Antara Kebudayaan dan Syariat: Telaah Prinsip-Prinsip Islam terhadap Tradisi Tari dan Batasan Praktiknya
Budaya atau kebudayaan merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari
kehidupan manusia, terlebih manusia sebagai makhluk sosial yang senantiasa
berbaur dan berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya, menuntut untuk adanya
sejumlah perilaku sosial, norma, adat istiadat, yang nantinya meliputi pengetahuan
tertentu, kepercayaan, seni, dan hukum.
Kita bisa lihat bagaimana dunia ini ditempati oleh manusia, dengan beragam
karakteristiknya, hidup dibawah naungan wilayah tertentu yang disebut sebagai
negara. Satu negara dengan yang lainnya mampu memiliki budaya dan adat istiadat
yang berbeda-beda, bahkan tak jarang saling bertentangan.
Indonesia termasuk negara yang memiliki beragam macam budaya dan adat
istiadat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010, terdapat lebih
dari 1.300 suku bangsa di Indonesia, dengan jumlah bahasa daerah sebanyak 718
bahasa, menurut data dari Badan Bahasa Kemendikbud RI tahun 2019. Sehingga
jumlah budaya dan adat istiadat sangat banyak dan tidak memiliki satu angka pasti
yang tunggal.
Termasuk ke dalam budaya dan adat istiadat adalah kebudayaan tari tradisional,
Indonesia memiliki sekitar 3000 tari tradisional yang tersebar dari Sabang hingga
Merauke. Orang-orang biasa melakukan tarian ini untuk berbagai macam
keperluan, diantaranya upacara adat, penyambutan tamu, ritual keagamaan,
perlombaan, dll.
Menyesuaikan tema yang ada, setelah memaparkan beberapa prolog singkat
sebagai pengenalan terhadap budaya secara umum dan kebudayaan tari secara
khusus, yang menjadi titik pembahasan berikutnya adalah sejauh mana batasan kebudayaan tari di lingkungan pelajar muslim, melihat bagaimana dampak yang
akan muncul nantinya daripada kegiatan tari ini.
Di sore hari yang cerah, dengan atmosfer yang sangat mencekam, tim futsal
Indonesia akan berhadapan dengan tim futsal Afghanistan, di acara festival atau
bazar yang diselenggarakan oleh masisir (mahasiswa Indonesia di Mesir). Semua
hal berjalan dengan normal, sampai akhirnya datang para penari perempuan dengan
mengenakan salah satu pakaian adat, melakukan tarian tradisional sembari diiringi
oleh para laki-laki yang memberikan uang kepada para penari (sawer).
Beberapa dari kami yang menyadari bahkan melihat langsung dengan kepala
sendiri sontak terdiam, menggelengkan kepala dan tersenyum kebingungan, “kok
bisa ?” melihat bahwa yang melakukan hal tersebut baik dari pihak penari maupun
pihak penyawer diduga kuat adalah para pelajar agama.
Ada beberapa hal yang perlu dibedah satu per satu secara terpisah, agar kita dapat
memahami dan memberikan hukum dengan tepat, benar, dan menyeluruh terhadap
suatu permasalahan yang sedang dihadapi. Sebagaimana kaidah dasar mantiq (ilmu
logika) berkata: “Menghukumi sesuatu adalah cabang (hasil) dari pemahaman atau
penggambaran terhadap sesuatu itu.”
Mulai dari hal yang paling mendasar, yaitu hubungan antara laki-laki dan
perempuan (bagaimana semestinya mereka berinteraksi), kebudayaan secara
umum, dan hukum menari.
Sebelum memaparkan argumentasi dan sudut pandang, perlu bagi kita untuk sama-
sama menentukan standar moral baik dan buruk, benar dan salahnya, agar argumen
dan sudut pandang yang nantinya dibangun memiliki dasar yang kuat, solid, dan
konsisten.
Sebagai seorang muslim, Allah swt telah memberi manusia tuntunan dan petunjuk
tentang bagaimana semestinya manusia bersikap, yang selama berpegang teguh
kepadanya maka tidak akan tersesat, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad
saw.
بَدًا: ِكتَا ب
َ
ُّوا أ
ِضل
ِ ِهَما ل ْن تَ
ْم ب
ْن تَم َّس ْكتُ
ِ
ِن َما إ
ْمَرْي
َ
َّن رسو َل هللا صلى هللا عليه وسلم قال تَر ْك ُت في ُكْم أ
َ
أ
َو ُسنَّةَ
هللا،ِ
َر ُسْوِل ه
“Rasulullah saw bersabda, ‘Aku meninggalkan dua hal di tengah kalian; selama
berpegang pada keduanya, kalian tidak akan tersesat selamanya: yaitu kitab Allah
dan sunah rasul-Nya,’” (HR Imam Malik).
Allah swt berfirman:
ُب اَل َر ْي َبۛ
ِكتٰ
ْ
ِل َك ال
ِقْي ن ٰ
ُمتَّ
ذ فِ ْي ِهۛ
ْ
ِّل
ۙ هُدًى ل
“Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang
bertakwa,” (QS. Al-Baqarah: 2)
َب تِ ْبيَا ..
ـ ِكتٰ
ْ
ْي َك ال
نَا َعلَ
ْ
ُم ْسِل ِمْي ن َونَ َّزل
ْ
َّوبُ ْش ٰر ى ِلل
ِّـ ُك لِّ َش ْيٍء َّو هُدًى َّو َر ْح َمةً
نًا ل
“..Dan Kami turunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu untuk menjelaskan segala
sesuatu, sebagai petunjuk, serta rahmat dan kabar gembira bagi orang yang berserah
diri (muslim).” (QS. An-Nahl: 89)
Al-Qur’an dan Sunnah merupakan petunjuk dan sumber primer bagi ajaran, hukum,
dan syariat Islam. Sehingga seorang muslim, khususnya pelajar agama harus
menjadikan syariat Islam sebagai standar moral dalam berbuat.
Adapun akal, Islam menjadikannya sebagai alat yang digunakan untuk memahami
syariatnya, bukan sebagai standar moral dalam berbuat. Dengan dalil bahwa akal
manusia memiliki keterbatasan dan perbedaan bahkan pertentangan antara satu
dengan yang lainnya. Jika menurut akal saya menari itu benar karena satu dua hal,
lalu menurut akal anda salah karena satu dua hal, lantas mana yang harus
dimenangkan dan dikalahkan dari dua hal ini ?
Ini persis seperti mazhab kaum Sofis yang mengatakan bahwa setiap individu
memiliki standarisasinya masing-masing, karena menganggap bahwa akal adalah
satu-satunya sarana untuk mengetahui mana yang benar dan salah. Sehingga
mereka meyakini bahwa kebenaran itu sifatnya relatif, subjektif, dan tidak mutlak.
Sedangkan Islam meyakini keberadaan satu kebenaran tunggal yang absolut yaitu
kebenaran yang datang dari Allah swt. Imam Baijuri dalam kitabnya, Hasiyah ala
Jauhara at Tauhid, mengatakan bahwa standar baik dan buruk, benar dan salah
suatu perbuatan, menurut mazhab Asya’irah, ditentukan oleh syariat Islam melalui
halal dan haramnya.
Imam Ghazali dalam kitabnya, Ma’arijul Quds fi Madaarij Ma’rifati Nafs, pada
bab hubungan antara akal dan syariat menjelaskan bahwa:
اعلم أن العقل لن يهتدي إلا بالشرع، والشرع لم يتبين إلا بالعقل، فالعقل كالأساس، والشرع كالبناء، ولن يغني
أساس ما لم يكن بناء، ولن يثبت بناء ما لم يكن أساس. وأيضا فالعقل كالبصر والشرع كالشعاع، ولن يغني
البصر ما لم يكن شعاع من خارج، ولن يغني الشعاع ما لم يكن بصر
“Ketahuilah bahwa akal tidak dapat dibimbing dengan benar kecuali oleh syariat,
dan syariat tidak dapat dipahami atau dijelaskan kecuali melalui perantara akal.
Akal ibarat fondasi, sedangkan syariat adalah bangunan yang didirikan di atasnya;
fondasi tidak ada gunanya tanpa bangunan, dan bangunan tidak dapat berdiri tanpa
fondasi. Lebih jauh lagi, akal ibarat penglihatan, sementara syariat ibarat cahaya
yang menerangi; penglihatan tidak ada gunanya tanpa sumber cahaya, dan cahaya
pun tidak ada gunanya tanpa daya penglihatan.”
ثم قال : ) يهدى هللا لنوره من يشاء ( فجعلها نورا واحدا ؛ فالشرع إذا فقد العقل لم يظهر به شيء و صار
ضائعا ضياع الشعاع عند فقد نور البصر، و العقل إذا فقد الشرع عجز عن أكثر األمور عجز العين عن فقد
النور
“Allah berfirman: “Allah menunjuki dengan cahaya-Nya siapapun yang
dikehendaki..” syariat jika kehilangan peran akal, tidak akan ada sesuatu pun yang
dapat terungkap; ia menjadi sia-sia ibarat seberkas cahaya yang tidak berguna
karena ketiadaan daya penglihatan. Sebaliknya, akal jika kehilangan peran syariat,
tidak akan mampu memahami sebagian besar persoalan—persis seperti mata yang
menjadi tidak berdaya tanpa adanya cahaya.”
Sebabnya adalah karena akal manusia tidak mempunyai daya mandiri secara penuh
untuk menentukan bentuk peribadatan atau memerintahkan aturan moral secara
mutlak, sehingga syariat hadir sebagai otoritas tertinggi untuk menyempurnakan
kekurangan itu.
Setelah selesai menentukan dengan kacamata apa kita akan melihat suatu
permasalahan, yaitu syariat Islam, maka kita akan melihat hubungan antara laki-
laki dan perempuan, budaya secara umum, dan hukum menari, dengan
menggunakan sudut pandang hukum Islam, bukan kepantasan ataupun kesopanan.
Islam memandang melalui hukum fiqhnya bahwa interaksi laki-laki dan perempuan
hukum asalnya itu harus dipisah, kecuali pada beberapa keadaan yang
diperbolehkan oleh syariat, seperti ketika jual beli, ketika berobat di rumah sakit,
ketika belajar mengajar, dan di tempat-tempat umum seperti pasar, transportasi
umum, mall, dll.
Meskipun diperbolehkan untuk berbaur pada beberapa keadaan, bukan berarti laki-
laki dan perempuan bebas melakukan apapun tanpa batas, Islam tetap memberikan
panduan bagaimana semestinya laki-laki dan perempuan berinteraksi.
Allah swt berfirman:
َصا
ُمْؤ ِمنِ ْي َن يَغُـ ُّضْوا ِم ْن اَْب
ْ
ِّـل
ۗ
ُرْو َج ُهْم
ُظ قُ ْل ل ْوا فُ
َويَ ْحفَ
ۗ ِه ْم
ِر ُهْم
ِل َك اَ ْز ٰكى لَ
َما يَ ْصنَـعُ ْو ن ٰ
ْي ٌر ِۢب
ِ
ذ اِ َّن هّٰللاَ َخب
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya,
dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh,
Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30)
َصا
ْغ ُض ْض َن ِم ْن اَْب
ِت يَ
ُمْؤ ِمنٰ
ْ
ِّـل
َو ض قُ ْل ل
يَـ
ْ
َول
َها
ُه َّن اِاَّل َما َظ َهَر ِمْن
ُرْو َج ُه َّن َواَل يُْبِدْي َن ِز ْينَتَ
ْظ َن فُ
ِر ِه َّن َويَ ْحفَ
ِ ِه َّنۖ
ٰى ُجيُ ْوب
ُخ ُمِر ِه َّن َعل
ِ
ِرْب َن ب
ُه َّن اِاَّل ِلب
ِه ن َواَل يُْبِدْي َن ِز ْينَتَ
ِء بُعُ ْولَتِ
ْو اَْبنَآ
ِه َّن اَ
ْو اَْبنَآئِ
ِه َّن اَ
ِء بُعُ ْولَتِ
بَآ
ٰ
ْو ا
ِه َّن اَ
بَآئِ
ٰ
ْو ا
ِه َّن اَ
و َتِ
ِه َّن اَ
ْو اِ ْخَوا نِ
عُ ْول اَ
يْۤ اِ ْخَوا
ـ َك ْت ا
َم بَنِ لَ
ْو َما
ِه َّن اَ
ْو نِ َسآئِ
ِه َّن اَ
يْۤ اَ َخٰوتِ
ْو بَنِ
ِه َّن اَ
َم نِ ا
ْل ْي ا
ِر اُوِلى ا
ِ ِعْي َن َغْي
ِو التّٰب
ُه َّن اَ
ْربَ ِة ِم َن ال ر نُ
َجا ِءۖ
ِّ َسآ
ٰى َعْو ٰر ِت الن
ْظ َهُرْوا َعل
ْم يَ
ِذْي َن لَ
َّ
ْف ِل ال
طِّ
ِو ال
ِل اَ
ِا
َواَل يَ ْضِرْب َن ب
ِه َّنۗ
َ َما يُ ْخِفْي َن ِم ْن ِز ْينَتِ
ُكْم تُْف ْر ُجِل ِل ُحْو ن ِه َّن ِليُـ ْعلَم
َّ
ْو َن لَعَل
ُمْؤ ِمنُ
ْ
ا اِلَى هّٰللاِ َجِمْيعًا اَيُّهَ ال
ْوبُ وْۤ
َوتُ
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga
pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya
(auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-
saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra
saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau
hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka mengentakkan kakinya agar
diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua
kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (QS. An-
Nur: 31)
Islam memberikan panduan dalam berinteraksi antara laki-laki dan perempuan pada
dua ayat tersebut berupa: senantiasa menundukan pandangan, menjaga kehormatan
atau kesucian, dan menutup aurat.
Tidak hanya itu, Islam melarang khalwat (berduaan antara laki-laki dan perempuan
yang bukan mahram), melarang kontak fisik, menjaga tutur kata dan arah
komunikasi, dan menghindari ikhtilat (campur baur).
Salah satu hikmah kenapa hukum asal dari interaksi antara laki-laki dan perempuan
yang bukan mahram itu dipisah adalah karena sejak awal Islam ingin menutup
rapat-rapat pintu keburukan (الذرائع سد(, sehingga pelakunya dapat terjaga daripada
terjerumus ke dalam perbuatan yang Allah haramkan. Selain itu, hal ini juga mampu
menjaga kehormatan (العرض حفظ (dan menjaga keturunan (النسب حفظ (dengan
memberlakukan hukum nikah sebagai satu-satunya sarana untuk menghalalkan
laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Masuk ke point kedua, yaitu bagaimana Islam memandang kebudayaan secara
umum, salah satu dalil dan pendapat terkait hal ini adalah fakta historis yang terjadi
pada masyarakat Arab sebelum dan sesudah Islam diturunkan. Islam diturunkan
untuk merubah kebiasaan atau adat istiadat yang bertentangan dengannya dan
membiarkan adat istiadat yang mampu sejalan, dalam artian tidak bertentangan
dengannya.
Masyarakat Arab sebelum Islam datang terbiasa untuk mengkonsumsi khamr,
hingga jalan-jalan dipenuhi oleh tong berisikan khamr. Lalu Islam datang merubah
kebiasaan buruk ini secara perlahan, bertahap, dan berproses. Ini menunjukan
bahwa merubah suatu kebiasaan itu tidak instan, melainkan dilakukan secara
bertahap.
Awalnya Islam hanya memberi reminder bahwa khamr atau sesuatu yang
memabukkan itu berbeda dengan rezeki yang baik (QS. An-Nahl: 67), lalu pada
tahap kedua Islam menegaskan bahwa dosa atau mudhorat yang didapat dari khamr
itu lebih banyak daripada manfaatnya (QS. Al-Baqarah: 219). Tahap ketiga Islam
masih memperbolehkan minum khamr kecuali ketika hendak sholat (QS. An-Nisa:
43), larangan ini terus berjalan hingga Islam melarangnya secara penuh (QS. Al-
Maidah: 90).
Masyarakat Arab juga memiliki kebiasaan dalam jual beli mereka untuk melakukan
riba, sehingga Islam datang untuk merubah kebiasaan ini (QS. Al-Baqarah: 275),
dan kebiasaan untuk mengubur hidup-hidup anak perempuan karena merasa malu,
ketakutan ekonomi, dan anggapan bahwa anak perempuan tidak memiliki nilai
sosial, (QS At-Takwir: 8-9).
Islam juga merubah adat istiadat pernikahan pada zaman jahiliyyah, yang mereka
memiliki empat jenis pernikahan, yaitu pernikahan al-wiladah, al-istibdha, al-rahth,
dan al-rayah.
َها نِ َكا ُح النَّا ِس اليَ ْوم
ْن َحا ٍء: فَنِ َكا ٌح ِمْن
َ
ْربَعَ ِة أ
َ
َجا ِهِليَّ ِة َكا َن َعلَى أ
ِّ َكا َح فِي ال
َّن الن
َ
أ
“Sesungguhnya pernikahan pada zaman jahiliyah ada empat bentuk. Satu bentuk di
antaranya adalah pernikahan seperti orang-orang sekarang,” (HR al-Bukhari).
Di penghujung hadits itu, ‘Aisyah mengatakan:
اَّل نِ َكا َح الن
ِ
هُ إ
َّ
َجا ِهِليَّ ِة ُكل
نِ َكا َح ال
َ
َح ق،ِّ َهدَم
ِال
ب
َ
م
َّ
َو َسل
ْي ِه
َّى هللاُ َعلَ
َصل
َّما بُ ِع َث ُم َح َّمدٌ
فَلَ
ا ِس اليَ ْوم
“Ketika diutus membawa kebenaran, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam
membatalkan semua pernikahan jahiliyah itu kecuali pernikahan seperti yang
dilakukan orang-orang sekarang.”
Demikianlah bagaimana hubungan antara Islam dengan adat istiadat atau
kebudayaan secara umum, Islam memfilter dan merubah kebiasaan buruk yang
bertentangan dengannya, dan membiarkan yang tidak bertentangan dengannya,
seperti memuliakan tamu, menolong yang kesulitan, setia atau menepati janji, dan
menolong orang yang dizalimi.
Selanjutnya kita masuk ke dalam inti masalah, yaitu bagaimana Islam memandang
kebudayaan tari menari secara khusus.
Ar-Raqshu atau az-zafnu, secara etimologi adalah gerakan yang cepat, berubah-
rubah, meninggi, dan menurun. Sedangkan secara istilah, menurut Ibnu ‘Abidin
adalah bergoyang dan bangkit (lompat-lompat) mengikuti irama musik atau
nyanyian.
Terdapat dua hadits yang menggambarkan terkait menari, yang diriwayatkan oleh
‘Aisyah, beliau berkata:
ِ ُّى
َم ْس ِجِد فَدَ َعانِى النَّب
ْ
ْزفِنُو َن فِى يَ ْوِم ِعيٍد فِى ال
ِ ِه َء َحبَ ٌش يَ
ِسى َعلَى َمْن َجا -صلى هللا عليه وسلم- ِكب
ْ
َو َض ْع ُت َرأ
فَ
ِه م
ْي
لَ
ِ
َصِر ُف َع ِن النَّ َظِر إ
ْن
َ
تِى أ
َّ
نَا ال
َ
ِ ِهْم َحتَّى ُكْن ُت أ
ِعب
لَى لَ
ِ
ْن ُظ ُر إ
َ
ُت أ
ْ
َجعَل
.فَ
“Ada orang-orang Habasyah menggerak-gerakkan badan (menari) pada hari Id di
masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilku. Aku meletakkan
kepalaku di atas bahu beliau. Aku pun menyaksikan orang-orang Habasyah tersebut
sampai aku sendiri yang memutuskan untuk tidak melihat lagi.” (HR. Muslim, no.
892)
ُت أنظ ُر حتَّى ك ن
ْ
ِزل
َما
َ وأنَا أْن ُظ ُر ، ف
م
َّ
َّى هللاُ علي ِه وسل
َستَرنِي رسو ُل هللاِ صل
ِهم فَ
ِ ِحراب
كا َن ال ُت أنا َحبَ ُش يلعبو َن ب
َصِر ف
ْن
َ
أ
“Orang-orang Habasyah bermain-main dengan alat perang mereka. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menabiriku dan aku berusaha untuk tetap melihat.
Hal ini terus berlangsung hingga aku sendiri yang memutuskan untuk tidak
melihatnya lagi.” (HR. Bukhari, no. 5190).
Dalam kitab Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, jilid-23, yang ditulis oleh Kementerian
Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, mengatakan bahwa mazhab Hanafiyyah,
Malikiyyah, Hanabilah, dan Al-Qaffal dari Syafiiyyah, sepakat bahwa hukum
menari adalah makruh dengan alasan karena ia adalah perbuatan dana’ah (rendah),
safah (kebodohan), dapat menjatuhkan kehormatan, dan perbuatan yang sia-sia.
Sedangkan mazhab Syafiiyyah berpendapat bahwa menari itu tidak diharamkan,
dimakruhkan, melainkan mubah. Mereka beristidlal dengan hadits yang
diriwayatkan oleh ‘Aisyah, yang menunjukkan bahwa Nabi menyetujui perbuatan
yang mereka lakukan.
Ini selaras dengan pendapat Buya Yahya, dalam sesi tanya jawab di salah satu
majelis kajian kitab At-Targhib wattarhiib, ketika ditanya mengenai hukum joget
bagi laki-laki, beliau menjawab bahwa hukum asal berjoget, menari, atau dansa, itu
mubah.
Akan tetapi, ini akan berubah hukumnya menjadi makruh bahkan haram ketika
terdapat variabel-variabel lain, yang tidak diperbolehkan oleh syariat
Buya yahya pun menjelaskan bahwa kebolehan berjoget, menari, dan dansa itu selama aktifitas ini masih berada dalam koridor syariat dan mematuhi rambu-
rambunya. Ia akan berubah hukumnya ketika melewati koridor dan menerobos rambu-rambu yang telah ditetapkan.
Diantara rambu-rambunya adalah tidak menari dengan tarian yang menyerupai
lawan jenis (baik dari laki-laki ke perempuan atau sebaliknya), tidak menampakkan
aurat, tidak menari dengan tarian yang mengandung atau mengisyaratkan ajaran
tertentu, tidak menari dengan tarian orang-orang fasik, hendaklah menari di tempat
khusus yang tidak ada ikhtilat (campur baur) antara laki-laki dan perempuan yang
bukan mahram, dan tidak menari sambil melakukan hal-hal yang Allah telah
haramkan seperti minum khamr, dll.
Setelah membahas banyak hal, kita kembali ke tema utama, yaitu menakar batasan
kebudayaan tari di lingkungan pelajar muslim, khususnya pada peristiwa yang
penulis alami sendiri, hendaknya kita melihat segala sesuatu melalui timbangan
syariat Islam.
Menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad saw sebagai standar moral
utama dalam berbuat, yang jika telah selesai memupuk pondasi ini, baru kita boleh
untuk meletakkan standar-standar moral lain diatasnya, seperti kelayakan dan
kesopanan, selama tidak bertentangan dengan syariat Islam, bukan malah
sebaliknya.
Jangankan membahas sawer-menyawer, jika point pertama saja yaitu interaksi
antara laki-laki dan perempuan sudah berantakan. Tentu tulisan ini bukan
bermaksud untuk menggeneralisir bahwa semua tarian itu haram, melainkan hukum
asalnya sebagaimana yang tadi telah disampaikan adalah mubah, selama tidak ada
variabel-variabel yang akan merubah hukum menari tadi menjadi makruh bahkan
haram.
Dan variabel-variabel ini hanya akan kita ketahui dengan mempelajari ajaran Islam
dan hukum-hukum fiqhnya.
Islam dengan ajaran dan hukumnya tidak sama sekali ingin menjerat dan
mengekang manusia, melainkan memberikan batasan dan tuntunan ketika manusia
lalai dan serba memiliki keterbatasan.
Lihat bagaimana sejak awal Islam telah menutup rapat-rapat semua pintu yang
memungkinkan untuk terjadi perbuatan buruk, dengan memisahkan antara laki-laki
dan perempuan, dan memperbolehkannya untuk saling berinteraksi pada ruang-
ruang yang hanya diizinkan oleh syariat, itupun tetap memperhatikan batasan-
batasan yang telah ditentukan.
Semua ini demi menjamin agar manusia bisa saling hidup dalam ketenangan,
keamanan, keagungan dan menjungjung tinggi kehormatan, yang sering kali akal
kita luput dalam memahaminya, dan lebih memilih untuk tunduk terhadap ajakan
hawa nafsu.
Oleh: Syauqi
NB: – Tulisan ini tanpa melalui proses edit dari Tim Informatika Mesir, demi menjaga keaslian tulisan penulis.
- Referensi penulis tidak ditampilkan, bila ingin membacanya, bisa hubungi narahubung yang tertera di BC-an pamflet Lomba Opini.




