Diplomasi Budaya, Kebebasan Berekspresi dan Moralitas:Pantaskah Masisirwati Menari?
Beberapa tahun lalu, dalam sebuah acara penutupan pertandingan olahraga tahunan yang diselenggarakan oleh salah satu kekeluargaan Nusantara di Mesir, terpampang jelas cuplikan tarian daerah yang dibawakan oleh sekumpulan Masisirwati. Tarian tersebut terasa sangat ekspresif dan cenderung memperlihatkan lekukan tubuh yang berlebihan. Goyangan pinggul yang sekiranya kurang pantas,dilakukan oleh pelajar muslimah yang tengah menuntut ilmu di Negeri Kinanah. Hal ini tentu menjadi pemandangan yang memantik kontroversi tersendiri.
Berangkat dari fenomena empiris tersebut, saya mencoba berkontemplasi dan menggeser sedikit jubah moralitas yang selama ini saya yakini. Sebuah pertanyaan krusial muncul: Apakah Masisirwati berhak mengekspresikan dirinya melalui tarian daerah? Di mana batas antara pelestarian budaya, kebebasan berekspresi, dan norma keagamaan yang melekat pada status mereka sebagai mahasiswi Al-Azhar?
Tarian merupakan sebuah media budaya yang sangat populer di Indonesia. Dengan keanekaragaman suku yang terbentang dari Sabang sampai Meurauke, seni tari menjadi instrumen yang paling menarik untuk memperkenalkan kekayaan dan identitas budaya. Dalam sejarahnya, tarian bahkan bisa menjadi objek dakwah agama islam, seperti Ratoh Jaroe dan Rapa’I yang berasal dari Aceh. Di sisi lain,terdapat pula tarian lokal yang murni mencerminkan estetika lokal tanpa mengandung unsur islami, seperti tari Jaipong dari Jawa Barat, Sajojo dari Papua dan tari Kecak dari Bali. Setiap tarian memiliki karakter, filosofis dan keunikannya masing-masing.
Di kalangan mahasiswa Indonesia yang berada di Mesir, penampilan tarian daerah sudah menjadi sebuah objek hiburan yang harus ditampilkan di setiap perayaan besar. Mulai dari ulang tahun kekeluargaan, perayaan hari nasioanal, penutupan turnamen olahraga, acara Angkatan Nusantara dan lain sebagainya. Tidak hanya di internal kalangan pelajar Indonesia saja, seni tari daerah juga merambah ke panggung internasional di Mesir. Kehadiran sanggar-sanggar kekeluargaan nusantara seperti sanggar Aneuk Nanggroe Egypt, yang dipercaya
1. Sudut Pandang kebudayaan dan Ekspresi Diri
Dari sudut pandang seni dan kebudayaan, tarian adalah gerakan ekspresif yang tidak boleh dipotong-potong secara parsial. Gerakan goyangan pinggul, gerak dada dan bahu pada tarian tertentu belum tentu menjadi ketidaksopanan seksual, melainkan simbol keanggunan, kegembiraan dan kebebasan berekspresi tempat di mana tarian itu lahir. Meminta penari untuk tidak menampilkan tarian tersebuthanya karena moralitas agamis yang kita yakini, justru akan menghilangkan autentisitas tarian tersebut.
2. Sudut Pandang Syariat dan Etika Akademis Azhari
Di sisi lain, penuntut ilmu di Al-Azhar memiliki status sosial dan keagamaan yang tinggi di mata masyarakat Indonesia maupun warga lokal Mesir. Ketika sekumpulanMasisirwati menari di atas panggung di hadapan penonton laki-laki dengan gerakan yang memperlihatkan lekuk tubuh atau goyangan pinggul yang menyolok, tentu hal tersebut akan bertentangan dengan etika keislaman. Meskipun diplomasi budaya menjadi unsur penting, tetapi dalam konteks ini, marwah seorang pelajar muslimah harus dikedepankan.
Melihat kompleksitas di atas, memberhentikan total partisipasi Masisirwatidalam kegiatan kebudayaan bukanlah tindakan yang bijaksana, mengingat mereka juga memiliki hak sebagai diaspora untuk memperkenalkan budayanya. Sebaliknya, membiarkan penampilan seni tari tanpa batasan etik dan moral juga merupakan hal yang sangat keliru untuk dilakukan. Oleh karena itu, diperlukan langkah rekonsiliatif dan pembenahan tata kelola dalam pertunjukkan seni tari di lingkungan Mahasiswa/i Indonesia yang berada di Mesir.Ada beberapa langkah kongret yang bisa dipertimbangkan untuk dilaksanakan dalam hal ini:
1. Penyaringan dan Modifikasi Gerakan Tari
Sanggar-sanggar tari daerah yang ada di lingkungan Masisir perlu melakukan proses penyaringan terhadap tarian yang akan dibawakan. Gerakan-gerakan yangberpotensi menampilkan lekukan tubuh secara berlebihan atau eksploitatif dapat dimodifikasi tanpa menghilangkan esensi utama dan keindahan tarian tersebut.
2. Ekslusivitas Gender Penonton
Untuk tarian daerah yang secara alami membutuhkan gerakan tubuh yang lentur dan ekspresif, pertunjukan dapat dialihkan ke forum khusus perempuan. Dengan demikian, autentisitas, kebebasan berekspresi, dan filosofi yang ingin ditampilkan oleh tarian tersebut tidak hilang. Di saat yang bersamaan, tidak ada norma serta etika keislaman yang dicoreng.
3. Penyesuaian Busana dan Kostum pertunjukan
Busana tari daerah kerap kali dapat disesuaikan agar tetap memenuhi kriteria penutupan aurat yang santun dan tidak memperlihatkan lekuk tubuh secara ketat, tanpa mengurangi kerapian dan nilai estetika yang ditampilkan pakaian adat tersebut.
4. Pemilihan Jenis Tari yang Edukatif dan ReligiusAlangkah lebih baik, jika tarian-tarian nusantara yang ditampilkan memiliki pesan moral keislaman yang kuat, seperti tari Ratoh Jaroe atau Tarek Pukat yang bisa dimainkan oleh sesama perempuan.
Kembali ke pertanyaan awal, apakah pantas Masisirwati menari? Jawabannya tidak terletak pada kata “pantas” atau “tidak pantas” secara mutlak, melainkan pada bagaimana, di mana dan tarian apa yang ingin ditampilkan.
Kebebasan berekspresi dan pelestarian budaya tidak harus dibenturkan dengan moralitas keislaman. Sebagai pelajar Islam di Negeri Para Nabi, baik Masisir maupun Masisirwati harus mengemban amanah sebegai agen penuntut ilmu agama sekaligus duta budaya bangsa. Menjaga keseimbangan antara keindahan seni dan kesantunan etika Islam adalah jalan tengah yang harus diupayakan secara kolektif dan komprehensif oleh seluruh elemen organisasi dan komunitas mahasiswa/i Indonesia yang menuntut ilmu agama di Mesir.
NB: – Tulisan ini tanpa melalui proses edit dari Tim Informatika Mesir, demi menjaga keaslian tulisan penulis.
– Referensi penulis tidak ditampilkan, bila ingin membacanya, bisa hubungi narahubung yang tertera di BC-an pamflet Lomba Opini.
Penulis: Muhammad Haikal Kamal (Peserta Lomba Opini)



