Informatika Mesir
Home Event Masisir Buntut Kasus 92 Juta, Berikut Sanksi Untuk PPMI!

Buntut Kasus 92 Juta, Berikut Sanksi Untuk PPMI!

Informatikamesir.com, Kairo – Rentetan panjang kasus hilangnya 92 juta rupiah, kini telah menemui hasil akhir pada sidang pleno III yang dilaksanakan pada Senin, (10/03), di Sekretariat Wihdah Hay sabi, Nasr City, Kairo. BPA PPMI Mesir menjatuhkan sanksi-sanksi terhadap Alfan, Razi Alif, Ari Pratama, dan juga kepada PPMI Mesir.

Berdasarkan hasil keputusan sidang, BPA PPMI Mesir mendesak Presiden PPMI untuk mencabut Alfan dari kursi jabatannya sebagai Menko bidang HAL (Hubungan Antar Lembaga).

Presiden dan Wakil Presiden PPMI Mesir diberikan sanksi berupa mengalokasikan 90% gaji pokok temus kepada PPMI Mesir. Tidak hanya itu, BPA juga menuntut adanya jaminan dengan tanda tangan surat bermeterai dan menyerahkan aset yang bernilai dengan pengawasan BPA.

Investigasi pengusutan wajib berjalan 80% hingga 1 Juli 2025. Jika tidak terpenuhi maka menjadi indikator terbesar tertolaknya LPJ, dan temus PPMI tertolak. Indikator 80% tersebut adalah wajah pelaku teridentifikasi, sudah diintrogasi atau dimediasi, pelaku siap menggantikan uangnya, dan pelaku membuat video permohonan maaf jika tidak melalui pengadilan.

PPMI Mesir juga diwajibkan menambahkan dana abadi sebesar USD 12.500 sebagai bentuk denda, dengan tanpa mengganggu dana kegiatan yang telah ditetapkan di RAPBO.

Uang yang raib, wajib dikembalikan sampai 31 Maret 2025 dengan cara yang halal disertai dengan surat perjanjian antara DP dan BPA.

Sidang Pleno III yang digelar di Sekretariat Wihdah menjadi akhir dari rentetan sidang panjang hilangnya 92 juta rupiah yang digelar BPA MPA PPMI Mesir sejak dimulainya sidang Paripurna II di Wisma Indonesia pada Senin lalu, (03/03).

Reporter: Naufal Luthfi, Afifah Al Tafunnisa
Editor: Naila Fauziah

Mari bergabung untuk mendapatkan info menarik lainnya!

Klik di sini
Comment
Share:

1Comment

  1. Ayo masisir jangan cuma puas udah di hukum begitu saja. Kudu dipantau juga selama masa hukuman, hingga konsekuensi yang dibebankan kpd tersangka benar² dijalankan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad