Dari “Mengira-ngira” ke Formula Skor: Cara Baru PPMI Menghukum Pelanggaran Keuangan
Angka Rp90.000.000 muncul di tengah pembahasan UU Keuangan PPMI Mesir. Bukan sebagai laporan kerugian, melainkan sebagai simulasi. Muhammad Naufal, anggota tim Ad Hoc, sedang menunjukkan bagaimana sebuah pelanggaran keuangan kini dapat dihitung.
Nilai kerugian diberi poin. Keterlambatan laporan dihitung. Kadar kesalahan atau niat dinilai. Bahkan sikap seseorang ketika menjalani pemeriksaan ikut masuk dalam kalkulasi. Hasil simulasi itu berhenti di angka sekitar 4,1, kategori pelanggaran berat.
Cara menghitung semacam ini menjadi salah satu hal baru dalam UU Keuangan PPMI Mesir yang disahkan melalui Sidang Pleno IV BPA PPMI Mesir, Jumat (7/8). Wisma Nusantara, Rab’ah. Lewat formula skor, tim Ad Hoc mencoba membuat batas yang lebih jelas untuk menentukan ringan, sedang, atau beratnya sebuah pelanggaran keuangan.
Sebelumnya, menurut anggota tim Ad Hoc UU Keuangan, Ilham Lahiya, BPA memang telah memiliki dasar untuk menjalankan fungsi yudikatif. Namun, belum ada regulasi khusus yang mengatur secara rinci proses investigasi, standar pembuktian dan alat bukti, cara menghitung pelanggaran, hingga klasifikasi pelanggaran keuangan.
“Hal ini menyebabkan sidang-sidang yang memutuskan perkara berjalan tanpa tolak ukur yang jelas, karena komisi hanya mengira-ngira apa yang bisa menjadi hukuman,” ujar Ilham dalam sesi wawancara bersama reporter Informatika Mesir.
Menurut Ilham, tolak ukur itu diperlukan agar jenis pelanggaran dan hukuman yang dijatuhkan memiliki ukuran yang jelas. Dengan begitu, keputusan tidak bergantung pada sentimen pribadi terhadap seseorang.
Kebutuhan terhadap regulasi keuangan sendiri telah muncul sejak Kongres PPMI 2025. Salah satu hasil Sidang Paripurna III pada Agustus 2025 mengamanatkan agar UU Keuangan segera dirumuskan, paling lambat 8 bulan setelah pelantikan, terutama untuk mengatur distribusi, waktu dan mekanisme pencairan, serta prioritas distribusi dana.
Menurut Ilham, Tim Ad Hoc mulai dibentuk pada awal Maret 2026. Dalam perjalanannya, UU yang dirumuskan tak hanya mengatur soal distribusi dan pencairan dana. Di dalamnya ikut dibangun mekanisme penyelesaian pelanggaran dan penjatuhan sanksi.
Menghitung sebuah pelanggaran
Dalam mekanisme baru tersebut, berat-ringannya pelanggaran tidak ditentukan hanya dari besarnya uang yang hilang atau dampak kerugian yang dialami oleh organisasi.
Tim Ad Hoc menyusun empat indikator. Dampak keuangan mendapat bobot terbesar, yakni 40 persen. Kadar kesalahan atau niat berbobot 30 persen. Sementara, keterlambatan laporan dan sikap kooperatif masing-masing mendapat bobot 15 persen.
Setiap indikator memiliki poin yang kemudian dikalikan dengan bobot masing-masing. Hasilnya dijumlahkan menjadi skor akhir untuk menentukan kategori pelanggaran.
Menurut Tim Ad Hoc, jumlah kerugian yang sama belum tentu terjadi dalam kondisi yang sama. “Bisa jadi memang dia kompeten tapi ceroboh,” ujar Naufal ketika menjelaskan pembobotan tersebut dalam sidang.
Kelalaian, kesengajaan yang membahayakan keuangan organisasi, hingga kesengajaan dengan motif keuntungan pribadi dinilai secara berbeda. Sikap pihak yang diperiksa juga diperhitungkan, mulai dari pemenuhan panggilan hingga tindakan mempersulit penyerahan data atau menghambat proses audit.
Menurut Ilham, sejumlah aspek dalam pelanggaran keuangan dapat diukur. Kerugian organisasi dapat dihitung. Keterlambatan laporan dapat diketahui. Sementara itu, proses investigasi dapat menelusuri kadar kesalahan dan sikap pihak yang diperiksa.
“Tim Ad Hoc memandang butuhnya standar berbasis skor yang harus ditetapkan untuk menghitung kategori pelanggaran sehingga meminimalisir subjektivitas dalam penentuan tingkat pelanggaran dan rekomendasi hukuman dari tim investigasi,” ujar Ilham.
Logika itu pula yang dicoba Naufal lewat simulasi Rp90.000.000 di tengah persidangan. Dalam contoh hipotetis tersebut, besarnya kerugian membuat indikator dampak keuangan memperoleh poin tertinggi. Nilai itu kemudian digabungkan dengan poin dari keterlambatan, kadar kesalahan, dan sikap kooperatif. Setelah masing-masing dikalikan dengan bobotnya, skor akhir berada di kisaran 4,1—cukup untuk menempatkan perkara itu dalam kategori pelanggaran berat. Namun, angka 4,1 bukanlah vonis.
Ketika angka bukan keputusan akhir
Formula tersebut pada akhirnya tetap memberi ruang bagi forum untuk mempertimbangkan keadaan lain sebelum menjatuhkan sanksi.
Dalam Sidang Pleno, Naufal menjelaskan bahwa sanksi yang disusun dalam UU Keuangan telah melalui perhitungan yang ia sebut ilmiah. Namun, hasil penghitungan tersebut tidak dibuat sebagai keputusan yang sepenuhnya kaku.
“Sanksi-sanksi yang sudah diatur dalam undang-undang ini sudah diperhitungkan secara ilmiah. Namun jika penentu keputusan memiliki landasan dan alasan yang lebih ilmiah atau lebih relevan dalam penyelesaian kasus keuangan, maka semuanya dikembalikan lagi ke keputusan forum,” jelas Naufal.
Ruang bagi forum untuk mengambil keputusan berbeda tetap dipertahankan. Jika keputusan atau sanksi yang dijatuhkan berbeda dari kategori yang dihasilkan Skor Akhir, keputusan tersebut harus disertai pertimbangan hukum, alasan, dan landasan yang jelas.
Dengan begitu, formula skor tidak mengambil alih fungsi forum. Ia menjadi tolak ukur sebelum keputusan dijatuhkan.
Sebelumnya, menurut Ilham, ketiadaan aturan rinci membuat komisi bisa “mengira-ngira” hukuman yang dianggap sesuai. Kini ada jalan yang harus dilalui sebelum sampai pada sanksi: bukti diperiksa, sejumlah indikator dinilai, skor dihitung, lalu kategori pelanggaran ditentukan.
Keputusan terakhir tetap berada di tangan forum. Bedanya, kini ada angka dan formula yang menjadi tolok ukur. Jika forum menjatuhkan keputusan yang berbeda, keputusan itu harus disertai alasan kuat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Reporter: Fahdi Hishnuddin Rantisi
Editor: Faqih Billah





