KBRI Peringatkan Bahaya Tanda Tangani Dokumen Tanpa Paham
informatikamesir.net, Kairo – KBRI Kairo mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan dan Penegakan Hukum pada Senin (06/04) bersama dengan Egyptian Law Firm, firma hukum yang telah bekerja sama dengan KBRI Kairo sejak 2012 silam. Selain dihadiri oleh pejabat/staf KBRI, beberapa perwakilan dari “pelajar/mahasiswa” turut hadir seperti dikutip unggahan resmi di akun Instagram @indonesiaincairo yang diunggah pada Rabu (08/04/2026).
Dalam berurusan dengan kasus hukum di Mesir, pihak kepolisian akan membuatkan mahdar (semacam BAP (red: Berita Acara Pemeriksaan) yang diberikan oleh kepolisian). Setelah dibuatkan mahdar, pelapor akan diminta untuk menandatanganinya. Namun, KBRI menekankan agar WNI pelapor tidak langsung menandatangani mahdar tersebut atau dokumen lain sebelum memahami isinya secara utuh.
Apabila tidak mampu memahami secara utuh, sebaiknya pelapor menunggu kehadiran penerjemah atau secara aktif meminta agar petugas dari KBRI untuk didatangkan. Hal tersebut selaras dengan asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum).
Tanpa akses yang sama untuk mendapatkan pemahaman penuh atas mahdar, si pelapor tanpa sadar dapat diperlakukan dengan tidak adil. Pelapor berhak dan wajib mengetahui dan memahami isi dokumen yang akan ditandatangani karena menandatangani suatu dokumen, berarti bertanggung jawab atasnya.
Apabila ditekan dan dipaksa menandatangani mahdar sebelum benar-benar memahami isinya secara utuh, KBRI menyarankan agar yang bersangkutan menulis dalam bahasa Indonesia pernyataan, “Saya dipaksa untuk menandatangani BAP ini,” atau semacamnya pada mahdar tersebut.
Jika ke depannya terjadi upaya perlakuan tidak adil terhadap pelapor oleh oknum aparat melalui mahdar tersebut, pesan penanda tadi dapat digunakan sebagai pelapor untuk membatalkan keabsahan mahdar saat digunakan untuk “menyerang” pelapor.
Reporter: M. Saladin Ghaza
Editor: Afifah Azmi Saiyidah
Mari bergabung untuk mendapatkan info menarik lainnya!
Klik di sini




