Informatika Mesir
Home Opini & Suara Mahasiswa Bagaimana Cara Menakar Sebuah Kesenian

Bagaimana Cara Menakar Sebuah Kesenian

Menakar batas suatu kebudayaan, khususnya seni, dalam bingkai moral-fikih agama sejatinya bukanlah hal
yang mudah. Kesulitan tersebut terjadi karena seni bergerak di ranah yang sama sekali berbeda dengan agama.
Seni bergerak dalam ranah estetika, sedangkan agama bergerak dalam ranah moral; seni dilakoni oleh seniman,
budayawan, atau sekurang-kurang penikmat budaya, sedangkan agama diatur-awasi oleh para ulama; seni
menuntut kebebasan nilai, sedangkan agama membatasinya. Oleh karena itu, membenturkan dua hal tersebut selalu
menimbulkan ontran-ontran yang tak bakal usai. Bahkan, di Mesir misalnya, Naguib Mahfouz pernah ditusuk
lehernya karena salah satu novelnya, Awlâd Hâratinâ, dianggap melewati batas agama.

Mengurangi lingkup pembahasan dengan membatasinya hanya pada pelajar muslim juga tidak mengurangi
kerumitan masalah. Pelajar, menurut KBBI, adalah orang yang belajar. Jika diambil dari arti ini, objek kajian
adalah hampir seluruh umat muslim karena manusia tidak pernah berhenti belajar, bahkan dari kehidupannya
sehari-hari. Arti lain pelajar adalah anak sekolah (terutama pada sekolah dasar dan lanjutan). Sinonimnya adalah
anak didik; murid; siswa. Dalam arti kedua, objek kajian kita mencakup anak kecil yang secara otomatis
menjadikan tema besar “di Lingkungan Pelajar Muslim” tidak relevan. Tidak perlu agama, takaran yang dipakai
seharusnya adalah ramah-tidaknya terhadap anak kecil, yang kemudian ditentukan oleh ahli psikologi anak-anak.

Oleh karena hal di atas, “Menakar Batas Kebudayaan Seni Tari di Lingkungan Pelajar Muslim” adalah
tema yang taksa makna, untuk tidak mengatakannya membingungkan. Tema ini seakan-akan mengisyaratkan
adanya “ambisi” agama untuk mencampuri hal-hal yang sebetulnya tidak perlu dicampuri. Selain itu, adanya
“batas” mengisyarakatkan bahwa seni tari adalah sekadar pertunjukan yang bisa dipacung kapan saja jika tidak
sesuai dengan nilai golongan tertentu. Nilai yang dikandung sebuah kebudayaan/seni menjadi unsur nomor dua
yang tidak penting karena telah dikalahkan oleh nilai yang lebih superior, yaitu fikih agama. Bagaimanapun
tereduksi nilai sebuah seni bukanlah masalah, asalkan bentuk luar seni tersebut sesuai dengan moral-fikih agama.

Lantas, bagaimana kita dapat mendedah masalah tersebut? Agaknya, kita harus merinci definisi setiap lema
terlebih dahulu sebelum dapat melakukan kegiatan takar-menakar. Kebudayaan, menurut Koentjaraningrat, adalah
“keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam kehidupan masyarakat yang dijadikan milik
manusia melalui proses belajar.” Koentjaraningrat menegaskan bahwa kebudayaan adalah suatu proses yang
dinamis, bukan hasil konstan yang ajeg. Artinya, kebudayaan itu berubah-ubah, tidak tetap dan mengikuti
kehidupan masyarakat. Akhirnya, gabungan lema “Kebudayaan Seni Tari” dapat kita artikan sebagai sistem
gagasan, tindakan manusia yang tercermin dalam sebuah pertunjukan kesenian audio-visual yang disebut tari.

Melalui pemaknaan di atas, kita dapat, setidaknya, menyimpulkan beberapa hal: pertama, seni tari bukan
semata-mata hasil karya manusia yang lepas dari proses. Karena budaya itu tidak ajeg, seni tari juga dinamis,
mengikuti kebudayaan yang dicerminkannya. Kedua, ada dua unsur yang membentuk seni tari. Saya menyebutnya unsur dalam (nilai) dan unsur luar (gerakan, pakaian, musik). Unsur dalam menyangkut apapun yang berkaitan
dengan nilai, rasa dan gagasan. Unsur luar hanyalah proyeksi dari nilai-nilai yang dikandung unsur dalam. Ketiga,
karena terdiri dari dua unsur di atas, seni tari tidak bisa dipandang secara pragmatis. Ia harus memiliki nilai. Merusak nilai berarti menghancurkan seni tari itu sendiri.

Ilmu-ilmu sosial-kemanusiaan, termasuk seni tari, adalah kajian yang menurut Wilhem Dilthey, seorang
ahli hermeneutik German, dipahami dalam ranah verstehen.Verstehen adalah cara pikir yang berusaha untuk
mengungkap sisi dalam objek (dunia mental, nilai, rasa). Lawannya adalah erklären yang berusaha untuk
mengetahui sisi luar objek. Verstehen adalah upaya untuk memahami makna. Contohnya, kita dapat mengetahui, secara erklären, bahwa seseorang itu kaya karena ia berada di kelompok berpendapatan tertentu. Sedangkan nilai-
nilai, cara pikir, moral kehidupan orang itu hanya dapat dipahami ketika kita mendekati orang itu dari dalam melalui kegiatannya. Verstahen adalah upaya memahami sisi dalam.

Dalam seni tari, memahami unsur dalam termasuk dalam ranah verstehen yang tidak mungkin dilakukan
melalui observasi semata, melainkan juga dengan mengambil partisipasi di dalamnya. Memandang seni tari
semata-mata melalui unsur luar (erklären) tidak tepat karena mengabaikan unsur kemanusiaan. Karena melibatkan
nilai dan rasa, kegiatan “memaknai” seni tari sulit untuk dilakukan secara benar-benar objektif. Sebuah seni dapat
bermakna baik di satu kelompok dan buruk di kelompok lain. Seni Tari Ndolalak asal Purworejo, misalnya, yang
memiliki nilai pemberontakan terhadap penjajah, sempat kontroversial karena dianggap erotis oleh golongan
masyarakat tertentu. Di sinilah peran diksi “pelajar muslim” menjadi penting.

Menakar batas seni tari di lingkungan pelajar muslim berarti memandang seni tari dari perspektif pelajar
muslim. Namun, perlu diingat bahwa “muslim” adalah satu dari sekian banyak identitas yang dimiliki seorang
manusia. Sebuah individu bisa saja seorang muslim, seorang Jawa dan seorang seniman pada saat yang bersamaan.
Oleh karena itu, memahami nilai seni tari dari beragam identitas adalah sebuah keharusan karena semua identitas
itu esensial. Hal ini penting karena kebudayaan seni tari, kembali pada definisi Koentjaranigrat di awal tulisan,
adalah cerminan nilai, rasa dan gagasan masyarakat. Seni tari di lingkungan pelajar muslim juga seharusnya
mencerminkan kemajemukan identitas manusia-manusia yang hidup di dalamnya.

Saya rasa, jika masih ingin memaksakan benar-salah seni tari, takaran unsur dalam-unsur luar ini dapat
digunakan. Seni tari, secara unsur luar, harus disesuaikan dengan tempat di mana seni tersebut diadakan. Di sinilah
batasan moral-fikih agama berlaku. Para penari Ndolalak yang saya sebutkan sebelumnya, demi adaptasi,
mengenakan celana yang menutupi paha mereka ketika tampil di depan anak-anak. Sementara itu, unsur dalam
harus dijaga karena hal tersebut merupakan nyawa sebuah kesenian. Dalam kasus Tari Ndolalak, ia tetap mencerminkan nilai masyarakat Purworejo karena unsur dalamnya (nilai) masih benar-benar dijaga. Kewajiban
fikih agama adalah menetapkan batasan unsur luar tanpa merusak unsur dalam sebuah kesenian.

Walakhir, kegiatan menakar batas sebuah kesenian, apalagi dalam bingkai pelajar muslim, selalu berkaitan
dengan moral dan etika. Dalam hal ini, kita seakan menjadi hakim yang siap menjatuhkan hukuman: unsur seni
tari yang erotis, vulgar dan bertentangan dengan moral-etika seorang pelajar harus diasingkan, sementara yang
sopan tetap dijaga. Namun, sebelum melakukan penghakiman seperti itu, kita harus mencoba untuk “memahami”
sebuah kesenian agar hukuman yang dijatuhkan tidak semena-mena. Hukuman yang divoniskan juga tidak boleh
merusak unsur dalam sebuah kesenian. Karena kesenian adalah cerminan nilai masyarakat, merusak nilai sebuah
seni berarti merusak nilai budaya masyarakat itu sendiri.

NB: – Tulisan ini tanpa melalui proses edit dari Tim Informatika Mesir, demi menjaga keaslian tulisan penulis.
– Referensi penulis tidak ditampilkan, bila ingin membacanya, bisa hubungi narahubung yang tertera di BC-an pamflet Lomba Opini.

Penulis: Ahmad Ibnu Ibad (Peserta Lomba Opini)

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad