Ketika Tari Dihakimi
Sebuah kebudayaan dapat diwariskan lintas generasi, tetapi tidak semua praktik
yang diwariskan harus diterima tanpa evaluasi. Sebaliknya, sesuatu yang belum
sepenuhnya dipahami juga tidak semestinya langsung ditolak atas nama agama. Di
antara dua sikap tersebut, seni tari menghadirkan persoalan yang menarik bagi
pelajar Muslim: bagaimana menjaga warisan budaya tanpa mengabaikan tanggung
jawab keagamaan? Persoalannya bukan sekadar apakah tari boleh atau haram,
melainkan bagaimana hukum ditetapkan, unsur apa yang dinilai, dan sejauh mana
pemahaman terhadap kebudayaan memengaruhi penilaian tersebut.
Perdebatan mengenai seni tari kerap terjebak dalam dua kutub. Sebagian pihak
menempatkan pelestarian budaya sebagai alasan untuk menerima praktik kesenian
tanpa mempertanyakan unsur yang menyertainya. Sebagian lainnya memandang
tari sebagai satu kategori tunggal yang harus ditolak tanpa membedakan bentuk,
tujuan, dan konteksnya. Kedua pendekatan tersebut berisiko menyederhanakan
persoalan yang sesungguhnya membutuhkan kajian lebih mendalam. Padahal, bagi
pelajar Muslim, kecintaan terhadap kebudayaan dan komitmen terhadap agama
tidak semestinya dipertentangkan sebelum persoalannya dipahami secara utuh.
Seni tari perlu dinilai melalui pemahaman terhadap bentuk dan konteksnya,
ketepatan penalaran fikih, serta pertimbangan nilai yang menyertainya. Dengan
demikian, pelestarian budaya tidak menjadi pembenaran bagi semua praktik,
sedangkan komitmen keagamaan tidak berubah menjadi penolakan tanpa
pengetahuan.
Tari: Ekspresi Budaya dan Identitas Bangsa
Kebudayaan merupakan hasil perjalanan panjang masyarakat dalam membangun
identitas, memaknai kehidupan, dan mewariskan pengalaman antargenerasi. Dalam
konteks Indonesia, seni tari menjadi salah satu bentuk ekspresi yang
merepresentasikan keragaman tersebut. Gerakan, busana, iringan, dan pola pertunjukannya
dapat mengandung makna sosial serta berkaitan dengan sejarah masyarakat yang melahirkannya.
Nilai kebudayaan ini tercermin dalam pengakuan terhadap sejumlah warisan
budaya Indonesia. UNESCO mencatat Tari Saman pada 2011 dan seni pertunjukan
Reog Ponorogo pada 2024 dalam daftar Warisan Budaya Takbenda. Pencatatan
tersebut menunjukkan pentingnya upaya menjaga keberlangsungan tradisi dan
ekspresi budaya masyarakat Indonesia. Namun, pengakuan sebagai warisan budaya
tidak dengan sendirinya menentukan hukum agama atas setiap bentuk
pertunjukannya (UNESCO, Intangible Cultural Heritage—Indonesia).
Pembedaan tersebut penting karena nilai historis suatu kesenian dan penilaian fikih
terhadap praktiknya merupakan dua persoalan yang berkaitan, tetapi tidak identik.
Sebuah tarian dapat memiliki nilai sejarah yang tinggi, sementara bentuk
pertunjukan tertentu tetap membutuhkan evaluasi berdasarkan prinsip keagamaan.
Sebaliknya, adanya pertanyaan mengenai hukum suatu pertunjukan tidak otomatis
menghapus nilai sejarah dan identitas yang terkandung dalam kesenian tersebut.
Oleh karena itu, melestarikan budaya tidak harus berarti mempertahankan seluruh
unsur tradisi tanpa perubahan. Pelestarian dapat dilakukan melalui dokumentasi,
penelitian, pendidikan, dan pengenalan makna budaya. Pada saat yang sama,
praktik pertunjukannya dapat dievaluasi agar sesuai dengan prinsip yang hendak
dijaga.
Menimbang Tari dalam Timbangan Fikih
Untuk memahami persoalan ini, kita perlu membedakan antara prinsip umum
hukum Islam dan penetapan hukum terhadap suatu perbuatan tertentu. Salah satu
kaidah yang dikenal dalam pembahasan fikih ialah al-‘ādah muḥakkamah ( العادة
محكمة (yang berarti adat kebiasaan dapat menjadi pertimbangan hukum.
Kaidah tersebut menunjukkan bahwa konteks sosial dan kebiasaan masyarakat
memiliki tempat dalam penalaran fikih ketika suatu persoalan memang memberikan
ruang bagi pertimbangan adat. Dar al-Ifta al-Misriyyah menjelaskan bahwa kaidah
fikih merupakan rumusan umum yang membantu para ahli hukum memahami dan
menerapkan ketentuan syariat terhadap beragam persoalan. Meski demikian,
kaidah-kaidah tersebut memiliki batas penerapan dan tidak dapat digunakan
secara terpisah dari dalil serta ketentuan yang relevan (Dar al-Ifta al-Misriyyah, Islamic Legal Maxims).
Dalam konteks seni tari, kaidah tersebut membantu kita memahami bahwa suatu
gerakan dapat memiliki makna berbeda menurut latar sosial dan budaya
masyarakatnya. Tarian yang menjadi bagian dari upacara adat, misalnya, dapat
memiliki fungsi yang berbeda dari tarian yang dipentaskan sebagai hiburan.
Memahami perbedaan tersebut merupakan langkah awal sebelum menentukan
bagaimana suatu praktik harus dinilai.
Namun, adat bukanlah pembenaran mutlak. Sebuah praktik tidak otomatis
dibolehkan hanya karena diwariskan turun-temurun. Sebaliknya, praktik budaya
tidak seharusnya ditolak hanya karena berbeda dari kebiasaan masyarakat lain. Adat
dapat menjadi pertimbangan dalam ruang yang diakui oleh syariat, tetapi tidak
dapat digunakan untuk mengesampingkan ketentuan agama yang jelas.
Persoalan tari juga telah dibahas dalam literatur fikih klasik. Al-Mawsū’ah al-
Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, pada entri raqs )رقص), mencatat adanya perbedaan penilaian ulama mengenai tari.
Di antara pembahasannya terdapat pandangan yang memakruhkan tari
dalam keadaan tertentu dan pandangan yang membolehkannya
dengan batasan. Literatur tersebut juga menyinggung pertimbangan kepatutan
sosial serta pengaruh kebiasaan masyarakat terhadap penilaian perilaku tertentu.
Perbedaan tersebut tidak tepat diringkas menjadi pernyataan bahwa semua ulama
mengharamkan tari atau bahwa seluruh bentuk tari dibolehkan. Penilaian dalam
literatur fikih memiliki rincian dan konteks yang perlu diperhatikan. Karena itu,
penyebutan nama mazhab saja tidak cukup untuk mewakili keseluruhan pendapat
ulama di dalamnya.
Di sinilah pentingnya membedakan antara makruh dan haram. Makruh
menunjukkan bahwa suatu perbuatan sebaiknya ditinggalkan, sedangkan haram
menunjukkan larangan yang mengikat. Keduanya merupakan kategori hukum yang
berbeda dan tidak boleh dipertukarkan demi memperkuat argumen.
Perbedaan pendapat ulama bukan alasan untuk mengambil kesimpulan sesuka hati.
Sebaliknya, perbedaan tersebut menuntut pemahaman terhadap dalil, cara
penalaran, dan kondisi yang menjadi pertimbangan setiap pendapat. Menghargai khazanah fikih
berarti mempelajari perbedaan dengan cermat, bukan sekadar
memilih pendapat yang paling sesuai dengan keinginan pribadi.
Membaca Dalil secara Proporsional
Salah satu riwayat yang relevan dalam pembahasan ruang hiburan dan permainan
ialah hadist Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang orang-orang Habasyah
yang memperlihatkan permainan tombak di masjid pada masa Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم.
dalam hadis riwayat al-Bukhari nomor 454 – 455, Aisyah menceritakan bahwa Nabi
membiarkannya menyaksikan permainan tersebut dan melindunginya dengan
selendang agar ia dapat melihatnya.
Riwayat ini menjadi bahan pembahasan mengenai keberadaan permainan dan
hiburan dalam kehidupan masyarakat Muslim. Namun, terdapat batas penting
dalam menggunakannya sebagai dalil. Hadis tersebut secara khusus
menggambarkan permainan keterampilan menggunakan tombak, bukan secara
eksplisit membahas seluruh bentuk seni tari sebagaimana dikenal dalam masyarakat
modern.
Karena itu, riwayat tersebut tidak dapat langsung dijadikan pembenaran bagi semua
bentuk tari. Sebaliknya, hadis itu juga mengingatkan kita agar tidak terburu-buru
menyamakan setiap bentuk gerakan atau hiburan dengan perbuatan yang terlarang.
Penerapan dalil membutuhkan kajian lebih lanjut mengenai relevansi perbuatan
yang disebutkan dalam hadis dengan persoalan yang sedang dinilai.
Prinsip ini sejalan dengan tanggung jawab intelektual seorang pelajar Muslim:
memahami dalil sesuai konteksnya, mengkaji penjelasan ulama, dan tidak
memaksakan kesimpulan yang melampaui apa yang benar-benar ditunjukkan oleh
sumber tersebut.
Hal serupa berlaku ketika membahas unsur penyerta suatu pertunjukan. Busana,
musik, lirik, interaksi antarpelaku, dan tujuan penyelenggaraan dapat
menghadirkan persoalan hukum tersendiri. Masing-masing perlu ditinjau
berdasarkan ketentuan yang relevan. Persoalan musik, misalnya, memiliki
pembahasan tersendiri dalam fikih dan tidak otomatis identik dengan persoalan
gerakan tari.
Dengan demikian, penilaian terhadap suatu pertunjukan tidak cukup dilakukan
hanya berdasarkan nama keseniannya. Namun, penilaian juga tidak boleh berhenti
pada anggapan bahwa gerakannya sendiri tidak bermasalah sehingga seluruh unsur
pertunjukan pasti dibolehkan. Ketelitian justru diperlukan untuk mengidentifikasi
bagian mana yang sedang dinilai dan apa dasar hukumnya.
Batas yang Dibangun melalui Ilmu
Jika seni tari memiliki beragam bentuk dan penilaiannya membutuhkan
pertimbangan terhadap sejumlah unsur, bagaimana pelajar Muslim menentukan
sikap?
Pertama, memahami objek yang sedang dibicarakan. Sebelum menyimpulkan, kita
perlu mengetahui bentuk tarian, tujuan pertunjukan, unsur penyerta, dan konteks
penyelenggaraannya. Tanpa pemahaman tersebut, perdebatan mudah berubah
menjadi pertentangan mengenai istilah, bukan analisis terhadap persoalan yang
sebenarnya.
Kedua, membedakan dalil agama dari penilaian pribadi. Ketidaksukaan terhadap
suatu kesenian tidak otomatis menjadi dasar untuk menetapkannya sebagai haram.
Sebaliknya, kecintaan terhadap kebudayaan tidak dapat dijadikan alasan untuk
mengabaikan ketentuan agama. Kesimpulan hukum perlu dibangun melalui sumber
dan penalaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, mempertimbangkan dampak dan tanggung jawab moral secara
proporsional. Kaidah lā ḍarar wa lā ḍirār )ضرار وال ضرر ال )yang menegaskan
larangan menimbulkan bahaya dan saling merugikan, merupakan prinsip penting
dalam fikih. Namun, penerapannya menuntut kejelasan mengenai bentuk
kemudaratan yang dimaksud. Sesuatu tidak otomatis menjadi mudarat hanya karena
tidak disukai oleh seseorang. Klaim mengenai dampak buruk juga tidak seharusnya
dibuat tanpa alasan yang memadai.
Keempat, membangun dialog yang beradab. Pelaku budaya dapat menjelaskan
sejarah dan makna sebuah tarian, sementara para ahli agama dapat menguraikan
pertimbangan hukum berdasarkan sumber dan metodologi yang tepat. Pertemuan
berbagai perspektif ini memungkinkan persoalan dikaji dengan lebih menyeluruh
tanpa menghilangkan ketegasan terhadap prinsip yang diyakini. Pendekatan tersebut bukan upaya
mencari jalan tengah dengan mengorbankan prinsip agama. Tujuannya justru memastikan bahwa keputusan diambil berdasarkan
pemahaman yang tepat. Tidak setiap tradisi harus diterima tanpa kritik, tetapi tidak
setiap tradisi juga harus ditolak sebelum dipahami.
Masisir dan Tanggung Jawab Intelektual
Bagi mahasiswa Indonesia di Mesir atau Masisir, persoalan ini memiliki dimensi
tersendiri. Hidup dan belajar di luar negeri mempertemukan mahasiswa dengan
beragam cara masyarakat memahami kebudayaan, agama, dan identitas. Pada saat
yang sama, mereka membawa kekayaan tradisi Indonesia yang perlu dikenal dan
dipahami, baik oleh sesama mahasiswa maupun masyarakat internasional.
Dalam konteks tersebut, pelestarian kebudayaan tidak cukup dilakukan melalui
kebanggaan terhadap identitas nasional. Ia juga membutuhkan pengetahuan tentang
sejarah dan makna kesenian yang hendak diperkenalkan. Demikian pula, sikap
keagamaan tidak cukup ditunjukkan melalui ketegasan menyampaikan penilaian,
tetapi harus disertai ketelitian dalam memahami persoalan dan dasar hukumnya.
Mahasiswa yang memiliki bekal keilmuan seharusnya mampu membedakan antara
fakta kebudayaan, penilaian sosial, dan ketentuan fikih. Ketiganya dapat saling
berkaitan, tetapi tidak boleh dicampuradukkan. Fakta bahwa suatu tarian
merupakan warisan budaya tidak dengan sendirinya menetapkan hukumnya,
sebagaimana keberadaan perbedaan pendapat fikih tidak berarti semua pilihan
memiliki dasar yang sama kuat.
Oleh karena itu, lingkungan Masisir dapat menjadi ruang untuk membangun diskusi
yang lebih matang. Kajian budaya dapat dipertemukan dengan khazanah fikih,
sementara perbedaan pendapat dibahas dengan adab dan keterbukaan terhadap
argumentasi yang kuat. Tujuannya bukan menghapus perbedaan, melainkan
memastikan bahwa setiap sikap lahir dari pemahaman yang memadai.
Pelajar Muslim juga perlu menyadari bahwa menghormati pilihan orang lain tidak
berarti harus menyetujui seluruh tindakannya. Seseorang dapat memilih tidak
terlibat dalam suatu pertunjukan berdasarkan pertimbangan keagamaannya,
sementara orang lain dapat mengajukan pandangan berbeda berdasarkan pemahaman fikih yang dipelajarinya.
Perbedaan tersebut perlu dibahas melalui ilmu, bukan prasangka atau saling merendahkan.
Sebelum Menghakimi, Belajarlah Memahami
Pada akhirnya, perdebatan mengenai seni tari bukan hanya menguji sikap kita
terhadap kesenian. Ia juga menguji cara kita memahami agama, memperlakukan
tradisi, dan mengambil keputusan ketika berhadapan dengan persoalan yang
memiliki banyak dimensi.
Kebudayaan tidak seharusnya dibela secara membabi buta, sebagaimana agama
tidak semestinya dijadikan alasan untuk menghakimi tanpa pengetahuan. Keduanya
menuntut kesungguhan dalam memahami persoalan. Ketika suatu praktik budaya
menghadirkan pertanyaan keagamaan, jawaban yang bertanggung jawab bukanlah
kesimpulan yang paling keras atau paling mudah diterima, melainkan kesimpulan
yang dibangun melalui dalil, penalaran, dan pemahaman terhadap keadaan yang
relevan.
Bagi Masisir, kedewasaan intelektual berarti mampu mencintai warisan budaya
Indonesia tanpa kehilangan daya kritis, sekaligus menjaga tanggung jawab
keagamaan tanpa menutup ruang kajian. Pelestarian budaya dan komitmen terhadap
agama tidak harus dipertentangkan, tetapi hubungan keduanya juga tidak boleh
disederhanakan hingga menghilangkan persoalan yang memang perlu dinilai.
Kita tidak harus menyamakan seluruh bentuk tari untuk dapat membicarakannya
secara adil. Kita juga tidak perlu meniadakan perbedaan pendapat ulama untuk
menunjukkan keteguhan dalam beragama. Yang diperlukan adalah kemampuan
membedakan, menimbang, dan menentukan sikap berdasarkan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Sebab, menjaga kebudayaan bukan berarti membenarkan segala bentuknya, dan
menjaga agama bukan berarti menolak segala sesuatu yang belum kita pahami.
Batas kebudayaan yang bertanggung jawab bukanlah batas yang lahir dari
prasangka, melainkan batas yang dirumuskan melalui ilmu, adab, dan kesungguhan
dalam memahami kebenaran.
Mungkin, sebelum bertanya siapa yang berhak menghakimi tari, kita perlu bertanya
kepada diri sendiri: sudahkah kita memahami apa yang sedang kita hakimi? Sebab,
seorang pelajar tidak cukup hanya berani mengambil sikap. Ia juga harus bersedia
belajar, menguji alasan, dan mengakui batas pengetahuannya. Di situlah
kebudayaan dapat dibicarakan secara dewasa, dan agama dijadikan pedoman
dengan penuh tanggung jawab.
NB: – Tulisan ini tanpa melalui proses edit dari Tim Informatika Mesir, demi menjaga keaslian tulisan penulis.
Penulis: Alya Maulida Nuril Husna (Peserta Lomba Opini)




