Menu

Mode Gelap
Menyoal Politik Kronisme ala PPMI Mesir Pilpres 2024, Mendag: Tiga-tiganya Pasti Pancasilais Ittiba 2023, Mahasiswa Baru Diajak Berburu Harta Karun Komentari Laga Final GSC, HNW: Pertunjukan Yang Sangat Luar Biasa Dari Skandal Investasi, Penipuan, Hingga Penggelapan Gaji

Aktualita · 20 Mar 2023 15:59 ·

Terjaring Razia, 10 WNI Dideportasi


Terjaring Razia, 10 WNI Dideportasi Perbesar

Informatikamesir.net- Buntut razia iqomah yang marak terjadi belakangan ini di kawasan Nasr City (3) dan sekitarnya telah mendeportasi 10 Warga Negara Indonesia (WNI) yang didapat tidak memiliki izin tinggal yang aktif.

Razia iqomah ini tercatat sudah membawa lima belas Warga Negara Indonesia (WNI) ke dalam selnya. Setelah melalui proses validasi data dan masa tahanan beberapa hari, keputusan dari pemerintah yaitu membebaskan empat orang dan 10 orang lainnya yang dideportasi. Dan terdapat satu orang yang masih dalam tahap proses.

“Yang delapan sudah diputuskan, sudah kembali dan sudah sampai di Indonesia. Satu orang masih proses,” jelas Sudarsono Soedirlan selaku Koordinator Pensosbud kepada Informatika pada Sabtu (18/03).

Sudarsono menjelaskan bahwa keputusan deportasi atau keputusan merupakan keputusan pemerintahan Mesir yang tidak dapat diintervensi . KBRI bertugas memberikan perlindungan selama masa perhimpunan dan bekerjasama dengan Dewan Keamanan dan Ketertiban Mahasiswa (DKKM) dalam membantu mereka melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Beberapa tahanan atas razia iqomah ini bisa dibilang sebagai penduduk ilegal. Diantara mereka ada yang tidak memiliki Iqamah dan bahkan ada juga yang tidak ada datanya dalam lapor pendidikan.

Iqomah merupakan kewajiban warga Negara asing tinggal di Negara orang, jadi tolong kewajiban tersebut terpenuhi,” ungkap Sudarsono.

Sudarsono Soedirlan kembali menghimbau kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di Mesir untuk mematuhi hukum yang berlaku di Mesir, seperti iqomah aktif yang merupakan kewajiban bagi warga asing juga harus ditaati. Paspor yang berlaku, melapor diri dan laporan pendidikan wajib diisi untuk melengkapi data diri di Negara orang ini.

Reporter: Nidya Al-khairi

Editor: Faiz Akbar

Artikel ini telah dibaca 690 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Sorot Alasan Pengadaan Pameran, Miftah: Bukan Hanya Nilai Pusaka, Tapi Juga Nilai Pustaka

28 September 2023 - 14:11

Rendahnya Tingkat Literasi Masisir, Pameran Musawwadat Ulama Nusantara Jadi Solusi

28 September 2023 - 14:07

Biaya Pembelian Naskah Sentuh Angka 25 Juta Rupiah, Founder Pojok Peradaban: Kita Coba Skema Fund Rising

28 September 2023 - 09:03

Vakum 10 Tahun, KMM Mesir Kembali Adakan Baralek Gadang

1 September 2023 - 20:44

Survei Kepuasan Kinerja DP PPMI Mesir 2022-2023, Tingkat Kepuasan Masuk Kategori Sedang

27 August 2023 - 00:06

Bulan Camelia Jadi Film Feminisme Pertama Bagi Masisir

17 August 2023 - 16:25

Trending di Hard News
%d bloggers like this: