Informatika Mesir
Home Opini & Suara Mahasiswa Menguji Keseriusan Presiden di Tengah Kabut Asap Menyelimuti Negeri

Menguji Keseriusan Presiden di Tengah Kabut Asap Menyelimuti Negeri

Sumber: istimewa

Informatikamesir.net, Kairo  — Penulis mempertanyakan prioritas penangan karhutla di Kalimantan yang dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia yang masih membara, terhitung sejak awal Agustus 2026 hingga sekarang ini. Tercatat, angka ISPU Kabupaten Katingan mencapai 3.224 dan Gunung Mas 2.938 pada 14 Oktober 2026 pukul 07.43 WIB, jauh melampaui ambang kategori berbahaya (300). (Sumber: Katadata, 14 Oktober 2026). Sementara itu, luas kumulatif lahan terbakar di Kalimantan Tengah hingga 13 Oktober 2026 mencapai 18.050,68 hektare, dengan total 6.255 kejadian karhutla. (Sumber: ANTARA News Kalimantan Tengah, 14 Oktober 2026). Dari sini Presiden  perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Menteri Kehutanan dan instansi terkait guna memastikan penanganan karhutla berjalan efektif, terukur, dan berpihak pada keselamatan masyarakat.

Penulis menilai bahwa karhutla bukan sekadar persoalan kerusakan hutan, melainkan ancaman serius terhadap keseimbangan ekosistem, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, dan kualitas udara. Dampaknya bahkan berpotensi meluas melampaui batas negara ketika asap menyebar ke wilayah negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura.

Berdasarkan informasi pemantauan ASMC (ASEAN Specialised Meteorological Centre) pada 10 Oktober 2026. Asap terdeteksi di sejumlah wilayah, meliputi Kalimantan, Sarawak, Semenanjung Malaysia, Singapura, dan bagian selatan Sumatera. Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya penanganan karhutla yang terkoordinasi, baik di tingkat nasional maupun regional.

Penulis menegaskan, bahwa keberhasilan karhutla tidak boleh berhenti pada pernyataan atau laporan administratif pemerintah. Melainkan keberhasilannya perlu diukur melalui hasil nyata. Pemerintah harus memastikan api dapat dikendalikan, paparan asap berkurang, masyarakat terdampak mendapatkan perlindungan, dan upaya pencegahan diperkuat agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Menurut penulis, pemerintah perlu mengoptimalkan pemadaman melalui jalur darat dan udara sesuai kebutuhan di lapangan, memperkuat personel serta peralatan, dan menyediakan perlindungan kesehatan bagi masyarakat terdampak. Selain itu, informasi mengenai titik api, perkembangan pemadaman, dan kualitas udara harus disampaikan secara transparan dan akurat agar masyarakat dapat melakukan langkah antisipasi secara tepat. Lebih lanjut, ia menambahkan pentingnya berkoordinasi dan membuka kerja sama lintas negara, mengingat karhutla di Kalimantan bukan lagi persoalan domestik semata.

Penulis juga menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), aparat penegak hukum, serta instansi lain yang memiliki kewenangan dalam pengendalian karhutla. Setiap lembaga harus menjalankan tanggung jawabnya secara optimal, sehingga penanganan tidak terhambat oleh lemahnya koordinasi maupun ketidakjelasan pelaksanaan tugas.

Dalam perspektif konstitusional, penulis mengingatkan bahwa Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, perlindungan terhadap masyarakat dari dampak karhutla merupakan bagian penting dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga.

Di samping penanganan darurat, penulis menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penegakan hukum harus berjalan beriringan. Pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penurunan jumlah titik panas dalam periode tertentu juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kebakaran yang masih berlangsung maupun dampak yang masih dirasakan masyarakat.

Atas kondisi tersebut, penulis meminta Presiden untuk mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Menteri Kehutanan dan seluruh instansi terkait dalam penanganan karhutla. Evaluasi harus dilakukan secara transparan, berbasis data, dan berorientasi pada hasil nyata. Apabila ditemukan kegagalan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, Presiden diminta mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya, termasuk mempertimbangkan pencopotan pejabat yang terbukti tidak menjalankan tanggung jawab secara semestinya.

Baginya, penanganan karhutla merupakan ujian nyata bagi keseriusan pemerintah dalam melindungi rakyat, menjaga kelestarian lingkungan, dan menjamin keberlanjutan masa depan bangsa. Langkah pemerintah harus tercermin dalam efektivitas pemadaman, perlindungan masyarakat, keterbukaan informasi, serta upaya pencegahan agar bencana serupa tidak terus berulang.

Keselamatan rakyat tidak boleh dikalahkan oleh lambannya penanganan. Setiap nyawa memiliki nilai yang sama dan wajib dilindungi. Pemerintah harus bertindak cepat, mengevaluasi setiap kekurangan secara terbuka, dan memastikan bahwa seluruh kebijakan penanganan karhutla benar-benar berorientasi pada keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.

Penulis: Rifaat Arifin (Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda HMI Cabang Istimewa Mesir)

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad