Informatikamesir.net, Kairo — Dilansir dari alyoum7.com, Mayor Jenderal Rizk Ali, Kepala Otoritas Transportasi Umum Kairo, membenarkan bahwa seluruh angkutan umum di Kairo akan mulai beroperasi pukul 06.30 – 18.00 Clt. setiap harinya selama pemberlakuan jam malam di Kairo.
Hal
ini dilakukan dalam rangka penerapan keputusan Mostafa Madbouly selaku Perdana
Menteri Mesir perihal pembatasan aktifitas di luar rumah mulai Rabu (25/03/20) demi
menekan tingkat penyebaran virus Corona yang hingga kini belum dapat
dikendalikan.
Mayor Jenderal Rizk Ali menambahkan dalam pernyataan khususnya kepada al-Youm
as-Sabi’, bahwa amandemen pembatasan waktu operasi tersebut turun bersamaan
dengan meningkatnya pengoperasian sejumlah bus di jam-jam sibuk guna mencegah
pertemuan banyak orang dalam satu angkutan sekaligus mengurangi kemacetan.
Langkah ini diambil guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) sesuai instruksi Mayor Jenderal Khaled Abdel al-‘Aal pada Gubernur Kairo dan Kepala Otoritas Transportasi Umum Kairo untuk memperketat kontrol atas jadwal operasi kendaraan umum, sebagaimana yang dipaparkan di shorouknews.com.
Hal ini pun selaras dengan pernyataan Yousry Fathi El-Sayed selaku Direktur Hubungan Eksternal di Otoritas Angkutan Umum di Kairo. Dikutip dari masrawy.com, ia mengatakan bahwa jam kerja bus di semua lini akan diubah mulai Rabu (25/03/20).
Perlu diketahui bahwa Mostafa Madbouly, Perdana Menteri Mesir, mengumumkan bahwa mulai Rabu (25/03/20), pembatasan mobilisasi warga di semua jalanan umum diberlakukan dari pukul 7 malam hingga 6 pagi.
Hal ini
dinilai merupakan salah satu langkah komprehensif yang diambil oleh otoritas Mesir
dalam menghadapi penyebaran Covid-19.
Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers yang dihelat pada Selasa (24/03/20).
Madbouly juga mengatakan dalam konferensi pers tersebut, bahwa kurangnya
komitmen dan kepatuhan warga terkait hal tersebut akan menyebabkan peningkatan tingkat
infeksi virus. Peraturan yang lebih memberatkan pun akan diambil jika tingkat
penyebaran Covid-19 ini kian memburuk.
Ia juga menekankan, bahwasanya sanksi akan diterapkan kepada siapa pun yang
melanggar instruksi pembatasan mobilisasi warga ini. Sesuai dengan undang-undang
darurat, sanksi yang akan dijatuhkan berupa denda 4000 pound Mesir hingga
hukuman penjara.
Keputusan tersebut bersamaan pula dengan penangguhan pekerjaan di lalu lintas
dan kantor real estate dengan pengecualian Dinas Kesehatan dan
perpanjangan penangguhan kegiatan studi di tingkat sekolah dan universitas.
Pemerintah juga mulai mengurangi jumlah pegawai pemerintahan serta menghentikan semua transportasi massal milik publik dan swasta dalam jangka waktu dua minggu.
Pemerintah pun mewajibkan untuk menutup semua toko untuk publik di wilayah Kairo dari pukul 5 sore hingga 6 pagi dan menutup toko sepenuhnya pada Jum’at dan Sabtu.
Reporter: Inayah Salsabil
Editor: Muhammad Nur Taufiq
al-Hakim
Comment