Informatika Mesir
Home Opini & Suara Mahasiswa Di Antara Olah Tubuh dan Marwah: Mengapa Panggung Tari

Di Antara Olah Tubuh dan Marwah: Mengapa Panggung Tari

Kesenian tari Nusantara adalah warisan luhur yang sangat penting untuk dilestarikan, terkhusus oleh Masisir sebagai wujud diplomasi kebudayaan dan bentuk cinta pada tanah air. Akan tetapi, pelestarian itu sendiri tidak boleh membunuh prinsip dasar dan nilai-nilai keagamaan yang sejak awal menjadi fondasi keberadaan kita di Mesir. Sikap yang menjadi muka bagi tulisan ini adalah “seni tari untuk perempuan harus tetap diwadahi, dipelajari, dan diapresiasi. Tetapi ruang pertunjukannya harus dibatasi pada panggung khusus sesama perempuan saja, bukan panggung umum yang menghidangkan gerak tubuh di hadapan pandangan laki-laki”.

Di tengah riuh-pikuk dinamika intelektual dan kebudayaan di khalayak Masisir, panggung pertunjukan acap kali tidak menyisakan kursi kosong. Namun, mari kita jujur melihat apa yang terjadi di sekitar kita. Dalam perhelatan besar—seperti lomba, harlah, atau pertemuan diplomasi—tim tari perempuan yang tampil di panggung kerap menghasilkan peristiwa yang tak sedap didengar. Memang tampaknya pertunjukan tersebut dihujani oleh apresiasi, tetapi tidak sedikit—ini kita berbicara oknum—laki-laki di tribun penonton melempar siulan, bahkan sibuk menilai fisik para penari. Peristiwa ini memperlihatkan kita bahwa pertunjukan di panggung umum sering menghasilkan sesuatu yang malah merendahkan marwah penari.

Landasan Menjaga Pandangan dan Kehormatan

Landasan pembatasan sebenarnya sedari awal sudah dapat ditelusuri dalam firman Allah Swt. pada Surat An-Nur ayat 31. Allah memerintahkan perempuan beriman untuk menampakkan perhiasan kecuali kepada pihak-pihak yang dikecualikan dalam syariat. Allah berfirman:

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.” (QS. An-Nur [24]: 31).

Ayat ini sebenarnya sudah dari lama menegaskan bahwa ekspresi diri dan penampilan perempuan perlu ditempatkan dalam koridor etika dan ketentuansyariat.

Memang, ayat tersebut tidak secara eksplisit membahas seni tari, dan tidak pula menetapkan larangan tampil di hadapan laki-laki. Meski demikian, prinsip seorang muslimah untuk menjaga kehormatan dan membatasi penampakan perhiasan masih sangat-sangat relevan untuk dijadikan pedoman dalam menata ruang pertunjukan. Karena itu, pembatasan panggung tari perempuan di lingkungan Masisir diajukan di sini sebagai ikhtiar atau usaha kita dalam menjaga keselarasan antara pelestarian budaya dan nilai-nilai agama yang seharusnya sudah menjadi pijakan hidup para penuntut ilmu.

Estetika dan Etika di Panggung Terbuka

Melestarikan budaya tidak menempel pada kebebasan. Pada hakikatnya, seni tari adalah ekspresi gerak dan olah tubuh. Ketika seorang perempuan menari di atas panggung umum, estetika seni—yang diharapkan—malah hancur dan berbenturan dengan etika Islam, juga dalam kenyamanan psikologis penarinya.

Hal tersebut bukanlah asumsi. Seorang penari yang tampil pada perhelatan

Harlah—salah satu kekeluargaan—mengaku mengalami dilema di dalam batin. Ia memandang pelestarian budaya sebagai hal yang wajar, tetapi ketika datang dan dipertontonkan di hadapan khalayak umum, ada rasa yang mengganjal di dalam dirinya. Pengakuan ini menunjukkan bahwa nurani seorang mahasiswi penuntut ilmu sesungguhnya merindukan batasan yang menghargai kehormatannya. Ketika gerak gemulai dipertontonkan di hadapan orang asing, esensi pelestarian budaya sudah pasti bergeser menjadi konsumsi visual semata. Sementara itu, keagungan seni tari perempuan pasti tidak berkurang sedikit pun hanya karena dipentaskan di ruang yang hanya dipenuhi oleh perempuan. Betul?

Sadd adz-Dzarā’i‘ sebagai Kerangka Pencegahan

Relevansi pembatasan tersebut dapat diperkuat melalui konsep Sadd adz-

Dzara’i’ dalam usul fikih. Wahbah al-Zuhaili membahasnya dalam Usul al-Fiqh al-Islami sebagai pendekatan untuk menutup sarana yang dapat mengantarkan pada
sesuatu yang dilarang dalam syariat¹
. Dalam konteks seni tari perempuan, konsep ini berfungsi sebagai kerangka acuan. Ketika sebuah pertunjukan dalam praktiknya membuka ruang yang tidak pantas—seperti siulan, objektifikasi tubuh, atau tindakan yang beresiko dapat mengganggu kenyamanan penari—maka penyelenggara patut mengevaluasi format dan ruang pelaksanaannya.

Atas dasar hal itu pula, pembatasan panggung tari perempuan bagi penonton perempuan dapat diajukan sebagai kebijakan yang berorientasi pada pencegahan mudarat, tanpa menghentikan pelestarian seninya. Tentu, penerapan Sad adz-Dzara’i’ harus dijalankan. Lagi-lagi, yang hendak dibatasi bukanlah kreativitasnya, melainkan format pertunjukannya yang terbukti berisiko menimbulkan persoalan yang berbahaya. Budaya tetap lestari, sementara penyelenggara turut bertanggungjawab menciptakan ruang berkesenian yang menghormati martabat dan kenyamanan para penampil. Berani tidak?

Adab Penuntut Ilmu dan Tanggung Jawab Bersama

Masisir adalah entitas pelajar dan penuntut ilmu agama yang menjadi cermin sekaligus tumpuan dari harapan masyarakat dan orang tua di tanah air. Menuntut ilmu di Mesir tentu saja membawa konsekuensi yang tidak ringan untuk menjaga pandangan, sikap, dan marwah.

Persoalan ini sebenarnya tidak hanya menyangkut penerapan nilai syariat, tetapi juga menjadi dimensi adab seorang penuntut ilmu. Badruddin Ibn Jama’ah dalam Tadzkirat as-Sami’ wa al-Mutakallim fi Adab al-’Alim wa al-Muta’alim, menempatkan penjagaan kehormatan diri sebagai bagian dari adab² yang harus diperhatikan oleh orang yang menekuni ilmu—apalagi ilmu agama. Prinsip ini mengingatkan kita bahwa identitas penuntut ilmu tidak seharusnya berhenti pada ilmu pengetahuan saja, penuntut ilmu harus tercermin pula padanya sikap, perilaku, dan pertimbangan ketika beraktivitas di ruang publik.

NB: – Tulisan ini tanpa melalui proses edit dari Tim Informatika Mesir, demi menjaga keaslian tulisan penulis.

– Referensi penulis tidak ditampilkan, bila ingin membacanya, bisa hubungi narahubung yang tertera di BC-an pamflet Lomba Opini.

Penulis: Yahyo Lincoln (Peserta Lomba Opini)

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad