Seminar Akbar Markaz Fiqih: Ijtihad dan Taklid di Era Modern
Informatikamesir.net, Kairo – Markaz Fiqih bekerja sama dengan SEMA-FSI menggelar Seminar Akbar bertema “Ijtihad dan Taklid: Batas, Legitimasi, dan Relevansi di Era Modern” pada Sabtu (18/10) di Madiafah Ismail Sadiq al-’Adawi, Darrasa.
Seminar ini menghadirkan Faqih Ubaidillah Rozan, Lc., sebagai pemateri utama. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelajar tentang metode yang tepat dalam mengamalkan dan menyampaikan fikih kepada masyarakat umum. Markaz Fiqih berfokus melatih peserta agar mampu menyampaikan fikih secara komunikatif dan kontekstual, bukan langsung menjadikan mereka fakih (red: ahli fikih).
Dalam pemaparannya, Faqih menegaskan bahwa menjadi fakih tidak dapat dicapai hanya melalui kelas tematik. “Menjadi fakih hanya bisa dengan mengkaji kitab fikih secara talaki di hadapan para syekh dan asatiz secara langsung. Kelas fikih tematik tidak serta-merta menjadikan seseorang fakih, tetapi bermanfaat untuk murajaah ilmu dan melatih cara penyampaian kepada masyarakat,” jelas Faqih.
Faqih juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara solusi dan edukasi dalam fiqih. “Fikih yang baik adalah solutif sekaligus edukatif. Jika bisa disahkan, sahkan! Namun jika sesuatu haram atau makruh, sebaiknya ditinggalkan dengan cara edukatif. Kesalahan di Indonesia adalah memberi solusi tanpa edukasi. Karena itu, penting menggabungkan keduanya,” tambah Faqih.
Sebelum seminar akbar ini, Markaz Fiqih telah melaksanakan sejumlah program pembelajaran, termasuk kelas daring. Salah satu program unggulannya adalah Akademi Markaz Fikih yang menyeleksi 500 pendaftar menjadi 20 peserta terdiri atas 10 banin dan 10 banat untuk mengikuti kelas secara gratis.
Reporter : Shofuro Auladana Mufidah
Editor : Afifah Al Tafunnisa
Mari bergabung untuk mendapatkan info menarik lainnya!
Klik di sini


