak lahir generasi muda yang tidak hanya kaya akan karya seni yang inspiratif, tetapi juga senantiasa teguh dalam menjaga kehormatan diri baik di dunia nyata maupun di ruang-ruang virtual tanpa batas.
Pada akhirnya, “menakar batas” kebudayaan seni tari di lingkungan pelajar Muslim bukanlah sebuah upaya untuk membatasi ruang gerak anak muda dalam melestarikan budaya bangsa. Penakaran ini justru hadir sebagai benteng perlindungan agar seni tari yang dibawakan tetap memiliki marwah, tidak memicu prasangka, dan dapat diterima secara harmonis oleh masyarakat luas maupun lingkungan agama.
Pelajar Muslim tidak perlu ragu untuk mencintai dan merawat seni tradisinya. Namun, kesadaran yang matang terhadap nilai keislaman, etika ruang, serta bijak dalam bermedia sosial adalah kunci utama. Sebab, keseimbangan antara pelestarian budaya lokal dan ketundukan pada prinsip moral agama merupakan cerminan dari kecerdasan intelektual sekaligus spiritual generasi muda Muslim masa kini.
Dengan begitu, seni yang kita bawakan tidak hanya indah di mata manusia, tetapi juga anggun dan beradab di hadapan nilai-nilai yang kita yakini.
Oleh: Nada Lailatul Azhari
NB: – Tulisan ini tanpa melalui proses edit dari Tim Informatika Mesir, demi menjaga keaslian tulisan penulis.
- Referensi penulis tidak ditampilkan, bila ingin membacanya, bisa hubungi narahubung yang tertera di BC-an pamflet Lomba Opini.




