Menu

Mode Gelap
Menyoal Politik Kronisme ala PPMI Mesir Pilpres 2024, Mendag: Tiga-tiganya Pasti Pancasilais Ittiba 2023, Mahasiswa Baru Diajak Berburu Harta Karun Komentari Laga Final GSC, HNW: Pertunjukan Yang Sangat Luar Biasa Dari Skandal Investasi, Penipuan, Hingga Penggelapan Gaji

Opini · 15 Oct 2020 19:52 ·

Mahasiswa di Pusaran Perjuangan dan Isu Nasional (Bag.2)


Ilustrasi Omnibus Law (detik.com) Perbesar

Ilustrasi Omnibus Law (detik.com)

Polemik Omnibus Law Cipta Kerja dan Dampaknya bagi Masisir

Oleh: Anugrah Abiyyu Muhammad
Ketua Umum Perwakilan Pelajar Islam Indonesia (PII) Mesir 2018-2020)

Mahasiswa Indonesia di Mesir (Masisir) dalam Menyikapi Isu Nasional
“Bila kaum muda yang telah belajar di sekolah dan menganggap dirinya terlalu tinggi dan pintar untuk melebur dengan masyarakat yang bekerja dengan cangkul dan hanya memiliki cita-cita yang sederhana, maka lebih baik pendidikan itu tidak diberikan sama sekali.” – Tan Malaka dalam buku “Materialisme, Dialektika, dan Logika”.

Mahasiswa adalah representasi masyarakat sosial yang terdidik sebagai bagian dari peningkatan kualitas masyarakat. Sebagaimana sedikit dijabarkan sebelumnya, bahwa adanya kalangan muda terdidik ini sudah menjadi tonggak perjuangan bangsa Indonesia tidak peduli sejauh apa jarak yang membatasinya atau latar belakang pendidikan yang ia tekuni di rantauannya. Pelajar sosial, ekonomi, politik, teknologi, dan agama sekalipun dalam kepalanya ̶ pada masa prakemerdekaan, hanya bagaimana mencapai tujuan yang jelas: yakni Indonesia Merdeka. Seyogyanya, semangat ini menjadi semangat yang sama bagi mahasiswa hari ini di dalam dan luar negeri.

Mereka secara jelas memiliki pemahaman yang utuh atas akar permasalahan masyarakatnya dan ikut terlibat dalam segala tindak penyelesaiannya bukan dalam artian ikut-ikutan saja. Amanat reformasi yang sakral untuk menjunjung tinggi demokrasi menjadi bagian monitorisasi mahasiswa. Namun, yang dapat dilihat saat ini adalah sebagian besar mahasiswa mulai sering abai terhadap isu-isu nasional, berada di buaian kekuasaan, atau hanya ikut-ikutan seolah berada di euforia 1998. Meski memang ada gerakan mahasiswa yang konsisten menyuarakan demokrasi dan hak asasi di hadapan pemerintah, namun banyaknya adalah gerakan dasar yang minim konsepsi seolah-olah hanya bagian dari “test of water”-nya pemerintah saja dan tidak dirasakan akibat praktis dari aksi-aksi yang ada. Ramainya pergerakan itupun masih didominasi oleh mahasiswa di dalam negeri. Entitas sejumlah 40 ribuan mahasiswa di luar negeri tidak terlalu kentara suaranya, khususnya mahasiswa Indonesia di Timur Tengah.

Khususnya di Mesir, mahasiswanya yang jamak disebut Masisir memang jauh dari kata peduli terhadap isu yang ada, bahkan mengetahuinya saja tidak. Pada tahun 2019, Pelajar Islam Indonesia (PII) Mesir pernah melakukan survei kepada 2000 lebih Masisir (jumlah Masisir saat itu sekitar 7000-an) terkait isu Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Hasilnya, 52 persen dari Masisir tidak mengetahui adanya RUU tersebut, sisanya dari yang mengetahui adanya RUU tersebut tidak mengerti apa isi dari RUU tersebut. Hanya 27 persen yang mengetahui dan mengerti sedikit atas RUU tersebut, sehingga pemahaman yang diberikan pun tidak dapat dijadikan acuan akurat.

Masisir tidak akan menjamah isu kecuali telah viral di jagad media sosial, bahkan Masisir hanya sedikit yang tahu berita harian di negara yang ditumpanginya. Beginilah kondisi riil Masisir, miris atau tidaknya adalah bahasan persepsi. Namun, sebagaimana falsafah perubahan yang dikemukakan di atas, Masisir sudah terpisah dari realitas masyarakat Indonesia. Masisir dengan Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (PPMI) sebagai organisasi induknya pun dalam aktifitas kegiatan akbar seperti Simposim Internasional bagi Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) se-dunia atau kawasan Timur Tengah tidak bergerak sama sekali dari isu yang sama ̶ stagnan. Pada perhelatan simposium tahun 2016 di Kairo, PPMI Mesir mengangkat isu radikalisme dan pada simposium tahun 2021 mendatang di Kairo juga, PPMI Mesir masih akan mengangkat tema yang sama (sumber: Sekretaris Jendral PPMI Mesir 2020-2021).

Dampak Omnibus Law Cipta Kerja bagi Masisir
Lalu, bagaimana Masisir dapat berpartisipasi dalam isu yang sekarang marak dibicarakan? Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Tahun ke tahun jumlah Masisir semakin meningkat secara kuantitas, namun tidak berarti kualitasnya juga meningkat. Persebaran alumni Masisir sebagian besar bergerak sebagai akademisi, sebagian kecilnya bergerak sebagai wirausaha wisata halal atau produk Timur Tengah, yang lainnya menjadi politisi dan praktisi. Namun, bagaimanapun mereka akan bekerja di strata sosialnya dan kembali di tengah masyarakat. Melatih diri dengan isu nasional seperti Omnibus Law Cipta Kerja adalah bagian dari kembali ke masyarakat seperti Masisir dulu (prakemerdekaan) bergabung di Partai Wafd.

Undang-undang Cipta Kerja ini disahkan pada Senin, 05 Oktober yang lalu, yang telah menuai penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat: mulai dari buruh, mahasiswa, ulama, guru besar, aktifis, dll. Kontra terhadap undang-undang ini lahir dari ketidaktransparan dalam publikasi kepada masyarakat, tanpa naskah akademik, dilakukan saat masa reses dan di luar jam kerja, dan tidak adanya naskah jadi saat pengesahan. Sehingga, proses yang terburu-buru ini dinilai menyalahi aturan legislasi yang ada, baik parlemen ataupun eksekutif terlibat dalam pelaksanaanya, hanya masyarakat saja yang tidak dilibatkan. Anehnya, hanya ada 2 fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menolak UU ini, yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Banyaknya anggota DPR yang absen serta Ketiadaan RUU yang disebarluaskan membuat kebijakan ini menjauh dari pantauan publik. Kegerahan juga dipicu oleh semerawutnya kinerja pemerintah dalam penanganan Covid-19, namun malah mengurusi undang-undang yang kabur dan tidak mendesak.

Terlepas dari permasalahan di atas, Polarisasi Omnibus Law Cipta Kerja ini sangat luas, memberi dampak kepada 79 undang-undang dengan 1.203 pasal. Sehingga, undang-undang ini dinamakan Omnibus Law, dimana sebuah undang-undang baru disusun dan disahkan untuk mengganti dan/atau mencabut sejumlah undang-undang yang ada. Omnibus Law bertujuan untuk efisiensi perundangan yang ada dengan keterpaduan antara koordinasi daerah dan pusat serta birokrasi yang lebih cepat dan praktis. Omnibus Law ini tidak hanya ditujukan bagi buruh (kasar) saja, tetapi semua kalangan pekerja/pegawai yang tidak memiliki alat produksi sendiri. Maka, masuklah di dalamnya lini pendidikan yang merupakan sektor kerja utama bagi alumni Masisir. Jadi, perlu peduli atau tidak?

Sebagai Masisir yang mengimani ilmu sebagai pusat untuk beramal dan ikhlas ̶ seperti moto Kementerian Agama “ikhlas beramal”, bukan sebagai tempat untuk mencari keuntungan duniawi. Walaupun, dengan kesadaran penuh menyadari bahwa untuk mendapatkan ilmu atau pendidikan bukanlah gratis, melainkan tetap memerlukan biaya (dirham) sebagaimana yang dimaktub dalam ungkapan Imam Syafi’i tentang syarat menuntut ilmu. Omnibus Law, dalam banyak pasalnya dan penjelasan dari pihak terkait ditujukan untuk mendapatkan keuntungan dan meningkatkan lapangan pekerjaan. Sehingga, spirit yang lahir dari undang-undang ini adalah komersialisasi, privatisasi, dan liberalisasi (utamanya dalam pendidikan).

Tiga spirit itu akan menjadikan pendidikan sebagai komoditas yang boleh diperdagangkan supaya mendapatkan keuntungan finansial sebesar-besarnya bagi pihak tertentu. Pendidikan akan sama nilainya dengan prinsip ekonomi, lewat praktik ini, pemerintah dapat melepaskan tanggung jawabnya untuk mengelola dan menyelenggarakan pendidikan kepada pihak pemodal (swasta). Hal ini dapat menjadi liberalisasi pendidikan yang tidak terkontrol dan tentunya bertentangan dengan konsep pendidikan Islam yang berorientasi pada amal dan keberkahan.

Kalau dilihat-lihat, sekarang saja sudah seperti itu apalagi dengan adanya Omnibus Law ini. Sekolah-sekolah dengan pengajaran keagamaan Islam yang baik seperti pesantren dan sekolah Islam Terpadu, saat ini, banyak yang menarifkan biaya studinya dengan nominal yang tidak bisa dibayarkah oleh orang tua dengan gaji Upah Minimum Regional (UMR). Kalau Omnibus Law Cipta Kerja ini benar merambahi pendidikan sebagaimana sektor ekonomi lainnya, maka pendidikan Islam di Indonesia akan semakin jauh dari keidealan.

Pengajar sudah memang semestinya mendapat ganjaran yang tinggi, tetapi beban ini adalah milik pemerintah. Kalau beban tersebut diserahkan kepada pendapatan masyarakat yang sebagian besarnya berada di bawah nilai rata-rata Produk Domestik Bruto (PDB), maka jelaslah bahwa pendidikan Islam pun akan menjadi milik kalangan atas. Bukan hanya Masisir yang patut dipertanyakan perannya, ke-wasathi-an al-Azhar pun bisa-bisa terkena imbasnya jika Masisir gagal mengelola isu ini.

Belum lagi, sebagai seorang pendidik mesti memiliki serangkaian sertifikasi yang menyulitkan. Undang-undang Cipta Kerja ini dapat menurunkan kualitas pendidik di Indonesia, di mana pengajar dari dalam negeri diberatkan dengan perijinan tersebut, sedangkan pengajar dari luar negeri (asing) terbebas dari ketentuan ini. Peraturan ini menjadi sangat diskriminatif dan membuat semakin buruknya kesejahteraan tenaga pengajar serta suntuknya gairah untuk memajukan komunitas akademik di Indonesia. Sebagai Masisir yang berorientasi pada pendidikan, tentunya akan mengalami kebuntuan, yang apabila disadari belakangan akan menghasilkan pengangguran baru dan stigma negatif dari masyarakat.

Selain bidang pendidikan, tentunya undang-undang ini patut dipertanyakan mengenai kesejahteraan buruh-pegawai. Pemiskinan dan pelonggaran hak buruh menjadikan undang-undang ini bernilai Patriarki (simbol kuat dalam kekuasaan yang memegang kendali ̶ bukan hanya laki-laki). Menguatnya relasi kuasa menjadikan pemilik modal semakin meregangkan jaraknya kepada pegawai, kekuasaannya meningkat sehingga perempuan akan menjadi semakin rentan terhadap diskriminasi (menjadi korban pelecehan dan pengabaian hak perempuan). Maka, undang-undang ini dapat berujung pula pada ketidakadilan gender.

Sisi lain yang perlu diperhatikan adalah masyarakat adat dan lahan pertanian, kemasukan pekerja kasar asing, pencari kerja dan masyarakat kelas menengah, hukum bisnis, bahkan keselamatan diri saat melakukan aksi. Kesemua hal tersebut dapat dibahas dan mesti menjadi perhatian pula bagi Masisir selain dari rutinitasnya belajar agama Islam ̶ ini masih menjadi anomali, karena sebagian besar Masisir juga tidak ditemui di kampus dan ruang pengajian talaqqi.

Jika Masisir hanya membatasi dirinya pada studi Islam saja, lalu membolehkan dirinya untuk abai dengan permasalahan-permasalahan seperti ini dan isu nasional lainnya. Lalu, mengapa tokoh bangsa kita didominasi oleh ulama dan agamawan yang memikirkan bangsanya tanpa linearitas?

Editor: Muhammad Nur Taufiq al-Hakim

Referensi:

Abilawa, Muhammad Sabeth dan Amin Sudarsono. 2016. Buku Daras Kemiskinan. Jakarta: Dompet Dhuafa Publishing.

Azra, Azyumardi. 2003. Paradigma Baru Pendidikan Nasional: Rekontruksi dan Demokratisasi. Jakarta: Penerbit Kompas.

Chomsky, Noam. 2015. How The World Works. Jakarta: Bentang Pustaka.

Fakultah Hukum Universitas Gajah Mada. 2020. Kertas Kebijakan: Catatan Kritis dan Rekomendasi terhadap RUU Cipta Kerja. Yogyakarta: UGM.

Kementerian Pendidikan dan Olahraga. 2008. Menapaki Perjalanan Bangsa: Catatan 80 Tokoh Nasional. Jakarta: Kemenpora.

Masoed, Mochtar. 1994. Politik, Birokrasi, dan Pembangunan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Pusat Pengkajian Data dan Informasi Korps Brigade PII. 2020. Komersialisasi Pendidikan Lewat Omnibus Law. Jakarta: PII.

Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja Tahun 2020 (904 halaman)

Sekolah Transformasi Sosial (STS) Perdikan. Pendidikan Popular: Panduan Pendidikan Metode Kritis Partisipasi. Yogyakarta: Insist Press

Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Menjawab Kegaduhan Masisir Soal Dana Abadi: Ini yang Sebenarnya Terjadi

10 March 2024 - 17:29

Usung Tema Agama dan Kemanusiaan, PPI Tunisia Ingin Perkuat Wacana Perdamaian Dunia

18 February 2024 - 12:52

Golput No More and Democracy Will Endure Forever

31 January 2024 - 10:26

Menyoal Politik Kronisme ala PPMI Mesir

15 July 2023 - 14:54

Ilustrasi gambar Politik Kronisme

PPR 2023: Catatan untuk PPR, Paslon, dan Masisir

4 April 2023 - 19:12

Bursa Calon Ketua Wihdah PPMI 2023-2024

8 March 2023 - 16:40

Trending di Beranda