Informatika Mesir
Home Opini & Suara Mahasiswa Menari di Bumi Kinanah dalam Tegangan Estetika, Syariat, dan
Identitas Diaspora

Menari di Bumi Kinanah dalam Tegangan Estetika, Syariat, dan
Identitas Diaspora

Malam itu, rembulan menumpahkan cahayanya di atas Kairo, sementara angin dingin membelai setiap sudutnya dengan jemari tak kasatmata. Di tengah temaram yang menyelimuti, di sebuah sudut aula kota tua itu, seorang mahasiswi Indonesia berdiri termangu di balik panggung. Kostum tarian khas daerahnya yang anggun sudah membalut tubuhnya lengkap dengan rincian yang disesuaikan agar tetap tertutup rapat. Ratusan pasang mata serentak menyorot pada satu arah ketikamusik gamelan mulai berkumandang lembut bernyanyi dari pengeras suara, memanggil para penari untuk melangkah masuk. Namun, tepat di muka pintu panggung, langkah kakinya mendadak ragu. Di benaknya bergejolak sebuah perdebatan yang membingungkan antara rasa bangga membawakan warisan budaya bangsa di tanah orang, atau rasa khawatir jika gerakan tubuhnya di atas panggung dianggap melanggar batas kesopanan dan norma agama di lingkungan mahasiswa dengan norma sosial yang cukup ketat.

Dilema yang dirasakan mahasiswi tersebut sebenarnya mencerminkan realitas yang dirasakan oleh kebanyakan pelajar Indonesia yang ada di Mesir yang akrab disapa Masisir. Kehidupan diaspora ini selalu menawarkan dinamika yang unik. Di satu sisi, Mesir—khususnya Al-Azhar—merupakan pusat peradaban Islam tradisional tempat diskursus keagamaan berjalan dinamis. Di sisi lain, para pelajar yang hidup di lingkungan tersebut membawa identitas Indonesia yang kaya akan warna budaya, termasuk di dalamnya seni tari. Dalam konteks Internasional, seni tari merupakan salah satu perantara diplomasi sebagai representasi sebuah bangsa. Sehingga dalam hal ini, para pelajar Indonesia di Mesir memiliki sebuah privilegesebagai salah satu aktor utama penggerak diplomasi di Bumi Kinanah. Namun, di balik segala pertimbangan dari berbagai perspektif yang muncul, tidak heran jika hingga kini kerap muncul pertanyaan dan perdebatan mengenai batas etika dan norma bagi seorang pelajar muslim dalam mengekspresikan seni gerak tubuh tersebut.

Isu ini tentunya tidak hanya menjadi perdebatan hitam-putih antara kebolehan dan tidaknya menari bagi pelajar muslim, melainkan menjadi wadah diskusi untuk menuntut nalar kritis. Oleh karena itu, tulisan ini mengajak untuk menata ulang pikiran, apakah seni tari di lingkungan pelajar muslim merupakan sebuah ancaman yang dapat merusak moral? Atau dapat menjadi panggung bagi identitas bangsa untuk menemukan ekspresi terbaiknya?

Selama ini, perbincangan mengenai seni tari dalam tradisi Islam klasik sering kali dihiasi oleh perdebatan dalam perspektif hukum fikih. Para ulama terdahulu memang memiliki pandangan yang beragam mengenai persoalan ini. Sebagian ulama melarang bentuk tarian tertentu karena mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat, seperti gerakan erotis yang dapat membangkitkan syahwat atau membuka aurat. Sementara itu, sebagian ulama lainnya membolehkan tarian dalam batas-batas tertentu, dengan mempertimbangkan bentuk gerakan, tujuan, serta unsur lain yang menyertainya. Imam Al-Ghazali salah satunya. Dalam kitabnya Ihya’ ‘Ulum al-Din, khususnya pembahasan tentang adab mendengarkan nyanyian dan musik (Kitab Adab al-Sama’ wa al-Wajd), beliau menjelaskan bahwa penilaian terhadap aktivitas tersebut perlu mempertimbangkan kandungan, pengaruh terhadap hati, serta keadaan yang menyertainya. Pandangan ini menunjukkan bahwa dalam menilai sebuah kesenian, perlu memperhatikan unsur dan dampak yang menyertainya. (Zaman & Sajaroh, 2023)

Pendekatan objektif ulama Al-Azhar juga dapat dijadikan rujukan dalam membahas hubungan agama dan seni. Syekh Mahmud Syaltut, mantan Syaikhul Azhar, dalam pandangannya mengenai musik, beliau menegaskan bahwa kecenderungan manusia terhadap kenikmatan merupakan bagian dari fitrah yang perlu diatur oleh syariat. (Kamila, 2022) Fitrah tersebut mencakup kecenderungan terhadap keindahan dan seni. Agama tidak datang untuk langsung mengharamkan potensi seni, melainkan untuk memberikan pengarahan (tawjih) dan pembatasan (tahdzib) agar seni dapat tetap berada pada koridor yang selaras dengan nilai keagamaan.

Nyatanya, tari Nusantara yang dibawakan oleh pelajar Indonesia di Mesir bukanlah tarian bebas tanpa arah. Tari Saman dari Aceh, Tari Kipas dari Sulawesi Selatan, Tari Kecak dari Bali, atau tarian daerah yang lainnya, merupakan representasi dari keragaman budaya bangsa. Apabila para pelajar muslim mementaskannya di hadapan publik internasional, hal yang ditonjolkan bukanlah gemulai fisiknya semata, melainkan nilai keindahan kultural, kekompakan, filosofi

luhur, dan diplomasi budaya. Pada tahun 2020, M. Aji Surya, yang saat itu menjabat sebagai KUAI KBRI Kairo, dalam sambutannya pada acara Festival Budaya Indonesia di kampus Universitas Mansoura, Mesir, menyampaikan bahwa festival budaya, merupakan instrumen diplomasi untuk mewujudkan misi kemanusiaan yang penuh dengan kedamaian, keharmonisan, toleransi, dan saling menghormati.“Keragaman itu indah dan keragaman itu berkah. Oleh karena itu, kami merasa perlu terus menerus mengenalkan Indonesia baik dari sisi budaya, pariwisata, politik, dan pendidikan kepada masyarakat Mesir, khususnya kalangan mahasiswa”, ujarnya.

Hal ini selaras oleh pengakuan salah seorang warga Mesir yang menghadiri festival tersebut. Aya Yahya, salah seorang mahasiswi asal Kairo, mengungkapkan kekagumannya terhadap keberagaman budaya Indonesia. Menurutnya, kehadiran dalam acara tersebut menjadi kesempatan berharga untuk mengenal Indonesia lebih dekat, memperoleh informasi secara langsung, serta menyaksikan kekayaan budayanya. Aya juga berharap dapat berkunjung ke Indonesia suatu hari nanti.(Kemdikbud, 2020)

Artinya, melihat tari hanya sebatas gerakan fisiknya saja merupakan cara pandang yang keliru, sebab tari merupakan bahasa tubuh yang dapat membawa pesan nilai sebuah peradaban, dan menjadi instrumen diplomasi yang lebih mudah diterima masyarakat luas.

Setelah cara pandang yang keliru dalam menilai seni tari mulai tertata, perlu dipahami bahwa pelajar muslim, khususnya yang berada di Mesir dan menekuni seni tari, menghadapi tantangan lanjutan. Tantangan terbesarnya adalah bagaimana mereka dapat menjaga keselarasan antara dua identitas yang melekat dalam sanubari: nilai-nilai keislaman yang tumbuh dalam lingkungan Al-Azhar dankecintaan yang berakar pada tanah air. Dalam kehidupan sosial Masisir yang menjunjung tinggi norma ketimuran, para pelajar dituntut untuk memiliki pemahaman batas-batas etika dan kepekaan sosial yang tinggi terhadap lingkungan sekitar.

Guna menyusun kerangka pemikiran yang jelas dan objektif, diperlukan parameter hukum serta etika yang rasional sehingga batas seni tari di lingkungan Masisir dapat dianalisis melalui empat pilar utama.

Pilar pertama berkaitan dengan batas etika penampilan, penjagaan aurat, dan kehormatan diri yang dalam pembahasan fikih dikenal dengan konsep al-iffah, di mana syarat utama dalam pementasan seni tari dalam lingkungan pelajar muslimadalah penghormatan terhadap batasan aurat dan kehormatan diri melalui penyesuaian kostum tari agar memenuhi standar tertutupnya aurat tanpa mengurangi keindahan nilai kebudayaan.

Pilar kedua berfokus pada karakter gerakan tari atau tabi’at al-harakah, yang menegaskan bahwa seni tari yang dapat diterima adalah seni tari yang mengedepankan estetika ritmis dan nilai kultural tanpa gerakan berlebihan yang mengandung unsur erotis, provokatif, atau bertentangan dengan adab kesopanan,sehingga tarian yang mengandung unsur yang bertentangan dengan ketentuan syariat secara tegas diletakkan di luar batas toleransi.

Pilar ketiga berkaitan dengan batas pemisahan tempat dan penonton. Dalam hal ini, pementasan seni tari yang melibatkan penari putri hendaknya mempertimbangkan komposisi penonton, pengaturan formasi penari, dan konsep acara yang sesuai dengan ketentuan syariat. Pengaturan area penonton, termasuk pemisahan antara laki-laki dan perempuan apabila diperlukan, dapat menjadi salah satu upaya menjaga adab dan menghindari kejadian yang berpotensi menimbulkan fitnah. Apabila melihat dinamika kehidupan Masisir masa kini, pilar ini perlu mendapat perhatian khusus, terutama dalam pengaturan interaksi antara laki-laki dan perempuan selama proses persiapan maupun pelaksanaan pertunjukan. Pengaturan tersebut perlu didasarkan pada ketentuan syariat dan etika seorang Azhari, mengingat maraknya terjadi ikhtilat atau ketika laki-laki dan perempuan berbaur secara bebas tanpa mengindahkan batasan syariat dengan dalih standar kebenaran yang ditetapkan seenak hati tanpa ada batasan norma dan etika.

Terakhir, pilar keempat bertumpu pada niat dan tujuan yang ingin dicapaimelalui seni tari atau al-ghayah wa al-maqasid, yang memastikan bahwa setiap kesenian harus membawa pesan moral, pengenalan kebudayaan, maupun edukasi.Artinya, perlu adanya pelurusan niat dan tujuan untuk menempatkan seni tari sebagai sarana dakwah kultural, mempererat kebersamaan, serta wujud syukur atas kekayaan budaya.

Apabila keempat pilar ini diperhatikan, kekhawatiran sebagian pihak mengenai dampak negatif seni tari terhadap moral pelajar muslim dapat ditanggapi secara lebih proporsional. Sebaliknya, seni tari dapat berperan sebagai sarana rekreasi di tengah penatnya rutinitas mahasiswa yang setiap hari harus bergelut dengan membaca muqorror, menghafal, dan kewajiban akademik lainnya yang menguras tenaga dan pikiran.

Justru, sebenarnya masih ada satu bagian yang jarang disoroti, bagian yang malah luput dari penilaian, yaitu masa-masa latihan di balik layar. Perdebatan selama ini sibuk menilai hal-hal yang terlihat ketika di atas panggung, padahal penampilannya hanya berlangsung beberapa menit di depan banyak pasang mata. Namun, pernahkah kita terpikirkan untuk menyoroti proses di balik layarnya? Proses latihan yang berlangsung hingga berminggu-minggu lamanya tanpa dilihat penonton?

Jika ditelaah lebih jauh, masa-masa latihan yang memakan waktu jauh lebih lama daripada penampilan inilah seluruh teori ideal dan syarat-syarat tadi dapat dengan mudah diluluhlantakkan. Jadwal padat yang menggerus waktu kuliah dan majelis ilmu, interaksi penari putra dan putri yang tidak dibatasi, serta kebiasaan-kebiasaan kecil yang tumbuh subur perlahan menjadi “komunikasi khusus” ketika tidak ada lagi mata yang mengawasi. Standar etika yang sering digaungkan ditempat terbuka, pada kenyataannya, lebih sering dipatahkan pada proses ini.

Di balik indahnya busana tradisional, proses persiapan inilah yang sering kali melahirkan sisi tergelapnya yang luput dari pengamatan publik. Bagi seorang Masisir, waktu adalah komoditas yang paling berharga. Ketika jadwal latihan tari mulai mendominasi malam-malam panjang, prioritas utama sebagai penuntut ilmu di Al-Azhar mulai tergeser sedikit demi sedikit. Jam-jam yang seharusnya dihabiskan untuk kuliah, muthala’ah kitab, mendengarkan syarah di majelis para ulama, atau mempersiapkan ujian semester, justru tersita untuk menghafal ketukan ritme dan formasi tari. Masih pantaskah seorang Masisir yang dalam setahun, masuk kuliah hanya dalam angka yang dapat dihitung jari menyandang predikat Azhari? Masih pantaskah seorang Masisir yang tidak mengenal ulama Al-Azhar menyandang predikat Azhari? Jangankan mengenal ulama Al-Azhar, nama dosen pengampu mata kuliahnya saja tidak tahu.

Pada akhirnya, persoalan seni tari di kalangan pelajar muslim menuntut cara pandang yang lebih jernih dan proporsional. Kesenian tari tidak cukup dinilai dari keindahan penampilannya di atas panggung, sebagaimana tidak pula tepat jika dihakimi hanya dari kekhawatiran dari dampak negatif yang dihasilkan. Bagi seorang Masisir, menampilkan budaya Nusantara di Bumi Kinanah merupakan upaya memperkenalkan identitas kebudayaan Indonesia kepada masyarakat yang lebih luas. Namun, aktivitas tersebut juga menghadirkan pertimbangan yang perlu disikapi secara bijaksana. Di satu sisi, seni tari dapat menjadi sarana diplomasi budaya sekaligus sebagai penyeimbang di tengah padatnya aktivitas akademik. Di sisi lain, keterlibatan di dalamnya tetap perlu dievaluasi agar tidak menggeser prioritas utama seorang penuntut ilmu, terutama dalam menjalankan tanggung jawab akademik dan keagamaannya.

Oleh karena itu, titik temu dari segala persoalan ini bukanlah pada pelarangan secara mutlak ataupun kebebasan tanpa batas, melainkan pada kesadaran untuk menempatkan aktivitas berkesenian secara proporsional. Masisir perlu memiliki kecakapan dalam mengatur waktu, menjaga keseimbangan antara kegiatan seni dan kewajiban akademik, serta memegang teguh prinsip etika seorang Azhari dalam setiap prosesnya. Kesadaran tersebut semestinya hadir secara konsisten, baik ketika tampil di hadapan publik maupun ketika menjalani proses latihan yang tidak terlihat oleh siapa pun. Sebab, keberhasilan memperkenalkan kebudayaan Indonesia memiliki arti yang sebenarnya apabila berjalan beriringan dengan tanggung jawab dalam menuntut ilmu dan menjaga integritas diri. Di bumi para nabi ini, seni dan ilmu semestinya tidak ditempatkan sebagai dua hal yang saling meniadakan, melainkan dikelola secara bijaksana agar keduanya dapat tumbuh bersamaan tanpa mengorbankan nilai-nilai yang menjadi pijakan seorang pelajar muslim.

NB: – Tulisan ini tanpa melalui proses edit dari Tim Informatika Mesir, demi menjaga keaslian tulisan penulis.

– Referensi penulis tidak ditampilkan, bila ingin membacanya, bisa hubungi narahubung yang tertera di BC-an pamflet Lomba Opini.

Penulis: Muhammad Neil Awthar (Peserta Lomba Opini)

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad