Tanggapi hasil Sidang Yudikatif, DPA Wihdah Rilis Keterangan Pers

Informatika.net, Kairo – Menanggapi keputusan hasil sidang Yudikatif (23/4), DPA Wihdah rilis keterangan Pers akan statement yang menyatakan surat gugatan yang tidak benar serta adanya tindakan kolusi dan perbuatan curang yang dilakukan oleh pihak penyelenggara baik Dewan Permusyawaratan Anggota (DPA), Komisi Kehormatan Pemilu (KKP), maupun panitia Sidang Permusyawaratan Anggota (SPA).

Surat keterangan pers tersebut diterbitkan Ahad (25/04), yang ditandatangani oleh Mufida Afiya Nur Fadilah selaku ketua 1 DPA Wihdah.

Adapun dalam rilis tersebut terdapat 5 poin pernyataan DPA Wihdah, dengan harapan keterangan ini dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di masisir, khususnya masisirwati.

Poin pertama, penafian surat gugatan yang dianggap tidak benar dan penegasan DPA dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Sekaligus membantah atas tuduhan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menyatakan adanya tindakan kolusi dan kecurangan.

Poin kedua berisi pernyataan akan adanya perbaikan peraturan yang telah menjadi komitmen DPA, hal ini dilakukan agar mencegah terjadinya kesalahpahaman pada pelaksanaan pemilu berikutnya.

Pada poin ketiga DPA Wihdah menyatakan terkait perbaikan AD/ART, perpanjangan waktu  yang pada awalnya selama 7 hari menjadi 14 hari. Melihat situasi Ramadhan, yang kemudian dilanjutkan perayaan idul fitri sehingga tidak memungkinkan untuk melanjutkan sidang SPA.

Poin selanjutnya DPA selalu siap untuk meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan.

Pada poin terakhir keterangan pers yang dikirimkan kepada Tim Redaksi Informatika Senin (26/04), DPA bersama KKP dan panitia SPA siap untuk mengadakan pemilu ulang dan berharap dalam pelaksanaannya semua pihak dapat menghormati semua proses dan menjauhi perbuatan-perbuatan yang dapat mencederai proses pemilu itu sendiri dan juga moral publik, yang sejatinya proses pengulangan ini memberatkan DPA, KKP dan panitia SPA.

Reporter: Hanisa Zulistia

Editor: Muhammad Adisurya Pahlawan

Comment