Informatika Mesir
Home Opini & Suara Mahasiswa Ketika Tradisi Bertemu Etika: Menimbang Koreografi Campuran dalam
Lingkungan Pelajar Muslim

Ketika Tradisi Bertemu Etika: Menimbang Koreografi Campuran dalam
Lingkungan Pelajar Muslim

Tidak bisa dipungkiri, bahwa seni tari sudah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia. Indonesia yang terkenal dengan kematangan budaya dan orisinalitasnya, termasuk seni tari yang sudah dilestarikan sampai sekarang akan terus berkembang. Melalui gerakan, irama, dan formasi, masyarakat Indonesia mewariskan tradisi tersebut kepada generasi berikutnya. Termasuk di lingkungan mahasiswa, seni tari juga menjadi ajang mengekspresikan diri dan sarana kreativitas mahasiswa. Namun, ketika sebuah pertunjukan melibatkan laki-laki dan perempuan dalam satu koreografi, muncul pertanyaan fundamental mengenai batas antara ekspresi kebudayaan dan prinsip keagamaan. Persoalan ini menjadi titik menarik untuk dibahas, ketika para penari bergerak serempak dalam satu formasi tanpa kontak fisik. Apakah hal tersebut bisa kita terima adanya, atau malah justru menjadi persoalan yang harus kita selesaikan, jika merujuk pada prinsip keagamaan yang ada?

Pertanyaaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan melihat ada atau tidaknya kontak fisik. Koreografi merupakan rangkaian unsur yang saling berkaitan, mulai dari gerakan, busana, ekspresi, musik, hingga konteks pertunjukan. Dalam Islam, Surah An-Nur ayat 30-31 memerintahkan laki-laki dan perempuan beriman untuk menjaga pandangan dan kehormatan serta memberikan pedoman mengenai perhiasan dan kesopanan. Ayat tersebut menjadi salah satu landasan untuk menimbang etika penampilan, tetapi penerapannya pada suatu koreografi tetap memerulkan penjelasan yang signifikan. Tidak setiap gerakan memiliki karakter gerak yang sama, sebagaimana tidak setiap pertunjukan dapat dinilai hanya berdasarkan komposisi gender para penarinya. Karena itu, ketiadaan kontak fisik merupakan fakta yang relevan, tetapi belum menjadi satu-satunya ukuran dalam penilaian saat ini.

Dalam kejadian literatur berjudul Pandangan Islam terhadap Seni Tari di Indonesia, Heni Siswantari (2020) menjelaskan bahwa penilaian terhadap tari dalam perspektif Islam perlu memperhatikan kesesuainnya dengan prinsip agama, konteks, dan, manfaatnya. Kajian tersebut juga menunjukkan bahwa pembahasan seni tari dalam Islam tidak dapat dilepaskan dari karakter karya yang dipertunjukkan. Perspektif ini dapat digunakan untuk meneliti koreografi campuran secara lebih spesifik. Apabila gerakan dilakukan serempak tanpa sentuhan fisik, fakta tersebut perlu dicatat sebagai salah satu karakter pertunjukan. Namun, unsur lain tetap perlu diperiksa sebelum menarik kesimpulan akhir. Pendekatan demikian membantu menghindari generalisasi bahwa seluruh koreografi campuran memiliki karakter yang sama.

Di sisi lain, seni tari memiliki fungsi kebudayaan yang patut diperhitungkan. Tari dapat merekam pengalaman kolektif, memperkenalkan identitas suatu masyarakat, dan menjaga keberlanjutan tradisi. Surah Al-Hujurat ayat 13 menjelaskan bahwa manusia diciptakan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal (lita’arafu). Ayat ini memberikan landasan untuk menghargai keberagaman manusia dan kebudayaan, meskipun tidak secara langsung menetapkan hukum seni tari secara spesifik. dalam konteks tersebut, kebudayaan dapat menjadi ruang untuk mengenali pengalaman masyarakat lain dan memahami makna tradisi yang diwariskan.

Kajian Katia Chaterji dan Susas Rita Loravianti (2025), Choreography as Decolonial Practice: Aesthetics of Piety dan Modernity in West Sumatera’s Musabaqah Tilawatil Qur’an Competitions, memperlihatkan bagaimana koregrafi dalam pembukaan MTQ di Sumatera Barat menjadi ruang pertemuan antara ekspresi artistik, identitas Muslim Minangkabau, dan otoritas kebudayaan terkait. Kajian tersebut sangat relevan karena menunjukkan bahwa koreografi dapat membawa makna yang lebih luas daripada rangkaian gerakan di atas panggung. Dalam lingkungan mahasiswa, kegiatan seni juga dapat berfungsi sebagai sarana kerja sama, mengekspresikan identitas, dan mengembangkan kreativitas. Oleh sebab itu, penilaian terhadap sebuah pertunjukan perlu diawali dengan pemahaman mengenai tujuan dan maknanya.

Meskipun demikian, nilai kebudayaan tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan keagamaan. Suatu praktik yang diwariskan atau diterima masyarakat Indonesia tetap dapat dikaji berdasarkan unsur dan dampaknya. Sebaliknya, ketidakakraban terhadap suatu tradisi juga tidak cukup menjadi alasan untuk menolaknya. Muhammad Arfan Ahwadzy (2025), dalam artikel Seni Tari sebagai Praktik Keagamaan: Pandangan Fikih terhadap Tarian Zafin dalam Shalawat, mengkaji tarian Zafin melalui sumber keagamaan dan literatur fikih. Penelitiannya menunjukkan bahwa penilaian terhadap tarian melibatkan pertimbangan mengenai karakter gerakan, konteks, serta perbedaan pendangan ulama.

Kajian tersebut tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menetapkan hukum koreografi campuran tanpa kontak fisik karena objek dan konteksnya berbeda. Namun, penelitian itu mengingatkan bahwa penilaian fikih memerlukan pemeriksaan terhadap praktik yang konkret dan rujukan yang relevan. Dalam kasus koreografi yang dilakukan mahasiswa, hal-hal yang dapat diteliti mencakup karakter gerakan, busana, ekspresi, tujuan pertunjukan, dan pola interaksi antarpelaku. Pemeriksaan ini perlu dilakukan tanpa menganggap seluruh unsur tersebut otomatis bermasalah.

Joseph Alagha (2015), dalam artikel Moderation and the Performing Arts in Contemporary Muslim Societies, membahas seni pertunjukan melalui gagasan moderasi (Wasathiyah), identitas budaya, serta pertimbangan maslahat dan mudharat. Kerangka tersebut membantu membuka ruang analisis yang mempertimbangkan manfaat kegiatan seni sekaligus menilai unsur-unsur yang dipersoalkan. Namun, pertimbangan manfaat tidak dapat digunakan sendirian untuk menetapkan hukum suatu praktek. Ia perlu ditempatkan bersama sumber keagamaan, karakter pertunjukan, dan konteks sosialnya. Dengan demikian, perdebatan tidak terjebak pada pilihan sederhana antara mempertahankan kebudayaan atau mengabaikan agama, melainkan bergerak menuju pemeriksaan yang lebih terukur.

Selain persoalan budaya dan agama, organisasi mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk mengelola kegiatan sesuai dengan tujuan pendidikan dan nilai yang dianut organisasinya. Kebijakan mengenai pertunjukan perlu memiliki dasar yang jelas, dapat dijelaskan kepada anggota, dan diterapkan secara konsisten.

Dalam prakteknya, organisasi dapat mengidentifikasi karakter koreografi, meninjau ketentuan internal yang berlaku, dan meminta pertimbangan pihak yang kompeten dalam kajian agama maupun kesenian. Jika ditemukan unsur yang dipersoalkan, pengurus dapat mengkaji apakah unsur tersebut perlu disesuaikan, dan apakah alternatif yang tersedia tetap menjaga tujuan kegiatan. Aspirasi peserta dan pertimbangan kebudayaan juga patut didengar secara proporsional. Perlu pula dibedakan antara kebijakan internal organisasi dan penetapan hukum agama. Keduanya dapat saling berhubungan, tetapi memiliki ruang lingkup dan dasar pertanggungjawaban yang berbeda.

Pada akhirnya, batas kebudayaan seni tari di lingkungan mahasiswa Muslim perlu ditimbang melalui pembacaan yang menyeluruh terhadap fakta lapangan, fungsi kebudayaan, prinsip keagamaan, dan tanggung jawab lembaga. Ketiadaan kontak fisik patut diperhitungkan, tetapi tidak otomatis menuntaskan seluruh persoalan. Demikian pula, alasan pelestarian budaya memiliki nilai penting, tetapi tetap perlu ditempatkan dalam dialog dengan pertimbangan etika dan agama. Dengan berpijak pada sumber yang relevan, pengetahuan yang memadai, dan keadilan dalam mengambil keputusan, mahasiswa Muslim dapat membangun sikap yang bertanggung jawab terhadap kesenian. Tujuannya bukan sekedar menentukan apakah suatu pertunjukan diterima atau ditolak, melainkan memastikan bahwa keputusan yang diambil memiliki alasan yang jelas, landasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan penerapan yang konsisten.

NB: – Tulisan ini tanpa melalui proses edit dari Tim Informatika Mesir, demi menjaga keaslian tulisan penulis.

-Referensi penulis tidak ditampilkan, bila ingin membacanya, bisa hubungi narahubung yang tertera di BC-an pamflet Lomba Opini.

Penulis: Imam Afsya Muhammad (Peserta Lomba Opini)

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad