Informatika Mesir
Home Hard News Menimbang Ulang Etika Kampanye; Evaluasi Pelanggaran dalam Pemilu Wihdah

Menimbang Ulang Etika Kampanye; Evaluasi Pelanggaran dalam Pemilu Wihdah

Suasana pengumuman persentase hasil pemilu Wihdah PPMI Mesir. Sumber: Istimewa.

Informatikamesir.com, Kairo – Yuqa Nurhamidah, selaku Ketua KKP (Komisi Kehormatan Pemilu) Wihdah Mesir, dalam pernyataannya pada tahapan penyelenggaraan pemilu menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh tiga kandidat calon ketua Wihdah sebanyak 20 pelanggaran.

“Saya akan membacakan secara umum beserta pembagiannya mengenai pelangggaran yang saya dan teman-teman dapatkan. Total keseluruhan secara umum kami mendapatkan laporan sejumlah 20 pelanggaran,” ujar Yuqa pada Kamis, (31/07) di Aula Daha KMJ, Hay Asyir.

Berdasarkan data yang telah dihimpun oleh tim KKP, pembagian jumlah pelanggaran menurut nomor urut calon sebagai berikut.

  • Calon nomor urut 01 : Terdapat 9 laporan (7 terkait simpatisan dan 2 terkait mobilisasi)
  • Calon nomor urut 02 : Terdapat 2 laporan terkait simpatisan
  • Calon nomor urut 03 : Terdapat 9 laporan (7 terkait simpatisan dan 2 mobilisasi).

Untuk sanksi tersendiri terkait indikasi mobilisasi, KKP tidak menyimpulkan hal tersebut sebagai bagian dari pelanggaran. Hal ini disebabkan tidak adanya landasan yang tegas bahwa KKP berwenang menghukum simpatisan. Oleh karena itu, KKP memilih melakukan penertiban prosedural tanpa menjatuhkan sanksi langsung terhadap simpatisan.

KKP juga menjelaskan bahwa terdapat banyak kategori simpatisan, diantaranya mahasiswa baru, khususnya banin yang bahkan belum menerima pamflet terkait aturan pemilu. Maka dari itu, semua pelanggaran terkait simpatisan tidak dikenai sanksi suara. Terkait laporan mobilisasi sebagaimana UU terkait mobilisasi dan pakta integritas, mobilisasi hanya boleh dilakukan dengan maksimal lima mobil bermuatan delapan orang.

“Tidak disebutkan juga di undang-undang terkait hukuman jika melebihi yang disepakati, kita merujuk ke undang-undang tidak ada, merujuk ke pakta integritas pun tidak ada,” tambah Yuqa.

Berangkat dari kesepakatan ketiga calon, dibuatlah keputusan untuk tetap memberikan sanksi turunan dari pelanggaran sedang yang merupakan pelanggaran dengan konsekuensi dikurangi tiga suara dan juga keterlambatan calon ketua yang merupakan pelanggaran ringan berkonsekuensi dikurangi 1 suara.

Berikut hasil final pelanggaran pengurangan suara tiap calon.

  • Calon nomor urut 01 dikurangi 7 suara dengan rincian dikurangi 1 suara akibat terlambat saat technical meeting (pelanggaran ringan) dan dikurangi 6 suara akibat pelanggaran mobilisasi (pelanggaran sedang).
  • Calon nomor urut 02 dikurangi 1 suara akibat terlambat saat technical meeting.
  • Calon nomor urut 03 dikurangi 8 suara dengan rincian dikurangi 2 suara akibat terlambat saat technical meeting dan keterlambatan menghadiri sidang amandemen serta dikurangi 6 suara akibat pelanggaran mobilisasi.

Keputusan Ini telah disepakati oleh KKP (Komisi Kehormatan Pemilu) dan telah disahkan oleh Ketua DPA terpilih sebagai bentuk pertanggungjawaban keputusan dan langkah pembelajaran bersama.

Reporter : Afifah Al Tafunnisa

Editor : M. Saladin Ghaza

Follow Akun Instagram dan Saluran WhatsApp Informatika Mesir:

Mari bergabung untuk mendapatkan info menarik lainnya!

Klik di sini
Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad