Menu

Mode Gelap
Menyoal Politik Kronisme ala PPMI Mesir Pilpres 2024, Mendag: Tiga-tiganya Pasti Pancasilais Ittiba 2023, Mahasiswa Baru Diajak Berburu Harta Karun Komentari Laga Final GSC, HNW: Pertunjukan Yang Sangat Luar Biasa Dari Skandal Investasi, Penipuan, Hingga Penggelapan Gaji

Feature · 18 Nov 2020 10:56 ·

UU Pers Masisir yang Diprioritaskan; Kebebasan yang Diperdebatkan


Informatika Discussion Forum (IDF), di Wisma Nusantara. (Sumber: Dokumentasi Informatika/Indri) Perbesar

Informatika Discussion Forum (IDF), di Wisma Nusantara. (Sumber: Dokumentasi Informatika/Indri)

Infrormatikamesir.net, Kairo — “Jika ingin menjadi pemimpin besar, menulislah seperti wartawan, dan bicaralah seperti orator.”

Begitulah kata-kata HOS Tjokroaminoto—dikutip dari koranperdjoeangan.com—yang saat itu menentang kebijakan-kebijakan pemerintah Hindia Belanda. Tjokro disebut menjadi ancaman bagi pemerintah Hindia Belanda karena menulis propaganda di seluruh surat kabar, salah satunya Koran Bintang Soerabaya.   

Dari hal tersebut, maka pers dinilai merupakan jalan suara-suara yang sangat membantu untuk mengatur dan mengarahkan pola pikir masyarakat. Sehingga lambat laun, pers dikenal sebagai pilar kembang demokrasi, dan syarat utamanya tentu adalah Kebebasan Pers. Bahkan ada yang menyebutkan, pers memiliki kekuatan lebih besar dibandingkan dengan kekuatan militer, karena yang bisa digunakan bukan hanya tubuh ataupun darah, tetapi juga pikiran-pikiran.

Dewasa ini, isu-isu tentang pers disinyalir menjadi isu yang sangat krusial. Pasalnya, masih banyak kasus-kasus kekerasan terhadap pers terjadi di Tanah Air, bahkan sampai ke kalangan Mahasiswa Indonesia di Mesir (Masisir), seperti pengancaman, intervensi terhadap media atau jurnalisnya, pemukulan, dan lain sebagainya.

Selain itu, ada juga beberapa penilaian terhadap pers yang katanya menyalahgunakan peran media untuk menyebarkan informasi yang salah dan menggiring kepada kebencian. Padahal, hal tersebut bertolak belakang dengan prinsip pers sebagai kontrol sosial yang berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang (UU) Pers.

Oleh karena itu, dilihat dari beberapa kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap media Masisir terkait tulisan yang diterbitkan, ditambah pemanggilan media-media Masisir tanpa memperhatikan KEJ dan UU Pers yang berlaku di Indonesia, maka dirasa perlulah untuk membentuk suatu undang-undang di tubuh Masisir, yang bisa mengatur dan melindungi hak-hak dan kewajiban dalam bermedia dan bermasyarakat.

Menanggapi hal tersebut, maka Informatika Mesir dalam perayaan ulang tahunnya yang ke-27 berinisiatif untuk mengadakan Informatika Discussion Forum (IDF) pada Sabtu, (7/11/2020) lalu, di Wisma Nusantara, dengan mengangkat tema “Lika-Liku UU Pers Masisir: Antara Wacana dan Prioritas”, dan mengundang panelis-panelis yang berkompeten di bidangnya masing-masing.

Lantas, bagaimanakah tanggapan masing-masing panelis terkait tema dan kebebasan pers? Kemudian, apa langkah BPA dalam meratifikasi UU Pers Masisir? Berikut hasil diskusi IDF yang telah Informatika rangkum.

Argumen Panelis IDF terhadap Kebebasan Pers dan Urgensinya UU Pers Masisir

Berkaca dari Indonesia yang merupakan negara hukum, sebenarnya sudah ada undang-undang terkait pers jurnalistik, seperti UU Pers nomor 40 Tahun 1999.  Tidak lain tujuannya agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi.

Urgensinya mengangkat soal UU Pers di Masisir ini menurut Wisnu Pamungkas Hardono, Pengamat Pers Masisir, yang juga selaku panelis IDF, dikarenakan adanya perkembangan teknologi, kemudian kapasitas dan kuantitas Masisir saat ini. Dua poin itu ia katakan menjadi dasar perlu adanya sebuah payung hukum, khususnya bagi pers Masisir.

Wisnu juga sependapat dengan perkataan moderator, Muhammad Rayhan, yang mengatakan bahwa pers merupakan pilar demokrasi. Wisnu menilai, sebagian besar kaitan pilar itu dengan fungsi pers itu sendiri sebagai control balance (penjaga keseimbangan).

“Ada pun yang tidak bisa dilupakan bahwa pers sebagai wadah untuk menjembatani antara pihak yang mempunyai, dan memberikan informasi,” tambahnya.

Masih dalam pemaparannya, Wisnu mengatakan, Pers mahasiswa itu merupakan bagian dari pers nasional. Oleh karena itu, maka patokannya adalah UU Pers No. 40 Tahun 1999 tadi. Akan tetapi, ia tetap berharap agar kearifan lokal bisa menjadi tolak ukur UU Pers Masisir nantinya.

Perihal kebebasan pers, Wisnu menerangkan hal tersebut selalu menggunakan kata-kata kebebasan pers yang bertanggung jawab. Jadi menurutnya, pembatasan terhadap kebebasan itu terletak pada kebebasan yang harus dipertanggungjawabkan. Dari perkataannya tersebut, bisa dikatakan bahwa selama pemberitaan yang dimuat bisa dipertanggungjawabkan, maka tidak ada lagi batasan yang harus dipenuhi oleh sebuah pers.

Lebih lanjut ia menjelaskan, semestinya berita itu melewati sebuah pengkajian, misalnya berkaitan dengan Sumber Daya Manusia (SDM), tujuan tulisannya, ada hak jawab yang akurat, juga mencermati bahwa efek dari pemberitaan itu juga yang bisa menimbulkan polemik. Selama metode penyelesaian polemik yang terjadi tidak ditemukan, maka itulah yang menjadi tugas dewan pers nantinya.

Di sisi lain, Albi Tisnadi, Pemimpin Redaksi Informatika 2017-2018, mengatakan bahwa pers di lingkup Masisir itu cukup rumit. Secara pelaksanaannya dilakukan oleh mahasiswa, tapi sisi pemberitaan kerap kali menginformasikan hal-hal di luar lingkup mahasiswa. Olehnya Albi menyatakan, pers Masisir saat ini berada dalam kondisi yang dilematik.

Ia juga beranggapan, dari sisi kebermanfaatan, pers Masisir memberikan peran positif di banyak ranah. Tidak hanya terbatas di ranah Masisir, tapi juga bisa menjangkau KBRI Kairo, dan yang lainnya.

Selain itu, Albi berargumen dalam narasinya, melihat dari sisi kelembagaan, pembentukan UU Pers di Masisir terbilang rumit. Dikarenakan media pers Masisir sebagian berdiri di atas sebuah lembaga yang berada dalam ruang kombinasi dari PPMI Mesir, tapi ada juga lembaga pers Masisir yang independen; murni karya mahasiswa yang tertarik dengan dunia jurnalistik.

“Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 sulit untuk diterapkan di Masisir. Akan tetapi, ada undang-undang lain yang mungkin bisa dikaji sebagai salah satu sandaran ataupun landasan berjurnalistik di lingkungan Masisir, yaitu Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mana isi berita dapat mengungkapkan apa pun yang ia inginkan, walaupun dibatasi dengan batasan yang ada,” tambah Albi.

Terakhir, Albi menilai bahwa Masisir saat ini masih awam terhadap peraturan universal tadi yang menjamin kebebasan berpendapat atau kebebasan pers, juga regulasi penanganan perselisihan dalam lingkup PPMI Mesir serta pers Masisir dalam menyikapi problematik masih terbilang lemah. Ditambah lagi, Masisir sendiri masih tidak mampu dalam menerapkan payung hukum sesuai dengan nilai-nilai yang sama-sama diambil dari masyarakat yang berada di Indonesia.

Pernyataan lain datang dari Hafidz Alharomain Lubis selaku Wakil Sekjen (Wasekjen) PPMI Mesir 2020-2021, yang juga perwakilan Presiden PPMI Mesir 2020-2021, Farhan Aziz Wildani, yang berhalangan hadir kala itu. Melihat dari kacamata badan eksekutif, Hafidz mengakui, PPMI Mesir sendiri mendukung adanya kebebasan pers. Hal itu berkaitan dengan sifatnya PPMI Mesir, yaitu demokrasi, dan memiliki asas yang berpedoman kepada Islam dan Pancasila.

“Pancasila pun juga mendukung hak-hak kemerdekaan pers ataupun kebebasan pers. Maka ketika bertanya tentang Lika-Liku UU Pers Masisir, antara wacana dan prioritas sebenarnya menjadi hal yang fundamental,” jelas Hafidz.

Ia mengungkapkan bahwa wacana terkait hal tersebut sudah sempat matang beberapa waktu lalu. Sempat ada wacana menggolkan UU Pers Masisir, dengan dewan pers yang dibentuk dalam Ikatan Jurnalistik Masisir (IJMA). Namun hingga kini, tidak ada kabar lagi terkait kelanjutannya.

Pertanyaan fundamental menurut Hafidz adalah akankah Masisir menunggu tokoh untuk memantapkan UU Pers Masisir, atau memang nyatanya sifat keorganisasian Masisir menafikan hak-hak dan kewajiban PPMI Mesir secara konstitusional terkait hal dan masalah jurnalistik?

Sejauh ini, masalah-masalah jurnalistik diselesaikan secara kekeluargaan. Akan tetapi, alasan mengapa masih ada jurnalis yang dipanggil oleh eksekutif, kemudian diintervensi dan sebagainya, Hafidz menjawab, karena memang sifat kekeluargaan itulah yang menafikan PPMI Mesir untuk menempuh jalur-jalur konstitusi yang ada.

Ada pun terkait pembentukan UU Pers Masisir dan semacamnya, itu PPMI Mesir serahkan sepenuhnya kepada lembaga legislatif, yaitu Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) dan Badan Perwakilan Anggota (BPA) PPMI Mesir sebagai representasi dari Masisir secara keseluruhan.

Resa Amelia Utami selaku Reporter majalah Terobosan juga tak ketinggalan dalam memberikan tanggapan. Menurutnya, isu-isu yang ada saat ini, itu dipicu oleh adanya sebuah reaksi masyarakat terhadap konten yang dibuat oleh pers.

Walaupun reaksi tersebut akan menjadi dua sisi positif dan negatif, ia menilai perlu adanya introspeksi diri sebagai insan pers yang berpedoman pada UU No. 40 Tahun 1999, serta mampu membedakan atau memfilter berita. Karena menurutnya, tidak setiap kebenaran harus diungkapkan.

“Ada pun kendala bahwa kebanyakan dari kita mendirikan sebuah pers itu singkatnya hanya ikut organisasi saja, tidak mendalami jiwa sebagai insan pers. Hasilnya, kebanyakan buletin yang ada di Masisir menyajikan sesuatu yang di luar dari kajian jurnalistik,” ungkap Resa.

Kemudian sebagai badan legislatif, Pimpinan Umum (Pinum) BPA PPMI Mesir 2020-2021, Hasan Al Anshori mengatakan, BPA PPMI Mesir sendiri menolak diskriminasi terhadap semua insan pers yang ada di Masisir, maupun di Indonesia. Ia menegaskan, jangan sampai UU Pers Masisir tahun ini hanya sebagai wacana, dan pasti menjadi prioritas.

Tak kalah menarik juga pernyataan dari Pinum Suara PPMI 2020-2021, Mus’ab Syaifullah yang mengatakan, sebagai Masisir tak pernah lepas dari semangat idealisme yang sedang diperjuangkan di Indonesia. Olehnya, tidak salah jika seorang Masisir ingin mengatakan bahwa pers di kalangan Masisir juga perlu untuk bisa mengikuti semangat pers yang ada di Indonesia.

Ia juga berpendapat, UU Pers Masisir yang akan diperjuangkan ini nantinya akan membuat pihak-pihak yang terlibat bisa teredukasi dengan lebih baik, sebab adanya persoalan pers dan kejurnalistikan yang terjadi. Urgensinya adalah aturan yang tertulis resmi. Mus’ab menegaskan, kemerdekaan pers sesungguhnya ada di dalam Deoxyribonucleic Acid (DNA) Masisir. Jadi sebagai pelajar Indonesia, bahkan sampai sekarang, hal tersebut harus tetap diperjuangkan.

Tidak cukup sampai di situ, ia juga menambahkan bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi yang hilang dari tubuh Masisir. Jadi sangat aneh jika seorang Masisir memperjuangkan demokrasi, yang bisa menentukan pilihan dengan merdeka dan kolektif, tetapi tidak bisa memperjuangkan pers.

Langkah yang Diajukan BPA untuk Ratifikasi UU Pers Masisir

Sebagai Pinum BPA PPMI Mesir, Hasan mengungkapkan, UU Pers Masisir sebenarnya bukan dilatarbelakangi karena BPA PPMI Mesir pribadi, melainkan berdasarkan cerita dan keluhan rekan-rekan pers Masisir. Ia juga menambahkan, tahun ini ada beberapa undang-undang yang akan mereka sahkan, salah satunya UU Pers Masisir, dan semuanya itu menjadi prioritas dalam satu timeline, dengan membagi semua tugas kepada komisi masing-masing.

Sebelumnya, Hasan sempat menyebutkan, jangan sampai UU Pers Masisir yang akan digolkan ini nantinya malah merugikan, bahkan mendiskriminasi pers itu sendiri. Oleh karena itu, tentunya hal tersebut akan banyak kajian yang perlu dibahas, dan prosesnya pasti akan panjang. Bukan dalam artian lama, melainkan kerjanya harus tetap cepat, walaupun perjalanannya membutuhkan waktu yang panjang.

Untuk itu, UU Pers Masisir yang menjadi prioritas dalam komisi 5 BPA PPMI Mesir tersebut, harus ada kesepakatan rekan pers dan dewan pers dalam penyusunannya. Hasan menegaskan, “Komisi 5 tidak boleh menyusun UU itu sendiri. Kalau komisi 5 ini bergerak dengan stabil dan efektif, maka seharusnya UU Pers ini minimal di akhir jabatan kita nanti bisa selesai.”

Salah satu pedoman dalam pembuatan UU Pers Masisir menurut penuturan Hasan, dapat diambil dari UU Pers no. 40 tahun 1999 yang sudah berlaku di Indonesia. Hanya saja, perlu sedikit ditambahkan beberapa poin, dan menggarisbawahi antara kearifan lokal dan pers yang menurutnya pasti bisa berjalan berdampingan.

Hasan meminta kepada insan pers Masisir sebagai Pinum BPA PPMI Mesir, agar bersama mengawal kerja BPA PPMI Mesir tahun ini, dan bahkan menagihnya kepada siapa pun, baik kepada dirinya sendiri, atau langsung ke komisi 5, jika itu perlu dilakukan.

Di akhir diskusi, Rayhan selaku moderator diskusi tersebut memberikan closing statement (pernyataan penutup) yang menyimpulkan, sebagian besar panelis mengarah kepada persetujuan dengan UU Pers dijadikan prioritas, sesuai dengan ungkapan perwakilan BPA PPMI Mesir, kemudian didukung oleh pernyataan dari Wasekjen PPMI Mesir. Selain itu menurutnya, pembahasan tentang dewan pers dan kearifan lokal bisa menjadi bahan diskusi yang menarik pada forum-forum selanjutnya.

Reporter: Indri Raisa Hanum

Editor: Defri Cahyo Husain

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Nestapa EGP. 40.000 di Balik Tabir PPMI Mesir

9 March 2024 - 02:28

Merawat Ingatan Ormaba PPMI Mesir

27 February 2024 - 22:14

Ditanya Isu Dana Abadi, Ketua Panitia Ormaba: Kami Sama Sekali Tidak Tahu

22 February 2024 - 13:11

Gempuran Merajalela; Rumah Sakit, Masjid dan Universitas Kembali Menjadi Targetnya

5 February 2024 - 20:08

Hasil Survei Informatika: Pasangan Anies-Muhaimin Unggul 79,7 % di Mesir

25 December 2023 - 00:50

Wisuda PPMI Mesir 2023, Kuak Pemakzulan Monarki, Konsep dan Kejelasan Nota

7 November 2023 - 09:09

Wisuda PPMI Mesir 2023, Pemakzulan Monarki
Trending di Feature