KBRI Haruskan Langsung Lapor Kasus, Bagaimana Realita Aturan di Mesir?
Informatikamesir.net, Kairo – Dalam unggahan resminya di akun Instagram @indonesiaincairo pada Rabu (08/04/2026), KBRI Kairo menegaskan bahwa segala kasus hukum yang terjadi harus segera dilaporkan kepada pihak kepolisian “pada hari yang sama”. Keterlambatan dalam waktu pelaporan dikatakan dapat menyebabkan hilangnya hak pelapor dan kerugian materiel maupun finansial.
Sebenarnya, pernyataan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan hukum di Mesir itu sendiri tentang batas kedaluwarsa penuntutan hukum. Dalam pasal 9 UU Hukum Pidana Mesir, tindak pidana dibagi menjadi 3 jenis menurut besaran ancaman hukumannya: mukhalafat (pelanggaran), junah (kejahatan ringan), dan jinayat (kejahatan berat).
Berdasarkan pasal 15 UU Hukum Acara Pidana Mesir (revisi tahun 2025), batas kedaluwarsa penuntutan pidana berbeda-beda tergantung jenis tindak pidananya—1 tahun untuk mukhalafat, 3 tahun untuk junah, dan 10 tahun untuk jinayat.
Masing-masing batas berlaku setelah tanggal terjadinya tindak pidana. Selama dalam batas waktu tersebut, maka tindak pidana apa pun masih bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Adapun dalam konteks hukum perdata, ada juga batas kedaluwarsa gugatan tergantung jenis pelanggaran hak atau kerugiannya berdasarkan UU Hukum Perdata Mesir:
- 15 tahun untuk klaim atas hak pribadi (pasal 374);
- 5 tahun untuk hak berkala yang biasa diperbarui seperti sewa, upah, dan lainnya (pasal 375);
- 3 tahun untuk tuntutan ganti rugi yang dihitung sejak tanggal kerugian dan orang yang bertanggung jawab atasnya diketahui atau 15 tahun sejak terjadinya perbuatan dalam kondisi apapun (pasal 172);
- 1 tahun untuk beberapa hak seperti hak pedagang, pengrajin, hotel, restoran, buruh, pelayan, dan pekerja upahan (pasal 378);
- Serta pasal-pasal lain di dalam UU Hukum Perdata.
Hal tersebut menunjukkan bahwa secara aturan, “korban” atau saksi atau yang dirugikan tidak harus melaporkan suatu kasus hukum pada hari yang sama. Bahkan, batas kedaluwarsa terkecil menurut aturan yang berlaku di Mesir adalah 1 tahun. Itu pun hanya untuk kasus pelanggaran dan beberapa jenis gugatan perdata.
Dalam unggahan yang sama, KBRI juga menekankan agar WNI yang menjadi pelapor tidak langsung mengakui adanya kesalahan secara “prematur” sekalipun hanya kesalahan parsial. Hal tersebut menunjukkan upaya pencegahan dari penyulitan dan penyudutan dari pihak aparat, termasuk saat waktu pelaporan yang tidak disegerakan walaupun masih dalam batas waktu menurut aturan. Apalagi, kalau pihak lain (terlapor) tidak mau mengakui kesalahan sama sekali.
Reporter: M. Saladin Ghaza Al Arsyad
Editor: Afifah Azmi Saiyidah
Mari bergabung untuk mendapatkan info menarik lainnya!
Klik di sini




