Menu

Mode Gelap
Menyoal Politik Kronisme ala PPMI Mesir Pilpres 2024, Mendag: Tiga-tiganya Pasti Pancasilais Ittiba 2023, Mahasiswa Baru Diajak Berburu Harta Karun Komentari Laga Final GSC, HNW: Pertunjukan Yang Sangat Luar Biasa Dari Skandal Investasi, Penipuan, Hingga Penggelapan Gaji

Feature · 30 Aug 2022 12:23 ·

Dipaksa Pindah Sekretariat, MPA-BPA-WIHDAH PPMI Mesir Terbitkan Petisi Penolakan


Dipaksa Pindah Sekretariat, MPA-BPA-WIHDAH PPMI Mesir Terbitkan Petisi Penolakan Perbesar

Informatikamesir.net, Kairo –Sengketa atas kelayakan penempatan Wisma Nusantara masih terus berlanjut. Tak hanya pencabutan hak sewa ruangan bagi PPMI Mesir, pihak pengelola Wisma Nusantara juga memberlakukan aturan tersebut kepada Wihdah, Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) dan Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang diduga tidak mampu memberikan manfaat bagi keselamatan gedung Wisma Nusantara.

Tak tinggal diam, MPA PPMI Mesir pun mengambil suatu langkah besar demi menanggulangi perkara tersebut, yaitu dengan cara menginisiasi sebuah surat petisi penolakan atas rangkaian kebijakan dan ketentuan baru yang berusaha diterapkan oleh pihak pengelola gedung Wisma Nusantara.

Bagaimana sebenarnya kronologi kemunculan surat petisi tersebut? Lantas bagaimana langkah yang dilakukan oleh ICMI Orwil Kairo, PPMI Mesir serta Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) KBRI Kairo selaku Badan Pengawas Wisma Nusantara dalam menyelesaikan perkara ini?

Kebijakan baru Wisma Nusantara diterapkan, surat petisi penolakan pun dikeluarkan

PPMI Mesir beserta segenap lembaga Wihdah, MPA dan BPA menginisiasi sebuah petisi yang berisikan dua tuntutan utama untuk pengelola gedung Wisma Nusantara. Dua tuntutan tersebut adalah: (1) Pengembalian hak sewa PPMI Mesir, Wihdah, MPA dan BPA atas beberapa ruangan di lantai 3 gedung Wisma Nusantara dan (2) Menurunkan jabatan Sultan Nur Fadel selaku Direktur Wisma Nusantara periode 2022 beserta restrukturisasi kepengurusan staf pengelola Wisma Nusantara.

Hal tersebut disampaikan dan dikonfirmasi oleh Ilham Fajri selaku Dewan Pimpinan (Depim) Fraksi I Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) PPMI Mesir. Ia pun sempat mengkritisi kondisi sekretariat PPMI Mesir, Wihdah, MPA dan BPA di gedung Wisma Nusantara yang seakan-akan telah beralih fungsi menjadi layaknya ‘kos-kosan’. Hal itu ia sampaikan tak lama setelah pelantikannya sebagai Depim Fraksi I MPA pada Selasa, (2/8/2022) lalu.

Dalam sesi wawancara dengan salah seorang kru Informatika, Ilham Fajri menjelaskan rangkaian kronologi perkara hingga kemunculan surat petisi tersebut. Tepatnya pada Sabtu, (23/4/2022), pihak pengelola Wisma Nusantara melayangkan sebuah surat pemberitahuan kepada pihak PPMI Mesir, Wihdah, MPA dan BPA yang berkaitan dengan ketentuan baru perihal penyewaan ruangan di gedung Wisma Nusantara.

Adapun beberapa poin yang dijelaskan dalam surat pemberitahuan tersebut di antaranya adalah: (1) Akad sewa kantor BPA-MPA telah berakhir terhitung pada Februari 2022 lalu, (2) Konfirmasi perpanjangan akad sewa dapat dilakukan dengan menghadap ke pengelola Wisma Nusantara dengan durasi waktu yang telah ditentukan, (3) Penerapan kenaikan harga sewa ruangan yang awalnya 150 EGP/bulan menjadi 1.500 EGP/bulan , (4) Kantor sekretariat  akan dikosongkan jika pada akhir April 2022 belum memperpanjang kontrak.

Selang beberapa waktu kemudian, dengan tidak adanya konfirmasi perpanjangan masa sewa dari pihak PPMI Mesir, maka surat kedua pun dilayangkan pada Ahad, (1/5/2022) dengan maksud pemberitahuan pengosongan ruang sekretariat. Surat tersebut sekaligus mengakhiri akad sewa ruangan di gedung Wisma Nusantara hingga waktu yang tak ditentukan.

Merasa dirugikan, MPA-BPA dan Wihdah lantas membentuk tim ad hoc yang selanjutnya akan bertugas untuk mengkaji prosedural kebijakan pengelolaan Wisma Nusantara, mengusut titik permasalahan yang terjadi pada masa kepengurusan PPMI Mesir sebelumnya serta mendalami kebijakan statuta pengelolaan dan penggunaan ruangan Wisma Nusantara kepada para pihak yang terkait. Inisiatif pembentukan tim ad hoc tersebut telah diajukan dan mendapat persetujuan dari Dewan Pengurus (DP) PPMI Mesir.

Setelah tim ad hoc tersebut menyelidiki beberapa hal di atas, ditemukanlah suatu indikasi bahwasanya beberapa keputusan yang diambil oleh pihak pengelola Wisma Nusantara telah menyalahi asas prosedural yang telah disepakati sebelumnya.

Di dalam statuta pengelolaan Wisma Nusantara, terdapat setidaknya dua unsur pengelola utama gedung Wisma Nusantara, yaitu Yayasan Abdi Bangsa (YAB) selaku pihak pertama, selanjutnya sebagai pihak kedua yang meliputi ICMI Kairo, Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) yang mewakili KBRI Kairo, serta PPMI Mesir. Ketiga lembaga tersebut  bertindak sebagai Badan Pengawas (BP) pengelolaan gedung Wisma Nusantara.

Badan Pengawas Wisma Nusantara memiliki beberapa hak dan wewenang di antaranya adalah merekrut, menyetujui, serta mengesahkan seluruh keputusan-keputusan strategis staf pegelola gedung Wisma Nusantara dengan bermusyawarah antar para badan pengawas.

Adapun pelanggaran yang dituduhkan kepada pihak pengelola Wisma Nusantara oleh tim ad hoc MPA PPMI Mesir adalah dugaan pelanggaran jalur prosuderal dalam pengesahan struktur kepengurusan staf pengelola gedung Wisma Nusantara. Hal ini dibuktikan dengan ketiadaan persetujuan Atdikbud KBRI Kairo selaku salah satu pihak Badan Pengawas Wisma Nusantara dalam pengesahan stuktur kepengurusan staf pengelola Wisma Nusantara.

Selanjunya, dalam teks Pedoman Pengelolaan Wisma Nusantara yang disahkan pada Sabtu, (17/3/2018) silam, tertulis di sana bahwa asas dibangunnya gedung Wisma Nusantara adalah asas kebermanfaatan serta sebagai pusat kegiatan mahasiswa di Mesir. Dalam artian, ketika PPMI Mesir dan ketiga lembaga yang berkaitan dengannya dicabut hak sewanya di Wisma Nusantara, maka hal itu dapat menimbulkan ketidak-terlaksanaan fungsi pembangunan Wisma Nusantara itu sendiri.

Selain itu, dalam teks Pedoman Pengelolaan Wisma Nusantara juga, tertulis jelas bahwa individu yang berhak menjabat sebagai Staf Direktur Wisma Nusantara merupakan mahasiswa yang telah menyelesaikan program studi S1-nya. Dalam hal ini, Sultan Nur Fadel yang kini tengah menjabat sebagai Staf Direktur Wisma Nusantara pada kenyataannya belum dapat memenuhi kriteria tersebut.

Setelah penerbitan hasil penyelidikan, segenap pihak PPMI Mesir beserta ketiga lembaga yang berkaitan dengannya segera memita dukungan (red: petisi) penolakan untuk pengelola Wisma Nusantara kepada seluruh perwakilan organisasi kekeluargaan nusantara, afiliatif dan juga almamater di lingkup Masisir. Mereka juga turut memaparkan celah di balik keputusan pengelola Wisma Nusantara perihal pencabutan hak sewa ruangan di Wisma Nusantara.

Secara keseluruhan, para pihak dari Lembaga Otonom yang dinaungi oleh PPMI Mesir telah menandatangani petisi serta memberikan dukungan yang positif untuk PPMI Mesir dalam rangka menolak keputusan pihak pengelola Wisma Nusantara.

Surat dukungan atau petisi ini lantas mereka serahkan ke pihak DP PPMI Mesir (Presiden-Wakil Presiden) untuk kemudian diteruskan kepada Atdikbud selaku salah satu Badan Pengawas Wisma Nusantara tepatnya pada Senin, (15/07/2022).

Karena belum menemui titik terang atas perkara ini, pihak KBRI Kairo kembali mengundang seluruh pihak terkait dalam rapat gabungan pada Kamis, (18/07/2022). Rapat tersebut pun menghasilkan sebuah keputusan untuk mengadakan rapat seluruh elemen Badan Pengawas  Wisma Nusantara pada Rabu, (24/8/2022).

Maksud pelaksanaan rapat Badan Pengawas Wisma Nusantara ini di antaranya adalah untuk dapat meninjau kembali stuktural kepengurusan pengelola Wisma Nusantara serta keputusan-keputusan pihak pengelola Wisma Nusantara. Peninjauan tersebut bertujuan untuk dapat menghasilkan sebuah keputusan final yang sekiranya dapat menjadi solusi akhir dalam menyelesaikan perkara pengelolaan dan penggunaan Wisma Nusantara.

Seluruh kebijakan Direktur Wisma Nusantara dianggap batal secara hukum?

Demi segera menyelesaikan segala perkara terkait penggunaan dan pengelolaan gedung Wisma Nusantara, dibentuklah sebuah forum rapat yang dihadiri oleh para unsur dari KBRI Kairo, PPMI Mesir dan ICMI Orwil Kairo. Rapat ini dilaksanakan pada Rabu, (24/8/2022) dan bertempat di gedung Wisma Nusantara.

Menurut data yang kami peroleh dari Sultan Nur Fadel selaku Direktur Wisma Nusantara, rapat antara para Badan Pengawas Wisma Nusantara ini menghasilkan beberapa poin krusial, di antaranya adalah:

  1. Mengacu pada Pedoman Pengelolaan Wisma Nusantara yang disahkan pada Sabtu, (17/3/2018) silam, pembentukan struktur kepengurusan Wisma Nusantara yang dilaksanakan pada Februari 2022 lalu dinilai cacat secara prosedural. Hal ini lantas berimplikasi pada pembatalan seluruh ketentuan dan kebijakan yang diinisiasi oleh Sultan Nur Fadel selaku Direktur Wisma Nusantara. Untuk menindaklanjutinya, maka dilaksanakanlah pembentukan pengurus Wisma Nusantara yang baru yang ditargetkan untuk dapat disahkan selambat-lambatnya pada Kamis, (1/9/2022).
  2. DP PPMI Mesir, Wihdah, serta MPA dan BPA dapat kembali diberikan hak guna ruangan di gedung Wisma Nusantara melalui kesepakatan kontrak yang akan disepakati pasca pengesahan struktur kepengurusan baru Wisma Nusantara. Adapun jumlah pengurus PPMI Mesir yang dapat bermukim di Wisma Nusantara adalah sebanyak 4 orang saja.
  3. Ketentuan nominal kontribusi atau biaya sewa bagi DP PPMI Mesir adalah sejumlah EGP 700/bulan. Adapun untuk Wihdah, MPA dan BPA adalah sejumlah EGP 300/bulan. Nominal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan dan ketentuan dari para staf pengelola Wisma Nusantara dengan mempertimbangkan kemaslahatan dan keselamatan gedung Wisma Nusantara.

Hasil rapat  ini telah disepakati, disetujui dan ditandatangani langsung oleh segenap unsur Badan Pengawas Wisma Nusantara yang meliputi Bambang Suryadi selaku Atdikbud KBRI Kairo, Yusuf Abdullah selaku Pengurus ICMI Orwil Kairo, serta Auzi’na Azmal Umur selaku Presiden PPMI Mesir periode 2022-2023.

Sebagai bentuk realisasi dari hasil rapat tersebut, maka dibukalah pendaftaran pengurus baru Wisma Nusantara terhitung sejak Kamis, (25/8/2022) hingga Senin, (29/8/2022). Kendati demikian, muncul sebuah pertanyaan, apakah pelaksanaan Open Recruitment pengurus Wisma Nusantara tersebut memang benar-benar sudah disosialisasikan, disepakati dan disetujui oleh seluruh pihak yang melingkupi Wisma Nusantara, khususnya para pengurus aktif Wisma Nusantara? Lalu bagaimana dengan nasib kontrak kerja para pengurus Wisma Nusantara yang sejatinya masih aktif ketika Open Recruitment  itu dilaksanakan?

Reporter: Hanisa Zulistia

Editor: Nur Taufiq

Artikel ini telah dibaca 514 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Nestapa EGP. 40.000 di Balik Tabir PPMI Mesir

9 March 2024 - 02:28

Gempuran Merajalela; Rumah Sakit, Masjid dan Universitas Kembali Menjadi Targetnya

5 February 2024 - 20:08

Hasil Survei Informatika: Pasangan Anies-Muhaimin Unggul 79,7 % di Mesir

25 December 2023 - 00:50

Wisuda PPMI Mesir 2023, Kuak Pemakzulan Monarki, Konsep dan Kejelasan Nota

7 November 2023 - 09:09

Wisuda PPMI Mesir 2023, Pemakzulan Monarki

Telisik Kasus Kekerasan Sudut Pandang Pelapor, di Ujung Pembuktian, Apresiasi dan Efek Jera

27 September 2023 - 20:53

Penangkapan Mahasiswa Asal Sulawesi, Antara Kepastian Hukum, Perlindungan dan Tuntutan

19 September 2023 - 18:34

Trending di Feature