Epistemologi Seni Tari dan Dialektika Moderat di Lingkungan Pelajar Muslim
Pendahuluan
Panggung seni tari di lingkungan lembaga pendidikan Islam sering kali menjadi
arena perdebatan yang tak kunjung usai. Di satu sisi, gerak tari diapresiasi sebagai
warisan budaya luhur yang memperkaya estetika dan identitas kebangsaan. Di sisi
lain, pertunjukan tari kerap mengundang kontroversi teologis dan moral. Fenomena
di lapangan menunjukkan munculnya stigma miring dari sebagian masyarakat
religius yang awalnya bersikap suportif (pro), tetapi kemudian berbalik menjadi
penentang keras (kontra). Stigma ini tidak lahir di ruang hampa, ia dipicu oleh
fenomena komersialisasi seni kontemporer yang kerap menampilkan koreografi
dengan sensualitas gerak (berlenggok berlebihan) serta pengabaian terhadap batas
aurat yang diatur oleh syariat. Ketika estetika dipisahkan dari etika, seni tari
tereduksi menjadi tontonan eksploitatif yang mencederai sensitivitas moral
lingkungan pelajar Islam.
Ketegangan ini menempatkan pelajar Islam pada posisi yang dilematis.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Statistik Kebudayaan 2023,
ekspresi seni dan budaya di kalangan generasi muda Indonesia sesungguhnya
memiliki minat yang sangat tinggi, lebih dari 60% pemuda terlibat aktif dalam
kegiatan seni pertunjukan dan festival budaya. Namun, ketika ekspresi ini
dihadirkan di lingkungan madrasah, pesantren, atau sekolah Islam, ketidakjelasan
batas antara ekspresi seni yang sah dan pelanggaran norma keagamaan kerap
berujung pada pelarangan total (blanket ban). Kebijakan represif semacam ini justru
mematikan nalar kreatif pelajar, seolah-olah seni tari dan nilai-nilai Islam adalah
dua entitas yang saling bertentangan secara mutlak (diametris).
Untuk keluar dari jebakan dikotomi kaku tersebut, dibutuhkan cara pandang yang
jernih, kontekstual, dan berakar pada nalar keagamaan yang otoritatif. Tulisan ini
berargumen bahwa seni tari di lingkungan pelajar Islam bukanlah sebuah anomali
teologis maupun ancaman moral, melainkan ruang ekspresi estetik yang sah apabila
diletakkan di bawah kompas etis berparadigma moderat. Sebagaimana ditegaskan
oleh masyaikh Al-Azhar dan lembaga fatwa Darul Ifta al-Misriyyah, seni pada
dasarnya adalah instrumen netral sebagai wasilah yang hukumnya sangat
bergantung pada niat, substansi pesan, serta dampaknya terhadap akhlak dan jiwa
manusia. Dengan demikian, penataan batas seni tari tidak dilakukan melalui
komersialisasi liar tanpa filter atau pelarangan dogmatis, melainkan lewat
rekonstruksi kurikulum seni berbasis nilai (value-based art education) yang mampu
merawat tradisi budaya tanpa mencederai prinsip syariat.
Pembahasan
Indonesia dikenal hingga di kancah internasional sebagai megabiodiversitas
kultural yang memikat dunia melalui kekayaan ekspresi seninya. Kekayaan ini
diintroduksikan dan dirawat oleh setiap masyarakat adat melalui corak serta
jalurnya masing-masing, mulai dari seni ukir, arsitektur, diplomasi gastronomi,
hingga seni pertunjukan ritmis. Dalam lanskap kebudayaan tersebut, seni tari
menempati posisi sentral sebagai media ekspresi primordial yang merekam sejarah,
kosmologi, dan identitas sosial masyarakat Nusantara. Hampir setiap daerah di
pelosok Indonesia memiliki keunikan seni tarinya sendiri yang tak ternilai
harganya, masyarakat Aceh menghadirkan dinamika ketangkasan melalui Tari
Saman dan Seudati, Melayu mengekspresikan kesantunan lewat Tari Zapin,
Minangkabau mengolah ketegasan gerak dalam Tari Piring, Jawa merawat
kehalusan nilai melalui Tari Bedhaya, sementara Bali dan Nusa Tenggara
mengekspresikan kesucian filosofis lewat gerak legong dan kecak. Diversitas
kearsipan gerak dari Sabang sampai Merauke inilah yang menjadikan Indonesia
ditahbiskan sebagai salah satu episentrum seni kebudayaan terbesar di dunia.
Kekuatan sosiologis ini diperkuat oleh data resmi Direktorat Jenderal Kebudayaan
(Kemendikbudristek) yang mencatat bahwa Indonesia memiliki lebih dari 1.700
Warisan Budaya Takbenda (WBTb) yang terintegrasi secara nasional, di mana
disiplin seni pertunjukan dan tari tradisional menyumbang porsi dominan di
dalamnya. Tak hanya itu, UNESCO pun telah mengakui berbagai tarian Indonesia,
seperti sembilan genre tari Bali dan Tari Saman sebagai Intangible Cultural
Heritage of Humanity. Kehadiran seni tari di ranah domestik maupun mancanegara
bukan sekadar tontonan visual, melainkan diplomasi kebudayaan (cultural
diplomacy) yang memperkenalkan karakter bangsa yang beradab, disiplin, dan kaya
akan nilai-nilai spiritualitas lokal.
Namun, memasuki era modern yang ditandai oleh derasnya arus komersialisasi dan
globalisasi budaya, persepsi serta reaksi masyarakat terhadap keberadaan seni tari
khususnya di lingkungan pelajar dan komunitas penuntut ilmu agama mulai
bergeser dan melahirkan respons yang sangat bermacam-macam. Di satu sisi, ada
spektrum masyarakat yang memandang seni tari sebagai simbol kebanggaan
identitas yang wajib dilestarikan tanpa batasan. Di sisi lain, muncul pula
kekhawatiran dan sikap defensif dari sebagian kalangan religius yang bersikap
kontra terhadap pementasan tari kontemporer. Reaksi skeptis ini umumnya timbul
akibat erosi etika panggung modern yaitu hilangnya nilai kesopanan, komodifikasi
sensualitas gerak tubuh, serta pelanggaran batasan aurat yang bertolak belakang
dengan prinsip-prinsip moral keagamaan. Dialektika antara kepemilikan warisan
budaya luhur dengan dinamika reaksi sosial di era modern inilah yang kemudian
memicu benturan cara pandang mengenai batas-batas kebebasan ekspresi seni.
Konstruksi hukum Islam terhadap seni pertunjukan khususnya seni tari, sering kali
terjebak dalam dikotomi pemikiran kaku antarestrem antara kelompok yang
mengharamkan secara mutlak (tahrim kulli) dan kelompok yang melonggarkan
batas kebebasan estetika tanpa kendali moral. Di tengah pusaran polarisasi ini, al-
Azhar asy-Syarif hadir membawa paradigma wasathiyyah (moderat) yang jernih
dan kontekstual. Para ulama al-Azhar tidak memandang seni sebagai entitas
teologis yang bernilai suci atau haram pada dirinya sendiri (li dzatihi), melainkan
sebagai wasilah (instrumen) netral yang status hukumnya bersifat aksidental (li
ghairihi), ditentukan oleh niat, substansi gerak, busana, serta dampak moral yang
ditimbulkannya bagi masyarakat (al-fann lil-insan).
Pendekatan inklusif ini sejalan dengan landasan teoretis yang dirumuskan oleh
pemikir Islam kenamaan, Syeikh Muhammad Quthb dalam karya monumentalnya
Manhaj al-Fann al-Islami. Al-Quthb mendefinisikan seni Islami sebagai ekspresi
estetik yang indah mengenai alam semesta, kehidupan, dan manusia yang
memancar dari sudut pandang Islam tentang keberadaan (al-wujud). Dalam
pandangannya, Islam tidak pernah bertujuan memasung potensi estetika manusia,
sebaliknya Islam mengarahkan agar keindahan gerak dan ekspresi jiwa tidak
terperosok menjadi instrumen hedonisme atau eksploitasi naluri rendah. Kriteria
utama seni yang sah dalam Islam bukanlah pengekangan total atas tubuh, melainkan
keselarasan antara keindahan bentuk (jamal al-syakl) dan keluhuran pesan (subul
al-fadhilah).
Apabila ditarik ke dalam diskursus fiqih kontemporer, lembaga fatwa resmi Mesir
(Dar al-Ifta al-Misriyyah) serta pandangan ulama kontemporer seperti Syeikh
Yusuf al-Qaradawi menegaskan kembali kaidah dasar al-ashlu fil-asya’i al-ibahah
(hukum asal segala sesuatu adalah boleh).3 Gerak tari pada hakikatnya merupakan
sublimasi olah tubuh dan ritme nada. Bentuk-bentuk ekspresi gerak telah ada sejak
zaman Rasulullah SAW, sebagaimana terekam dalam riwayat sahih Bukhari dan
Muslim mengenai pertunjukan tarian permainan tombak/perang (raqs al-habasyah)
oleh warga Abisinia di Masjid Nabawi yang disaksikan langsung oleh Sayyidah
Aisyah RA dengan persetujuan (taqrir) Nabi SAW. Hadis ini menjadi bukti teologis
mendasar bahwa gerak fisik yang terstruktur dan teratur tidak serta-merta bernilai
haram, melainkan memiliki ruang apresiasi yang sah dalam ruang publik Islam.
Namun, sikap suportif terhadap seni tari tidak boleh diartikan sebagai kompromi
terhadap pelanggaran syariat. Ketegangan sosial yang memicu stigma negatif dari
masyarakat religius umumnya berakar dari eksploitasi visual, koreografi yang
menonjolkan sensualitas, busana yang mendedahkan aurat, atau interaksi lawan
jenis yang melampaui batas kepantasan. Di sinilah diperlukannya sikap yang tegas
dan progresif. Mendukung seni tari di lingkungan pelajar Islam bukan berarti
membiarkan pertunjukan seni tanpa filter, melainkan memastikan pertunjukan
tersebut berada penuh dalam koridor etis syariat.
Guna mengantisipasi dampak fitnah visual dan menjaga kesucian institusi
pendidikan Islam, salah satu formulasi preventif (sadd adz-dzari’ah) yang sangat
rasional dan strategis adalah memprioritaskan penari laki-laki dalam pertunjukan
seni tari kolosal maupun pentas umum. Secara sosiologis dan fisiologis, gerak tari
yang dibawakan oleh penari laki-laki seperti Tari Saman dari Aceh atau Tari Zapin
Tradisional menampilkan estetika kekompakan, kedisiplinan, ketangkasan, dan
ketegasan ritme tanpa memunculkan kerawanan sensualitas visual atau fitnah aurat
sebagaimana yang sering diperdebatkan pada penari perempuan di ruang terbuka.
Langkah adaptif ini menjadi jembatan maslahat bahwa ekspresi kebudayaan lokal
tetap lestari dan terwadahi, sementara potensi kontroversi teologis di tengah
masyarakat dapat diminimalisasi secara signifikan.
Gelombang penolakan atau stigma miring yang kerap dialamatkan kepada seni tari
di lingkungan pelajar Islam tidak boleh dipandang sebelah mata sebagai bentuk
ketertutupan berpikir semata. Secara sosiologis, skeptisisme masyarakat religius
merupakan respons defensif terhadap pergeseran orientasi seni modern yang kerap
mereduksi tubuh manusia sekadar menjadi obyek komodifikasi visual. Ketika seni
tari dipisahkan dari bingkai nilai, etika, dan kehormatan diri (iffah), ia rentan
terjerumus ke dalam apa yang disebut oleh para kritikus budaya sebagai bentuk
kapitalisasi tubuh. Koreografi yang berlenggok secara berlebihan, eksploitasi gerak
yang sensual, serta pengabaian terhadap standar busana penutup aurat di ruang-
ruang pertunjukan publik telah menciptakan generalisasi yang merugikan.
Akibatnya, seni tari secara institusional sering kali dicap sebagai antitesis dari
kesucian moral pelajar Islam.
Di sinilah letak urgensi untuk membangun nalar kritis dalam membedah batas
kebudayaan. Seni tari bukanlah ruang nir-etika di mana kebebasan berekspresi
dapat dilepaskan dari tanggung jawab teologis. Ketika institusi pendidikan Islam
baik pesantren, madrasah, maupun sekolah atau instansi berbasis Islam menerima
kehadiran seni tari ke dalam ruang ekosistemnya, maka institusi tersebut memikul
mandat moral untuk melakukan purifikasi bentuk. Tari tidak boleh dibiarkan
mengadopsi standar estetik budaya populer sekuler yang kerap menepikan batasan
syariat demi mengejar tepuk tangan penonton. Batas kebudayaan seni tari di
lingkungan pelajar Islam harus diletakkan pada garis demarkasi yang jelas, seni
yang memanusiakan dan memuliakan akal-budi, bukan seni yang mengeksploitasi
fisik demi kepuasan khalayak ramai.
Lebih jauh lagi, jika kita mengkaji realita psikososial di lingkungan remaja,
pertunjukan seni tari yang melibatkan interaksi fisik terlalu dekat atau gerakan
gemulai berlebihan di hadapan khalayak campuran (ikhtilat) kerap memicu
kerawanan moral dan sosial. Oleh karena itu, penerapan prinsip sadd adz-dzari’ah
(menutup celah menuju kerusakan atau fitnah) menjadi keniscayaan metodologis
dalam merumuskan kebijakan seni di lembaga pendidikan Islam. Memprioritaskan
penari laki-laki, seperti dalam pementasan seni tradisi kepahlawanan, tari perang
tradisional, atau pencak silat berirama (kreativitas gerak kolosal), hal ini bukanlah
bentuk kemunduran peradaban, melainkan sebuah pilihan strategis yang
bermartabat. Langkah ini membuktikan bahwa kreativitas olah gerak dan ritme
tetap dapat dieksplorasi secara maksimal, menghasilkan estetika yang perkasa,
energik, dan disiplin tinggi, tanpa harus mengorbankan prinsip-prinsip penjagaan
kehormatan dan penutupan aurat secara ketat.
Perlu ditegaskan secara jernih dan objektif bahwa keberpihakan pada formulasi
preventif seperti memprioritaskan penari laki-laki di panggung umum, sama sekali
tidak bertujuan untuk mendiskreditkan, membatasi hak, apalagi mengharamkan
keterlibatan perempuan dalam dunia seni tari. Islam tidak pernah memandang
perempuan sebagai subyek yang harus disingkirkan dari ranah estetika dan
kebudayaan. Penulis secara tegas mendukung partisipasi pelajar perempuan dalam
mengeksplorasi seni gerak dan mengolah potensi bakatnya. Namun, di tengah
realita sosial yang dipenuhi oleh kerawanan fitnah visual, tata kelola ekspresi bagi
pelajar perempuan membutuhkan pendekatan yang lebih bijaksana, terlindungi, dan
terhormat.
Hal ini dapat direalisasikan dengan memfasilitasi kreativitas pelajar perempuan
melalui penyediaan ruang ekspresi yang terbatas dan kondusif (internalized space).
Pentas tari bagi penari perempuan idealnya diselenggarakan dalam ruang khusus
sesama perempuan. Dalam ruang tertutup semacam ini, ekspresi gerak dan
keindahan seni tari dapat dieksplorasi secara lepas, kreatif, dan maksimal tanpa
perlu merasa terbebani oleh tatapan publik khalayak umum. Sementara itu, jika
tarian perempuan terpaksa dihadirkan di panggung terbuka, maka koreografi yang
ditampilkan harus benar-benar steril dari gerakan erotis atau lenggok tubuh yang
berlebihan, serta dikemas dengan busana longgar yang menutup aurat secara
sempurna sesuai standar syariat.
Langkah ini bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan wujud perlindungan nilai
kehormatan (iffah) dan penjagaan martabat perempuan itu sendiri. Dengan
demikian, sekolah dan lembaga pendidikan Islam tidak mengambil jalan pintas
berupa pelarangan total (blanket ban) yang mematikan bakat seni para perempuan,
melainkan menghadirkan kurikulum seni berbasis nilai (value-based art
education). Melalui kurikulum ini, lembaga pendidikan mengajarkan dua hal
mendasar secara seimbang yaitu melatih kepekaan estetika dan olah tubuh di satu
sisi, serta menanamkan kesadaran etis-religius tentang bagaimana menjaga
kehormatan diri di sisi yang lain.
Realita hari ini menunjukkan bahwa arus modernisasi dan komersialisasi industri
hiburan telah menggeser esensi seni tari dari media ekspresi peradaban menjadi
komoditas tontonan bebas nilai. Menurut pengamatan penulis di ruang-ruang publik
maupun festival seni kontemporer global termasuk dalam ekosistem pergaulan
generasi muda muslim di berbagai negara, ekspresi gerak penari perempuan sering
kali dieksploitasi secara berlebihan demi mendulang tepuk tangan dan atensi publik.
Kostum yang ketat, gerakan yang terlalu gemulai atau sensual, serta hilangnya
batas-batas kesopanan publik telah mencoreng citra seni itu sendiri. Fenomena
inilah yang kemudian memicu skeptisisme tajam di kalangan masyarakat religius
dan institusi pendidikan Islam, di mana seni tari kerap divonis secara apriori sebagai
bentuk kemaksiatan. Padahal yang menyimpang bukanlah substansi tariannya,
melainkan hilangnya kompas moral dan etika dalam praktik pertunjukannya.
Untuk mengurai benang kusut antara tuntutan pelestarian kebudayaan dan
penjagaan prinsip syariat, tentu kita tidak boleh berhenti pada titik kritik atau
mengambil jalan pintas berupa pelarangan total (blanket ban) yang justru
mematikan kreativitas generasi muda. Oleh karena itu, menurut pengamatan penulis
diperlukan langkah-langkah solutif yang sistematis dan aplikatif untuk menjawab
seluruh permasalahan di atas:
1. Dekonstruksi Koreografi Berbasis Nilai: Mengembalikan fungsi tari sebagai
ekspresi peradaban. Penari laki-laki diarahkan pada ketangkasan dan ritme (seperti
silat atau tari perang), sementara penari perempuan pada keanggunan bermartabat
tanpa eksploitasi fisik.
2. Kemandirian Standarisasi Busana dan Ruang Terkendali: Menerapkan busana
longgar penutup aurat secara universal. Pentas bagi perempuan dioptimalkan dalam
ruang terlindungi (internalized space), sementara pementasan kolosal di ruang
publik diprioritaskan kepada penari laki-laki sebagai perisai preventif (sadd adz-
dzari’ah).
3. Institutionalisasi Fiqih Seni: Melembagakan diskursus fiqih al-biah al-fanniyah
(fiqih lingkungan seni) agar memiliki daya saring intelektual terhadap budaya
global.
Rumusan langkah-langkah solutif di atas tidak akan bermakna tanpa adanya
keberanian sikap dan komitmen struktural dari lembaga pendidikan Islam maupun
komunitas diaspora pelajar. Menurut pengamatan penulis, institusi pendidikan dan
forum intelektual Islam harus berani mengambil peran sebagai moral anchor
(jangkar moral) yang tidak hanya tanggap melestarikan warisan budaya, tetapi juga
tangguh menegakkan syariat. Oleh karena itu, konsistensi dalam mengawal
standardisasi busana, zonasi pertunjukan yang adil, serta rekonstruksi koreografi
berbasis nilai merupakan sebuah keniscayaan. Langkah ini menjadi bukti konkret
bahwa perlindungan terhadap nilai kehormatan diri (iffah) dan kecintaan pada
kekayaan kebudayaan bukanlah dua hal yang saling meniadakan, melainkan simpul
peradaban yang saling menguatkan.
Penutup
Penolakan masyarakat terhadap seni tari di lingkungan pelajar Islam sesungguhnya
berakar dari reaksi defensif atas komersialisasi tubuh dan dekadensi etika
panggung, bukan penolakan terhadap nilai estetikanya. Berlandaskan epistemologi
wasathiyyah Al-Azhar serta pemikiran Syeikh Muhammad Quthb dalam Manhaj
al-Fann al-Islami, seni diposisikan sebagai instrumen netral (wasilah) yang
hukumnya ditentukan oleh isi pesan, bentuk koreografi, busana, dan dampak
moralnya. Oleh karena itu, institusi pendidikan Islam tak sepantasnya mengambil
jalan pintas berupa pelarangan total (blanket ban) yang mematikan potensi
kreativitas generasi muda.
Sebagai jalan tengah yang solutif, penerapan pendidikan seni berbasis nilai (value-
based art education) menjadi keniscayaan. Kebijakan operasional seperti
memprioritaskan penari laki-laki di panggung publik untuk meminimalisasi fitnah
visual serta menyediakan ruang terlindungi (internalized space) bagi pelajar
perempuan merupakan kompromi yang rasional dan bermartabat. Menakar batas
seni tari bukanlah memasung ekspresi, melainkan membentuk generasi pelajar
Islam yang memiliki daya saring intelektual kokoh demgan menjadi penari-penari
peradaban yang tegap melangkah di panggung dunia, merawat warisan budaya
bangsa, tanpa pernah melangkah keluar dari garis batas ridha Ilahi.
NB: – Tulisan ini tanpa melalui proses edit dari Tim Informatika Mesir, demi menjaga keaslian tulisan penulis.
– Referensi penulis tidak ditampilkan, bila ingin membacanya, bisa hubungi narahubung yang tertera di BC-an pamflet Lomba Opini.
Penulis: Badrul Novis (Peserta Lomba Opini)




