MENYIASATI BATAS SYAR’I DALAM KREATIVITAS SENI TARI PELAJAR INDONESIA DI MESIR
ada kancah internasional, kebudayaan dapat menjadi bahasa yang memperkenalkan identitas Indonesia tanpa harus menerjemahkan setiap katanya. Selain itu, kebudayaan bukan hanya untuk memperkenalkan tanah air, tetapi sekaligus membangun kebersamaan, dan menjaga hubungan dengan akar tradisi. Salah satu ruang untuk menghadirkannya adalah melalui seni tari. Kain tradisional, ragam gerak, dan kekayaan budaya berpadu dalam sebuah pertunjukan yang menampilkan ciri khas Indonesia di negeri perantauan. Namun, membawa budaya ke panggung perantauan juga menghadirkan tanggung jawab untuk memahami bagaimana tradisi tersebut ditampilkan dalam lingkungan yang memiliki nilai dan pertimbangan keagamaan.
Dalam lingkungan pelajar Indonesia di Mesir, hal tersebut menjadi penting ketika seni tari bukan hanya berfungsi sebagai ekspresi kebudayaan, melainkan juga hadir dalam kehidupan pelajar Muslim yang dimana kreativitas seni tari mengundang tanggung jawab untuk memahami setiap aspek gerakan, busana, dan konteks pertunjukkan berdasarkan pertimbangan yang tepat. Sebab, kreativitas ini perlu dikembangkan ketika pelestarian budaya harus berjalan bersama komitmen terhadap nilai-nilai islam. Bukan untuk mempertentangkan budaya dengan agama, tetapi untuk mencari cara agar kreativitas tetap tumbuh bersama pemahaman dan tanggung jawab.
Di tahun 2026, pelajar Indonesia di Mesir tampil dalam Cultural Night pada rangkaian Simposium Internasional PPI Dunia ke-18 di Kairo. Pertunjukan mereka mencakup Rampak Bedug Banten, Tari Empat Etnis Sulawesi, Rapai Geleng Aceh, Nandak Ajer Betawi, dan Tari Kecak Bali. Kegiatan itu diapresiasi sebagai sarana memperkenalkan kekayaan budaya Indonesia kepada masyarakat internasional. 1
1 Kedutaan Republik Indonesia di Kairo. (2026, 22 September). Dubes RI Apresiasi Kreativitas Masisir Promosikan Budaya Indonesia.
Kemudian, di tahun yang sama pertunjukan budaya Indonesia juga pernah digelar dalam acara Festival Seni Rakyat Internasional Ismailia ke-26 yang menampilkan Tari Kreasi Nusantara. Tarian tersebut memadukan unsur tari dari sejumlah daerah Indonesia, seperti Jawa Timur, Maluku, Kalimantan, Bali, Aceh, Papua, Sunda, dan Sumatra Utara. Partisipasi Indonesia dalam festival ini merupakan bagian dari upaya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kairo untuk terus mempromosikan seni dan budaya Nusantara di Mesir. Melalui seni tari, Indonesia tidak hanya memperkenalkan warisan budayanya, tetapi juga membuka ruang interaksi dan pertukaran budaya yang mempererat hubungan antarmasyarakat kedua negara.2
Keikutsertaan pelajar Indonesia dalam berbagai pertunjukan seni tari di Mesir menunjukkan bahwa seni tari turut mengambil bagian dalam aktivitas pelajar Indonesia di ranah internasional. Namun, sebuah pertunjukan yang tampak sederhana di atas panggung sesungguhnya melewati serangkaian keputusan di balik layar. Ada tarian yang dipilih, gerakan yang dipelajari, busana yang disiapkan, hingga iringan musik yang disesuiakan. Setiap keputusan tersebut membutuhkan
2 Kedutaan Republik Indonesia di Kairo. (2026, 18 Oktober). Diplomasi Budaya Indonesia Warnai Festival Seni Rakyat Ismailia ke-26.
pertimbangan tersendiri, terlebih ketika pertunjukan melibatkan pelajar muslim yang perlu juga memperhatikan nilai-nilai Islam dalam aktivitasnya.
Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan salah satu panitia Divisi Pertunjukan dalam kegiatan Bazar Nusantara (Bazantara) 2026 di Mesir, pemilihan dan persiapan pentas seni tari mempertimbangkan nilai budaya Indonesia dan prinsip syariat Islam. Narasumber memandang bahwa menyeimbangkan keduanya bukan sekadar tantangan, melainkan peluang untuk menciptakan alternatif pertunjukan yang kreatif. Upaya tersebut dilakukan melalui komunikasi antara panitia dan peserta, termasuk dalam konsep, kostum, dan gerakan tari. Menurutnya, pelestarian budaya di luar negeri perlu dilakukan secara adaptif dan selektif agar identitas bangsa Indonesia tetap terjaga tanpa mengabaikan nilai-nilai Islam.3
Pernyataan tersebut menunjukan bahwa upaya menyelaraskan kreativitas tari dengan prinsip syariat telah mempertimbangkan dalam penyelenggaraan pentas seni tari. Namun, komunikasi dan penyesuaian dalam proses persiapan tetap membutuhkan landasan yang jelas agar keputusan yang diambil tidak semata-mata bergantung pada pertimbangan praktis. Persoalannya kemudian terletak pada bagaimana setiap unsur tarian dinilai, serta prinsip apa yang dapat dijadikan acuan dalam menentukan bentuk penampialan yang sesuai. Oleh karena itu, pembahasan perlu diarahkan pada penelaah unsur-unsur tari dan persfektif fikih yang relevan sebagai dasar pertimbangan.
Beberapa aspek tari yang perlu ditelaah sebelum menentukan bagaimana sebuah tarian itu akan ditampilkan, yaitu:
1) Gerakan tari
Perhatikan bentuk gerakan yang ditampilkan, termasuk karakter dan teknik pelaksaannya.
2) Kostum
Termasuk pakaian yang dikenakan penari perlu mempertimbangkan kesesuaiannya dengan ketentuan berpakaian dalam Islam.
3) Musik
3 Hanna Khairunnisa, A. Wawancara penulis dengan salah satu panitia divisi pertunjukan Bazantara di rumah kediaman narasumber. (2026, 27 Oktober).
Unsur bunyi yang mengiringi tarian perlu ditelaah dengan mempertimbangkan pandangan fikih yang relevan.
4) Makna dan konteks tarian
Yaitu latar belakang, tujuan, serta nilai yang terkandung di dalamnya agar tarian tersebut dapat dipahami secara utuh, jadi bukan hanya sekadar dinilai dari bentuk penampilannya saja.
Dalam khazanah fikih klasik, hukum tari tidak dibahas melalui satu pandangan yang sama. Dalam ensiklopedia Al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah tertulis perbedaan pendapat ulama, mulai dari pandangan yang memakruhkan, di antara alasan yang disebutkan adalah penilaian terhadap tari sebagai aktivitas yang tidak pantas (sejumlah ulama Hanafi, Maliki, dan Hanbali serta sebagian ulama Syafi’i) dan hingga pendapat yang memperbolehkan dengan batasan tertentu (sebagian ulama Syafi’i).4 Pada kajian Omar Farahat (2023) menunjukkan adanya perbedaan pendekatan di antara ulama klasik dalam menilai musik, mulai dari penekanan pada pemahaman tekstual hingga pertimbangan moral dan konteks perbuatan.5
Dan pada Fatwa Dar al-Ifta menjelaskan bahwa Islam tidak menetapkan satu model pakaian tertentu untuk semua tempat dan zaman. Akan tetapi, pakaian harus memenuhi ketentuan syariat, termasuk menutup aurat dan tidak transparan atau membentuk lekuk tubuh dengan jelas.6 Hal ini relevan dalam membahas kostum tari karena pakaian tradisional yang dikenakan perlu dipastikan bentuk dan cara pemakaiannya tetap sesuai syariat Islam. Selain itu, makna dan konteks tarian juga perlu dipertimbangkan melalui kaidah fikih “Al-‘aadah muhakkamah”, yang berarti adat kebiasaan dapat menjadi pertimbangan hukum. Kaidah ini dibahas oleh Imam Jalaluddin As-Suyuti dalam Al-Asybaah wa an-Nazaa’ir.7 Demikian dengan Dar al-Ifta Mesir turut menjelaskan bahwa adat dapat dipertimbangkan dalam persoalan yang tidak memiliki ketentuan terperinci, tetapi tidak dapat
4 Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait. Ar-raqs. [23] 8-11.
5 Omar Farahat. Norms and Values in Islamic Legal Reasoning: The Case of Listening to Music. 14(6), 780 (2023)
6 Dar al-Ifta al-Misriyyah. The Legal Attire in Islam. (2014, 10 Juni).
7Imam Jalaluddin as-Suyuti. Al-Asybaah wa an-Nazaa’ir. Edisi Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah. 90
mengesampingkan ketentuan syariat yang jelas.8 Dalam konteks seni tari, prinsip ini mendorong untuk memahami asal-usul, makna, dan tujuan tarian sebelum menilai penampilannya.
Berdasarkan hal tersebut, penulis berpandangan bahwa seni tari pelajar Indonesia di Mesir perlu dipersiapkan melalui proses yang tidak hanya mempertimbangkan daya tarik penampilan, tetapi juga harus bersamaan dengan nilai budaya dan prinsip syariat. Maka dari itu, penulis mengusulkan Model TARI (Telaah, Arahkan, Rancang, dan Introspeksi) sebagai langkah konkret untuk membantu pelajar Indonesia di Mesir mempersiapkan pertunjukan seni tari secara kreatif sekaligus mempertimbangkan batasan syariat.
Pertama, Telaah. Yaitu periksa sebelum memilih tarian. Tahap ini dilakukan pada awal perencanaan, sebelum tarian ditetapkan. Disini melibatkan penari, pelatih, dan panitia yang menjadi penanggung jawab pertunjukan seni tari itu. Langkahnya:
∙ Mulai dari mencari informasi mengenai sejarah, makna, dan konteks budaya tarian tersebut.
∙ Lalu identifikasi unsur gerakan, kostum, dan musik.
Kedua, Arahkan. Yaitu tentukan dasar pertimbangan. Tahap ini dilakukan setelah identifikasi awal selesai. Pada tahap ini melibatkan pelatih, panitia terkait, dan pihak yang memiliki kompetensi keilmuan fikih apabila muncul pertanyaan hukum yang memerlukan penjelasan. Langkahnya:
∙ Bahas setiap aspek yang telah diidentifikasi.
∙ Cocokkan persoalan yang muncul dengan sumber fikih.
∙ Konsultasikan persoalan yang belum dapat diputuskan kepada orang yang kompeten.
∙ Dan pegang alasan dibalik keputusan yang diambil.
.8141.No Fatwa .مدى اعتبار عادات الناس و اعرافهم في الشريعة االسالمية و شروط ذالك .Misriyyah-al Ifta Dar 8 (2014, 13 Januari).
Ketiga, Rancang. Mencari alternatif yang sesuai dengan arahan. Tahap ini dilakukan jika hasil penelaahan menunjukkan bahwa bagian tertentu memerlukan penyesuaian. Disini melibatkan penari, pelatih, dan panitia terkait. Langkahnya:
∙ Tentukan bagian yang perlu dipertahankan dan bagian yang perlu disesuaikan.
∙ Diskusikan alternatif, misal perubahan kostum ataupun penggantian gerakan tertentu namun harus dipastikan juga penyesuaian tidak menghilangkan makna budaya yang menjadi inti tarian.
∙ Lakukan latihan ulang untuk menilai apakah alternatif tersebut dapat diterapkan dengan baik atau tidak.
∙ Kemudian jika belum ditemukan alternatif maka konsultasikan kembali atau pilih tarian lain.
Keempat, Introspeksi. Evaluasi sebelum dan sesudah tampil. Ini dilakukan sebelum pertunjukan final dan setelah kegiatan selesai. Disini juga melibatkan penari, pelatih, dan panitia terkait. Langkahnya:
∙ Mengadakan peninjauan akhir terhadap gerakan, kostum, musik, dan konsep pertunjukan.
∙ Meyakinkan penampilan seni tari itu sudah sesuai dengan hasil pembahasan sebelumnya.
∙ Setelah selesai tampil adakan evaluasi singkat mengenai keputusan yang sudah tepat dan aspek yang pelu diperbaiki, simpan hasil evaluasi sebagai bahan untuk penyelenggaraan berikutnya.
Gambar 2. Bagan Model TARI (desain penulis)

Keempat tahapan Model TARI dirancang sebagai satu kesatuan proses, bukan sekadar daftar pemeriksaan sebelum pertunjukan. Harapannya melalui model ini, setiap keputusan lahir dari pemahaman terhadap budaya, pertimbangan fikih
yang tepat, serta upaya mencari alternatif yang tetap kreatif. Dengan melibatkan penari, pelatih, panitia, dan pembimbing yang kompeten dalam hal fikih, persiapan tari dapat berlangsung lebih terarah dan bertanggung jawab. Model ini diharapkan menjadi langkah praktis bagi pelajar Indonesia di Mesir untuk menjaga nilai budaya sekaligus mempertimbangkan prinsip syariat dalam setiap penampilannya.
Pada akhirnya, menjaga syariat dan melestarikan budaya bukanlah dua pilihan yang harus saling mengalah, melainkan dua tanggung jawab yang perlu dipertemukan melalui pemahaman dan kebijakan. Melalui Model TARI (Telaah, Arahkan, Rancang, dan Introspeksi), pelajar Indonesia di Mesir dapat mempersiapkan pertunjukan yang kreatif dengan tetap mempertimbangkan prinsip syariat dan identitas budaya. Sebab, budaya layak diwariskan, kreativitas patut dikembangkan, namun keduanya akan lebih bermakna ketika dijalankan dengan pengetahuan dan tanggung jawab.
Oleh: Salwa Khairunnisa
NB: – Tulisan ini tanpa melalui proses edit dari Tim Informatika Mesir, demi menjaga keaslian tulisan penulis.
- Referensi penulis tidak ditampilkan, bila ingin membacanya, bisa hubungi narahubung yang tertera di BC-an pamflet Lomba Opini.




