Menu

Mode Gelap
Menyoal Politik Kronisme ala PPMI Mesir Pilpres 2024, Mendag: Tiga-tiganya Pasti Pancasilais Ittiba 2023, Mahasiswa Baru Diajak Berburu Harta Karun Komentari Laga Final GSC, HNW: Pertunjukan Yang Sangat Luar Biasa Dari Skandal Investasi, Penipuan, Hingga Penggelapan Gaji

Aktualita · 29 Oct 2020 16:27 ·

Kasus-kasus Asusila Masisir Pecah, Penanganan pun Dinilai Lemah


Ilustrasi guru mencabuli muridnya. (Sumber: m.jpnn.com) Perbesar

Ilustrasi guru mencabuli muridnya. (Sumber: m.jpnn.com)

Informatikamesir.net, Kairo—Banyaknya kasus-kasus asusila yang terjadi di kalangan Mahasiswa Indonesia di Mesir (Masisir) beberapa tahun terakhir, diketahui membuat beberapa penilaian publik terhadap Masisir yang dulunya baik—dilihat hampir semua Masisir merupakan mahasiswa di universitas Islam tertua di dunia, yaitu Universitas Al-Azhar Kairo, kini mencapai titik terendah.

Hingga kini, berbagai kabar beredar terkait maraknya kasus asusila di sebagian Masisir, yang disinyalir terjadi karena tidak adanya pembatasan sosial dan interaksi antar lawan jenis. Mulai dari pertemuan antara mahasiswa dan mahasiswi di rumah makan, jalan berduaan di taman, memasukkan pasangannya ke rumah bahkan sampai ke dalam kamarnya, berkali-kali menyewa homestay untuk ditinggali bersama pasangannya, hingga kasus yang lebih parah lagi.

Lantas, kasus-kasus apa saja yang ‘menari’ di kalangan Masisir beberapa tahun terakhir? Bagaimana tanggapan para senior Masisir terkait penanganan pemangku kebijakan terhadap kasus-kasus tersebut? Apa tanggapan yang dilontarkan oleh pemangku kebijakan dalam menanggapi masalah itu? Berikut data  yang berhasil Informatika kumpulkan sejak beberapa bulan yang lalu.

Kasus-kasus Asusila yang Terjadi di Kalangan Masisir

Terkait berbagai laporan yang masuk ke forum senior Masisir, Boris Yudiarso, selaku salah seorang senior Masisir, yang juga merupakan pegiat sosial Masisir, mengungkapkan berbagai fakta kepada Informatika terkait  beberapa kasus asusila yang terjadi di kalangan Masisir.

Kasus yang Boris sampaikan pertama, yaitu kasus yang terjadi di Darrasah, sekitar Oktober-November 2019 lalu. Menurut laporan dari dua orang mahasiswi yang mengungkapkan kepadanya, ada salah satu teman mereka yang memasukkan laki-laki ke rumah tempat tinggal mereka saat para penghuni rumah sedang berwisata.

Hal ini diketahui oleh salah satu teman serumah dua mahasiswi tadi yang ternyata membatalkan rencana wisatanya dikarenakan sakit. Dalam kasus tersebut, sang pelaku pascakejadian langsung disidang oleh teman serumahnya dan diberi dua pilihan, antara tetap tinggal di rumah tersebut dan meninggalkan laki-laki itu serta tidak mengulangi perbuatannya, atau pelaku tidak boleh tinggal di rumah itu lagi bersama mereka.

Selanjutnya ada lagi laporan dari seorang mahasiswi juga, tetapi kali ini tempat kejadiannya adalah Hay Sabi, pada 2019 lalu. Mahasiswi itu menceritakan bahwa ia tinggal serumah bersama tiga orang temannya yang masing-masing memiliki satu kamar, dan sudah menjadi kebiasaan mereka berinteraksi dengan lawan jenis di rumah tersebut, tepatnya di aula rumah dan selalu beramai-ramai.

Namun di satu waktu, ada sorang penghuni rumah mereka yang memasukkan laki-laki ke dalam kamarnya dengan dalih bimbel. Akan tetapi, dari selepas isya hingga menjelang subuh, ‘bimbel’ yang diadakan di kamar itu tak kunjung usai.

Lebih parahnya lagi, ada satu kasus yang dilaporkan, tentang adanya tindakan asusila seorang guru bimbel terhadap empat mahasiswi yang juga adalah murid bimbelnya. Modus yang dilakukan pelaku diketahui adalah memacari masing-masing korbannya, dan mengiming-imingi pernikahan dalam melakukan aksinya untuk meluluhkan hati para korban.

Kasus ini disinyalir menimbulkan banyak polemik, karena pada awalnya pelaku diduga menolak untuk mengakui perbuatannya dan malah mengancam akan menggugat PPMI Mesir kepada pihak berwenang atas dasar pencemaran nama baik.

Perihal tersebut, Zulkifli Syah Chan, Lc., selaku salah satu senior Masisir, yang juga merupakan Aktivis Sosial Masisir, melengkapi detail kasus ini. Menurut Zulkifli, guru bimbel tersebut kemungkinan memiliki ‘penyakit’, yaitu suka melampiaskan nafsunya dengan cara menjebak murid yang terkesima dengannya. Diketahui, ada 4 korban tindakan asusila guru bimbel tersebut yang terungkap kala itu, tetapi menurut Zulkifli, bisa jadi masih ada korban-korban lainnya yang belum terungkap.

Zulkifli menceritakan, tindakan asusila tersebut dua di antaranya dilakukan di Mekah, lebih tepatnya satu di kamar, dan satu dipeluk di tempat umum. Sedangkan untuk dua korban lainnya dilakukan di Mesir, satunya terjadi di Darrasah, Kairo—korban tersebut dijanjikan untuk dinikahi, satunya lagi diminta untuk mengantarkan obat ke rumah pelaku, lalu dilakukanlah tindakan tersebut di dalam kamar. Namun dalam kasus ini, Zulkifli menegaskan bahwa tidak ada di antara empat korban itu yang sampai ‘mengandung’.

Setelah kasus tersebut dilaporkan oleh salah satu korban ke kekeluargaan, kekeluargaannya lantas melaporkan hal itu ke PPMI Mesir periode 2019-2020. Tetapi saat itu, PPMI Mesir—menurut penuturan Zulkifli—menakut-nakuti korban dengan mengatakan, bahwa korban pasti akan terbawa juga dalam kasus ini karena mereka melakukan tindakan itu atas dasar suka sama suka.

Dirasa kurang disambut, pihak kekeluargaan dan korban pun melapor ke KBRI Kairo. Pada saat itu menurut Zulkifli, KBRI Kairo menolak untuk menanganinya dengan alasan bukan wewenang mereka jika itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Akhirnya, pihak KBRI Kairo menyarankan untuk melapor ke salah satu senior. Tak berselang lama, dilaporkanlah kasus tersebut ke salah seorang senior yang dimaksud.

Setelah kasus itu sampai kepada Zulkifli dari senior yang dimaksud tadi, Zulkifli lalu menjumpai ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) PPMI Mesir, Yusuf Abdullah, saat itu untuk menanyakan perihal kasus tersebut. Namun selain kasus itu, Zulkifli juga menanyakan dua kasus lainnya yang sempat masuk kepadanya saat itu, yaitu kasus “video Alex”, dan kasus Masisirwati yang mengandung di luar nikah.

Setelah mendengar laporan bahwa kasus guru bimbel tadi sudah “tutup buku” dengan alasan beberapa hal, maka Zulkifli pun langsung mengontak Presiden PPMI Mesir 2019-2020, Arief Mughni, untuk menanyakan alasan kekurangtegasannya terhadap kasus tersebut. Namun jawaban yang ia dapatkan dari Arief menurutnya kurang bijak dan memuaskan. 

Lantas Zulkifli pun segera ‘meledakkan’ kasus guru bimbel tersebut di salah satu grup WhatsApp Masisir. Bahkan tak berselang lama, kabarnya pun sampai ke Indonesia. Setelah itu, ada salah seorang senior yang sempat menasihati pelaku, tetapi pelaku malah mengancam akan menuntut ke PPMI Mesir.

Zulkifli masih lanjut bercerita, kala itu terjadi pertemuan antara pelaku dan PPMI Mesir, hingga terjadilah sidang di Badan Wakaf dan Amal Kesejahteraan Mahasiswa (BWAKM) Mesir. Saksi pun mereka datangkan, dan pelaku dibuat sampai mengakui perbuatannya.

Setelah mengakui perbuatannya, pihak BPA PPMI Mesir meminta pelaku untuk membuat surat permohonan maaf kepada korban dan kekeluargaan. Sedangkan menurut penuturan Zulkifli, sanksi untuk pelaku sendiri itu tidak ada, selain permintaan maaf tadi. Hingga beberapa waktu setelah itu, diketahui bahwa pelaku sudah kabur ke Indonesia yang kemudian dikejar oleh beberapa pihak terkait.

Tidak cukup sampai di situ, dikabarkan juga tentang adanya kasus yang sempat ramai diperbincangkan oleh Masisir 2019 lalu, yaitu kasus “Hay Tsamin”.

Laporan yang masuk ke forum senior Masisir diketahui bahwa terdapat sepasang laki-laki dan perempuan, yang mana keduanya adalah Masisir, tertangkap basah sedang ‘tidur’ di dalam satu selimut. Diungkapkan juga bahwa pada kasus ini, para senior Masisir langsung turun tangan dalam penanganannya. Sehingga penyelesaian akhir dari kasus ini adalah pemulangan sepasang pelaku asusila tersebut ke Indonesia.

Terkait kasus Hay Tsamin ini, lagi-lagi Zulkifli menceritakan kronologi kejadiannya, berdasarkan penuturan dari saksi mata (perempuan), bahwa kala itu pada jam 12 malam waktu Kairo, terdengar ada yang mengetuk dan membuka pintu rumah tersebut. Beberapa lama kemudian, seperti terdengar suara-suara yang mencurigakan.

Setelah itu, saksi yang merupakan penghuni rumah itu juga merasa curiga dan mencari sumber suara tersebut. Lalu ia menemukannya di salah satu kamar di rumah itu. Saksi kala itu melihat dalam keadaan gelap, dan didapatinya ada dua orang dalam satu selimut.

Kemudian saksi memanggil nama teman serumahnya yang ‘melakukan’ tindakan tersebut. Lantas saksi menyalakan lampu kamar, dan bertanya kepada temannya itu, siapa laki-laki yang sedang bersamanya. Sang pelaku—laki-laki tersebut—mencoba menenangkan keadaan. Namun saksi langsung menyuruhnya pergi dari rumah itu.

Berdasarkan penuturan Zulkifli, ada dua orang saksi kejadian yang melapor ke salah seorang senior Masisir, yang kemudian para senior mengadakan rapat setelah itu. Setelah rapat, kasus tersebut dilaporkan ke PPMI Mesir periode 2019/2020, tetapi jawaban PPMI Mesir saat itu adalah “Kami harus rapat dulu”. Tak terpuaskan dengan jawaban tersebut, para senior pun melaporkannya ke pihak KBRI Kairo.

Menurut Aktivis Sosial Masisir itu, walaupun si perempuan mau melakukan tindakan tersebut atas dasar suka sama suka, tetapi dia ditetapkan sebagai korban dikarenakan dia merasa ditipu oleh si pelaku yang akhirnya membuat dia rela melakukan hal itu.

Tidak hanya kasus-kasus tahun lalu, Zulkifli juga mengungkapkan beberapa kasus yang baru dilaporkan beberapa bulan kemarin, seperti kasus Masisirwati yang memasukkan suami orang ke dalam kamarnya, mahasiswa baru—sekitar sembilan bulan di Mesir—sudah mengganggu istri orang sampai ‘dipukuli’, dan seorang mahasiswi yang tinggal sendirian di Darrasah kedapatan sering mengajak laki-laki masuk ke dalam rumahnya.

Penyelesaian kasus-kasus tersebut menurut penuturan Zulkifli, Masisirwati yang memasukkan suami orang lain itu sudah dipulangkan ke Indonesia, sedang si lelaki yang ternyata sudah berkeluarga itu sebenarnya diusahakan untuk dipulangkan juga, tapi hingga kini masih diproses oleh pihak berwenang. Kemudian mahasiswa yang mengganggu istri orang juga sudah dipulangkan. Sedangkan untuk mahasiswi yang tinggal sendirian di Darrasah, Zulkifli masih belum mendapatkan laporan terkait penyelesaian kasusnya.

Selain itu, Zulkifli juga menambahkan satu kasus yang masuk laporannya pada Juli 2020 kemarin—waktu kejadiannya belum diketahui secara pasti. Ia bercerita, berdasarkan penuturan pelapor yang merupakan pembimbing rumah salah satu pelaku, sebelumnya dua pelaku kasus tersebut—diduga masih pelajar Dauroh Lughoh (DL)—hilang dari rumah sampai 3 atau 4 hari lamanya. Setelah itu, diketahuilah bahwa ternyata selama menghilang, sepasang kekasih laki-laki dan perempuan tersebut berada di hotel—belum diketahui dengan pasti juga apakah hotel yang berlokasi di kawasan Ramsis atau Tahrir.

Menurut Zulkifli, kasus tersebut dibuktikan dengan adanya foto-foto yang mereka abadikan selama berada di hotel itu. Pasalnya, ada pelapor yang mengirimkan foto-foto mereka itu kepada Zulkifli, dan bahkan ada salah satu foto yang dinilai terlalu vulgar untuk disebutkan.

Akhirnya kasus ini pun mendapatkan penyelesaian dari pihak berwenang, yaitu memulangkan kedua pelakunya ke tanah air. Namun menurut Zulkifli, pemulangan di sini bukanlah perintah secara langsung untuk mereka pulang. Dalam praktiknya, ketika ada kasus-kasus asusila berat, maka pihak kekeluargaan wajib menunjuk para senior yang pandai menyampaikan kejadiannya ke pihak keluarga pelaku yang ada di Indonesia, kemudian memohon agar pelaku ditarik kembali pulang ke kampung halamannya.

Dilihat dari maraknya kasus-kasus asusila Masisir dari dulu hingga saat ini, Boris dan para senior Masisir lainnya, termasuk Zulkifli, meyakini bahwa masih banyak lagi kasus-kasus asusila yang terjadi di kalangan Masisir, baik yang belum dilaporkan, maupun yang belum teridentifikasi.

Lemahnya Penanganan terhadap Kasus-kasus Asusila yang Terjadi

Zulkifli mengungkapkan keresahan para senior terkait maraknya kasus asusila yang terjadi di kalangan Masisir ini. Ia mengatakan, maraknya permasalahan asusila ini disebabkan oleh penanganan yang kurang tepat dalam menyikapi masalah tersebut.

“Ketika satu kasus timbul, penanganan yang dilakukan oleh para pemegang kewenangan masih belum bisa memecahkan permasalahan dalam kasus tersebut. Sehingga ketika kasus baru muncul, para pemegang kewenangan kewalahan dalam menyelesaikannya,” ungkap Zulkifli kepada Informatika.

Selain itu, pernyataan yang senada datang juga dari Boris. Ia mengungkapkan, jika ditendensikan dengan beberapa laporan kasus asusila yang telah terjadi, maka Masisir bisa dikategorikan sudah memasuki level darurat dalam hal asusila. Ia juga menyatakan bahwa kekuatan dan kapabilitas para pihak yang berwenang dalam mengatasi kasus-kasus tersebut sangat lemah.

Presiden PPMI Mesir periode 2019-2020 itu, pada masa jabatannya, telah melakukan langkah antisipasi dalam menangani masalah interaksi dan asusila di kalangan Masisir, yaitu dengan pembentukan kembali tim Komisi Peduli Interaksi (KPI) yang sudah lama telah ‘tertidur’. Namun, dalam pandangan Zulkifli, pengaplikasian KPI itu masih jauh dari kata mampu dalam menuntaskan kasus-kasus asusila yang terjadi.

Zulkifli mengungkap, pada beberapa kasus yang dilaporkan oleh para senior kepada PPMI Mesir, mereka masih belum mendapatkan jawaban dan langkah yang memuaskan dalam penanganannya. Menurutnya hal ini sangat disayangkan, menimbang seharusnya PPMI Mesir dan para pemegang kewenangan lainnya menjadi rujukan utama dalam penanganan kasus-kasus seperti ini.

Di sisi lain, Boris menanggapi terkait beberapa pihak, termasuk para pemangku kewenangan yang mengatakan bahwa publikasi kasus-kasus seperti ini sama saja dengan membuka “aib Masisir”, dan akan menjadi aib besar bagi institusi-institusi terkait yang bersinggungan dengan para pelaku kasus asusila. Menurut Boris, hal ini adalah faktor utama lemahnya penanganan kasus-kasus asusila yang terjadi. Ia juga menyebut pihak yang berpendapat seperti itu salah dalam memahami makna aib.

“Mereka (pihak yang menganggap hal itu sebagai publikasi aib-Red) salah dalam mengartikan kata aib dalam konteks ini. Pada kenyataannya, institusi terkait, baik kekeluargaan dan almamater, tidak pernah mengajarkan anggota dan warganya untuk berbuat hal demikian. Jadi pada dasarnya, kasus-kasus yang terjadi adalah murni perbuatan pelaku, sehingga tidak ada alasan bagi kekeluargaan atau almamater terkait untuk merasa malu. Lagi pula, publikasi ini dimaksudkan agar menjadi pelajaran bagi Masisir yang lain, dan menjadi efek jera bagi pelaku,” jelas Boris kepada Informatika.

Bahkan Boris menambahkan, ketika para senior menghadap ke KBRI Kairo untuk membicarakan kasus-kasus asusila yang terjadi, Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) KBRI Kairo kala itu, Dr. Usman Syihab, sangat menyarankan publikasi kasus-kasus asusila seperti ini tanpa mencantumkan identitas para pelaku maupun korban, agar hal serupa tidak terjadi kembali.

Bagaimana Tanggapan Para Pemangku Kewenangan?

Presiden PPMI Mesir 2020-2021, Farhan Aziz Wildani, ketika dimintai data-data terkait kasus interaksi apa saja yang telah, sedang, atau belum ditangani oleh PPMI Mesir di tahun ini, ia menolak dengan alasan, hal tersebut tidak bisa dijadikan konsumsi publik menurut undang-undang yang berlaku.

Kemudian ketika dimintai data-data terkait jumlah kasusnya saja, Farhan menjawab, selama KPI periode 2020-2021 belum dilantik, kasus-kasus interaksi yang masuk ke PPMI Mesir sudah mencapai 5 kasus, dan semuanya sudah selesai ditangani.

“Itu yang masuk ke kita. Selebihnya mungkin masih kabar burung aja, dan kita belum berani menganggap itu kasus yang harus ditangani,” ucap Farhan kepada Informatika, Kamis, (29/10/2020) via WhatsApp.

Sedangkan menurut Widhy Ridho, ketua KPI yang baru dilantik lagi pada Kamis, (22/10/2020) kemarin, data kasus interaksi sejak tahun 2019-2020, baik yang ditangani langsung oleh KPI, maupun oleh Presiden PPMI Mesir sendiri, terhitung ada 46 kasus. Lebih rincinya lagi ia menyebutkan, kasus-kasusnya yaitu: Interaksi di Luar Batas sebanyak 10 kasus, Perilaku Tidak Sesuai sebanyak 8 kasus, Pacaran di Tempat Umum sebanyak 15 kasus, dan Sexual Harassment (Pelecehan Seksual) sebanyak 13 kasus.

Untuk penanganan kasus itu sendiri menurut Widhy—selama KPI belum dilantik, setelah semua bukti telah dikumpulkan, maka Presiden dan Sekjen PPMI Mesir langsung membawanya ke kekeluargaannya masing-masing. Di situ, ketua kekeluargaannya akan mewawancarai pelaku. Jika sesuai antara pernyataan pelaku dan bukti-bukti yang ada, maka akan langsung diproses oleh kekeluargaannya.

Widhy juga menambahkan, untuk hukumannya itu tergantung keputusan dari masing-masing kekeluargaan yang menanganinya. Kalau kasusnya berat, maka pelaku akan segera dipulangkan karena telah melampaui batas-batas norma yang ada.

“Untuk KPI sendiri, kedepannya adalah nanti kita akan berkoordinasi dengan Pak Sekjen, Wakil Sekjen, dan juga Gubernur-gubernur kekeluargaan dalam menangani kasus-kasus ini. Semua jalur penanganan, bagaimana penanganannya, terus nanti kategori kasusnya, terus seperti apa hukumannya, itu sudah tercantum di SOP (Standar Operasional Prosedur) kita,” pungkas Widhy kepada Informatika, Rabu, (28/10/2020), via WhatsApp.

Reporter: Dandi Azhary Nasution

Editor: Defri Cahyo Husain

Artikel ini telah dibaca 934 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Nestapa EGP. 40.000 di Balik Tabir PPMI Mesir

9 March 2024 - 02:28

Merawat Ingatan Ormaba PPMI Mesir

27 February 2024 - 22:14

Sederet Tokoh Tunisia Menghadiri Festival Milad PPI Tunisia Ke-30

27 February 2024 - 15:57

Seminar Festival Milad PPI Tunisia ke-30: Peran Agama dalam Krisis Kemanusiaan

27 February 2024 - 15:50

Hadiri Webinar PPI Tunisia, Musthafa Abdurrahman Bahas Geopolitik Dunia Arab

25 February 2024 - 13:04

Usung Tema Muda Berkarya, PPI Tunisia : Awal Gerakan Mahasiswa di Tunisia, Berkontribusi untuk Bangsa

23 February 2024 - 21:50

Trending di Aktualita