Informatika Mesir
Home Opini & Suara Mahasiswa MENYIASATI BATAS SYAR’I DALAM KREATIVITAS SENI  TARI PELAJAR INDONESIA DI MESIR 

MENYIASATI BATAS SYAR’I DALAM KREATIVITAS SENI  TARI PELAJAR INDONESIA DI MESIR 

ada kancah internasional, kebudayaan dapat menjadi bahasa yang  memperkenalkan identitas Indonesia tanpa harus menerjemahkan setiap katanya. Selain itu, kebudayaan bukan hanya untuk memperkenalkan tanah air, tetapi sekaligus membangun kebersamaan, dan menjaga hubungan dengan akar tradisi.  Salah satu ruang untuk menghadirkannya adalah melalui seni tari. Kain tradisional,  ragam gerak, dan kekayaan budaya berpadu dalam sebuah pertunjukan yang  menampilkan ciri khas Indonesia di negeri perantauan. Namun, membawa budaya  ke panggung perantauan juga menghadirkan tanggung jawab untuk memahami  bagaimana tradisi tersebut ditampilkan dalam lingkungan yang memiliki nilai dan  pertimbangan keagamaan.  

Dalam lingkungan pelajar Indonesia di Mesir, hal tersebut menjadi penting  ketika seni tari bukan hanya berfungsi sebagai ekspresi kebudayaan, melainkan juga  hadir dalam kehidupan pelajar Muslim yang dimana kreativitas seni tari  mengundang tanggung jawab untuk memahami setiap aspek gerakan, busana, dan  konteks pertunjukkan berdasarkan pertimbangan yang tepat. Sebab, kreativitas ini perlu dikembangkan ketika pelestarian budaya harus berjalan bersama komitmen  terhadap nilai-nilai islam. Bukan untuk mempertentangkan budaya dengan agama,  tetapi untuk mencari cara agar kreativitas tetap tumbuh bersama pemahaman dan  tanggung jawab. 

Di tahun 2026, pelajar Indonesia di Mesir tampil dalam Cultural Night pada  rangkaian Simposium Internasional PPI Dunia ke-18 di Kairo. Pertunjukan mereka  mencakup Rampak Bedug Banten, Tari Empat Etnis Sulawesi, Rapai Geleng Aceh,  Nandak Ajer Betawi, dan Tari Kecak Bali. Kegiatan itu diapresiasi sebagai sarana  memperkenalkan kekayaan budaya Indonesia kepada masyarakat internasional. 1 

 1 Kedutaan Republik Indonesia di Kairo. (2026, 22 September). Dubes RI Apresiasi Kreativitas  Masisir Promosikan Budaya Indonesia.

Kemudian, di tahun yang sama pertunjukan budaya Indonesia juga pernah digelar  dalam acara Festival Seni Rakyat Internasional Ismailia ke-26 yang menampilkan  Tari Kreasi Nusantara. Tarian tersebut memadukan unsur tari dari sejumlah daerah  Indonesia, seperti Jawa Timur, Maluku, Kalimantan, Bali, Aceh, Papua, Sunda, dan  Sumatra Utara. Partisipasi Indonesia dalam festival ini merupakan bagian dari  upaya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kairo untuk terus  mempromosikan seni dan budaya Nusantara di Mesir. Melalui seni tari, Indonesia  tidak hanya memperkenalkan warisan budayanya, tetapi juga membuka ruang  interaksi dan pertukaran budaya yang mempererat hubungan antarmasyarakat  kedua negara.2 

Keikutsertaan pelajar Indonesia dalam berbagai pertunjukan seni tari di  Mesir menunjukkan bahwa seni tari turut mengambil bagian dalam aktivitas pelajar  Indonesia di ranah internasional. Namun, sebuah pertunjukan yang tampak  sederhana di atas panggung sesungguhnya melewati serangkaian keputusan di balik  layar. Ada tarian yang dipilih, gerakan yang dipelajari, busana yang disiapkan,  hingga iringan musik yang disesuiakan. Setiap keputusan tersebut membutuhkan  

 2 Kedutaan Republik Indonesia di Kairo. (2026, 18 Oktober). Diplomasi Budaya Indonesia Warnai  Festival Seni Rakyat Ismailia ke-26.

pertimbangan tersendiri, terlebih ketika pertunjukan melibatkan pelajar muslim  yang perlu juga memperhatikan nilai-nilai Islam dalam aktivitasnya. 

Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan salah satu panitia Divisi  Pertunjukan dalam kegiatan Bazar Nusantara (Bazantara) 2026 di Mesir, pemilihan  dan persiapan pentas seni tari mempertimbangkan nilai budaya Indonesia dan  prinsip syariat Islam. Narasumber memandang bahwa menyeimbangkan keduanya  bukan sekadar tantangan, melainkan peluang untuk menciptakan alternatif  pertunjukan yang kreatif. Upaya tersebut dilakukan melalui komunikasi antara  panitia dan peserta, termasuk dalam konsep, kostum, dan gerakan tari. Menurutnya,  pelestarian budaya di luar negeri perlu dilakukan secara adaptif dan selektif agar  identitas bangsa Indonesia tetap terjaga tanpa mengabaikan nilai-nilai Islam.3 

Pernyataan tersebut menunjukan bahwa upaya menyelaraskan kreativitas  tari dengan prinsip syariat telah mempertimbangkan dalam penyelenggaraan pentas  seni tari. Namun, komunikasi dan penyesuaian dalam proses persiapan tetap  membutuhkan landasan yang jelas agar keputusan yang diambil tidak semata-mata  bergantung pada pertimbangan praktis. Persoalannya kemudian terletak pada  bagaimana setiap unsur tarian dinilai, serta prinsip apa yang dapat dijadikan acuan  dalam menentukan bentuk penampialan yang sesuai. Oleh karena itu, pembahasan  perlu diarahkan pada penelaah unsur-unsur tari dan persfektif fikih yang relevan  sebagai dasar pertimbangan. 

Beberapa aspek tari yang perlu ditelaah sebelum menentukan bagaimana  sebuah tarian itu akan ditampilkan, yaitu: 

1) Gerakan tari 

Perhatikan bentuk gerakan yang ditampilkan, termasuk karakter dan teknik  pelaksaannya. 

2) Kostum 

Termasuk pakaian yang dikenakan penari perlu mempertimbangkan  kesesuaiannya dengan ketentuan berpakaian dalam Islam. 

3) Musik 

 3 Hanna Khairunnisa, A. Wawancara penulis dengan salah satu panitia divisi pertunjukan  Bazantara di rumah kediaman narasumber. (2026, 27 Oktober).

Unsur bunyi yang mengiringi tarian perlu ditelaah dengan  mempertimbangkan pandangan fikih yang relevan. 

4) Makna dan konteks tarian 

Yaitu latar belakang, tujuan, serta nilai yang terkandung di dalamnya agar  tarian tersebut dapat dipahami secara utuh, jadi bukan hanya sekadar dinilai  dari bentuk penampilannya saja. 

Dalam khazanah fikih klasik, hukum tari tidak dibahas melalui satu  pandangan yang sama. Dalam ensiklopedia Al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah tertulis perbedaan pendapat ulama, mulai dari pandangan yang  memakruhkan, di antara alasan yang disebutkan adalah penilaian terhadap tari  sebagai aktivitas yang tidak pantas (sejumlah ulama Hanafi, Maliki, dan Hanbali  serta sebagian ulama Syafi’i) dan hingga pendapat yang memperbolehkan dengan  batasan tertentu (sebagian ulama Syafi’i).4 Pada kajian Omar Farahat (2023) menunjukkan adanya perbedaan pendekatan di antara ulama klasik dalam menilai  musik, mulai dari penekanan pada pemahaman tekstual hingga pertimbangan moral  dan konteks perbuatan.5 

Dan pada Fatwa Dar al-Ifta menjelaskan bahwa Islam tidak menetapkan  satu model pakaian tertentu untuk semua tempat dan zaman. Akan tetapi, pakaian  harus memenuhi ketentuan syariat, termasuk menutup aurat dan tidak transparan  atau membentuk lekuk tubuh dengan jelas.6 Hal ini relevan dalam membahas  kostum tari karena pakaian tradisional yang dikenakan perlu dipastikan bentuk dan  cara pemakaiannya tetap sesuai syariat Islam. Selain itu, makna dan konteks tarian  juga perlu dipertimbangkan melalui kaidah fikih “Al-‘aadah muhakkamah”, yang  berarti adat kebiasaan dapat menjadi pertimbangan hukum. Kaidah ini dibahas oleh  Imam Jalaluddin As-Suyuti dalam Al-Asybaah wa an-Nazaa’ir.7 Demikian dengan Dar al-Ifta Mesir turut menjelaskan bahwa adat dapat dipertimbangkan dalam  persoalan yang tidak memiliki ketentuan terperinci, tetapi tidak dapat  

 4 Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait. Ar-raqs. [23] 8-11. 

5 Omar Farahat. Norms and Values in Islamic Legal Reasoning: The Case of Listening to Music. 14(6), 780 (2023) 

6 Dar al-Ifta al-Misriyyah. The Legal Attire in Islam. (2014, 10 Juni). 

7Imam Jalaluddin as-Suyuti. Al-Asybaah wa an-Nazaa’ir. Edisi Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah. 90

mengesampingkan ketentuan syariat yang jelas.8 Dalam konteks seni tari, prinsip  ini mendorong untuk memahami asal-usul, makna, dan tujuan tarian sebelum  menilai penampilannya. 

Berdasarkan hal tersebut, penulis berpandangan bahwa seni tari pelajar  Indonesia di Mesir perlu dipersiapkan melalui proses yang tidak hanya  mempertimbangkan daya tarik penampilan, tetapi juga harus bersamaan dengan  nilai budaya dan prinsip syariat. Maka dari itu, penulis mengusulkan Model TARI  (Telaah, Arahkan, Rancang, dan Introspeksi) sebagai langkah konkret untuk  membantu pelajar Indonesia di Mesir mempersiapkan pertunjukan seni tari secara  kreatif sekaligus mempertimbangkan batasan syariat. 

Pertama, Telaah. Yaitu periksa sebelum memilih tarian. Tahap ini dilakukan  pada awal perencanaan, sebelum tarian ditetapkan. Disini melibatkan penari,  pelatih, dan panitia yang menjadi penanggung jawab pertunjukan seni tari itu. Langkahnya: 

∙ Mulai dari mencari informasi mengenai sejarah, makna, dan konteks  budaya tarian tersebut. 

∙ Lalu identifikasi unsur gerakan, kostum, dan musik. 

Kedua, Arahkan. Yaitu tentukan dasar pertimbangan. Tahap ini dilakukan  setelah identifikasi awal selesai. Pada tahap ini melibatkan pelatih, panitia terkait,  dan pihak yang memiliki kompetensi keilmuan fikih apabila muncul pertanyaan  hukum yang memerlukan penjelasan. Langkahnya: 

∙ Bahas setiap aspek yang telah diidentifikasi. 

∙ Cocokkan persoalan yang muncul dengan sumber fikih. 

∙ Konsultasikan persoalan yang belum dapat diputuskan kepada orang yang  kompeten. 

∙ Dan pegang alasan dibalik keputusan yang diambil. 

 .8141.No Fatwa .مدى اعتبار عادات الناس و اعرافهم في الشريعة االسالمية و شروط ذالك .Misriyyah-al Ifta Dar 8 (2014, 13 Januari).

Ketiga, Rancang. Mencari alternatif yang sesuai dengan arahan. Tahap ini  dilakukan jika hasil penelaahan menunjukkan bahwa bagian tertentu memerlukan  penyesuaian. Disini melibatkan penari, pelatih, dan panitia terkait. Langkahnya: 

∙ Tentukan bagian yang perlu dipertahankan dan bagian yang perlu  disesuaikan. 

∙ Diskusikan alternatif, misal perubahan kostum ataupun penggantian  gerakan tertentu namun harus dipastikan juga penyesuaian tidak  menghilangkan makna budaya yang menjadi inti tarian. 

∙ Lakukan latihan ulang untuk menilai apakah alternatif tersebut dapat  diterapkan dengan baik atau tidak. 

∙ Kemudian jika belum ditemukan alternatif maka konsultasikan kembali atau  pilih tarian lain. 

Keempat, Introspeksi. Evaluasi sebelum dan sesudah tampil. Ini dilakukan  sebelum pertunjukan final dan setelah kegiatan selesai. Disini juga melibatkan  penari, pelatih, dan panitia terkait. Langkahnya: 

∙ Mengadakan peninjauan akhir terhadap gerakan, kostum, musik, dan  konsep pertunjukan. 

∙ Meyakinkan penampilan seni tari itu sudah sesuai dengan hasil pembahasan  sebelumnya. 

∙ Setelah selesai tampil adakan evaluasi singkat mengenai keputusan yang  sudah tepat dan aspek yang pelu diperbaiki, simpan hasil evaluasi sebagai  bahan untuk penyelenggaraan berikutnya. 

Gambar 2. Bagan Model TARI (desain penulis) 

Keempat tahapan Model TARI dirancang sebagai satu kesatuan proses,  bukan sekadar daftar pemeriksaan sebelum pertunjukan. Harapannya melalui model  ini, setiap keputusan lahir dari pemahaman terhadap budaya, pertimbangan fikih 

yang tepat, serta upaya mencari alternatif yang tetap kreatif. Dengan melibatkan  penari, pelatih, panitia, dan pembimbing yang kompeten dalam hal fikih, persiapan  tari dapat berlangsung lebih terarah dan bertanggung jawab. Model ini diharapkan  menjadi langkah praktis bagi pelajar Indonesia di Mesir untuk menjaga nilai budaya  sekaligus mempertimbangkan prinsip syariat dalam setiap penampilannya. 

Pada akhirnya, menjaga syariat dan melestarikan budaya bukanlah dua  pilihan yang harus saling mengalah, melainkan dua tanggung jawab yang perlu  dipertemukan melalui pemahaman dan kebijakan. Melalui Model TARI (Telaah,  Arahkan, Rancang, dan Introspeksi), pelajar Indonesia di Mesir dapat  mempersiapkan pertunjukan yang kreatif dengan tetap mempertimbangkan prinsip  syariat dan identitas budaya. Sebab, budaya layak diwariskan, kreativitas patut  dikembangkan, namun keduanya akan lebih bermakna ketika dijalankan dengan  pengetahuan dan tanggung jawab.

Oleh: Salwa Khairunnisa 

NB: – Tulisan ini tanpa melalui proses edit dari Tim Informatika Mesir, demi menjaga keaslian tulisan penulis.

  • Referensi penulis tidak ditampilkan, bila ingin membacanya, bisa hubungi narahubung yang tertera di BC-an pamflet Lomba Opini.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad