Informatika Mesir
Home Analisis Ringan Laporan Khusus Bagian II: Fadli Zon Anggap Penculikan 1998 adalah ‘Penangkapan’, Nyatakan Soeharto Sangat Layak Jadi Pahlawan Nasional

Laporan Khusus Bagian II: Fadli Zon Anggap Penculikan 1998 adalah ‘Penangkapan’, Nyatakan Soeharto Sangat Layak Jadi Pahlawan Nasional

Sumber: istimewa

Informatikamesir.net, Kairo – Tulisan ini merupakan bagian kedua dari rentetan hasil wawancara dan laporan forum diskusi perwakilan mahasiswa Indonesia di Mesir bersama Fadli Zon selaku Menteri Kebudayaan RI pada Senin (21/9) lalu. Bila pembaca belum menyimak laporan wawancara Informatika bagian pertama kami sarankan untuk mengaksesnya terlebih dahulu melalui tautan berikut: Laporan Khusus Bagian I

Sebagaimana pada laporan sebelumnya, tim Informatika menyajikan hasil wawancara dengan menghadirkan data pembanding atas pernyataan narasumber sebagai sarana komparasi dan informasi tambahan kepada pembaca. Laporan bagian kedua ini akan berfokus pada wawancara tentang kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1998 dan polemik penganugerahan gelar pahlawan bagi Presiden Soeharto.

Setelah menjawab pertanyaan sebelumnya mengenai tragedi perkosaan massal Mei 1998, Fadli Zon kini ditanyai oleh perwakilan Sema FSQ (Senat Mahasiswa Fakultas Syariah wa Qanun), M. Saladin Ghaza yang mempertanyakan tentang kasus penculikan dan penghilangan beberapa aktivis. Fadli Zon menyebut bahwa penculikan tersebut sebenarnya merupakan penangkapan sejumlah orang yang diduga terlibat kasus peledakan bom.

“Penculikan aktivis? Jadi ada bom meledak di Tanah Tinggi tanggal 18 Januari tahun 1998, mau berusaha mengacaukan sidang umum MPR bulan Maret. Bom itu meledak kemudian tertangkaplah sejumlah orang. Kemudian oleh aparat keamanan ditemukan sejumlah dokumen. Di dokumen itu ada nama-nama, kemudian ditangkaplah dan itu yang disebut diculik.”

Fadli kemudian juga mengakui ada kesalahan prosedur dalam penangkapan tersebut. Meski demikian, ia menegaskan perkara tersebut telah ditindaklanjuti melalui jalur peradilan. 

“Kemudian ada penangkapan, kesalahan prosedur dll., proses itu ada pengadilannya, beda dengan perkosaan massal yang tidak ada pengadilan.”

Fadli lalu menyatakan bahwa para oknum aparat yang terlibat telah dijatuhi hukuman, mulai dari tindakan disiplin berupa pemecatan hingga pemenjaraan. Sementara itu ia juga membandingkan kasus ini dengan tragedi Trisakti yang berujung pada vonis beberapa oknum polisi, dan meminta agar jangan termakan isu liar.

“Kalau itu (penculikan) ada dan sudah ada trial-nya, orang yang melakukan penculikan sudah diringkus. Ada yang diberhentikan, ada yang dipenjara. Saya tulis itu di buku saya Politik Huru-Hara Mei 1998 kenapa itu bisa terjadi.”

“Sama dengan penembakan mahasiswa Trisakti, ada pengadilannya, siapa pelakunya? Oknum polisi. Jangan termakan rumor, kalau misalnya ada bukti lain ya silakan. Dan itu dalam rangka supaya mengantisipasi tidak ada kekacauan pada waktu sidang MPR tahun 1998. Itu sudah saya tulis di bukus saya. Dan buku itu sudah, mungkin 20 kali naik cetak, termasuk yang menyelenggarakan bedah bukunya ada UGM, UI. Termasuk yang menyelenggarakan juga KontraS, LBH.”

Saladin: “Bagaimana dengan keluarga korban yang masih menuntut keadilan dan masih ada yang melakukan aksi kamisan hingga sekarang?”

“Mereka yang pernah jadi korban penculikan jadi wakil menteri juga kan ya, ada Faizal Reza, bahkan yang ngerakit bomnya itu, Agus Jabo (jadi) Wamen Sosial. Tanya aja sama mereka. Ada yang jadi Wamen HAM Mugiyanto.”

Keterkaitan kasus ledakan bom di Tanah Tinggi dengan penculikan sejumlah aktivis

Peristiwa bom Rusun Tanah Tinggi pada 18 Januari 1998  memang dipakai Tim Mawar Kopassus sebagai dalih dan kemudian menjadi dasar penyelidikan untuk menyusun daftar sasaran dan menangkap aktivis. Prabowo Subianto dalam Majalah Panji tahun 1999 juga membenarkan adanya daftar nama dari barang sitaan Tanah Tinggi. Sumber: Tirto.id, Kompas

Namun, mantan aktivis PRD (Partai Rakyat Demokratik) Agus Jabo yang berada di lokasi ledakan terjadi, kemudian ditangkap dan diproses hukum menyebut ledakan tersebut terjadi secara tidak disengaja. Sementara itu, Komnas HAM mencatat bahwa rangkaian penghilangan orang secara paksa telah berlangsung sebelum peristiwa Tanah Tinggi, dengan korban dari berbagai kelompok yang berseberangan atau kritis terhadap pemerintahan Orde Baru. Dalam rangkaian peristiwa penghilangan orang secara paksa periode 1997–1998, tercatat 23 orang menjadi korban. Sembilan orang kemudian dilepaskan, satu orang ditemukan meninggal, sementara 13 lainnya masih hilang. Komnas HAM menyimpulkan terdapat bukti permulaan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam kasus penghilangan orang secara paksa tersebut. Sumber: Tirto.id, laman website Komnas HAM

Status penyelesaian hukum kasus penculikan

Pada April 1999, Mahkamah Militer Tinggi II menghukum 11 anggota Tim Mawar. Tempo mencatat Bambang divonis 22 bulan penjara dan diberhentikan dari TNI; tiga perwira lain masing-masing 20 bulan dan diberhentikan. Enam prajurit lainnya dihukum penjara tanpa pemecatan.

DKP (Dewan Kehormatan Perwira) menemukan bahwa penculikan dilakukan atas perintah dan sepengetahuan pimpinan Kopassus, lalu merekomendasikan Prabowo diberhentikan dari dinas keprajuritan. Maka Presiden Habibie memberhentikannya dengan hormat lewat Keppres. (Sumber: Arsip Tempo tahun 1999, SK DKP No. KEP/03/VIII/1998, dan Keppres No. 62/ABRI/1998.)

Catatan resmi menunjukkan bahwa status penyelesaian hukum atas kasus penculikan aktivis belum sepenuhnya selesai

Upaya penyelesaian jalur Pengadilan HAM masih membentur jalan buntu akibat bolak-baliknya berkas antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000, kedua lembaga ini terus berbeda tafsir mengenai syarat kecukupan berkas. Sumber: Kompas, Merdeka.com

Ketidakpastian ini berimbas pada belum jelasnya nasib para korban yang hilang. Sebanyak 13 aktivis, termasuk Wiji Thukul, Herman Hendrawan, dan Petrus Bima Anugerah, tercatat masih belum diketahui keberadaannya. Sumber: Kompas

Stagnasi juga terjadi pada pelaksanaan empat poin rekomendasi DPR RI tahun 2009. Langkah penting seperti pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc hingga pencarian 13 korban hilang dinilai belum direalisasikan oleh pemerintah. Sumber: Rekomendasi Pansus DPR RI 2009

Kondisi tersebut mendorong keluarga korban bersama KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan) terus menggelar aksi menuntut keadilan. Pada 31 Agustus 2026, mereka kembali mendatangi Komnas HAM untuk mendesak pembentukan tim pencarian dan proses pengadilan. Sumber: KontraS & Komnas HAM

Lembaga independen seperti Komnas HAM, KontraS, dan Amnesty International pun berkesimpulan senada. Mereka menilai mekanisme penyelesaian yudisial atas kasus HAM berat ini memang belum pernah terwujud. Sumber: Laporan Komnas HAM, KontraS, & Amnesty International

Sementara itu, dinamika seputar temuan TGPF 1998 dan putusan DKP masih diwarnai sudut pandang berbeda. Sebagian menilai keputusan tersebut bermuatan politis, meski dokumen rekomendasi tetap mendorong proses peradilan militer. Sumber: Okezone, Suara.com

Saladin: “Bagaimana pandangan Bapak terkait penganugerahan gelar pahlawan bagi Soeharto. Padahal kasus pelanggaran HAM ini belum final?”

“Nggak ada pemimpin yang perfect, Bung Karno juga didorong untuk dijatuhkan oleh mahasiswa angkatan 66. Salah satu yang berusaha tidak mengadili Bung Karno adalah Pak Harto. Pak Harto ada plus minusnya, minus demokrasi mungkin.”

Fadli turut menanggapi isu Petrus (Penembakan Misterius) pada era Soeharto. Menurutnya, tindakan aparat saat itu harus dipahami sesuai dengan konteks keadaan saat itu.

“Termasuk yang dituduhkan Petrus, Petrus zaman itu (harus) dilihat konteksnya ketika itu terlalu banyak premanisme, kemudian aparat keamanan menembaki preman-preman itu, langsung tingkat kerawanan sosial itu turun, pada takut semua penjahat karena ada Petrus.”

Fadli kemudian menilai Soeharto memiliki jasa yang besar kepada bangsa sehingga layak dianugerahi gelar pahlawan nasional. Ia menyebut usulan tersebut murni dari aspirasi masyarakat bawah yang diproses melalui seleksi yang ketat.

“Tapi Pak Harto itu jasanya sangat besar bagi bangsa dan negara. Terutama pemimpin perang 1 Maret, dan membebaskan Irian barat. Beliau diusulkan (sebagai pahlawan) dari bawah, dari kabupaten, masyarakat Provinsi Jawa Tengah, kemudian ke Kemensos, baru ke Dewan Gelar. Kebetulan saya ketua Dewan Gelar, baru ke presiden. Bukan usulan baru, sama halnya seperti Gus Dur juga tiga kali ditolak. Pak Harto juga tiga kali tidak dipilih oleh presiden sebelumnya. Itu memang dari bawah, lewat seleksi yang ketat namanya TP2GD (Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah). Timnya terdiri dari sejarawan, ulama, pendeta. Kalau dibilang plus minus, berjasa, saya pribadi beranggapan Pak Harto sangat pantas jadi pahlawan nasional.”

“Berbeda-beda nggak papa. Kita harus lihat secara utuh, waktu Pak Harto jadi presiden, ekonomi Indonesia minus 12 persen, orang bahkan di Orde Lama ada yang (sampai) makan tikus. Inflasi lebih 600 persen, sekarang 5 persen, (dulu) ga ada namanya sekolah, petani boro-boro makan. Kemiskinan absolut lebih dari 80 persen, di era Pak Harto dalam waktu 20 tahun kemiskinan absolut dari angka tersebut (turun) jadi 11 persen. Itu yang bicara ekonom pemenang hadiah nobel Joseph E. Stiglitz, disebut sangat berhasil di negara yang saat itu sangat hancur. Saya bukan mempromosikan Pak Harto, tapi kalau dibilang bagus ya bagus.”

Fadli juga mengakui adanya kemunduran demokrasi pada era Soeharto. Meski begitu, ia menyebut demokrasi hanyalah sistem politik yang merupakan sarana menuju kesejahteraan rakyat.

“Memang demokrasi agak terbelakang, tapi demokrasi kan bukan tujuan kita, emang demokrasi tujuan? Demokrasi kan cuma cara, dan cara kita untuk menuju tujuan adalah kesejahteraan sosial. Kesejahteraan rakyat; melalui demokrasi. Apa demokrasi ini bener? menurut saya demokrasi di era sekarang adalah demokrasi liberal. seharusnya demokrasi Indonesia (adalah) kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Demokrasinya perwakilan bukan demokrasi langsung, seharusnya.”

Peristiwa Petrus (Penembakan Misterius) dan pelanggaran HAM

Pernyataan bahwa Petrus merupakan tindakan responsif untuk menekan angka kriminalitas memang sejalan dengan narasi resmi penguasa Orde Baru kala itu. Bahkan dalam otobiografinya (Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya, 1989), Soeharto mengakui tindakan tegas tersebut dilakukan sebagai shock therapy untuk meredam kejahatan.

Namun, dari sudut pandang hukum dan HAM, tindakan ekstrayudisial ini dikategorikan sebagai bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Komnas HAM melalui Laporan Penyelidikan Pelanggaran Berat HAM Kasus Penembakan Misterius (1982–1985) menetapkan bahwa pembunuhan berencana tanpa proses peradilan (extrajudicial killing) yang memakan ribuan korban jiwa tersebut merupakan pelanggaran HAM berat yang belum diselesaikan secara peradilan hingga saat ini. Sumber: Laporan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Komnas HAM 2012

Capaian ekonomi vs dampak sosial-politik Orde Baru

Keberhasilan Orde Baru menekan angka inflasi drastis dari era Soekarno serta memangkas tingkat kemiskinan memang diakui oleh berbagai lembaga keuangan internasional dan ekonom dunia sebagai pencapaian pembangunan yang signifikan. Program Swasembada Pangan pada 1984 juga mendapat apresiasi dari FAO (Food and Agriculture Organization). Sumber: Laporan FAO

Meski demikian, para sejarawan dan ahli ekonomi politik mencatat bahwa lompatan ekonomi tersebut harus dibayar mahal dengan pembatasan hak sipil-politik, perampasan lahan warga, depolitisasi masyarakat, serta penumpukan utang luar negeri dan praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) sistemik yang akhirnya memicu krisis moneter 1997–1998. Sumber: “The Rise of Capital” oleh Richard Robison

Pro-kontra wacana gelar pahlawan nasional

Mekanisme pengusulan gelar pahlawan memang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2009 melalui pertimbangan TP2GD dan Dewan Gelar. Namun, syarat umum dalam UU tersebut menegaskan bahwa calon penerima tidak boleh memiliki catatan pernah melakukan perbuatan yang merusak tatanan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sumber: UU No. 20 tahun 2009

Polemik pengangkatan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional kerap terganjal oleh Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta fakta adanya sejumlah penanganan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang diamanatkan untuk diselesaikan namun belum menemui titik tuntas secara hukum hingga kini. Sumber: dokumen TAP MPR No. XI/MPR/1998

Dialektika fakta historis dan hutang sejarah yang belum terbayar

Perdebatan mengenai rekam jejak kepemimpinan Orde Baru, penuntasan kasus HAM masa lalu, hingga kelayakan penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada Presiden Soeharto mencerminkan betapa kompleksnya upaya bangsa ini dalam merawat ingatan sejarah. Di satu sisi, capaian pembangunan dan stabilitas era Soeharto memang diakui sebagai sejarah perjalanan negara. Namun di sisi lain, tuntutan penegakan hukum dan keadilan bagi para korban pelanggaran HAM masih menjadi hutang sejarah dan pekerjaan rumah yang belum selesai. Pada akhirnya, keterbukaan informasi dan verifikasi fakta historis menjadi modal penting bagi publik untuk menilai peristiwa sejarah secara utuh, objektif, dan bijaksana.

Reporter: Sayyaf Izzuddin
Editor: Faqih Billah

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad