Harmoni Islam dan Budaya: Menepis Stigma, Merawat Seni Tradisional Nusantara
Sering kali orang-orang mengira bahwa hidup umat Muslim sengsara dan terlalu banyak aturan yang mengikat, salah satunya mengenai kebudayaan seni tari yang sejatinya sudah menjadi karakteristik bangsa Indonesia. Pandangan ini kerap muncul akibat pemahaman parsial terhadap doktrin keagamaan yang mengedepankan aspek pelarangan tanpa memahami secara utuh ruang lingkup kebolehan serta prinsip fleksibilitas hukum Islam (fikih).
Hal ini tentu membuat kita sebagai rakyat Indonesia merasa seolah-olah Islam menentang budaya nenek moyang kita sendiri. Padahal, kenyataannya tidak sepenuhnya benar. Agama Islam tidak hadir di muka bumi dalam ruang hampa budaya, melainkan menyapa masyarakat yang sudah memiliki tradisi, struktur sosial, dan ekspresi kesenian yang mengakar kuat.
Justru Islam mengajarkan untuk saling menghormati budaya, termasuk seni tari, dengan catatan kita tetap memperhatikan kaidah-kaidah agama. Hubungan antara Islam dan budaya lokal bukan hubungan yang senantiasa berbenturan (diametral), melainkan hubungan yang dapat saling melengkapi dan menyempurnakan (simbiotis).
Dalam metodologi hukum Islam yaitu ushul fikih, budaya lokal memiliki porsi yang sangat terhormat. Salah satu pedoman yang dikenal luas di kalangan Muslim adalah kaidah: al-‘adah muhakkamah, yang berarti adat atau kebiasaan dapat menjadi pertimbangan hukum.
Kaidah ini bermakna bahwa adat istiadat atau kebiasaan masyarakat dapat dijadikan sebagai pertimbangan hukum, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip dasar syariat. Dengan demikian, budaya yang telah menjadi ‘urf (kebiasaan dan karakteristik) suatu daerah pada dasarnya dapat diterima selama tidak melanggar ketentuan agama atau menimbulkan kemudaratan.
Para ulama membagi ‘urf menjadi dua kategori utama. Pertama, ‘urf sahih, yaitu kebiasaan masyarakat yang tidak bertentangan dengan dalil Al-Qur’an dan hadis, tidak menghilangkan kemaslahatan, serta tidak mendatangkan kemudaratan. Budaya jenis ini dapat diakui dan dilindungi. Kedua, ‘urf fasid, yaitu kebiasaan yang berbenturan dengan prinsip pokok syariat, seperti penyembahan berhala, perjudian, atau ritual yang mengorbankan nyawa manusia.
Selama sebuah tarian tradisional mengekspresikan nilai estetika, sejarah, rasa syukur, atau keindahan alam tanpa mengandung unsur kemaksiatan maupun kemusyrikan, tarian tersebut dapat masuk ke dalam kategori ‘urf sahih. Meski demikian, penilaian tetap perlu mempertimbangkan isi, tujuan, gerakan, pakaian, musik, dan konteks penyelenggaraannya.
Namun, ada hal penting yang perlu diperhatikan: bagaimana hukumnya bagi perempuan Muslimah? Apakah sama dengan laki-laki atau terdapat perbedaan? Islam sangat menghargai perempuan. Surah An-Nur ayat 31, antara lain, menegaskan pentingnya menjaga pandangan, memelihara kehormatan, dan menutupkan kerudung hingga ke dada. Prinsip ini menjadi bagian dari pedoman menjaga martabat dan kehormatan diri.
Karena itu, aturan bagi perempuan dan laki-laki tidak selalu sama dalam setiap aspek. Islam tetap memberikan ruang bagi seni, tetapi menetapkan batasan yang perlu diperhatikan. Batasan tersebut dimaksudkan sebagai perlindungan (hifzh al-‘irdh), agar kemuliaan perempuan tidak direduksi menjadi sekadar objek tontonan yang mengeksploitasi keindahan fisik semata.
Merujuk pada penjelasan sejumlah ulama kontemporer, termasuk ceramah Buya Yahya, beberapa hal umum yang perlu diperhatikan dalam pertunjukan tari antara lain sebagai berikut:
Pertama, tidak menyerupai lawan jenis. Laki-laki hendaknya tidak menari dengan gaya yang secara sengaja menyerupai perempuan, begitu pula sebaliknya. Kedua, tidak membuka aurat. Pakaian penari perlu menutup aurat sesuai ketentuan yang diyakini dan tidak ketat atau menerawang. Ketiga, tidak menyerupai gerakan peribadatan agama lain yang bersifat khusus. Keempat, bebas dari kemudaratan dan fitnah, misalnya tidak disertai konsumsi minuman keras, pergaulan bebas, atau lirik yang mengajak pada kejahatan.
Pandangan bahwa Islam melarang seluruh bentuk tarian perlu ditinjau dengan mencermati rekaman sejarah (sirah nabawiyah). Rasulullah saw. pernah menyaksikan atraksi ketangkasan tombak dari orang-orang Habasyah, wilayah yang kini termasuk Etiopia. Peristiwa ini tercatat dalam riwayat Sahih Muslim nomor 892 dan Sahih al-Bukhari.
Dalam riwayat tersebut, Sayyidatuna Aisyah r.a. menceritakan bahwa beliau berdiri di belakang Rasulullah saw. untuk menyaksikan permainan tombak dan atraksi ketangkasan yang dibawakan masyarakat Habasyah di area Masjid Nabawi pada hari raya. Rasulullah saw. tidak melarang pertunjukan itu dan membiarkan Aisyah menikmati tontonan tersebut hingga selesai.
Riwayat ini kerap dijadikan salah satu rujukan bahwa hiburan, atraksi budaya, dan ekspresi fisik dapat memiliki tempat dalam kehidupan umat Islam, selama dilakukan pada momentum yang tepat dan tetap menjaga batas kesopanan. Penerapannya pada bentuk kesenian lain tentu perlu mempertimbangkan konteks dan prinsip-prinsip syariat yang relevan.
Ketika Allah menurunkan agama Islam, ajarannya bukan untuk menghapus seluruh budaya dan menggantinya dengan sesuatu yang sama sekali baru. Islam membenahi kebiasaan yang memberatkan, merugikan, atau merendahkan martabat manusia. Salah satu contoh yang sering disebut adalah praktik masyarakat Arab pada masa jahiliah yang mengubur hidup-hidup anak perempuan karena menganggap kelahiran anak perempuan sebagai aib. Islam menghapus praktik tersebut dan menegaskan kemuliaan merawat serta membesarkan anak perempuan. Keutamaan ini antara lain disebut dalam riwayat Ibnu Majah nomor 3669, Ahmad, dan al-Adab al-Mufrad karya Imam al-Bukhari.
Metode Islam terhadap budaya dapat dipahami sebagai pendekatan transformatif, bukan destruktif. Kebiasaan masyarakat Arab pra-Islam yang baik, seperti menghormati tamu, menepati janji, dan ketangkasan bersyair, tetap dipertahankan dan diarahkan kepada nilai-nilai kebaikan. Unsur yang diubah ialah bagian yang merusak akidah, menimbulkan kemudaratan, atau bertentangan dengan prinsip kemanusiaan.
Di Indonesia, pendekatan transformatif ini diterapkan oleh para penyebar Islam awal, khususnya Walisongo di Pulau Jawa, para ulama Kesultanan Aceh, serta ulama di wilayah Melayu dan Bugis. Mereka tidak selalu meniadakan kesenian lokal, tetapi dalam banyak konteks memanfaatkannya sebagai media dakwah. Melalui pendekatan budaya, pesan agama dapat disampaikan dengan bahasa dan bentuk ekspresi yang akrab bagi masyarakat setempat. Contoh daripada tarian yang bercorak keislaman adalah sebagai berikut:
1. Tari Saman dan Tari Seudati (Aceh)Aceh, yang dikenal dengan julukan Serambi Mekkah, memiliki tarian khas seperti Tari Saman dan Tari Seudati. Tari Saman dikaitkan dengan Syekh Saman dan berkembang sebagai seni pertunjukan yang memadukan ketangkasan gerak tepuk tangan serta dada dengan lantunan syair. Syairnya dapat memuat pujian kepada Allah, selawat Nabi, dan pengajaran moral. Tari Saman yang dikenal luas hingga tingkat internasional menjadi contoh bagaimana seni tradisional dapat beriringan dengan nilai-nilai keislaman.
2. Tari Zapin (Melayu)Tari Zapin merupakan hasil akulturasi budaya Arab, termasuk Hadramaut, dengan kebudayaan Melayu Nusantara. Gerakan kaki yang cepat dan teratur diiringi alat musik seperti gambus dan rebana. Dalam sejumlah tradisi, Zapin pada awalnya dibawakan oleh penari laki-laki sebagai sarana hiburan sekaligus pendidikan karakter. Lirik yang mengiringinya dapat mengandung pesan etika, penghormatan kepada orang tua, dan pengingat akan keagungan Sang Pencipta.
3. Modifikasi Tarian Khas Jawa dan SumatraDi tanah Jawa, sejumlah tokoh penyebar Islam memanfaatkan seni dan tradisi setempat untuk menyampaikan pesan moral dan keagamaan. Dalam proses tersebut, makna, tujuan, atau unsur pertunjukan dapat diarahkan agar tidak bertentangan dengan keyakinan Islam. Busana penari dapat disesuaikan agar lebih tertutup tanpa menghilangkan ciri khas daerah, sementara iringan musik dan tata pertunjukan dikembangkan sesuai konteks masyarakat. Perubahan semacam ini memperlihatkan bahwa pelestarian budaya dapat berjalan beriringan dengan pembaruan nilai.
Untuk memahami mengapa Islam tidak serta-merta menolak seni, kita juga dapat merujuk pada sabda Rasulullah saw., “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan” (Sahih Muslim nomor 91). Seni tari merupakan salah satu cabang ekspresi keindahan (jamaliyyah). Manusia dianugerahi rasa keindahan melalui pendengaran, penglihatan, dan gerak tubuh. Karena itu, pembahasan seni perlu dilakukan secara proporsional, bukan dengan menyamaratakan semua bentuk seni sebagai sesuatu yang terlarang.
Islam mengarahkan estetika agar berorientasi pada nilai-nilai kebaikan. Seni tari yang selaras dengan nilai tersebut dapat membangkitkan apresiasi terhadap keindahan, memperhalus budi pekerti, mempererat persaudaraan, dan menumbuhkan kedisiplinan tanpa mengikis rasa malu. Dengan demikian, nilai seni tidak hanya terletak pada keindahan gerak, tetapi juga pada pesan, proses, dan dampaknya bagi masyarakat.
Di tengah arus globalisasi dan masuknya budaya populer asing yang masif, generasi muda Indonesia kerap mengalami disorientasi budaya. Seni tradisional dianggap kuno, sementara budaya luar diserap tanpa pemilahan yang kritis. Dalam konteks inilah seni tari tradisional yang berlandaskan nilai-nilai luhur menemukan relevansinya kembali.
Pertama, seni tradisional menjadi benteng identitas. Melestarikan tarian daerah merupakan bagian dari merawat warisan tanah air dan mencintai bangsa. Kedua, seni menjadi sarana pendidikan karakter. Gerakan tari kelompok melatih kedisiplinan, kekompakan, kebersamaan, dan sikap saling menghargai antarpenari. Ketiga, seni dapat menjadi media filantropi budaya. Kesenian tradisional berpotensi mendukung pariwisata dan menggerakkan ekonomi masyarakat lokal tanpa harus mengorbankan nilai moral.
Pelestarian seni tradisional juga membutuhkan peran berbagai pihak. Keluarga dapat mengenalkan kesenian daerah sejak dini; sekolah dapat menyediakan ruang bagi siswa untuk belajar dan tampil; komunitas seni dapat menjaga kualitas serta keberlanjutan tradisi; sedangkan pemerintah dan tokoh agama dapat membangun dialog agar kegiatan budaya berlangsung dengan tertib dan saling menghormati. Dengan cara ini, generasi muda tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pelaku yang memahami makna budaya yang diwarisinya.
Perlu ditegaskan bahwa upaya mempertemukan kebudayaan dan syariat Islam tidak otomatis berarti penyimpangan agama. Hal tersebut dapat menjadi wujud pemahaman terhadap keluasan dan fleksibilitas hukum Islam yang berlaku sepanjang zaman (shalihun li kulli zaman wa makan), dengan tetap memperhatikan kaidah dan batasan yang berlaku. Dialog antara seniman, ulama, pendidik, dan masyarakat penting agar penilaian terhadap suatu kesenian dilakukan secara bijaksana, bukan berdasarkan stigma atau prasangka.
Pada akhirnya, kita dapat terus melestarikan dan menggaungkan budaya tercinta, termasuk seni tari tradisional, selama pelaksanaannya memperhatikan prinsip agama, etika, dan kemaslahatan bersama. Islam tidak bermaksud mematikan ekspresi kesenian daerah atau mencabut identitas kebangsaan seseorang. Syariat hadir bukan sebagai penjara yang membelenggu kreativitas, melainkan sebagai pedoman agar ekspresi seni tetap berada dalam koridor kemuliaan dan keselamatan.Dengan memahami prinsip al-‘adah muhakkamah, kita dapat berdiri tegak sebagai Muslim yang berusaha taat sekaligus warga negara Indonesia yang mencintai dan melestarikan warisan leluhur. Harmoni Islam dan budaya bukan sekadar slogan, melainkan ikhtiar untuk merawat tradisi, memperkuat karakter bangsa, dan menjadikan keindahan sebagai jalan menuju kebaikan.
NB: Tulisan ini tanpa melalui proses edit dari Tim Informatika Mesir, demi menjaga keaslian tulisan penulis.
Penulis: Dhiwa Aisyah Ahmad (Peserta Lomba Opini)



