Glenn: Tanpa Izin PPMI Tidak Ada Mediator yang Legal
Informatikamesir.net, Kairo — Presiden PPMI Mesir, Glenn Sofyan Assyauri Lubis, Lc. Mengatakan secara tegas bahwa mediator pemberangkatan camaba (calon mahasiswa baru) dan ma’had yang tidak mengajukan izin kepada PPMI Mesir akan dianggap ilegal. Pernyataan tersebut disampaikan Glenn dalam sambutannya pada Sidang Umum II MPA-BPA PPMI Mesir, Sabtu (08/08) di Auditorium Wisma Nusantara, Rab’ah.
Langkah penertiban ini diberlakukan lantaran selama ini PPMI belum memiliki kontrol terhadap mediator-mediator yang ada. Kebijakan baru ini ditujukan untuk memberi peringatan konkret melalui mekanisme pendaftaran dan verifikasi, sehingga PPMI dapat memegang kontrol penuh sesuai amanat undang-undang luar negeri yang menyatakan bahwa pihak yang memberangkatkan wajib bertanggung jawab atas keselamatan dan keberadaan anggotanya—baik pekerja maupun mahasiswa.
“Upaya yang kita lakukan adalah bagaimana PPMI punya kontrol terhadap mediator-mediator seperti itu. Kita yakin mediator yang tidak ada masalah dalam legalitas dan transparansinya, itu pasti setuju dan mendukung upaya ini. Hanya mereka yang punya hal-hal yang mungkin tidak sesuai aturan yang takut dengan kebijakan ini,” tegas Glenn dalam sesi wawancara bersama reporter Informatika Mesir.
Alur Kerja Teknis
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Presiden PPMI sendiri. Secara teknis (dengan mengesampingkan konsorsium terlebih dahulu), lembaga mediator—baik mediator ma’had maupun camaba—harus mendaftar dengan cara menyerahkan berkas persyaratan ke DP (Dewan Pengurus) PPMI untuk diverifikasi.
Salah satu syarat krusial yang dinilai adalah rekam jejak. Mediator yang mengajukan pendaftaran harus bersih dari jejak kasus. Apabila ada kasus di masa lalu, kasus tersebut harus sudah selesai dan tidak berpotensi diulang kembali.
Jika dalam proses kroscek ditemukan laporan dari mahasiswa baru (mahasiswa baru) atau Masisir bahwa mediator tersebut memiliki rekam jejak buruk yang belum terselesaikan, hal itu akan menghambat mediator tersebut mendapatkan status terverifikasi.
Bagi mediator yang lulus seluruh tahapan:
- Berhak mencantumkan logo/badge “Terverifikasi PPMI Mesir” di lembaganya. Secara marketing, hal ini sangat membantu reputasi lembaga.
- Namanya tercatat dalam direktori resmi PPMI Mesir dan diprioritaskan dalam program kerja sama PPMI ke depan.
- Berhak mendapat pengayoman lebih dan akses koordinasi langsung dengan PPMI Mesir di Kairo.
- Wajib berkomitmen siap dihubungi 24 jam oleh PPMI Mesir jika timbul masalah pada mahasiswa yang diberangkatkan agar penyelesaian bisa dilakukan dengan cepat.
Berapa mediator yang sudah terverifikasi oleh PPMI Mesir?
Mengenai jumlah mediator yang terverifikasi saat ini, Glenn menyampaikan bahwa belum ada satu pun mediator yang diverifikasi. Keterbatasan waktu di kabinetnya menjadi kendala utama karena proses penertiban diawali dengan riset serta analisis mendalam yang sudah dicanangkan sejak masa kampanye dan dijawab dalam forum-forum diskusi.
Sejak termin 1, pihak PPMI telah membaca pola-pola yang dijalankan mediator yang telah melakukan koordinasi langsung dengan Atdikbud (Atase Pendidikan dan Kebudayaan) dan Protkons (Fungsi Protokol dan Konsuler) KBRI Kairo.
Saat ini, seluruh rancangan teknis dan gambaran umum kebijakan telah selesai dikerjakan. PPMI, menargetkan penyerahan proses verifikasi ini ke kabinet selanjutnya di bawah kepemimpinan Presiden Wildan dan Wakil Presiden Fikri. Langkah teknis akan diuraikan agar kabinet baru tinggal menindaklanjuti dengan menerima berkas dan memverifikasi. Hal ini menunjukkan adanya keterhubungan serta keberlanjutan antar-kabinet.
DOKUMEN LAMPIRAN: Syarat Terverifikasi PPMI Mesir
(Sumber: Instagram PPMI Mesir)
Untuk mendapatkan status Terverifikasi, mediator harus menyerahkan dan memenuhi seluruh kriteria berikut kepada DP PPMI:
Syarat 1: Legalitas Hukum
- Memiliki Akta Notaris pendirian lembaga yang masih berlaku.
- Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) atau izin operasional resmi.
- Tidak beroperasi atas nama pribadi tanpa adanya badan hukum.
Syarat 2: Transparansi Penanggung Jawab
- Nama lengkap dan KTP (identitas resmi) penanggung jawab utama.
- Nomor kontak yang dapat dihubungi (bukan nomor umum/fleksibel).
- Alamat domisili dan alamat kantor operasional yang jelas.
- Riwayat/rekam jejak yang dapat diverifikasi melalui verifikasi publik.
Syarat 3: Transparansi Operasional & Pembiayaan
- Daftar lengkap pengurus lembaga mediator di Mesir.
- Data calon mahasiswa yang diberangkatkan.
- Rincian biaya yang jelas dan tertulis per komponen.
- Program layanan yang ditawarkan secara tertulis dan bisa diverifikasi.
- Tidak ada biaya tersembunyi atau kenaikan biaya secara sepihak.
Syarat 4: Surat Komitmen Mengikat
- Dokumen tertulis bermaterai yang mengikat mediator secara hukum.
- Mencakup tanggung jawab penuh dari proses pra-keberangkatan hingga mahasiswa baru stabil di Mesir.
- Menyertakan klausul ganti rugi jika layanan yang diberikan tidak sesuai dengan kesepakatan.
- Ditandatangani oleh penanggung jawab lembaga.
- Salinan surat diserahkan kepada maba/wali serta diserahkan ke PPMI Mesir.
Reporter: Sayyaf Izzuddin
Editor: Ferdian Hudatullah





