Di Antara Gerak dan Batas: Saat Seni Menari, Bagaimana Nilai Menjaganya?
Seni tari merupakan wadah ekspresi sekaligus sarana pelestarian kebudayaan. Di kalangan anak muda, seni tari menjadi salah satu bidang seni yang meluas, dan medium mengekspresikan diri. Tari tidak selalu dipertunjukkan untuk menarik perhatian lawan jenis, bagi banyak penari, ia merupakan bentuk ekspresi, kepuasan artistik, sekaligus sarana menyampaikan gagasan dan identitas. Dari pertunjukan yang membutuhkan kompleksitas koreografi, tari kini juga hadir dalam bentuk yang lebih sederhana melalui video singkat dan tantangan media sosial. Tidak semua orang mengekspresikan dirinya melalui kata-kata. Bagi sebagian orang, tubuh dan gerak justru menjadi bahasa yang lebih mudah untuk menyampaikan perasaan, gagasan, dan identitas.
Lebih jauh lagi dalam dunia kesenian, seni tari merupakan bentuk gerak artistik untuk menyampaikan cerita dan tradisi sosial-budaya¹. sebagai cara suatu masyarakat menceritakan siapa dirinya. Bagi diaspora, penampilan tari juga menjadi media untuk memperkenalkan budaya Indonesia. Misalnya, Pusat Kebudayaan Indonesia (Puskin KBRI Kairo) yang berdiri sejak 1987 memiliki mandat untuk mempromosikan bahasa dan budaya Indonesia kepada masyarakat Mesir sebagai bagian dari diplomasi budaya². Bahkan grup tari warga Mesir binaan Puskin pernah tampil di Cairo Opera House untuk memperkenalkan kesenian Nusantara. Kegiatan tersebut menunjukkan bagaimana seni tari dapat menjadi sarana memperkenalkan potensi Indonesia dalam bidang seni dan budaya kepada masyarakat Mesir.
Namun, budaya tidak dengan sendirinya menentukan bagaimana sebuah ekspresi
Lebih spesifik lagi, ketika seni tari ditampilkan oleh perempuan di ruang publik,
Di lingkungan Mahasiswa Indonesia di Mesir (Masisir), seni tari hadir dalam
Akhirnya seni tari ini bukan hanya pembahasan tentang sejarah, budaya tanah air, dan wadah berekspresi. Lebih penting lagi kita perlu membahas bagaimana jika seni tari yang dipenuhi gerak elok gemulai tubuh ditampilkan oleh para perempuan di muka publik?
“Lalu apakah tari akhirnya menjadi keharaman?”
Kita perlu melihat koridor dan batasannya. Untuk memahami koridor tersebut, kita perlu kembali kepada pertanyaan yang lebih mendasar: untuk apa manusia diberi tubuh? termasuk tubuh perempuan yang digunakan dalam tari oleh perempuan. Masih selaras pada apa tujuan penciptaan manusia:
“Aku tidak menciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah kepada-Ku.”QS. Adz-Dzariyat: 56
Tubuh, termasuk tubuh perempuan bukan semata-mata objek estetika untuk dilihat, dipamerkan, atau dinilai secara fisik. Fisik tubuh perempuan maupun laki-laki merupakan nikmat dan rezeki yang Allah berikan kepada manusia, sekaligus amanah yang harus dijaga dalam menjalani kehidupan sebagai seorang hamba.
Islam memberikan pedoman mengenai penjagaan kehormatan, aurat, dan perhiasan perempuan, dengan memerintahkan perempuan beriman untuk: menundukkan pandangan, menjaga kemaluan, tidak menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak, menutupkan khimar ke dada, dan tidak melakukan tindakan yang sengaja menarik perhatian terhadap perhiasan tersembunyinya³. Termasuk pula gerakan kaki yang dimaksudkan untuk menarik perhatian.
Keindahan perempuan (baik dari penampilan maupun sikapnya) hadir di tengah keluarganya sebagai qurratu a’yun (penyejuk mata) dan di depan suaminya sebagai istri yang cantik nan shalihah, dan menjadi bagian dari ketenteraman dan kasih sayang yang Allah letakkan dalam hubungan suami-istri.
“Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu agar kamu merasa tenteram kepadanya dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.” QS. Ar-Rum: 21
Islam menjaga kepada siapa dan dalam batas apa seorang perempuan boleh menampakkan perhiasannya. Terlebih lagi dalam pernikahan, keindahan fisik menjadi bagian dari hubungan kasih, ketenteraman, dan kedekatan antara suami-istri.
Tentunya pemeliharaan wanita terhadap dirinya memiliki jaminan ganjaran yang sangat besar hingga mampu mewarisi surga Firdaus4. Sehingga penampilan seorang perempuan di ruang publik tidak hanya sekadar ditampilkan dan disaksikan di hadapan berapa puluh pasang mata, lalu berakhir begitu saja dengan kekaguman dan pujian, melainkan merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi moral dan pertanggungjawaban di hadapan Allah.
“Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawaban.” QS. Al-Isra’: 36
Prinsip pertanggungjawaban tersebut kemudian menjadi dasar bagi para ulama dalam menilai berbagai bentuk penampilan perempuan di hadapan laki-laki non-mahram. Karena tentunya tari terikat dengan unsur-unsur yang menyertainya: siapa yang menampilkan, kepada siapa ditampilkan, bagaimana bentuknya, dan apa yang ditimbulkannya.
Sejumlah ulama secara tegas melarang seorang perempuan menampilkan tari di hadapan laki-laki non-mahram karena mempertimbangkan terbukanya pintu fitnah dan rangsangan seksual. Al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wal-Ifta’, misalnya, menyatakan bahwa tari perempuan di hadapan laki-laki non-mahram merupakan hal yang terlarang karena bertentangan dengan kesopanan dan dapat menjadi sebab fitnah5. Dengan demikian, batasan yang kita bicarakan bukanlah larangan terhadap seni semata, melainkan batas terhadap cara dan ruang sebuah seni ditampilkan.
Di sinilah seni tari perlu ditempatkan secara proporsional. Tari dapat menjadi bahasa budaya dan sarana ekspresi, tetapi ekspresi seorang Muslim tidak berdiri di ruang tanpa nilai. Ketika tubuh menjadi bagian dari bahasa seni, cara tubuh itu ditampilkan pun tidak terlepas dari ketentuan agama.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar apakah seorang perempuan boleh menari, melainkan di mana, di hadapan siapa, dengan bentuk seperti apa, dan untuk tujuan apa ia menari. Jika pertunjukan dilakukan di hadapan laki-laki non-mahram, maka ketentuan syariat mengenai aurat, perhiasan, dan potensi fitnah menjadi relevan. Sebaliknya, ruang pertunjukan yang hanya dihadiri perempuan memberikan ruang yang lebih luas bagi ekspresi seni tersebut. Karena itu, tari perempuan tidak harus dihapus dari ruang budaya; ruang dan cara penyajiannya yang perlu ditata.
Tari di ranah publik bisa ditampilkan oleh laki-laki dan bagi perempuan ditampilkan di hadapan mata yang halal menontonnya, yakni: sesama perempuan, keluarganya, dan suaminya. Hal ini pun tidak akan menjadi hal yang “janggal” maupun mengarah pada penyimpangan karena semuanya diadakan dengan maksud menaati perintah Allah dan dijalankan dalam koridor Islam.
Maka dari itu budaya tetap dipertahankan, tetapi tidak semua unsur budaya harus dipertahankan dalam bentuk asalnya. Seni tari dapat tetap menjadi sarana pelestarian budaya bagi pelajar Muslim, tetapi bentuk, ruang, dan cara penyajiannya perlu disesuaikan dengan prinsip agama. Karena pelestarian budaya tidak serta-merta menjadikan seluruh bentuk ekspresi seni dapat diterima. Di atas bumi Allah, kebebasan seni tetap berhadapan dengan batas-batas yang ditetapkan agama, sehingga budaya tidak dapat ditempatkan di atas prinsip syariat. Dengan demikian, pelestarian budaya tidak harus berarti menerima seluruh bentuk budaya tanpa kritik.
Jika agama dan budaya bertemu dalam satu ekspresi seni, standar manakah yang seharusnya menjadi penentu: nilai yang diyakini berasal dari Tuhan, atau kebudayaan yang dibentuk oleh manusia?
Muslimah tidak harus memilih antara berekspresi atau menjadi taat. Ia dapat menjadi keduanya, dalam ruang yang disediakan baginya. Karena itu, persoalannya bukan kebebasan versus keterikatan. Norma ini berlaku bukan karena kebetulan kita berada di kalangan para pelajar Islam, melainkan ketentuan yang berlaku untuk semua hamba yang hidup di atas bumi ciptaan-Nya. Persoalannya adalah bagaimana kita percaya bahwa kebebasan dijaga oleh Allah, agar tidak berubah menjadi kebebasan yang menghancurkan dan merugikan kita sendiri sebagai hamba yang Ia sayangi.
Kesimpulan
Seni tari lahir dari kreativitas manusia dalam menciptakan gerak yang indah. Pun, manusia juga hidup dalam penjagaan batas dari Penciptanya. Di antara keindahan gerak dan batas itulah kita belajar menempatkan seni pada tempatnya. Seni tetap dapat menari, sementara nilai tetap menjaganya.
Sebagai penutup saya juga menyertakan solusi praktis yang bisa dilakukan oleh seluruh lingkup masisir. Salah satu langkah yang dapat dikembangkan oleh lembaga budaya adalah menyediakan ruang pertunjukan khusus perempuan bagi tari yang dibawakan oleh perempuan, sementara pertunjukan yang ditujukan untuk ruang publik dapat diisi dengan bentuk seni yang memenuhi ketentuan syariat. Begitupun semua sanggar seni yang bisa mengkoordinasi anggota tarinya sesuai dengan tempat acaranya. Di lingkungan Masisir, Wihdah sebagai organisasi perempuan juga berpotensi untuk mewadahi seni tari bagi masisirwati. Dokumentasi pertunjukan pun perlu dipertimbangkan dengan cermat agar pertunjukan yang ditujukan untuk ruang privat tidak kemudian tersebar ke ruang publik melalui media sosial, agar ruang pertunjukannya tetap sesuai dengan batas yang telah ditetapkan.
NB: – Tulisan ini tanpa melalui proses edit dari Tim Informatika Mesir, demi menjaga keaslian tulisan penulis.
-Referensi penulis tidak ditampilkan, bila ingin membacanya, bisa hubungi narahubung yang tertera di BC-an pamflet Lomba Opini.
Penulis: Khadijah Buma (Peserta Lomba Opini)




