Mengulik Seni Tari dalam Momentum Tahunan Kekelurgaan di Mesir; antara Budaya dan Hukum Syariat
Setelah tahun duaribuduapuluh kita menyaksikan setiap kekelurgaan mempunyai tambahan anggota tidak seperti sebelumnya karena dibarengi dengan jumlah keberangkatan ke-mesir, terbukti keberangkatan tahun duaribuduadua berjumlah seribu limaratus kurang lebih yang dari kamenag, belum lagi yang berangkat dari markaz tatwir yang jumlahnya juga tidak sedikit, dan semakin bertambahnya jumlah orang dikekelurgaan juga semakin meriah ketika ada acara. Disamping itu setiap kekelurgaan biasanya dalam satu tahun mempunyai dua acara yang sangat besar dan bahkan seolah acara itu adalah kewajiban bagi kekelurgaan yaitu ultah(Hut) dan pemilihan gubernur. melihat potensi yang jumlah penduduknya semakin bertambah maka bagi para pemangku kebijakan tentunya semakin kreatif untuk membuat sebuah acara khusus yang melebihi acara sebelumnya dengan menampilkan budaya setiap adat dari mereka.
Indoseia ketimbang negara lain memiliki keunikan yang berbeda contohnya negara malaysia dan brunai yang lebih condong menampilkan adat melayu sedangkan thailand lebih condong adat siamnya. indoesia yang memiliki adat dan bahasa yang berbeda di setiap daerah, dan setiap mereka memeliki seni tari masing-masing tentunya juga sangat berpengaruh terhadap mahasiswa diaspora yang ada luar negeri khususnya mahasiswa indoesia di mesir yang jumlahnya sudah lebih dari duapuluh ribu, mereka berkumpul sesuai daerah masing-masing yang akhirnya membentuk komunitas, dan setiap dari komuntas memeliki budaya seni tari masing masing.
Lalu bagaimana diaspora mahasiswa indonesia di mesir yang notabenanya adalah pelajar agama yang harus melihat dua kenyataan antara melanggengkan budaya dan mengikuti aturan agama, dan bagaimana cara mereka menggabungkan dua perspektif itu. dalam satu sisi budaya adalah peninggalan nenek moyangnya yang sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu dan dalam sisi yang lain agama islam adalah pedoman hidup mereka_ dengan agama islam mereka sampai ke-mesir_.
Agama juga tidak memberontak terhadap budaya dan budaya juga tidak melarang agama untuk masuk kedalamnya tapi keduanya juga mempunyai sisi kesamaan yaitu mempunyai tatanan dan aturan. dalam aturan budaya biasanya akan meninggalkan terhadap apa yang dilarang oleh agama dan aturan agama tetap melakukan seuatu yang dilarangnya dan juga tidak meninggalkan budaya lokal dengan mencari solusi supaya keduanya bisa bersatu dan berjalan beeriringan contoh kasus dalam budaya turki ottoman awal juga mempunyai seni tari yang dilakukan oleh prajurit osman gazi dengan nama tariannya tari kilik kalkan dan budaya itu ada budaya yang sudah ada sejak turki masih hidup diasia tengah dengan menunggang kuda, dan setelah turki memeluk islam tidak meninggalkannya karena tidak dilarang agama dan juga bagian dari tradisi mereka.Namun yang menjadi pembahasan disini bagaimana tarian itu dilakukan oleh seorang wanita, dimana posisi hukum agama dan bagaimana budaya harus dijalankan disitulah yang menjadi pembahasan disini untuk mnegulik antara budaya dan agama, agama mempunyai hukum yang jelas dan budaya mempunyai khas khusus namun yang menjadi persoalan bagaimana jika budaya itu melanggar hukum agama apa yang harus didahulukan dan apa yang harus di kesempingkan.
Dalam membahas ini kita harus memposisikan sebagai orang yang netral tampa mempunyai kecondongan dan akhirnya berat sebelah tampa mendukung budaya dan tampa mendukung agama. dan kita sebagai orang yang netral mengatahui bahwa budaya adalah bagian dalam identitas sebuah adat dan agama juga bagian dari aturan kehidupan adat yang fungsinya untuk mengatur kehidupan kita demi kesalamatan dunia akhirat, walaupun agama mempunyai fungsi seperti itu bukan berarti menghilangkan semua budaya lokal tapi memfilter sekaligus mendukung apa yang baik dan menbuang apa yang buruk seperti yang dikonsepkan dalam usul fiqh “Al-muhafadhah ala Al-qodim Al-solih Al-akhdzu bil Al-jadid Al-aslah” .
Fatwa darul ifta’ mesir yang dikeluarkan pada tahun 1362 H. Memperjelas bahwa tarian baik itu seni atau tidak jika didalamnya antara laki-laki dan perempuan baik itu budaya barat atau budaya timur ketika laki-laki bergabung dengan wanita yang bukan muhrimnya maka hukumnya tidak boleh dan dilarang oleh agama, bahkan jika itu adalah suami istri jika menari didepan umum darul ifta’ tidak memperbolehkan karena dianggap mempertontonkan postur tubuh istrinya, tapi bagaimana jika itu hanya Cuma wanita tampa bersama laki-laki yang menari dan audiennya bercampur antara laki-laki dan wanita?.
Syaikh muhamad syalaby sebagai anggota fatwa darul ifta’ yang diungguh di saluran Soddal Al-balad menegaskan apapun bentuk tariannya jika yang menari adalah wanita di depan selain muhrim maka secara hukum tetap tidak diperbolehkan karena itu adalah bagian dari menarik syahwat seorang laki-laki2, dan juga itu diperkuat oleh syekh ibnu baz dan ibnu aztim salah satu ulamak besar arab saudi jika seorang wanita menari didepan laki-laki tetap fatwa itu tidak diperbolehkan walaupun tarian itu budaya nenek moyangnya, tapi jika perempuan menari di semua perempuan maka secara hukum itu tidak ada persoalan karena yang melihat itu sejenisnya, namun jika laki-laki yang menari didepan umum selama tariannya tidak menyerupai wanita dan tidak di barengi minum khamr maka hukumnya boleh.
Sebenarnya tarian ini adalah persoalan klasik yang selalu dibahas disetiap zaman, yang menjadi perbedaan zaman sekarang bisa saja seorang wanita menari dirumah sendirian atau di depan wanita namun tarian itu kemudian diunggah di platfrom dan kemudian ada banyak mata pria yang akan melihatnya, maka syekh muhammad syalaby tetap tidak memperbolehkan karena itu seperti menari di depan banyak orang.
Berkaitan dengan dunia kedokteran laki-laki dewasa memilki hormon testosteron dari 265-923 sedang wanita memiliki 15-70, hormon testosteron adalah penggerak hasrat seksual dimana laki-laki lebih banyak ketimbang wanita, laki-laki akan terpesona hanya dengan melihat lekuk tubuh seorang wanita bahkan hanya dengan melihat baju wanita dan patung wanita laki-laki bisa berhasrat, lebih-lebih ketika melihat penari dihadapannya yang sudah jelas postur tubuhnya, pasti bayangan laki-laki akan semakin jauh dan hasratnya semakin kuat, sedangkat wanita sebaliknya terhadap laki-laki, seorang wanita tidak fluktuatif sebagaimana laki-laki karena dipengaruhi oleh persentase hormon testosteron yang lebih sedikit.
Dalam kasus ini setidaknya ada dua point yang harus saya perjelas budaya adalah bagian dalam identitas kaum adat dan hukum syariat adalah hukum bagi siapa aja yang memeluk islam, konsep sederhananya agama memperbolehkan selama itu tidak dilarang, apapun bentuk budaya itu berbentuk tarian atau bukan selama itu tidak ada hukum yang melarangnya maka semuanya boleh namun jika sudah ada hukum yang jelas tentang hukum keharamannya maka tentunya sebagai orang diaspora pelajar agama akan memilih hukum syariat ketimbang budaya lokal, bukan berarti agama yang mengekang terhadap budaya namun agama hanya membatasi sebagai kemaslahatan manusia dunia dan akhirat, keyakinan saya terhadap teman-teman kita sebagai diaspora pelajar islam pasti akan tunduk terhadap ketetapan hukum syariat dari pada hanya sebatas budaya.
NB: – Tulisan ini tanpa melalui proses edit dari Tim Informatika Mesir, demi menjaga keaslian tulisan penulis.
- Referensi penulis tidak ditampilkan, bila ingin membacanya, bisa hubungi narahubung yang tertera di BC-an pamflet Lomba Opini.
Penulis: Samlan As Solih (Peserta Lomba Opini)




