Akhir Kasus 96 Juta, PPMI Mesir Siap Terbitkan Permintaan Maaf
Informatikamesir.com, Kairo – BPA (Badan Perwakilan Anggota) PPMI Mesir mengadakan Sidang Pleno VI yang mengesahkan beberapa hasil keputusan dalam kasus raibnya 96 juta rupiah dari kas PPMI Mesir pada Rabu (27/08) di Griya KSW, Hay Asyir.
Salah satu hasilnya adalah penerbitan permintaan maaf dari PPMI Mesir dalam bentuk tulisan yang nantinya akan disebarluaskan oleh DP (Dewan Pengurus), BPA, dan MPA (Majelis Permusyawaratan Anggota) PPMI Mesir.
“Kita selalu menghormati segala keputusan sidang dan kita akan melakukan apa yang diminta oleh hasil sidang, termasuk surat permintaan maaf. Setelah sidang ini, langsung kita proses suratnya, kemungkinan besok atau lusa akan terbit,” ujar Razi Alif, Presiden PPMI Mesir 2024/2025.
Razi juga menjelaskan bahwa sebab tidak terlaksananya tuntutan permohonan maaf pada hasil Sidang Pleno III yang disahkan pada Maret 2025 lalu adalah adanya penangguhan oleh pihak yudikatif.
“Sebab dari tidak terlaksananya tuntutan-tuntutan Sidang Pleno (III) terakhir itu sampai sekarang karena adanya penangguhan oleh pihak yudikatif. Ketika itu, dibentuk tim investigasi sehingga poin-poin yang disepakati pada Sidang Pleno (III) ditangguhkan sampai hasil investigasi keluar. Akhirnya investigasi keluar, diadakan sidang yang baru,” terang Razi.
Razi meminta maaf atas kasus yang terjadi dan membuat riuh Masisir. Uang yang raib dari kas PPMI Mesir telah digantikan semua oleh yang bertanggung jawab.
“Kita juga meminta maaf sebab salah satu anggota kita menyebabkan keriuhan masalah itu. Yang bersangkutan juga telah bertanggung jawab mengembalikan uang itu. Tetapi, ada hal yang menjadi temuan di luar kuasa kita dan kita mengikuti segala prosedur yang ada,” tutup Razi.
Di antara poin keputusan sidang Pleno VI lainnya menyatakan bahwa terduga pelaku a.n. Najiyulloh Firdaus Alfani alias Alfan akan dicabut status keanggotaannya dari PPMI Mesir beserta alasannya dan akan disebarluaskan. Kemudian, hasil sidang juga mendesak BPA untuk segera menyelesaikan UU Keuangan dengan melibatkan DP dalam pembentukannya.
Reporter: Naufal Luthfi
Editor: M. Saladin Ghaza
Mari bergabung untuk mendapatkan info menarik lainnya!
Klik di sini



