Informatika Mesir
Home Lansiran Al-Azhar Kutuk Upaya Israel Legitimasi Eksekusi Tahanan Palestina

Al-Azhar Kutuk Upaya Israel Legitimasi Eksekusi Tahanan Palestina

Informatikamesir.net, Kairo – Al-Azhar mengumumkan penolakan tegasnya terhadap semua hukum dan prosedur tidak sah yang dikeluarkan oleh pendudukan kepada tahanan Palestina, termasuk upaya pemberlakuan eksekusi terhadap mereka.

Dilansir dari Cairo 24, tertera pernyataan dari Al-Azhar yang merasa sedih dan tidak puas atas runtuhnya sistem hukum internasional dan ketidakmampuannya untuk menghadapi langkah pendudukan Zionis yang mengesahkan RUU untuk menerapkan hukuman mati terhadap tahanan dan narapidana Palestina, menekankan bahwa kejahatan ini sekali lagi mengungkapkan wajah berdarah pendudukan ini, yang tidak puas dengan kejahatan yang terus berlanjut, tetapi berupaya melegalkan kriminalitas dan pembunuhan, dan memberikannya perlindungan legislatif yang palsu dan terang-terangan.

Al-Azhar menegaskan penolakannya secara kategoris terhadap semua tindakan atau keputusan yang dikeluarkan oleh pendudukan untuk melegitimasi pembunuhan warga Palestina, menekankan bahwa keputusan ini tidak lain adalah upaya menyedihkan untuk memberikan karakter hukum pada pembunuhan tersebut, dan tidak mengubah kenyataannya sedikit pun; hal ini juga mencerminkan keadaan kebiadaban dan kemerosotan moral entitas ini, dan pelanggarannya terhadap semua nilai-nilai kemanusiaan.

Al-Azhar menyerukan kepada komunitas internasional dan organisasi hak asasi manusia untuk memikul tanggung jawab moral dan hukum mereka terkait tindakan-tindakan yang mengabaikan hukum internasional dan norma-norma internasional, dan mendesak lembaga-lembaga ini untuk bertindak cepat dan segera untuk menghentikan tindakan-tindakan ini, meminta pertanggungjawaban para pelaku, dan menyelamatkan nyawa orang-orang yang tidak bersalah dari nasib yang tidak adil ini.

Dilansir dari Detik News, Parlemen Israel telah mengesahkan undang-undang yang menyetujui hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel. Pengesahan RUU tersebut menandai kemenangan besar bagi sayap kanan Israel, yang telah mendorong keras langkah ini.

Dilansir dari Al Jazeera pada Selasa (31/03), Perdana Menteri Benjamin Netanyahu datang ke ruang sidang untuk memberikan suara “Ya” secara langsung. Undang-undang tersebut menjadikan hukuman mati dengan cara digantung sebagai hukuman standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki dan terbukti melakukan pembunuhan.

Reporter: Faqih Billah

Editor: Afifah Azmi Saiyidah

Mari bergabung untuk mendapatkan info menarik lainnya!

Klik di sini
Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad