Informatika Mesir
Home Berita Ringan Jurusan Diniah dengan Peminat Tersepi di Al-Azhar, Ini Sebabnya!

Jurusan Diniah dengan Peminat Tersepi di Al-Azhar, Ini Sebabnya!

informatikamesir.com, Kairo – Dari sekian banyak jurusan diniah atau akrab disebut jurusan adabi (keagamaan) di Universitas Al Azhar, jurusan apa yang paling sepi peminat? Jawabannya bukan Tarikh wal Hadharah dan bukan pula Dirasat Islamiyah, melainkan Syariah wa Qanun. Memang apa sebabnya? Sebelum mengulik sebabnya, apa itu jurusan Syariah wa Qanun?

Di dalam Fakultas Syariah wa Qanun, terdapat dua jurusan yang dapat dipilih mahasiswa sejak tingkat satu, Syariah Islamiyah dan Syariah wa Qanun. Seperti yang sudah diketahui khalayak, mahasiswa jurusan Syariah Islamiyah akan mempelajari ilmu syariat (fikih/hukum islam) secara mendalam mulai dari sejarah perkembangannya, fikih mazhab, hingga persoalan kontemporer.

Adapun di dalam jurusan Syariah wa Qanun, mahasiswa jurusan ini akan mempelajari ilmu syariat secara umum dan juga ilmu qanun (hukum/perundang-undangan) mulai dari hukum pidana, perdata, internasional, aturan politik, ekonomi, tata negara, dan hukum positif lainnya. Kuliah di jurusan ini terkesan sangat sulit karena jumlah maddah (red: mata kuliah) yang sangat banyak. Hal ini pun diakui para mahasiswa jurusan tersebut.

Di saat yang bersamaan, jurusan pascasarjana yang linier dan prospek pekerjaan dari jurusan ini sangat banyak. Meskipun demikian, peminat jurusan ini sangatlah sedikit. Pihak Sema FSQ Mesir (Senat Mahasiswa Fakultas Syariah wa Qanun) mencatat pada Juli 2024, hanya kurang dari 60 mahasiswa Indonesia yang belajar di jurusan ini. Wakil Ketua Sema FSQ Mesir, Yahya Ayyasy, menyatakan bahwa hal ini terjadi akibat tantangan berat yang dihadapi para mahasiswa, terutama banyaknya stigma negatif yang melekat pada jurusan ini.

“Tantangan yang kita hadapi tuh banyak, mulai dari kendala bahasa ketika di kelas maupun saat membaca literatur qanun, penyeimbangan antara studi syariat dan qanunnya, jumlah pengajar di luar kuliah yang sedikit, hingga menghadapi stigma-stigma negatif dari orang-orang yang enggak tau tentang jurusan ini,” papar Ayyasy.

“Stigma negatif yang melekat pada jurusan qanun contohnya, masa studinya lima tahun dan pelajarannya sulit. Dulu memang masa studinya lima tahun, tapi sejak 2017 sudah menjadi empat tahun. Kalau soal susah, memang kita akui kesusahannya,” tambah Ayyasy.

Selain itu, stigma negatif yang paling sering dijumpai oleh mahasiswa FSQ adalah ungkapan, “percuma belajar hukum di Mesir, hukum di sini diadopsi dari hukum Prancis, sedangkan hukum di Indonesia diadopsi dari hukum Belanda, tidak akan terpakai nantinya.”

Ayyasy menanggapi, “Ini komentar yang paling sering kita dapati. Kebanyakan orang memahaminya kita belajar hukum yang diterapkan di Prancis. Padahal sebenarnya itu hukum yang berasal dari para yuris (ahli hukum) Prancis dan tidak semua hukum yang berasal dari yuris Prancis itu diterapkan di Prancis.”

“Jangankan Mesir, hampir seluruh negara di dunia ini banyak yang menggunakan konsep dan kaidah hukum yang dicetuskan oleh para yuris Prancis. Contoh paling mudahnya adalah trias politika yang dicetuskan oleh Montesque, asal Prancis juga. Diterapkan juga di Amerika, Belanda, dan bahkan Indonesia. Terus juga demokrasi modern yang diterapkan di berbagai negara, itu juga mengikuti konsep yang diterapkan masyarakat Prancis sebagai imbas dari Revolusi Prancis (1789-1799) yang akhirnya menghadirkan wajah baru demokrasi yang selama ini dieksploitasi oleh para bangsawan,” jelas Wakil Ketua Sema FSQ.

Ketua Sema FSQ Mesir, Muadz Royyan turut menambahkan, “Coba aja antum baca artikel misalkan di Hukum Online, pasti bakal banyak yang sama dengan yang ada di muqarar (red: diktat) atau coba baca buku hukum berbahasa Indonesia, pasti asas-asasnya sama. Paling cuma rinciannya yang berbeda.”

Muadz dan Ayyasy berharap agar khalayak berhenti menyebarkan stigma negatif terkait jurusan qanun. Mereka menyatakan bahwa penuntut ilmu seyogyanya meneliti terlebih dahulu informasi yang akan disebar.

Sema FSQ Mesir sendiri adalah pelopor berdirinya senat-senat fakultatif di kalangan masisir yang berdiri pada 27 Juli 1993, kala itu masih bernama Forum Studi Qanun. Kemudian, Sema FSQ Mesir dinonaktifkan sejak tahun 2014 oleh BPA PPMI Mesir karena kevakuman organisasi pada saat itu. Kini, Sema FSQ Mesir tetap eksis menjalankan fungsi dan struktur organisasinya walaupun dengan status tidak resmi.

Reporter: Muhammad Saladin Ghaza

Editor: Naila Fauziah Abidillah

Mari bergabung untuk mendapatkan info menarik lainnya!

Klik di sini
Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad