Informatika Mesir
Home Opini & Suara Mahasiswa Tiga Konteks untuk Pandang Seni Tari di Kalangan Pelajar
Muslim

Tiga Konteks untuk Pandang Seni Tari di Kalangan Pelajar
Muslim

Seni tari kerap kali dipandang sebagai pisau bermata dua di tengahkomunitas keagamaan Islam, khususnya di kalangan pelajar Muslim. Di satu sisi,seni tari dapat menunjukkan kekayaan budaya, bentuk ekspresi, identitas nasional,dan warisan budaya luhur bangsa. Di sisi yang lain, kekhawatiran terhadapbatasan etika dan norma agama Islam—khususnya dalam masalah aurat (bagiantubuh yang tidak boleh dilihat oleh orang lain) dan ikhtilat (campur baur antaralaki-laki dan perempuan)—kerap memunculkan sikap skeptis atau bahkanpenolakan mutlak dari sebagian kalangan umat Islam.

M. Husein (jurnalis dan aktivis kemanusiaan) yang akrab disapa HuseinGaza pernah menekankan pentingnya pembedaan “tiga konteks” dalammemandang isu Palestina: sebagai manusia, bangsa Indonesia, dan pemeluk agama Islam¹. Masing-masing konteks memiliki karakteristik dan wewenang ataukemampuan serta keterbatasannya. Hal tersebut ia tujukan untuk menumbuhkansikap toleransi terhadap sesama manusia, warga negara sebangsa dan setanah air,pemeluk agama Islam, serta mencegah paham ekstrem dan kekecewaan mendalamdi kalangan umat Islam akibat ekspektasi berlebih terhadap orang maupun negara. Meskipun Husein menyampaikannya dalam isu Palestina, ketiga konteks tersebutsangat relevan untuk digunakan dalam memandang kegiatan seni tari di kalanganpelajar Muslim.

Dalam konteks sebagai manusia, seni tari selalu ada di setiap komune atau bahkan hingga setiap peradaban manusia bak sudah menjadi fitrahnya². Pada masaperadaban dini, seni tari menjadi sarana peribadatan maupun persembahan untukpara raja, penguasa, dan pemuka masyarakat. Dalam ajaran tradisionalBugis-Makassar menurut La Galigo, para pemangku adat juga menari untukmelakukan komunikasi spiritual meskipun seiring perkembangan kebudayaanberubah menjadi komunikasi hierarkis untuk penguasa maupun pemuka masyarakat. Seni tari juga dapat ditujukan untuk ritual penyembuhan penyakitseperti yang dilakukan oleh kelompok orang Kubu (Anak Dalam) di Jambi, begitupula orang Dayak di Kalimantan, dan lainnya. Selain itu, ada pula yang ditujukanuntuk menghormati alam seperti sebagian suku di Papua. Tarian peninggalanleluhur serupa juga ada pada peradaban- peradaban Eropa, begitu pula di Asia,Afrika, dan Amerika.³

Seiring perkembangan peradaban manusia, fungsi seni tari bergesermenjadi bentuk ekspresi emosional maupun estetika. Di saat yang sama, seni tarijuga dapat menjadi identitas suatu bangsa dan alat diplomasi kebudayaan bagisetiap negara. Dengan begitu, budaya seni tari setidaknya memiliki dua maknautama yang dibutuhkan manusia: ritual keagamaan maupun kebudayaan dan sosial mulai dari kalangan akar rumput hingga antarbangsa.

Kedua makna seni tari tersebut—dalam konteks kebangsaan dankewarganegaraan Indonesia—sangat sejalan dengan aturan perundang-undangandi Indonesia, bahkan tertuang langsung dalam Undang-Undang Dasar (UUD)1945. Dalam makna utamanya sebagai ritual, kebebasan hak warga negara untukmenjalankan ritual keagamaan yang dianut masing-masing warga negara dijamindi dalam Pasal 28E ayat 1, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadatmenurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara danmeninggalkannya, serta berhak kembali,” dan Pasal 29 ayat 2, “Negara menjaminkemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing danuntuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Sementara itu,kebebasan hak warga negara untuk memajukan dan memelihara nilai-nilaikebudayaan baik dalam hal ritual maupun diplomasi kebudayaan di tarafantardaerah hingga antar bangsa dijamin di dalam Pasal 32 ayat 1, “Negaramemajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia denganmenjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkannilai-nilai budayanya.” Adapun dalam makna sosial baik sebagai bentuk ekspresi,estetika, ataupun hiburan, jaminan kebebasan hak warga negara untuk haktersebut dijamin di dalam Pasal 28C ayat 1 dan 2, “1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat

pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, senidan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umatmanusia, 2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalammemperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsadan negaranya,” dan Pasal 28I ayat 3, “Identitas budaya dan hak masyarakattradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”

Sampai di sini, semua pihak masih berpakat dan belum ada pertentanganataupun polemik terkait isu seni tari di kalangan pelajar Muslim. Bahkansebenarnya dari konteks sebagai pemeluk agama Islam atau lebih khususnyapelajar Muslim, memandang isu seni tari ini tidak serta merta menimbulkanpertentangan maupun polemik yang tajam. Dari sudut pandang fikih (hukumislam), hukum asalnya bagi sebagian golongan yang cenderung menganuttradisionalisme, liberalisme, ataupun moderatisme dalam beragama adalahmubah—tanpa menyebut nama diri kelompok tertentu—dan makruh bagisebagian golongan lain yang cenderung bersikap reformis konservatif dalam beragama—karena kegiatan seni tari dianggap menodai muruah sebagai Muslim.Kalau pelaksanaan kegiatan seni tari disertai hal yang haram atau unsur kemaksiatan, semua golongan telah berpakat atas keharamannya.⁴ Namun,perdebatan dan pertentangan atau setidaknya perbedaan pendapat terletak padabatasan definisi ikhtilat, aurat yang terbuka (termasuk bentuk lekuk tubuh yangterlihat meski tertutup pakaian), beserta hal-hal lain yang mengiringi tarian yang keharaman atau batasannya belum dipakati.⁵

Pada dasarnya, dari tinjauan uraian sebelumnya menunjukkan bahwa baikpihak yang menganggap kegiatan seni tari tanpa unsur yang haram dan maksiatadalah hal yang mubah, makruh, atau bahkan tetap haram sekalipun—sepertisebagian golongan yang cenderung ultrakonservatif, masing-masing memilikidalil dan juga hak yang sama untuk berpendapat dan berkeyakinan. Namun dalambermuamalah atau berinteraksi dengan orang lain yang berbeda pendapat danpemahaman, perlu penyesuaian cara dalam menyatakan pendapat atau keyakinan tadi dengan melihat urf (adat istiadat) dan etika normatif yang hidup dilingkungan masyarakat setempat supaya lebih menumbuhkan sikap lapang dada,saling hormat, tawasut (moderat), dan tasamuh (toleransi). Kalau tidak demikian,dampaknya akan mengarah pada kerusakan tali persaudaraan sesama manusia(ukhuah insaniah), sebangsa dan setanah air (ukhuah wataniah), serta sesamaumat Islam (ukhuah islamiah) atau bahkan bisa terjerumus ke dalam pemahamanradikal dan ekstrem serta permusuhan antargolongan tanpa ujung.

Oleh karena itu, ketiga konteks tadi sangat penting untuk menumbuhkan sikap tasamuh dan tawasut dalam memandang berbagai isu, termasuk kegiatan seni tari di lingkungan pelajar Muslim. Setiap orang tidak hanya terafiliasi dengan statusnya sebagai pemeluk agama, tapi juga sebagai manusia dan warga negara yang berbudaya. Meskipun setiap orang berhak bebas dalam berpendapat danberkeyakinan, menilai dan memvonis seseorang hanya dari satu sisi tanpa melihat konteks lainnya merupakan bentuk dikotomisasi dan over simplifikasi yang tidak sehat dan tidak menunjukkan sikap yang adil, insaf, dan objektif dalam berpikir.

NB: – Tulisan ini tanpa melalui proses edit dari Tim Informatika Mesir, demi menjaga keaslian tulisan penulis.

– Referensi penulis tidak ditampilkan, bila ingin membacanya, bisa hubungi narahubung yang tertera di BC-an pamflet Lomba Opini.

Penulis: Muhammad Saladin Ghaza (Peserta Lomba Opini)

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad