Menyorot Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo: Antara Fakta Penyidikan dan Analisis Politik
Informatikamesir.net, Kairo – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri tengah menjadi pusat perhatian publik. Isu ini tidak hanya menyentuh ranah penegakan hukum siber dan privasi pejabat negara, tetapi juga memicu diskursus publik yang meluas terkait dinamika politik serta keamanan nasional di Indonesia.
Berdasarkan keterangan resmi dan rilis penyidikan dari Bareskrim Polri, kasus ini bermula dari laporan resmi yang diterima pada akhir Oktober 2026 mengenai adanya dugaan aktivitas penyadapan tanpa izin yang berlangsung sepanjang rentang waktu 2025 hingga 2026. Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik telah menetapkan tiga perwira Polri sebagai tersangka utama, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso pada Selasa (11/26). Ketiganya diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memasukkan nomor telepon pribadi Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara ke dalam sistem Lawful Interception Management System secara tidak sah, serta melakukan penghapusan data log elektronik untuk mengaburkan jejak pemeriksaan. Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait penyadapan tanpa hak dan akses ilegal sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di luar fakta penyidikan resmi kepolisian, isu ini berkembang hangat menyoroti dugaan motif dan tujuan di balik penyadapan tersebut. Sebagaimana dilansir dari tayangan podcast Terus Terang di kanal YouTube resminya, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai bahwa perbuatan Listyo dkk. menyadap Kepala Negara tidak bisa dipandang sekadar pelanggaran etik atau prosedur biasa. Menurutnya, tindakan memetakan pergerakan politik Presiden tanpa dasar hukum patut diduga kuat mengarah pada indikasi tindakan makar. Mahfud secara tegas melontarkan pernyataan: “Untuk apa menyadap presiden? Kalau bukan tujuan untuk makar.
“Ia juga menyoroti adanya korelasi dan indikasi aliran data intelijen hasil sadapan tersebut yang diduga diteruskan ke jaringan politik di Solo. Korelasi ini memicu analisis publik mengenai relasi kekuasaan masa lalu serta potensi pengkondisian peta politik nasional demi memuluskan kepentingan kelompok tertentu di luar jalur konstitusional.
Pemerintah melalui pihak Istana juga menekankan bahwa proses hukum agar berjalan secara objektif dan transparan tanpa intervensi. Menanggapi berkembangnya wacana tersebut, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memberikan penegasan terkait kehati-hatian dalam melihat konstruksi hukum dan dugaan pasal makar. “Kita harus hati-hati melihat unsur-unsur perbuatan pidana, apakah ini murni pelanggaran siber dan akses ilegal, atau ada niat permufakatan jahat yang mengarah pada makar. Penyidik tentu harus membuktikannya berdasarkan alat bukti yang sah di pengadilan.” Tegas Yusril.
Sementara itu, merujuk pada analisis pengamat militer dan politik Dr. Selamat Ginting dalam wawancara media publik, insiden penyadapan ini dipandang sebagai bagian dari skenario operasi politik atau “kudeta merangkak” yang menargetkan masa transisi kepemimpinan nasional. Selamat Ginting menyoroti pentingnya pengusutan tuntas hingga ke lingkup internal terdekat Istana serta membuka potensi keterlibatan jaringan yang lebih luas di tubuh kelembagaan.
Berbagai narasi mengenai isu makar, korelasi Solo, maupun aliran data sadapan tersebut menjadi bentuk analisis penyeimbang dan opini publik yang wajar berkembang. Dipisahkan secara proporsional dari konstruksi pasal pidana murni yang secara resmi dirilis dan diproses oleh penyidik Bareskrim Polri.
Reporter: Kamila Rahman
Editor: Ferdian Hudatullah





