Informatika Mesir
Home Berita Terkini Singgung Ketentuan Denda Bank Syariah, Head Shariah Advisory Maybank: Itu Termasuk Dana Kebajikan

Singgung Ketentuan Denda Bank Syariah, Head Shariah Advisory Maybank: Itu Termasuk Dana Kebajikan

Foto Bersama (Sumber: Panitia Acara)

Informatikamesir.net, Kairo – Head Shariah Advisory & Assurance Maybank Indonesia,  Dr. (C) Muhammad Faisal Muchtar, Lc, MSi., menjelaskan denda yang diberlakukan bank syariah kepada nasabah termasuk dana kebajikan.

“Kalau di bank konvensional, denda keterlambatan pembayaran nasabah dikenakan sebagai pendapatan bank. Kalau di syariah (bank) ngga bisa diakui sebagai pendapatan, tetapi (dikenakan) sebagai dana kebajikan. Karena (dana denda) bukan milik bank, melainkan milik masyarakat dan akan dikembalikan ke masyarakat. Dan itu (denda) untuk mendisiplinkan nasabah, tidak termasuk riba,” papar Faishal dalam seminarnya.

Departemen Penelitian dan Pengembangan Keluarga Mahasiswa Aceh (KMA) Mesir menggandeng PPMI Mesir dan Pakeis menyelenggarakan seminar ini dengan tajuk “Seminar dan Training Perbankan Syariah bersama Praktisi”, di Meuligoe KMA, Distrik 9, Kairo, berlangsung selama dua hari, Rabu (1/11) dan Kamis (2/11).

Departemen Litbang KMA Mesir menggagas empat sesi dalam dua hari pelaksanaan. Tujuannya, agar para trainee membentuk pemahaman akad dan operasional perbankan syariah secara komprehensif. Sesi pertama dan kedua pada hari pertama, praktisi menggiring peserta untuk fokus mendalami cara kerja perbankan syariah, termasuk perbedaan mekanismenya dengan bank konvensial.

“Di Maybank Syariah punya dana 6-7 miliar tiap tahun dana kebajikan tidak diakui sebagai pendapatan,” tambahnya.

Adapun sesi tiga dan empat pada hari kedua, membahas akad dan produk finance syariah, sebagai kelanjutan dari sesi hari pertama yang saling berkaitan. Faishal Muchtar memaparkan berbagai akad yang bersinggungan dalam perbankan syariah. Lebih lanjut, ia menambahkan sudut pandang perbankan soal kondisi lapangan yang berkaitan langsung dengan masyarakat ketika akad dengan nasabah, terkhusus dalam beberapa akad tertentu.

Penyerahan buku
(Sumber: Panitia acara)

“Masalah murobahah ini ngga habis-habis (pembahasannya),” ungkap Faishal diiringi tawa kecil peserta seminar.

Selain itu, ia juga memaparkan fatwa murobahah menuntut penggunaan nominal, namun perkembangan dalam praktik perbankan dan preferensi nasabah mengenai persentase membuat fatwa kemudian mengizinkan penggunaan baik persentase maupun nominal tanpa menganggap persentase sebagai riba.

Di akhir sesi, Faishal Muchtar menutup acara dengan berbagi pengalaman guna menambah sudut pandang baru bagi peserta, terkhusus seputar karir perbankan-nya.

Reporter: Atsilla Yusya Arrizky

Editor: Wildan Fachrezi

Mari bergabung untuk mendapatkan info menarik lainnya!

Klik di sini
Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad