Kupu-Kupu yang Kehilangan Sayap Indahnya
Sayapnya mengepak indah di tengah gelapnya malam, setiap kepakannya tak pernah gagal membuat mata yang melihatnya terasa kagum. Kupu-kupu Morpho Biru (Morpho peleides) dengan tubuh mungil dan sayap menawannya ini hidup tenang sebagai satwa dilindungi sekaligus simbol kebudayaan. Namun, suatu hari ia bosan hanya terbang di ketinggian. Demi misi menyebarluaskan simbol budayanya, ia memberanikan diri terbang lebih rendah mendekati permukiman. Sambutan pun riuh; suara tepukan, sorakan, hingga kilatan kamera manusia menyambutnya. Sang kupu-kupu pulang dengan hati gembira, merasa dirinya telah berhasil menyebarkan pesan kebudayaan dan sukses menjadi pusat perhatian.
Seiring berjalannya waktu, kebiasaannya makin menjadi hingga ia berani hinggap di tangan warga. Seorang tetua telah memperingatkan, “Sayap kamu bisa rusak kalau sampai dipegang manusia, maka jangan sekali-kali membuka jalan untuk mereka menyentuhmu.” Namun ia tak peduli, dirinya telah mabuk oleh validasi dan merasa misinya jauh lebih mulia. Ia tidak tahu bahwa penduduk memandangnya sekadar sebagai objek keindahan, bukan simbol budaya. Hingga puncaknya, satu tangan warga yang penasaran menjulur menyentuh tekstur sayapnya. Keadaan yang semula semringah seketika menjadi merana; sang kupu-kupu hanya bisa menatap sayapnya hancur terkikis oleh tangan manusia, membuat misi kebudayaannya musnah bersama sayap indahnya.
Cerita di atas bukanlah dongeng sebelum tidur, melainkan kupu-kupu yang langka dan indah adalah representasi dari pelajar muslim yang harus mengorbankan kehormatan dirinya demi misi kebudayaan, niatnya sungguh mulia tapi niat saja tak cukup, ada batas syariat dan muruah yang telah ditetapkan Sang Kuasa untuk menjaga martabat hamba-Nya dari kehancuran.
Lantas, martabat seperti apa yang hancur ketika menari? Batas apa yang dilanggar dari menyebarkan budaya? Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, maka kita harus mengetahui dahulu hukum asli dari “menari”:Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
“Ada orang-orang Habasyah menggerak-gerakkan badan (menari) pada hari Id di masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilku. Aku meletakkan kepalaku di atas bahu beliau. Aku pun menyaksikan orang-orang Habasyah tersebut sampai aku sendiri yang memutuskan untuk tidak melihat lagi.” (HR. Muslim, no. 892).
Yang dilakukan orang Habasyah adalah menari-nari dengan alat perang mereka sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
“Orang-orang Habasyah bermain-main dengan alat perang mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menabiriku dan aku berusaha untuk tetap melihat. Hal ini terus berlangsung hingga aku sendiri yang memutuskan untuk tidak melihatnya lagi.” (HR. Bukhari, no. 5190).
Ulama Syafiiyyah sendiri menyatakan bahwa menari-nari itu tidak haram dan tidak makruh. Namun, hukumnya adalah mubah. Dalil mereka adalah hadits Aisyah yang disebutkan di atas. Dalil tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui perbuatan mereka. Hal ini menunjukkan bolehnya. Ini jika ar-raqshu(menari) hanya sekadar gerakan lurus (tegak) dan miring.
Adapun tarian (ar-raqs) secara definisi adalah sekumpulan gerakan tubuh yang dilakukan seseorang dalam berbagai kesempatan untuk mengekspresikan kegembiraan dan kesenangan. (Qadhaya Tasyghilul Azhan) Tidak ada dalil yang mengharamkan tarian, seperti halnya kupu-kupu yang bebas menunjukkan kesenangannya, namun ketika kesenangan tersebut telah membuka potensi untuk mencelakai dirinya maka hukum mubah itu pun berubah.
Sebuah syariat diturunkan bukanlah untuk mengurung hamba-Nya dari berkarya, melainkan ia bak benteng yang menjaga para pemegangnya dari marabahaya, kupu-kupu bersayap indah pun demikian, larangan turunnya ke permukiman warga memiliki tujuan tersendiri, yakni menjaga keselamatan sayap indah kupu-kupu itu. Bukan hanya melihat dari bagaimana ia menampilkan keindahan sayapnya tetapi siapa yang melihatnya.
Maka ada dua sisi yang harus ditinjau untuk menentukan batas dari tarian: jenis tarian dan penonton tarian. Jenis tarian terbagi menjadi dua: pertama, yang fokus pada pertunjukan dan tidak ada unsur menggoyangkan atau menunjukkan lekuk tubuh, seperti yang dilakukan bangsa Habsyah yaitu pertunjukan dengan tombak karena tak memamerkan lekuk tubuh wanita. Yang kedua penonton, apakah yang menonton sesama jenis, atau ajnabi (orang asing), atau suami sendiri. Maka setiap dari yang di atas memiliki ketentuan hukumnya masing-masing. Hukum tarian ini memiliki titik berat untuk perempuan karena hanya di perempuanlah yang kesucian dan keindahannya diperintahkan untuk dijaga ketat, sedangkan laki-laki memiliki sedikit kelonggaran dalam tarian.
Maka secara umum laki-laki diperbolehkan melakukan tarian di depan umum, dengan batas syarat menutup aurat dan beradab, sedangkan perempuan memiliki koridor tersendiri yang harus diperhatikan, jika ditinjau dari sisi jenis tarian yang diperbolehkan, maka ialah yang tidak memamerkan lekuk tubuh atau gerakan yang membuat lekuk tubuh terlihat. Maka kesimpulannya segala bentuk gerakan atau tarian yang menunjukkan lekuk tubuh, hukumnya tidak boleh. Hal di atas berlandaskan firman Allah SWT:
“Dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan (tubuh)-nya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.” (An-Nur: 31).
Kalau ditinjau dari sisi penontonnya Al-Ustadz Syauqi Allam, Mufti Darul Ifta Mesir menyampaikan dalam bukunya Qadhaya Tasyghilul Azhan, penonton tarian dibagi menjadi tiga. Pertama, suami dari penari wanita, maka hukumnya mubahbahkan bisa menjadi sunnah istri berniat menyenangkan suami. Kedua, penari wanita ditonton oleh wanita lainnya maka hukumnya mubah, dengan syarat perempuan yang menonton harus dapat dipercaya sehingga tidak menyebarkan atau merekam apa yang mereka lihat serta diperbolehkan jika ditonton oleh anak kecil yang belum mumayyiz (bisa membedakan baik dan buruk). Ketiga, jika penonton dari ajnabi (laki-laki asing) maka hukumnya haram secara mutlak bahkan kerabat sendiri, dan masuk dalam kabair (dosa besar) karena dapat menyebarkan keburukan dan menimbulkan nafsu dan syahwat.
Namun, dalam kitab ini Ustadz Syauqi lebih keras untuk masalah tarian ini, tapi kalau kita tinjau dari hadis suku Habsyah, ada batasan untuk perempuan yaitu tidak menunjukkan lekuk tubuhnya, tapi gerakan tarian modern yang tidak menunjukkan lekuk tubuh itu hampir mustahil, berbeda dengan bangsa Habsyah, mereka melakukan pertunjukan tombak. Maka berbagai lembaga fatwa dunia seperti: Islamweb (Qatar), Darul Ifta Mesir, Dorar (Arab Saudi) satu suara dalam hal ini, yakni perempuan haram hukumnya menari di depan laki-laki asing.
Bukan tanpa alasan ulama keras dalam hal ini, tetapi ada banyak dampak buruk yang akan terjadi jika tarian dibolehkan bagi wanita untuk yang bukan mahram, bak kupu-kupu yang indah yang dilarang oleh tetua kupu-kupu karena tahu dampak yang bisa dilakukan kepada manusia jika terbang rendah atau hinggap di permukiman. Maka pelajar muslim memiliki tugas yang bukan hanya menjalani perintah ini. Namun, menjadi sebuah tanggung jawab bagi kaum terpelajar untuk mengingatkan sesamanya yang belum tahu. Hal ini berlandaskan kaidah fiqih“Adamu-l-inkari ma’siyah…ma’siyah” diam akan maksiat berarti maksiat. Namun, pelajar muslim bukanlah pengendali hati maka tugasnya hanyalah mengingatkan, di luar itu maka hukum kembali pada pelaku.
Cinta budaya tidak harus menyalahi syariat, terkadang di dunia ini ada hal yang dibiarkan eksklusif, agar nilai harganya tidak turun ketika waktunya, kupu-kupu yang indah tidak harus menuruti kemauan orang lain kalau itu membahayakan dirinya, pelajar muslim berhak menolak ketika itu menyalahi aturannya (syariat).Wanita sengaja dibiarkan bernilai tinggi dan eksklusif sehingga kehormatannya tidak runtuh di hadapan ajnabi (laki-laki asing) dan kehormatanya hanya untuk pasangan sahnya, begitu banyak hikmah yang tersebar di dunia tapi sayangnya hanya sedikit orang yang melihat dan mau mengambil pelajaran darinya.
Wallahu a’lam
NB: – Tulisan ini tanpa melalui proses edit dari Tim Informatika Mesir, demi menjaga keaslian tulisan penulis.
-Referensi penulis tidak ditampilkan, bila ingin membacanya, bisa hubungi narahubung yang tertera di BC-an pamflet Lomba Opini.
Penulis: Fathan Gibrani (Peserta Lomba Opini)




