Sistem Legislatif PPMI Mesir: Efektif di Atas Aturan, Belum Maksimal di Lapangan
Informatikamesir.net, Sidang Pleno IV BPA PPMI Mesir pada Jumat (07/08) di Aula Wisma Nusantara, Rab’ah Al-Adawiyah, hanya dihadiri belasan dari total 90 anggota legislatif BPA. Minimnya kehadiran menjadi sorotan ketika sidang tersebut membahas pengesahan UU Susduk (Undang-Undang Susunan Kedudukan) MPA dan BPA yang mengatur sistem legislatif PPMI Mesir.
Perlu diketahui sebelumnya, sistem legislatif PPMI Mesir terdiri dari MPA (Majelis Permusyawaratan Anggota) dan BPA (Badan Permusyawaratan Anggota) ditentukan berdasarkan delegasi dari setiap LO (Lembaga Otonom) dan OK (Organisasi Khusus) PPMI Mesir yang telah diatur di dalam UU Susduk.
Faiz Ramadhan, salah satu peserta sidang perwakilan KMA (Keluarga Mahasiswa Aceh) sekaligus tim Ad Hoc tentang UU Susduk, berpendapat sistem yang dianut legislatif PPMI Mesir sudah sangat baik.
“Sistem ini menurut ana pribadi terbaik karena kalau kita bandingkan dengan lembaga PPI negara lain itu ga ada yang seperti PPMI Mesir gitu. Karena sistem ini juga yang sama dipakai dalam pemerintah Indonesia walaupun ada beberapa perbedaan sedikit,” jelas Faiz.
Faiz juga menambahkan terpenuhinya kajian lanjutan mengenai sistem ini, “perlu kajian tentang apakah delegasi tersebut sudah merepresentasikan dari masing-masing lembaga perwakilannya dan apakah bisa menaungi suara dari 25.000 Masisir. Nah, itu sudah kita rapikan di dalam UU Susduk,” terang Faiz.
Di samping itu, Thifal Fatihul Ihsan selaku Dewan Pimpinan I MPA menyampaikan fakta lapangan yang terjadi. “Ketika ada masalah, anggota MPA dan BPA tiba-tiba semuanya datang dan ramai. Kenapa? Karena mereka pengen tahu, mana nih yang salah orangnya, kita harus menghakimi nih orang. Padahal sebelumnya mereka tidak pernah ikut sidang,” jelas Thifal ketika mempresentasikan UU Susduk.
Thifal juga menjelaskan pasal baru mengenai surat mandat karena banyaknya lembaga yang mengutus delegasi baru lewat surat mandat. “Bayangin orang A yang selalu ikut sidang sebelumnya tiba-tiba diganti karena si A itu ngga mau memenuhi kepentingan ketua kekeluargaannya. Ini juga menyebabkan administrasi MPA-BPA menjadi ricuh,” tegas Tifal.
Padahal, berdasarkan AD/ART PPMI Mesir Pasal 8 poin b dan e, anggota MPA-BPA berhak dan berkewajiban menyalurkan aspirasi pelajar dan mahasiswa serta mengikuti setiap kegiatan yang diadakan MPA. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi anggota BPA sebagai bagian dari anggota MPA.
Hal ini menunjukkan adanya perbedaan antara sistem yang telah dibentuk dan implementasinya di lapangan. Kondisi ini terlihat dari partisipasi delegasi LO dan OK dalam pelaksanaan sistem tersebut.
Dengan demikian, efektivitas sistem legislatif PPMI Mesir tidak hanya bergantung pada mekanisme yang telah dibentuk, tetapi juga pada partisipasi lembaga eksekutif (PPMI Mesir) dan legislatif (MPA dan BPA PPMI Mesir). Lantas, sejauh mana mekanisme tersebut telah berjalan secara efektif?
Reporter: Yasmin Sholihatul Amalia
Editor: Faqih Billah





