Menakar Batas Seni Tari di Lingkungan Pelajar Muslim : Menyadari Sifat Maha Pengasih-Nya
Apa yang pertama kali terbesit dalam pikiran kitasaat menyandingkan kata “Seni Tari” dan “muslim”?. Tentu saja bergumul banyak sekali opini. Ada pro-kontra, ada dalil-dalil yang tiba-tiba teringat untuk dihubungkan dengan dua kata ini, ada juga perspektif ataupandangan pribadi berdasarkan pengetahuan, pengamatan, dannilai-nilai yang diyakini. Lalu, bagaimana dengan kata “batas”?, mengapasaat menyandingkan kata “Seni Tari” dan “muslim” kita juga biasamenyandingkannya dengan kata “batas”?. Apakah Seni Tari mengenal batas, atau justru muslim lah yang sangat akrab dengan kata “batas”?. Belum lagi tentang kata “pelajar” dan “kebudayaan”, dalamkedua kataini terkandung objek dan subjek yang masing-masing memiliki tujuan. Tidaksalah jika tema “Menakar Batas Kebudayaan Seni Tari di LingkunganPelajar Muslim” menjadi tema yang layak untuk diperbincangkan.
Seni Tari di Indonesia telah ada sejak ribuan tahun yang lalu. Padaera prasejarah, Seni Tari digunakan sebagai sarana komunikasi danekspresi dalam upacara keagamaan, upacara adat, dan ritual-ritual lainnya. Tarian-tarian ini biasanya menggambarkan mitos-mitos dancerita-cerita yang diyakini oleh masyarakat pada saat itu. PadamasaHindu-Buddha, Seni Tari mengalami perkembangan yang pesat. Tarian tarian seperti tari legong, tari kecak, dan tari barong berasal dari Bali danmenjadi simbol dari Seni Tari Indonesia yang terkenal di dunia. Pada masa ini, Seni Tari digunakan sebagai sarana penyampaian ajaranagamaHindu-Buddha kepada masyarakat [1]. Menurut PangeranSoeyodiningrat, tari adalah gerak seluruh tubuh, disertai bunyian(gamelan) diatur menurut irama lagunya (gending), ekspresi muka(dangeraknya) diserasikan dengan isi dari makna tarinya. Menurut Soedarsono, tari merupakan ekspresi jiwa manusia yang diungkapkandengan gerak ritmis yang indah. Tari adalah gerak ritme yang(dengankesadaran) dibentuk dengan tubuh sebagai media di dalamruang(CorrieHartong, 1996). Tari adalah salah satu pernyataan budaya. Olehkarenaitu maka sifat, gaya dan fungsi tari selalu tak dapat dilepaskandari kebudayaan yang menghasilkannya (Sedyawati, 1986) [2].
Beberapa poin yang menarik dari data dan pendapat tentangsejarah dan definisi Seni Tari di atas antara lain :
1. Tujuan Seni Tari, yaitu untuk ritual keagamaan, ritual adat, sarana komunikasi, sarana ekspresi jiwa, dan hiburan.
2. Seni Tari identik dengan gerak dan irama ritmis. 3. Seni Tari tidak terlepas dari kebudayaan yang menghasilkannya.
Kemudian, dari poin-poin inilah kita kaji satu persatu, apakahtujuan, identitas dan unsur-unsur dalam Seni Tari bertentangan denganajaran Islam atau tidak. Sebagai seorang pelajar muslimyangbaik, tentunya kita perlu terus menimbang dan menyeleksi, apa saja aktivitasyang diperintahkan, apa saja yang diharamkan, atau apa sajayangdiperbolehkan dengan batas tertentu. Al-Qur’an dan Hadis menjadi
landasan paling fundamental dalam proses pertimbangandanpenyeleksian ini, serta tentunya diperkaya dengan pendapat paraulamayang shahih. Jika kita mencari dalil Seni Tari secara tekstual, makakitatidak akan menemukannya dalam Al-Qur’an dan Hadis. Namun, jikakitamenggali dalil Seni Tari melalui tujuan, identitas, dan unsur-unsurnya, maka kita akan menemukan beberapa dalil, berikut diantaranya :
a) Tentang Gerak dalam Seni Tari
● QS. An-Nur: 31
“…Dan janganlah mereka menghentakkan kaki agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.”
Dalil ini adalah larangan bagi perempuanIslam
(muslimah) menghentak-hentakkan kakinya agar diketahui perhiasan (gelang kaki) yang terpasang. Konteks ayat ini adalah pada masa Jahiliyah, wanita terkadangmenghentakkan kaki mereka ke tanah agar gelang kaki yangmereka pakai di pergelangan kaki berbunyi dan menarikperhatian kaum laki-laki. Islam melarang perbuatan tersebut.
● Surat Al-Isra Ayat 37 (dan Luqman Ayat 18) “Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan
sombong…”
Ulama madzhab seperti Imam Abul Wafa binAqil (ulama Hanabilah) berdalil dengan ayat ini untuk
memakruhkan atau melarang joget/tarian umum. Gerakan tari dianggap sebagai bentuk ekspresi menggerakkantubuh yang melampaui batas kewajaran berjalan normal di tempat umum [3].
● Hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
“Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanitadan
wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari)
Dalil ini bisa dijadikan landasan larangan bagi laki-laki
untuk bergerak, berbusana, berhias menyerupai wanitadan
sebaliknya. Laki-laki dilarang bergerak lemah gemulai seperti wanita.
b) Tentang Menampilkan Diri di Depan Umum ● QS. An-Nur Ayat 30
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, ‘Agar mereka
menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
Ayat di atas berisi perintah dari Allah bagi paralaki
laki untuk menjaga dan menundukan pandangannya, terutama terhadap wanita karena dalamdalil lainwanita
disebutkan sebagai fitnah bagi laki-laki. Oleh karenaitu, sepantasnya juga wanita menjaga diri dari menampilkandiri di depan umum tanpa ada alasan yang dibenarkan syariat.
● QS. An-Nur Ayat 31
“Katakanlah kepada para perempuan yang berimanhendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara
kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya(bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklahmereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklahpula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayahsuami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudaralaki laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, paraperempuan (sesama muslim), hamba sahaya yangmerekamiliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yangbelum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklahpula
mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlahkamusemua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”
Ayat ini merupakan ayat yang menjadi landasankuat bagi perempuan muslim untuk tidak menampilkanaurat, perhiasan yang dimiliki, apalagi lekak-lekuk tubuhnyadi depan umum. Termasuk juga perintah menundukkanpandangan, maka tidak hanya laki-laki saja yangdilarang
melihat lawan jenis dengan sengaja, perempuanpun demikian.
c) Tentang Tujuan dan Konten Seni Tari
Jika tujuan Seni Tari adalah ritual keagamaan atauibadah, maka dalam Islam syarat diterimanya ibadah ada dua, yangpertama niat karena Allah, kedua sesuai dengan tuntunanRasulullah sebagaimana penjelasan ayat Al-Qur’an berikut ini.
“Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlahiamempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepadaTuhannya.“ (QS. Al Kahfi: 110)
Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Maka hendaklahiamengerjakan amal yang saleh”, maksudnya adalah mencocoki syariat Allah (mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, pen). Dan “janganlah ia mempersekutukan seorangpundalamberibadat kepada Tuhannya”, maksudnya selalu mengharapwajah Allah semata dan tidak berbuat syirik pada-Nya. Inilahduarukun diterimanya ibadah, yaitu harus ikhlas karena Allahdanmengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [4]
Dalam Islam tidak ada perintah beribadah melalui Seni Tari, sehingga jika Seni Tari digunakan sebagai salah satu ritual atauibadah agama Islam maka tertolak.
Dalam riwayat Muslim disebutkan,
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukanajarankami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20danMuslim no. 1718)
Jika tujuan dari Seni Tari untuk hiburan semata, ekspresi diri, atau sarana komunikasi, maka sebagai muslimkita tetapperlumenakar batas-batasnya yaitu tidak melakukan hal-hal yangdilarang Allah subhanahu wa ta’ala sebagaimana dalil-dalil yangsudah dijabarkan sebelumnya. Konten dalamSeni Tari meliputi gerakan, irama atau musik, pakaian pun demikian. Tidaklahmenjadi hiburan, ekspresi diri, dan sarana komunikasi yangbaik
jika tidak sesuai dengan aturan Allah subhanahu wata’ala. d) Tentang Kebudayaan dalam Seni Tari
Menurut Sedyawati, gaya dan fungsi tari selalu tak dapat dilepaskan dari kebudayaan yang menghasilkannya. Seni Tari yang ada di Indonesia merupakan hasil dari kebudayaan yangadasebelumnya. Ketika Islam masuk ke Indonesia, Seni Tari mengalami pengaruh yang signifikan. Tarian-tarian seperti tari saman dari Aceh dan tari sufi dari Jawa menggambarkanpengaruh agama Islam dalam Seni Tari. Tarian-tarian ini memiliki gerakan yang sangat enerjik dan menggambarkan kehidupanspiritual yang kuat [5].
Kebudayaan Seni Tari yang sudah ada tidak sertamertadihilangkan secara menyeluruh ketika Islamdatang. Mengapademikian?, salah satu tujuannya adalah sebagai sarana dakwah. Masyarakat yang sudah terbiasa dengan semarak pertunjukandi agama sebelumnya, tidak begitu saja dapat diubah menjadi masyarakat yang taat agama. Di sini lah kemudian muncul tarian tarian dengan nilai keislaman. Gerakan, busana, musik danpenarinya pun disesuaikan dengan syariat. Tari saman misalnya, penarinya adalah laki-laki, gerakan tegas mengutamakankekompakan, kecepatan, tidak lemah gemulai, pakaian menutupaurat hingga irama pengiringnya pun diselipkan dengan doa-doa, permohonan keselamatan, serta zikir yang mendekatkandiri kepada Allah.
Dahulu kala, pada zaman Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam ada orang-orang Habasyah yang bermain danmenari menggunakan tombak dan perisai di halaman masjidNabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
Dari Aisyah RA, ia berkata: “Aku melihat Nabi SAW
menutupiku dengan kain surbannya sedangkan aku melihat orang-orang Habasyah sedang bermain-main di masjid…” (HR. Bukhari dan Muslim).
Nabi Muhammad SAW tidak melarang aksi tersebut, bahkan membiarkan Aisyah menontonnya, yang menunjukkan
bahwa gerakan ritmis atau tarian kepahlawanan/perangyang
tidak mengarah kepada kemaksiatan adalah mubah (boleh).5
Melestarikan kebudayaan adalah hal yang penting, namunmemilahnya sesuai dengan aturan agama adalah kewajiban kita sebagai muslim. Kebudayaan adalah identitas diri dan masyarakat, maka sebagai seorang muslim hendaknya mencerminkan nilai-nilai keislamandalamsetiap aspek kehidupan, termasuk kebudayaan.
Berbicara tentang pelajar muslim, tugas utama seorangpelajar adalah belajar atau menuntut ilmu. Belajar dan menggunakanakal merupakan hal yang dicintai Allah subhanahu wata’ala. Tujuandari menuntut ilmu bagi seorang pelajar muslim adalah untuk semakintaat kepada Allah subhanahu wata’ala. Keluasan ilmu yang didapatkanmenjadi bekal untuk semakin tunduk dan takut kepada Allah subhanahuwata’ala.
Allah subhanahu wata’ala berfirman :
“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fathir: 28)
Para ulama atau orang yang berilmu memahami akibat dari kemaksiatan, betapa agung Sang Pencipta, dan betapa kecilnya manusia. Oleh karena itu, ilmu mereka melahirkan ketundukan, rasa gentar untukberbuat dosa, dan kehati-hatian dalam bersikap. Pelajar muslimhendaknya mengetahui tujuan utamanya sebagai seorangpelajar, sehingga bisa memilih aktivitas yang mengantarkannya menujutujuan.
Tidak menjadi masalah jika ingin mengekspresikan diri melalui Seni Tari, namun patuhilah batas-batas yang diatur oleh yang Maha Mengetahui dan Maha Pengasih, Allah subhanahu wata’ala. Laki-laki muslimpilihlahSeni Tari yang tidak lemah gemulai, gerakan yang tegas tidakmengandung unsur maksiat, pakaian menutup aurat, irama danlaguyang mengandung nilai kebaikan. Perempuan muslimlebih baikjikamemilih aktivitas lain untuk mengekspresikan diri, aktivitas yanglebihterjaga dari fitnah, misalnya berolahraga di ruangan tertutup bersamasesama muslimah, tanpa harus menampilkan diri di depan umum.
Dewasa ini, pelajar muslim banyak mengekspos dirinya di mediasosial, ada pula yang mengikuti tren-tren yang sedang ramai, seperti trenmengikuti tarian tertentu. Latar belakangnya beragam, sebagianhanyaingin mengikuti zaman, sebagian ingin mendapat hiburan bersamateman-teman, ada pula yang ingin mendapat pujian dan validasi. Teruntuk pelajar muslim apalagi yang sedang belajar ilmu agamadi Universitas Al-Azhar Mesir, identitas sebagai mahasiswa Al-Azhar mengantarkan pada image bahwa mahasiswa Al-Azhar adalahcalonguru agama, ustadz-ustadzah, calon ulama, para penghafal Al-Qur’andan Hadis, mahir berbahasa Arab, paham agama dan seterusnya. Imagetersebut terkadang menjadi beban tersendiri, namun jika dilihat dari sudut pandang yang lain, image tersebut adalah bentuk penjagaansehingga kita menjadi lebih hati-hati bersikap. Image tersebut jugamenjadi jalan, jalan yang memudahkan kita untuk lebih patuh terhadapsyariat, misalnya jika kita ingin mengikuti zaman dan mendapatkan
validasi, kita bisa membuat konten media sosial yang membahas beritaterkini dikaitkan dengan pandangan Islam tentangnya. Status kitasebagai mahasiswa Al-Azhar dan ilmu agama yang sedang kita pelajari memberikan rasa kepercayaan yang lebih terhadap apa yangkitasampaikan. Sebaliknya, perilaku kita yang tidak sesuai dengansyariat tidak hanya berdampak kepada kita sendiri tapi juga kepada masyarakat atau ummat Islam. “Belajar Agama tapi kok begitu”, “Tidak perlulahbelajar agama jauh-jauh kalau ujung-ujungnya seperti itu”, “Tidak pantasMahasiswa Al-Azhar seperti itu” adalah contoh kalimat-kalimat yangbisamuncul di masyarakat ketika melihat pelajar muslim bersikap melanggar syariat. Kalimat-kalimat ini bisa menyebabkan semakin enggannyamasyarakat atau ummat mempelajari ilmu agama.
Kesimpulannya, batas kebudayaan Seni Tari di lingkunganpelajar muslim terdapat pada batas syariat yang diatur oleh IslamdalamAl-Qur’an, hadis, dan sumber hukum Islam lainnya, batas prioritas aktivitasyang menunjang untuk mencapai tujuan sebagai pelajar muslim, danbatas kepantasan dalam pandangan masyarakat. Ingat, batas-batas ini bukanlah penjara, melainkan pagar. Semakin berharga sesuatu, semakinberkualitas pagar yang dibuat. Apa tujuannya? tentu saja melindungi apayang ada di dalamnya, sebagaimana firman Allah subhanahu wata’alapada Al-Qur’an Surat Al-Ahzab Ayat 59. “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmudan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menutupkan jilbabnyake
seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudahuntukdikenali, sehingga mereka tidak diganggu…”
Kalimat “agar mereka tidak diganggu” menujukkanMahaPengasih-Nya Allah untuk melindungi kita. Selayaknya pagar, kitatetapbisa keluar dan tidak terpenjara dengan adanya pintu yang terjaga, bisadibuka jika aman, dan ditutup jika berbahaya. Kita masihbisamelestarikan kebudayaan asal tidak bertentangan dengan syariat Allahsubhanahu wata’ala, duhai betapa Maha Pengasih-Nya Dia.
Oleh: Nur Khamidah
NB: – Tulisan ini tanpa melalui proses edit dari Tim Informatika Mesir, demi menjaga keaslian tulisan penulis.
- Referensi penulis tidak ditampilkan, bila ingin membacanya, bisa hubungi narahubung yang tertera di BC-an pamflet Lomba Opini.



