Informatika Mesir
Home Opini & Suara Mahasiswa Untukmu Yang Tone Deaf Soal Kekerasan Seksual

Untukmu Yang Tone Deaf Soal Kekerasan Seksual

Sumber: istimewa

Informatikamesir.net, Kairo – “Dasar performative-male!” adalah ungkapan yang sering diucapkan oleh seseorang yang misogynist-coded yang merasa semua laki-laki sama bejatnya seperti dirinya sehingga tidak relevan baginya jika seorang laki-laki juga bisa membela perempuan korban pelecehan atau kekerasan seksual. Sangat disayangkan, ungkapan tersebut dapat menimbulkan keraguan bagi sebagian orang yang memiliki niat baik untuk bergerak memperjuangkan hak-hak korban pelecehan, karena ungkapan tersebut bermaksud untuk mereduksi makna pembelaan yang sedang disuarakan oleh sang pembela ke dalam asumsi bahwa gerakan itu hanyalah sebatas kegiatan performatif.

Di lain sisi, korban kekerasan seksual paling banyak adalah perempuan. Sepanjang tahun 2025, SIMFONI-PPA (Sistem Perlindungan Online Perlindungan Perempuan dan Anak) telah mencatat sebanyak 26.047 kasus kekerasan seksual dengan total korban mencapai 27.773. Dari jumlah korban tersebut, 22.290 (80,25%) merupakan jumlah korban perempuan dan 5.483 (19,75%) jumlah korban laki-laki. Data tersebut menunjukkan bahwa perempuan lebih rentan mengalami kekerasan seksual dibandingkan laki-laki sehingga, kebutuhan perlindungan dan perhatian terhadap korban kekerasan seksual—terutama pada perempuan—bukanlah hal yang performatif, melainkan sesuatu yang benar-benar krusial adanya tanpa meniadakan urgensi terhadap laki-laki juga.

Seharusnya, korban kekerasaan seksual dilindungi dan bukan malah dihakimi dengan dangkal, tanpa pertimbangan pengalaman traumatik korban. Menurut Komnas (Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan), korban kekerasan seksual masih sering mendapatkan stigma negatif dari lingkungan sekitarnya. Contoh dari kesalahan berpikir tersebut, dapat dilihat dari bagaimana banyaknya orang yang cenderung menyalahkan korban atas kejadian tersebut baik karena faktor atribut pribadi, ketidakmampuan korban untuk melawan, ketidaksegeraan korban untuk melapor, dan lain sebagainya. Padahal, banyak kendala pada korban untuk melaporkan kasusnya pasca mengalami kekerasan seksual, mulai dari hambatan psikologis seperti malu dan takut disalahkan, pandangan sosial yang menganggap melaporkan kekerasan seksual adalah aib, atau bahkan terkadang korban dipaksa atau diintimidasi untuk diam demi melindungi nama baik instansi (sekolah, ormas, dll.)

Variabel apapun yang ada pada pelaku seperti gangguan kejiwaan atau kebutuhan khusus, tidak menafikan bahwa dia salah (melawan hukum) meskipun masih ada kompleksitas hukum pidana di dalamnya karena adanya variabel-variabel tersebut. Pelaku memang tidak bisa dipidana karena mendapatkan alasan pemaaf, tetapi tetap bisa diberikan sanksi pidana berupa tindakan (red: sanksi pidana yang berbeda dari pemidanaan) seperti rehabilitasi, penempatan di LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), pendampingan ahli kejiwaan, pembinaan, dan lain sebagainya. Adapun lembaga yang terafiliasi dengan pelaku tersebut seharusnya bisa memecat, mengeluarkan dari afiliasi/keanggotaan, atau men-DO (Drop Out) pelaku jika terjadi di lingkungan pendidikan.

Maka dari itu, harus ada gerakan serius dari berbagai elemen masyarakat luas untuk memperbaiki pandangan dan kepeduliannya terhadap korban kekerasan seksual. Masing-masing dari kita dituntut empat hal jika kita masih memiliki nurani, khususnya para pelajar yang seharusnya memiliki kelebihan kapasitas berpikir:

  1. Berhenti bertindak tone deaf (pekak nada/tidak peka terhadap keadaan) dan lebih peduli tentang betapa krusialnya isu kekerasan seksual dengan meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan atas isu tersebut serta menyediakan ruang aman yang layak bagi korban;
  2. Berhenti bicara jika memang memilih untuk tone deaf supaya tidak menyakiti hati korban maupun seseorang yang memiliki niat baik untuk berani bersuara;
  3. Berhenti bercanda dengan candaan vulgar yang mengarah pada kekerasan seksual verbal; serta
  4. Berhenti memberi sanksi bias yang memiliki kecenderungan dan keberpihakan terhadap pelaku dan kemudian justru tajam terhadap korban.

Empat tuntutan ini memanggil sisa-sisa sisi kemanusiaan dari setiap jiwa untuk menurutinya. Ketika kita sebagai manusia bermoral masih memiliki hati nurani, tentulah empat tuntutan itu tak akan sulit untuk dijalani.

Penulis: Firaz Adinata

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad