Menakar Batas Seni Tari: Antara Ekspresi Budaya dan Etika Keagamaan
Seni tari merupakan bentuk ekspresi budaya universal yang menggunakan
gerak tubuh berirama untuk mengomunikasikan identitas, emosi, nilai sosial, dan
sejarah masyarakat tertentu. Namun, ketika ekspresi budaya ini bersinggungan
dengan ranah agama, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana ekspresi tubuh
dalam seni tari dipahami dan diatur oleh norma agama.
Seni tari tidak cukup dinilai hanya berdasarkan tujuan pelestarian budaya.
Setiap pihak yang terlibat, mulai dari penyelenggara, penari, penonton, hingga
pihak yang menyebarkan dokumentasi digital, memiliki tanggung jawab etis dan
moral yang harus diemban secara kolektif sesuai dengan peran masing-masing.
Oleh karena itu, penilaian terhadap seni tari perlu mempertimbangkan bukan hanya
nilai budaya yang ingin dilestarikan, tetapi juga etika yang menyertai
pelaksanaannya.
Dalam perspektif Islam, salah satu persoalan yang perlu dikaji ialah batasan
seni tari perempuan, terutama di hadapan nonmahram. Persoalan ini tidak cukup
diselesaikan melalui anggapan bahwa pertunjukan semacam itu kurang pantas,
tetapi perlu ditelaah melalui kajian fikih yang cermat dengan mempertimbangkan
bentuk gerakan, busana, konteks pertunjukan, dan pihak-pihak yang terlibat.
Dengan demikian, menjaga muruah muslimah bukan sekadar nasihat moral,
melainkan juga bagian dari sikap beragama yang memiliki landasan ilmu dan
pertimbangan yang bertanggung jawab.
Seni tari di lingkungan pelajar Muslim sudah sepatutnya dipahami melalui
ruang dialektika yang sehat dan seimbang antara nilai seni, konteks budaya, dan
prinsip keagamaan. Penilaian ini tidak boleh terjebak dalam dua kutub ekstrem:
baik itu sikap konservatif yang terburu-buru mengharamkan semua bentuk tarian
tanpa melakukan kajian mendalam, dan sikap permisif yang serta-merta
membenarkan segala jenis pertunjukan atas nama pelestarian budaya semata.
Diperlukan sebuah metodologi evaluasi yang lebih bijaksana dan komprehensif,
yaitu pendekatan yang tetap menghargai kebebasan berkesenian para pelajar, tetapi
juga meninjau pelaksanaannya berdasarkan kelayakan gerakan, kesantunan busana, kejelasan tujuan, kesesuaian tempat, hingga karakter penonton yang menjadi
sasaran pertunjukan.
Dalam khazanah fikih, hukum tari tidak dibahas melalui satu pandangan
yang sepenuhnya seragam. Kitab Al-Mawsū‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah
mencantumkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sejumlah ulama
dari mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali, dan al-Qaffal dari kalangan Syafi’iyah
memandang tari sebagai perbuatan makruh. Sementara itu, ulama Syafi’iyah
memebrikan ruang kebolehan dengan batasan tertentu. Perbedaan ini menunjukkan
bahwa penilaian terhadap tari perlu mempertimbangkan bentuk dan konteks
pelaksanaannya, bukan semata-mata menempatkannya sebagai seni yang mutlak
terlarang ataupun bebas dari batasan agama.
Bagi pelajar Muslim, perbedaan pandangan tersebut bukan alasan untuk
mengabaikan batasan agama, melainkan juga bukan alasan untuk menolak setiap
bentuk seni tari tanpa kajian. Penilaian terhadap suatu pertunjukan perlu
memperhatikan gerakan yang dibawakan, pakaian yang dikenakan, tujuan yang
hendak dicapai, kelayakan tempat, serta siapa yang menjadi sasaran penontonnya.
Pelestarian budaya merupakan tujuan yang patut dipertimbangkan, tetapi tujuan
tersebut tidak serta-merta membenarkan semua bentuk pertunjukan. Karena itu,
penyelenggara kegiatan perlu memiliki pedoman yang jelas dengan merujuk kepada
pandangan fikih yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi seorang muslimah, seni tari sangat berperan sebagai bentuk ekspresi
budaya dan kreativitas. Namun, ekspresi tersebut perlu dijalankan dengan
mempertimbangkan batasan agama, termasuk bentuk gerakan, pakaian, konteks
pertunjukan, hingga siapa yang menjadi penontonnya. Menjaga muruah bukan
berarti meniadakan ruang bagi seni, melainkan memahami tanggung jawab yang
menyertai pilihan untuk mengekspresikan diri.
Pembahasan mengenai batas seni tari di lingkungan pelajar Muslim tidak
seharusnya membebankan seluruh tanggung jawab kepada muslimah. Dalam surah
An-Nur ayat 30, Allah Swt. terlebih dahulu memerintahkan laki-laki beriman untuk
menjaga pandangan dan menjaga kehormatan diri. Pada ayat 31, tuntutan kemudian
diberikan kepada perempuan beriman. Kedua ayat ini menegaskan bahwa etika
pergaulan merupakan tanggung jawab bersama, meskipun ketentuan bagi laki-laki dan perempuan tidak selalu identik. Karena itu, penilaian terhadap pertunjukan tari
perlu memperhatikan perilaku penari, sikap penonton, dan tanggung jawab
penyelenggara. Pada saat yang bersamaan, tujuan pelestarian budaya tidak dapat
dijadikan pembenaran otomatis bagi setiap bentuk pertunjukan. Diperlukan kajian
fikih yang cermat agar ekspresi seni pelajar tetap dapat tersalurkan dengan baik
tanpa melanggar syariat, sehingga kebudayaan dan agama dapat berjalan
beriringan.
Pengalaman di lingkungan pendidikan menunjukkan bahwa seni tari tidak
selalu dihadirkan dalam konteks yang sama. Dalam sebuah kegiatan panggung
gembira di pondok modern yang pernah saya saksikan, pertunjukan tari menjadi
salah satu wadah kreativitas bagi santriwati untuk berdialektika dengan nilai-nilai
kesantunan. Dalam prosesnya, para santriwati mendapatkan arahan dari musyrifah
mengenai gerakan yang layak ditampilkan. Arahan tersebut diberikan dengan
mempertimbangkan kehadiran pemimpin pondok dan penonton laki-laki lainnya.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa kelayakan sebuah pertunjukan
seni tidak cukup dinilai dari sisi estetika semata. Penilaian juga perlu
memperhatikan beberapa aspek, mulai dari kesopanan pakaian, ketepatan konteks
acara, karakter penonton, hingga penyebaran dokumentasi ke ruang publik. Upaya
pengaturan di pondok modern tersebut dapat dipahami sebagai bentuk ikhtiar untuk
mempertimbangkan etika dan konteks pertunjukan. Pengaturan seperti ini bukan
bertujuan untuk mengekang kreativitas para santriwati, melainkan dapat membantu
memastikan bahwa seni yang ditampilkan tetap menghormati nilai-nilai agama.
Untuk menjembatani perbedaan pandangan mengenai seni tari, lingkungan
pelajar Muslim memerlukan pedoman penyelenggaraan yang tidak berhenti pada
larangan atau pembolehan secara umum. Pedoman tersebut perlu berangkat dari
kajian fikih yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan memperhatikan perbedaan
pendapat ulama serta konteks pertunjukan. Panitia, misalnya, perlu memiliki
kriteria yang jelas dalam menilai gerakan, pakaian, dan bentuk penampilan. Arahan
kepada penari hendaknya disertai penjelasan mengenai dasar pertimbangan agar
aturan tidak sekadar menjadi tuntutan yang harus dipatuhi tanpa pemahaman.
Selain itu, penilaian terhadap pertunjukan perlu mempertimbangkan tempat,
karakter penonton, serta bentuk interaksi yang terjadi. Namun, hal tersebut tidak
boleh berubah menjadi anggapan bahwa seluruh pertunjukan di hadapan lawan
jenis otomatis terlarang. Setiap unsur perlu dinilai berdasarkan ketentuan syariat
dan penjelasan fikih yang relevan. Konsultasi dengan pihak yang memiliki
kompetensi dalam bidang tersebut dapat membantu penyelenggara membedakan
antara ketentuan agama, kebijakan internal lembaga, dan pertimbangan teknis
kegiatan.
Pedoman tersebut juga perlu mencakup aturan pendokumentasian dan
penyebaran konten di media digital. Penyelenggara sebaiknya menjelaskan sejak
awal tujuan pendokumentasian, cakupan publikasi, serta perlindungan privasi para
penampil. Tanggung jawab ini tidak hanya berada pada penari, tetapi juga pada
panitia dan pihak yang menyebarkan dokumentasi. Dengan demikian, etika
pertunjukan dipahami sebagai tanggung jawab bersama.
Ajaran Islam tidak membatasi kreativitas, melainkan memberikan
panduan untuk menciptakan karya yang penuh makna, estetis, dan bermanfaat.
Prinsip-prinsip yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah—mulai dari
memandang keindahan sebagai cerminan kebesaran Allah, menjaga martabat
manusia, menghindari hal-hal yang diharamkan, hingga menekankan kemanfaatan
dan keselarasan antara estetika dan spiritualitas—turut membentuk warisan seni
dan budaya yang luar biasa sepanjang sejarah.
Oleh karena itu, menakar batas seni tari di lingkungan pelajar Muslim
bukanlah tentang memilih antara melestarikan budaya dan menaati agama, seolah-
olah keduanya bertolak belakang. Persoalannya terletak pada bagaimana ekspresi
seni tari ditempatkan dalam koridor nilai-nilai keislaman. Perbedaan pandangan di
kalangan para ulama semestinya mendorong kajian yang lebih cermat, bukan
menjadi alasan untuk menghakimi tanpa dasar ataupun membenarkan segala bentuk
pertunjukan atas nama budaya. Karena itu, diperlukan pedoman penyelenggaraan
yang berpijak pada kajian fikih, mempertimbangkan konteks pertunjukan, busana
penari, penonton yang dituju, dan penyelenggara sebagai pihak yang sama-sama
bertanggung jawab.
Pada akhirnya, keberadaan pedoman bukan dimaksudkan untuk menghapus
kreativitas atau menyeragamkan seluruh praktik seni, melainkan memberikan arah
agar kegiatan budaya dapat dipertimbangkan secara matang. Pelestarian seni perlu
disertai pemahaman terhadap batasan agama. Sementara itu, penerapan batasan
tersebut harus dilakukan melalui kajian yang cermat, kriteria yang transparan, dan
sikap yang tidak tergesa-gesa menghakimi. Dengan demikian, pelestarian seni tidak
hanya berfokus pada keberhasilan mempertahankan tradisi semata, tetapi juga
menjadi ruang belajar bagi pelajar Muslim untuk menunjukkan kedewasaan dalam
menyelaraskan kreativitas dengan prinsip keagamaan.
Oleh: Rayhanani Shofiya
NB: – Tulisan ini tanpa melalui proses edit dari Tim Informatika Mesir, demi menjaga keaslian tulisan penulis.
- Referensi penulis tidak ditampilkan, bila ingin membacanya, bisa hubungi narahubung yang tertera di BC-an pamflet Lomba Opini.




